cover
Contact Name
M. Natsir Asnawi
Contact Email
syafiuddin@judexlaguens.ikahi.or.id
Phone
+6221-3449335
Journal Mail Official
mail@judexlaguens.ikahi.or.id
Editorial Address
Jl. Medan Merdeka Utara No.9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Judex Laguens
Published by Ikatan Hakim Indonesia
ISSN : -     EISSN : 30257182     DOI : https://doi.org/10.2032023/ikahi
ISSN: 3025-7182 Penerbit: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) 0009-0000-1749-8018 : ORCID Fokus dan Ruang Lingkup Judex Laguens bertujuan untuk menyediakan wadah bagi akademisi, peneliti, dan praktisi untuk mempublikasikan artikel penelitian asli atau artikel review. Ruang lingkup artikel yang dimuat dalam jurnal ini membahas berbagai topik di bidang hukum dan peradilan. Frekuensi: 3 terbitan per tahun (April, Agustus, dan Desember) Judex Laguens merupakan jurnal akses terbuka dan peer-review yang bertujuan untuk menyebarkan hasil penelitian atau pemikiran asli yang fokus pada isu-isu di bidang hukum dan peradilan. Penulis diundang untuk mengirimkan naskah yang termasuk dalam lingkup Judex Set Lex Laguens. Artikel-artikel yang diterbitkan di Judex Set Lex Laguens melalui proses peer-review double-blind. Oleh karena itu, diterima atau tidaknya karya ilmiah tersebut merupakan hak Dewan Redaksi berdasarkan rekomendasi peer reviewer. Silakan baca informasi tentang proses peer-review. Mohon membaca dan memahami pedoman penulis dalam penyusunan naskah. Penulis yang menyerahkan naskah ke editor harus mematuhi pedoman dan template penulis. Jika naskah yang dikirimkan tidak sesuai dengan pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka naskah tersebut akan ditolak oleh tim editorial sebelum ditinjau. Tim redaksi hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan format yang ditentukan.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 3 (2024)" : 14 Documents clear
Menggagas Paradigma Pertimbangan Hukum Transitif : Ikhtiar Mempertahankan Keluhuran Martabat Hakim Melalui Putusan Andi Hakim Lubis
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.382-398

Abstract

The public places great expectations on the shoulders of judges and our judicial system. Because one of the essential instruments in law enforcement for justice seekers can be obtained through judges' decisions, a judge's decision in an epistemological perspective is a struggle of a judge's thoughts, both with his heart and conscience, logic, and other judges in his environment. The judge's decision has the power to transfer ownership, revoke freedom, limit arbitrariness, and even more fundamentally eliminate a person's right to life. Such a fundamental authority should be exercised in the right way, considering that the responsibility is not only horizontal but also vertical. However, the fact is that recently, there has been a dichotomy; not a few judges' decisions have triggered the birth of criticism and cynicism, equivalent to public distrust, and formed an attitude of doubt towards judges. This is saddening because not a few judges have mortgaged their dignity and nobility, resulting in decisions that do not reflect universal safety. Observing some of the urgency of judges' decisions in our judicial system, a new legal paradigm is needed, which becomes a grand design in carrying out the duties and decision-making of judges, which researchers term transitive. The transitive legal paradigm will be a milestone of justice in maintaining and defending the dignity of judges as representatives of God. Transitive means saving, reconciling, prospering, and making happy. The judge's decision ultimately becomes a universal salvation that is represented as a representative of God by prioritizing legal considerations for the common good. Thus, the transitive legal paradigm in judges' decisions will provide benefits for all parties, including judges, and the development of the law in the future. Keywords: Paradigm, Law, Consideration, Transitive, Judge
Menggagas Endowment Fund Bidang Hukum dan Keadilan: Upaya Mewujudkan Kesejahteraan dan Martabat Hakim Adeng Septi Irawan
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.284-304

