Articles
15 Documents
Search results for
, issue
"Vol 2, No 1 (2018)"
:
15 Documents
clear
PENYIDIKAN OLEH OJK TERKAIT FUNGSI PENGAWASAN DI SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN DI TINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAn (OJK)
Akmalia Indriana;
Bismar Nasution;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (402.778 KB)
Kewenangan Penyidikan yang dipunyai oleh penyidik OJK, terhadap semua tindak pidana yang menyangkut jasa keuangan seperti diatur dalam sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan. Sementara terhadap tindak pidana perbankan telah ada penyidik sebelumnya yaitu pejabat Polisi Negara, Jaksa dan KPK. Wewenang baru yang diemban oleh OJK sesuai dengan Undang – Undang nomor 21 tahun 2011 pasal 9 ayat 3 adalah melakukan penyidikan. Berbeda dengan Bank Indonesia selama ini yang punya wewenang dalam pengawasan bank, namun tidak memiliki kewenangan penyidikan, sebatas melakukan investigasi kalau menemukan dugaan terjadinya tindak pidana. Metode penelitian yang dilakukan dalam pengerjaan skripsi ini adalah yuridis normatif, bersifat deskriftif dengan menggunakan data sekunder.Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Undang – undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai dasar kewenangan OJK melakukan penyidikan (right to investigate) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 6 ayat (1) , yaitu : (1). Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Selain itu Polisi sebagai penyidik diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 14 ayat (1) , yaitu : (1) Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang - undangan lainnya. Dengan demikian Polisi sebagai penyidik termasuk penyidik mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana di sektor jasa keuangan (Perbankan dan lain-lain).Kemudian Hasil penyidikan disampaikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan. Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Industri Jasa Keuangan, Penyidikan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIKA YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR MUTU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan: No. 2380 K/Pid.Sus/2011)
Dian Meinar;
Sunarmi Sunarmi;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (684.569 KB)
Kebutuhan dan permintaan oleh masyarakat akan kosmetika menopang pertumbuhan volume penjualan kosmetik. Pentingnya akan kebutuhan kosmetik ini menimbulkan dampak semakin meningkatnya industri kosmetika. Masyarakat dapat dengan mudah menemukan berbagai macam produk kosmetika di pasaran. Walaupun begitu tidak semua produk kosmetika yang beredar di pasaran telah memenuhi syarat dan standar mutu yang berlaku.Oleh karena itu perlindungan konsumen diperlukan untuk melindungi hak-hak konsumen atas perbuatan pelaku usaha yang menjual dan mengedarkan produk kosmetika yang tidak memenuhi standar mutu. Metode penulisan yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Jenis data yang digunakan dalam peneltian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier menyangkut dengan peneltian ini yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Adapun beberapa kesimpulan dalam skripsi ini antara lain yaitu pertama mengenai pengaturan mengenai perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetika dalam sistem hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, serta peraturan terkait yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kedua, praktek bisnis peredaran kosmetika yang tidak memenuhi standar mutu ini masih terjadi di tempat-tempat perbelanjaan di kota Medan. Ketiga, untuk melindungi hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha yang mengedarkan dan menjual produk kosmetika yang tidak sesuai dengan standar mutu maka dapat dilakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Kosmetika yang Tidak Memenuhi Standar Mutu
PENERAPAN BUKTI TIDAK LANGSUNG (INDIRECT EVIDENCE) DALAM HUKUM ACARA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) (STUDI KASUS YAMAHA DAN HONDA PUTUSAN KPPU PERKARA NOMOR.04/KPPU-I/2016)
