cover
Contact Name
Muhammad Rudi Syahputra
Contact Email
mohrudisyahputra@gmail.com
Phone
085359424008
Journal Mail Official
jurnalalqawanin@gmail.com
Editorial Address
Komplek Pesantren Shafal 'Ulum Al-Aziziyah, Dusun Tgk. Di Iboeh, Desa Mancang, Kec. Samudera, Kab. Aceh Utara, Aceh, 24374
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam
ISSN : -     EISSN : 30629896     DOI : https://doi.org/10.70193/alqawanin.v1i1
Core Subject : Religion, Social,
Al Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Syariah dan Pengkajian Islam adalah jurnal peer review double blind yang diterbitkan oleh Pusat Studi Hukum Islam Yayasan Pendidikan Islam Shafal Ulum Al-Aziziyah yang berlokasi di Kabupaten Aceh Utara, Indonesia. Jurnal ini menerbitkan resensi buku, artikel penelitian, dan artikel konseptual terkait hukum, hukum Islam, hukum pidana Islam, hukum perdata Islam, dan Kajian Islam. Artikel jurnal ini diterbitkan 2 kali setahun.
Articles 24 Documents
Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Investasi Saham Syariah Di Bursa Efek Indonesia Dimas Pangestu Wicaksono; Iftina Masya Aurellia; Muhammad Masrur
Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam Vol. 2 No. 1 (2025): Kajian Interdisipliner Hukum dan Pemikiran Islam
Publisher : Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) YPI Shafal 'Ulum Al-Aziziyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70193/alqawanin.v2i1.11

Abstract

Persepsi masyarakat mengenai halal dan haramnya investasi di pasar modal syariah masih menimbulkan perdebatan. Kelompok yang teredukasi cenderung menganggap investasi saham syariah halal, sementara anggapan haram muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap investasi saham syariah di Bursa Efek Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dengan menelaah penelitian terdahulu secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber hukum Islam—Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama fiqh, ijma’, serta fatwa kontemporer—menyatakan jual beli saham diperbolehkan. Dalam praktiknya, transaksi saham syariah menggunakan akad ba’i al-musawwamah dan mengacu pada akad musyarakah (syirkah). Ketentuan ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI yang menegaskan bahwa investasi saham syariah halal secara hukum ekonomi syariah, karena mekanisme jual beli dengan sistem underlying saham memenuhi prinsip syariah.
Reaktualisasi Distribusi Zakat Berdasarkan QS. At-Taubah [9]: 60 dalam Upaya Penanggualangan Kemiskinan di Indonesia Siti Aisah
Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam Vol. 2 No. 1 (2025): Kajian Interdisipliner Hukum dan Pemikiran Islam
Publisher : Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) YPI Shafal 'Ulum Al-Aziziyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70193/alqawanin.v2i1.09

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep distribusi zakat dalam Q.S. At-Taubah [9]:60 dan relevansinya dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Meskipun zakat berpotensi besar sebagai instrumen fiskal Islam, praktik pengelolaan dan distribusinya masih belum optimal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kepustakaan dengan sumber primer berupa Al-Qur’an dan karya tafsir klasik hingga kontemporer, serta sumber sekunder berupa literatur fikih zakat, jurnal akademik, regulasi zakat nasional, dan data statistik kemiskinan. Analisis dilakukan melalui pendekatan deskriptif-analitis dan kontekstual-sosiologis untuk menyingkap makna praktis distribusi zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa distribusi zakat yang sesuai dengan delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan Al-Qur’an dan diadaptasi dengan kondisi sosial-ekonomi modern berpotensi signifikan dalam mengurangi kemiskinan serta mendorong kemandirian ekonomi kelompok marjinal. Dengan demikian, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ritual, tetapi juga sebagai instrumen strategis pembangunan sosial-ekonomi berkelanjutan dalam masyarakat Muslim.
Metodologi Syarh dalam Fiqh Al-Hadis: Pendekatan, Teknik, dan Perkembangannya Muadz Dhiyaulhaq Imran; Muhammad Ali Ngampo
Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam Vol. 2 No. 1 (2025): Kajian Interdisipliner Hukum dan Pemikiran Islam
Publisher : Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) YPI Shafal 'Ulum Al-Aziziyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70193/alqawanin.v2i1.06

Abstract

Puncak perkembangan metode syarh hadis terjadi pada masa kodifikasi hadis, terutama setelah abad ke-3 Hijriah. Pada masa ini, banyak muncul karya-karya besar di bidang syarh hadis yang disusun secara sistematis. Para ulama mulai menuliskan penjelasan-penjelasan lengkap atas kitab-kitab hadis kanonik seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, dan lain-lain. Teknik tafsir hadis merupakan istilah lain dari metode fikih atau metode syarah hadis. Kedua istilah ini pada hakikatnya sama, meskipun memiliki perbedaan pada sisi yang lain. Begitu pula dengan pendekatan yang digunakan dalam memahami dan menafsirkan hadis. Setiap metode penafsiran sabda nabi memiliki kelebihan dan kekurangan tertentu. Selain memahami ilmu bahasa, seseorang juga harus memperhatikan konteks di mana hadis itu disampaikan dan bagaimana orang tersebut memahaminya. Dalam ranah ini, beberapa pendekatan dapat digunakan untuk memahami hadis. Namun, hal ini juga dapat digunakan untuk melihat tipologi syarah hadis yang berkembang.
Tafsir Maudhu‘i sebagai Pendekatan Integratif dalam Studi Al-Qur’an Nazar Fadli
Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam Vol. 2 No. 1 (2025): Kajian Interdisipliner Hukum dan Pemikiran Islam
Publisher : Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) YPI Shafal 'Ulum Al-Aziziyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70193/alqawanin.v2i1.07

Abstract

Artikel ini membahas tentang metode tafsir maudhu‘i sebagai salah satu pendekatan tafsir al-Qur’an yang paling relevan dalam merespons dinamika sosial, budaya, dan keilmuan kontemporer. Berbeda dengan metode tafsir tahlīlī yang memaknai ayat per ayat berdasarkan urutan mushaf, tafsir maudhu‘i menelaah ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan tema tertentu secara sistematik dan menyeluruh. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library research) dan jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Tulisan ini menguraikan pengertian dan akar etimologis tafsir maudhu‘i, menelusuri sejarah perkembangannya dari masa klasik hingga era modern, serta memaparkan karakteristik dan langkah-langkah metodologis yang menjadi fondasi kerjanya. Selain itu, artikel ini menyajikan praktik konkret tafsir maudhu‘i dengan studi kasus tematik tertentu, serta mengangkat dimensi epistemologisnya baik dari sisi kelebihan maupun tantangan yang dihadapi. Tafsir ini dinilai mampu mengintegrasikan teks wahyu dengan konteks sosial, menghubungkan nilai-nilai normatif dengan isu-isu aktual, serta menjadi medium integratif antara warisan tafsir klasik dan ilmu-ilmu modern. Namun demikian, metode ini juga tidak lepas dari risiko: selektivitas ayat, bias ideologis, kehilangan kedalaman linguistik, dan penyederhanaan makna spiritual. Melalui pembahasan dan analisis yang mendalam, tulisan ini menyimpulkan bahwa tafsir maudhu‘i berpotensi besar menjadi model utama tafsir al-Qur’an masa depan khususnya dalam pendidikan Islam, dakwah digital, dan pengembangan epistemologi Qur’ani. Namun prospek ini hanya dapat diwujudkan jika metode ini dijalankan dengan kesadaran ilmiah, kompetensi metodologis, serta etika adab terhadap wahyu.

Page 3 of 3 | Total Record : 24