Abstract

Judges are the main figures in upholding law and justice in Indonesia, where their position is quite dominant in determining the legal fate of justice seekers. However, the position of judge does not guarantee good welfare. So far, it seems that the state is reluctant to provide optimization for the welfare of judges as stated in Government Regulation Number 94 of 2012 concerning Financial Rights and Facilities for Judges Under the Supreme Court. In addition, the Draft Law (RUU) on the Position of Judges seems to have never been discussed by the executive and legislative parties. This research plays a role in optimizing the welfare of judges. In this research, using a Library Research approach study (Kajian Pustaka) with a deductive analysis method (general to specific), the results of this research data show that it is clear that the independence and independence of the judiciary is greatly influenced by the executive and legislative institutions, thus affecting welfare. . judge. From this problem, the idea emerged to improve the welfare of judges in the form of a Law and Justice Endowment Fund sourced from the State Revenue and Expenditure Budget (APBN) or other legitimate sources. Please note, currently quite a lot of endowment funds have been distributed by the central government, including: endowment funds for education, research, higher education and culture as stated in Presidential Regulation Number 111 of 2021 concerning Endowment Funds in the Education Sector. Not to mention that in various regions regional endowment funds are starting to emerge in several fields. The aim of this endowment fund is to ensure the sustainability of certain fields that are important for future generations.
Konstruksi Relasi Kesejahteraan Hakim Dengan Kualitas Kinerja Yudisial Yang Berkeadilan Fifit Fitri Lutfianingsih; Jonaedi Efendi
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.305-324

Abstract

Hubungan kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan menjadi legal issue yang menarik. Disamping secara teoritik belum banyak yang membahas, juga secara empiris topik ini menjadi pembicaraan massif khususnya di kalangan para hakim. Artikel ini menjadi salah satu kontribusi penting dan original untuk mengisi kekosongan penelitian terkait relasi kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan. Penelitian didasarkan pada tiga rumusan masalah 1) Bagaimana pandangan hakim terkait gaji saat ini dan gaji yang diharapkan? 2) Bagaimana relasi dan pengaruh antara kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan? 3) Bagaimana konstruksi relasi kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan yang berkeadilan?. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio legal. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum dan data diperoleh dengan wawancara mendalam terhadap responden yang telah ditetapkan dengan teknik purposive sampling. Temuan studi menghasilkan; Pertama, kesejahteraan hakim masih relatif kurang, hal ini dilihat dari sisi tanggung jawab profesi dan beban kerja serta dari beberapa perbandingan gaji hakim di beberapa negara. Kedua, terdapat hubungan tidak langsung antara kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan dan hubungan keduanya berpengaruh positif. Ketiga, konstruksi relasi positif antara kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan. Hal ini dilegitimasi secara teoritik baik dari perspektif teori ekonomi maupun realisme hukum. Sedangkan secara empiris disimpulkan bahwa meskipun kesejahteraan hakim tidak menjadi instrumen untuk menghasilkan putusan yang berkeadilan tetapi secara empiris kesejahteraan hakim adalah sebuah keniscayaan.
Mengingatkan Negara: Penyesuaian Kesejahteraan Hakim Merupakan Amanah Konstitusi Indonesia M Nawal Syarif Al Mahzumy; Pradhita Lalhita Santika; Talita Abisyta Anaghattha
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.325-334

Abstract

Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di peradilan mempunyai peran penting dalam mewujudkan negara hukum. Karena itu kedudukan dan kesejahteraannya harus terjamin dalam mewujudkan keadilan sebagai ujung tombak dari cita-cita negara hukum. Fokus kajian ini adalah penyesuaian kesejahteraan hakim di Indonesia. Kajian ini dilakukan dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum kepustakaan, dengan metode analisis deskriptif. Hasil kajian menunjukkan, penyesuaian kesejahteraan hakim merupakan amanah konstitusi sebagai diamanahkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, hal ini karena hakim sebagai pilar mewujudkan negara hukum melalui putusan yang dijatuhkannya.
Urgensi Pemenuhan Kesejahteraan Hakim Sebagai Upaya Menegakkan Integritas Putri Shania Azizah Dinnar; Chesaria Anggun Permataningtyas; Ridlo Ifran Addiasar; Shelma Fatika Candra Kusumaningsih
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.335-356