Gary Barus;
Ningrum Sirait;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (321.45 KB)
Pada prinsipnya persaingan usaha adalah baik adanya, karena melalui persaingan usaha, efisiensi ekonomi secara keseluruhan akan meningkat. Perusahaan-perusahaan yang bersaing secara sehat akan menghasilkan produk-produk dengan harga yang lebih murah, mutu yang lebih baik, dan pelayanan yang lebih memuaskan. Pelaku usaha yang efisien akan selalu mencoba memaksimalkan keuntungan yang diraihnya. Keuntungan yang paling besar adalah apabila pelaku usaha dapat menguasai pasar. Hukum persaingan pada dasarnya memperbolehkan penguasaan pasar dengan persyaratan penguasaan pasar tersebut diperoleh dan dipergunakan dengan cara persaingan usaha yang sehat. Namun, banyak strategi bisnis yang dilakukan untuk dapat memenangkan persaingan yang ada dengan cara yang tidak sehat seperti kartel, posisi dominan, persekongkolan dan praktik persaingan usaha tidak sehat lainnya untuk mendapatkan keuntungan yang pada akhirnya mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. PT. Yamaha Indonesia Manufacturing dan PT. Astra Honda Motor sebagai pabrikan sepeda motor di Indonesia yang saat ini menguasai pangsa pasar, diindikasikan melakukan praktik kartel sehingga mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research), yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, majalah dan internet yang dinilai sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini. Kata Kunci : Persaingan Usaha, Kartel, Sepeda Motor.
AKUISISI SAHAM PERUSAHAAN DAN IMPLIKASI DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DITINJAU DARI UU.NO 5 TAHUN 1999 (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR.09/KPPU-L/2009 TENTANG AKUISISI SAHAM OLEH PT. CARREFOUR INDONESIA TERHADAP PT. ALFA RETAILINDO)
Daniel Perananta Perananta;
Ningrum Sirait;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (276.824 KB)
Akuisisi merupakan pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dapat dilakukan dengan mengambilalih aset suatu perusahaan dan dengan mengambilalih saham dari perusahaan lain. Larangan terhadap kegiatan ini ditujukan terhadap praktek akuisisi yang terjadi di setiap level perdagangan atau sektor industri yang dapat mengakibatkan terjadinya hambatan terhadap persaingan usaha dan terjadinya praktek monopoli. Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menetapkan bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan yang mengakibatkan nilai aset dan nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu. Dari segi bentuk akuisisi berbeda dengan merger. Pada umumnya akuisisi dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang mendukung bidang usaha dengan perusahaan yang mengakuisisi tersebut, baik yang dilakukan secara horizontal maupun vertikal. Dimana akuisisi horizontal dilakukan dengan tujuan untuk memperbesar pangsa pasar, yang antara lain ditempuh melalui pengurangan tingkat kompetisi dan pada akuisisi secara vertikal dimana perusahaan pengakuisisi akan merasa aman karena perusahaan tersebut tidak akan kehilangan pemasok, konsumen, atau distributor yang akan memasarkan produk yang dihasilkan. Tindakan akuisisi dalam hal ini adalah untuk menciptakan konsentrasi pasar yang dapat mengakibatkan harga produk semakin tinggi dengan melihat produk pada pasar yang bersangkutan serta berapa besar pangsa pasar yang dikuasi oleh perusahaan tersebut. Kemudian untuk menambah kekuatan pasar (market power) menjadi semakin besar yang dapat mengancam para pesaing dari perusahaan tersebut. Pengaturan mengenai Akuisisi diperjelas dengan adanya peraturan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) No. 1 tahun 2009 mengenai pranotifikasi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Serta dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau peleburan serta pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci :Akuisisi
PenerapanPrinsipPiercing The Corporate Veil dalamKasusPerdataAntara PT. CIMB NiagaTbk VS PT. Adi Partner Perkasa, Dkk. (StudiPutusanNomor: 313/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel)