Abstract

Isu mengenai kesejahteraan hakim yang masih terus diperbincangkan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung menunjukkan adanya permasalahan yang serius dalam pemenuhan kesejahteraan hakim. Sistem pembayaran gaji yang masih menyamakan status hakim dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap tidak sesuai dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa sistem tersebut sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan ukuran dari pemenuhan kesejahteraan yang diterima oleh hakim dan menganalisis keterkaitan antara kesejahteraan dengan integritas hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris dengan data primer berupa hasil kuesioner mengenai kesejahteraan hakim di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan data bahwa hakim merasa belum mendapatkan kesejahteraan yang ideal dan hal tersebut berpengaruh pada integritas hakim. Peraturan perundang-undangan saat ini yang mengatur mengenai pemenuhan kesejahteraan hakim masih belum bisa memenuhi ekspektasi hakim. Hak hakim atas pemenuhan kesejahteraan yang belum didapatkan akan memengaruhi integritas hakim dalam memutus suatu perkara. Berdasarkan penemuan tersebut, pemenuhan kesejahteraan menjadi hal yang penting karena memiliki peran dalam menegakkan integritas hakim.
Formulation Of Judicial Compensation Commission As An Effort To Improve Judges' Performance Towards A Prosperous Judiciary Ingrit Dilla Farizna
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.399-421

Abstract

Peran hakim sebagai figur utama lembaga peradilan nyatanya masih dihadapkan pada problematika yang pelik. Sebagai seorang pejabat yang bertugas menangani perkara, hakim harus menjaga integritas dirinya dari tindakan intervensi. Ditengah kekompleksitasan hukum dan beban pekerjaan yang kian meninggi, faktanya para hakim di Indonesia justru mengalami kesenjangan, salah satunya belum terpenuhinya hak kesejahteraan hakim. Selain itu, ketidaksesuaian status ganda yang melekat pada hakim juga berpengaruh terhadap kompensasi yang diberikan. Kondisi tersebut sangat beresiko tentunya bagi integritas hakim dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Nampaknya kekuasaan kehakiman sedang membutuhkan angin segar guna mereformasi kembali sistem peradilan yang akuntabilitas dan sejahtera. Oleh sebab itu, Judicial Compensation Comission dibentuk sebagai solusi dalam mengatasi isu krusial ini guna merancang kembali harmonisasi penegakan hukum yang adil dan makmur di Indonesia.
Pengawasan Hakim Melalui Pembaharuan Sistem Eksaminasi Terintegrasi di Indonesia : (Penguatan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Implementasi Sistem Terintegrasi Eksaminasi Nasional (SITENAS) guna Menjaga Kualitas, Integritas, dan Kredibilitas Hakim) Daviena Putri Anjani; Maritza Lasya Darmawan; Muhammad Atmakeno Daniswara; Mika Abdurrahman Saleh
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.357-381

Abstract

Judges are essentially officium nobile; the main component of the judiciary as law enforcers. In carrying out their noble duties, a judge must uphold quality, integrity and credibility in carrying out their duties. However, the reality shows a paradoxical condition where there are serious problems within the judiciary, namely the rampant abuse of authority committed by judges related to violations of the code of ethics. This is due to the weak internal supervision of judicial bodies towards judges. One of the efforts that can be made to tighten supervision of judges‘ performance is through strengthening the examination of judges’ decisions. This effort is carried out as a form of quality control over decisions because a judge's decision is a reflection of its quality. The implementation of the examination itself is not new in Indonesia because the implementation has been mandated in the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 1 of 1967. However, the examination system in Indonesia has not been implemented effectively because it still experiences several obstacles in its implementation, such as weak and ageing regulations that have led to suboptimal implementation of the examination. These problems are exacerbated by the lack of clarity of the examination mechanism in Indonesia, causing uncertainty about the parameters and procedures used. For this reason, solutive measures are needed to maximise the implementation of the examination in an effort to strengthen the integrity, quality and credibility of judges through strengthening the Supreme Court Supervisory Agency accompanied by confirmation of the procedures and mechanisms of examination in Indonesia.
Menggagas Paradigma Pertimbangan Hukum Transitif : Ikhtiar Mempertahankan Keluhuran Martabat Hakim Melalui Putusan Andi Hakim Lubis
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.382-398