Ruth Siallagan;
Bismar Nasution;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (368.37 KB)
Perseroan Terbatas (Perseroan) selaku organisasi usaha berbadan hukum memiliki kedudukan yang setara dengan manusia di hadapan hukum. Hal ini dilandasi dengan kebolehannya untuk melakukan perbuatan hukum dan dapat juga ditutut pertanggungjawabannya atas tindakan yang dilakukan atas nama suatu perseroan. RUPS, direksi dan dewan komisaris selaku organ Perseroan memiliki andil yang besar dalam pengambilan kebijakan (policy) oleh perseroan. Ketiganya berperan aktif dalam menentukan tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh perseroan. Kendati demikian, ketiganya memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab atas kerugian yang diperoleh atas tindakan hukum yang dilakukan oleh perseroan. Pertanggungjawaban tersebut bersifat terbatas (limited liability). Namun, ada kalanya pertanggunjawaban tersebut dapat dituntutkan secara penuh kepada organ perseroan yang melakukan perbuatan yang menyalahi tugas dan tanggungjawabnya atau mempengaruhi kebijakan perseroan yang berujung pada terjadinya pelanggaran hukum atau kerugian terhadap perseroan. Penuntutan pertanggungjawaban ini diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan berdasar pada prinsip piercing the corporate veil yang merupakan prinsip yang menegasikan pertanggungjawaban terbatas yang dimiliki oleh organ perseroan. Penerapan prinsip piercing the corporate veil telah ada dalam tatanan praktik hukum di Indonesia, penerapan prinsip ini memberikan titik cerah akan transparansi dalam pengelolaan dan pengambilan kebijakan suatu perseroan. Sehingga perseroan melalui organnya juga turut berhati-hati dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengambilan kebijakan perseroan karena telah ada hukum yang mengikatnya. Penulis melaksanakan penelitian terhadap penerapan prinsip ini dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektonik/internet. Kata Kunci: DewanKomisaris, Piercing The Corporate Veil, Perseroan Terbatas
IMPLIKASI HUKUM PENCANTUMAN KLAUSULA ARBITRASE DALAM KONTRAK BISNIS DALAM HAL PERMOHONAN PAILIT (STUDY TENTANG PUTUSAN MA RINOMOR: 64/PAILIT/2012/PN.NIAGA.KJT.PST)
Lina Purba;
Bismar Nasution;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (876.591 KB)
Arbitrase sebagai salah satu penyelesaiansengketa bisnis merupakan mekanisme penyelesaian sengeta yang sangat populer dikalangan dunia bisnis karena arbitrase mempuyai banyak kelebihan dibandingkan peradilan umum. Putusan yang dihasilkan oleh arbiter atau majelis arbiter bersifat Final dan Binding yang artinya tidak dapat diajukanya upaya banding maupun kasasi terhadap putusan tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan penyelesaian sengketa kontrak bisnis melalui arbitrase dalam hukum di indonesia, implikasi pencantuman klausula arbitrase dalam kontrak bisnis terhadap kewenangan pengadilan, penerapan hukum oleh majelis hakim terkait klausula arbitrase dalam kontrak bisnis dalam hal permohonan pailit pada putusan MA RI Nomor:64/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, Data Sekunder dikumpulkan dengan metode studi pustaka (library reseach) dan dianalisis dengan metode analisis data kuantitatif.Hasil penelitian ini adalah pelaku bisnis lebih tertarik menggunakan arbitrase dibanding peradilan umum karena proses melalui arbitrase lebih cepat, bahwa berdasarkan UU No.37 Tahun 2004 pasal 303 tentang Kepailitan PKPU adanya klausula arbitrase dalam perjanjian tidak mengesampingkan kewenangan pengadilan niaga, penerapan hukum oleh majelis hakim yang terkait penerapan klasula arbitrase dalam kontrak bisnis dalam hal permohonan pailit pada putusan MA RI Nomor: 64/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST walaupun dalam pasal 303 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU adanya klausula arbitrase tidak menghalangi permohonan pailit akan tetapi para pihak yang bersepakat dalam suatu klausula arbitase tetap memberikan penghargaan kepada kesepakatan tersebut.