Abstract

The public places great expectations on the shoulders of judges and our judicial system. Because one of the essential instruments in law enforcement for justice seekers can be obtained through judges' decisions, a judge's decision in an epistemological perspective is a struggle of a judge's thoughts, both with his heart and conscience, logic, and other judges in his environment. The judge's decision has the power to transfer ownership, revoke freedom, limit arbitrariness, and even more fundamentally eliminate a person's right to life. Such a fundamental authority should be exercised in the right way, considering that the responsibility is not only horizontal but also vertical. However, the fact is that recently, there has been a dichotomy; not a few judges' decisions have triggered the birth of criticism and cynicism, equivalent to public distrust, and formed an attitude of doubt towards judges. This is saddening because not a few judges have mortgaged their dignity and nobility, resulting in decisions that do not reflect universal safety. Observing some of the urgency of judges' decisions in our judicial system, a new legal paradigm is needed, which becomes a grand design in carrying out the duties and decision-making of judges, which researchers term transitive. The transitive legal paradigm will be a milestone of justice in maintaining and defending the dignity of judges as representatives of God. Transitive means saving, reconciling, prospering, and making happy. The judge's decision ultimately becomes a universal salvation that is represented as a representative of God by prioritizing legal considerations for the common good. Thus, the transitive legal paradigm in judges' decisions will provide benefits for all parties, including judges, and the development of the law in the future. Keywords: Paradigm, Law, Consideration, Transitive, Judge
Menggagas Endowment Fund Bidang Hukum dan Keadilan: Upaya Mewujudkan Kesejahteraan dan Martabat Hakim Septi Irawan, Adeng
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.284-304

Abstract

Judges are the main figures in upholding law and justice in Indonesia, where their position is quite dominant in determining the legal fate of justice seekers. However, the position of judge does not guarantee good welfare. So far, it seems that the state is reluctant to provide optimization for the welfare of judges as stated in Government Regulation Number 94 of 2012 concerning Financial Rights and Facilities for Judges Under the Supreme Court. In addition, the Draft Law (RUU) on the Position of Judges seems to have never been discussed by the executive and legislative parties. This research plays a role in optimizing the welfare of judges. In this research, using a Library Research approach study (Kajian Pustaka) with a deductive analysis method (general to specific), the results of this research data show that it is clear that the independence and independence of the judiciary is greatly influenced by the executive and legislative institutions, thus affecting welfare. . judge. From this problem, the idea emerged to improve the welfare of judges in the form of a Law and Justice Endowment Fund sourced from the State Revenue and Expenditure Budget (APBN) or other legitimate sources. Please note, currently quite a lot of endowment funds have been distributed by the central government, including: endowment funds for education, research, higher education and culture as stated in Presidential Regulation Number 111 of 2021 concerning Endowment Funds in the Education Sector. Not to mention that in various regions regional endowment funds are starting to emerge in several fields. The aim of this endowment fund is to ensure the sustainability of certain fields that are important for future generations.
Konstruksi Relasi Kesejahteraan Hakim Dengan Kualitas Kinerja Yudisial Yang Berkeadilan Lutfianingsih, Fifit Fitri; Jonaedi Efendi
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.305-324

Abstract

Hubungan kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan menjadi legal issue yang menarik. Disamping secara teoritik belum banyak yang membahas, juga secara empiris topik ini menjadi pembicaraan massif khususnya di kalangan para hakim. Artikel ini menjadi salah satu kontribusi penting dan original untuk mengisi kekosongan penelitian terkait relasi kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan. Penelitian didasarkan pada tiga rumusan masalah 1) Bagaimana pandangan hakim terkait gaji saat ini dan gaji yang diharapkan? 2) Bagaimana relasi dan pengaruh antara kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan? 3) Bagaimana konstruksi relasi kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan yang berkeadilan?. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio legal. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum dan data diperoleh dengan wawancara mendalam terhadap responden yang telah ditetapkan dengan teknik purposive sampling. Temuan studi menghasilkan; Pertama, kesejahteraan hakim masih relatif kurang, hal ini dilihat dari sisi tanggung jawab profesi dan beban kerja serta dari beberapa perbandingan gaji hakim di beberapa negara. Kedua, terdapat hubungan tidak langsung antara kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan dan hubungan keduanya berpengaruh positif. Ketiga, konstruksi relasi positif antara kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan. Hal ini dilegitimasi secara teoritik baik dari perspektif teori ekonomi maupun realisme hukum. Sedangkan secara empiris disimpulkan bahwa meskipun kesejahteraan hakim tidak menjadi instrumen untuk menghasilkan putusan yang berkeadilan tetapi secara empiris kesejahteraan hakim adalah sebuah keniscayaan.

Page 1 of 2 | Total Record : 14