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN DIVESTASI SAHAM DALAM AMANDEMEN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B) DENGAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
Gom Banuaran;
Bismar Nasution;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (332.243 KB)
Penanaman modal asing (PMA)diberikan legitimasi untuk ikut mengusahakan kegiatan pertambangan batubara di Indonesiadengan mekanisme seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).Walaupun PMA dapat ikut mengusahakan kegiatan pertambangan, namun negara berwenang untuk menguasai kekayaan alam tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Melalui UU Minerba terdapat ketentuan bahwa ketentuan yang tercantum dalam PKP2B disesuaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak UU Minerba diundangkan.Ketentuan penyesuaian pasal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan amademen PKP2B.Salah satu hal pokok dalam amandemen adalah mengenai kewajiban divestasi saham asing. Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder dan teknik pengumpulan data yaitu denganpenelitian perpustakaan berdasarkan datasekunder dan bahan hukum terkaityang sesuai dengan judul skripsi ini. Divestasi saham asing merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), KK dan PKP2B yang berstatus PMA. Pemegang PKP2B yang melakukan amandemen PKP2B yang salah satu pokok amandemen yaitu kewajiban divestasi saham, maka pelaksanaan divestasi saham wajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pelaksanaan divestasi saham bagi pemegang PKP2B seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta perubahannya yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018. Divestasi saham dilakukan dengan menawarkan saham kepada peserta Indonesia serta dapat melalui bursa saham. Pembayaran saham divestasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 12 (duabelas) bulan setelah tanggal pernyataan minat dari peserta Indonesia dan dituangkan dalam akta jual belisaham serta mengenai penetapan harga saham divestasi dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar (fair marketvalue). Kata Kunci :Divestasi Saham, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Penanaman Modal Asing.
KAJIAN HUKUM KEWAJIBAN PAJAK TERHADAP PERDAGANGAN ONLINE DI INTERNET (Studi Kasus Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota)
Hana Fairuz;
Bismar Nasution;
Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (443.764 KB)
Pajak merupakan iuran kepada negara yang dapat dipaksakan kepada masyarakat wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, kegunaan pajak dapatditunjuk untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Sistem perdagangan dengan memanfaatkan sarana internet (interconnection networking), yang selanjutnya disebut e-commerce telah mengubah wajah bisnis di Indonesia. Metode penelitian diperlukan untuk mengetahui cara memperoleh data dan keterangan dari suatu objek yang diteliti. Guna tercapainya dari penelitian ini maka diupayakan pengumpulan data yang baik dan layak, yang dilakukan meliputi :Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, Alat yang digunakan dalam pengumpulan data penelitian ini adalah wawancara kepada Kepala KPP Pratama Medan Kota. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap wajib pajak pedagana online adalah Undang-Undang No.36 Tahun 2008 dan Peraturan perpajakan terkait ecommerce sudah ditegaskan kembali dalam SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi ecommerce.Dalam SE-62/PJ/2013 membagi kegiatan ecommerce dalam empat kegiatan besar, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals dan Online Retail. Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat online Marketplace Merchant menjual barang atau jasa. Tingkat kepatuhan perpajakan masih tergolong rendah yang ditunjukkan dengan masih sedikitnya jumlah individu yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan SPT. Solusi yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Medan Kota untuk menghadapi hambatan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak yaitu:Mengenai hambatan yang berasal dari dalam (petugas kantor) yaitu kurangnya tenaga frontliner, solusi yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Medan Kota yaitu perlu ditambahnya tenaga frontliner yaitu: adanya pengenalan dan pelatihan dari kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Medan Kota yaitu mengenai sistem yang baru dari pemerintah misalnya tentang (self assessment) yaitu sistem menghitung sendiri pajak dari masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat (Wajib Pajak). Kata kunci: Kewajiban Pajak, Perdagangan Online, KPP Pratama
PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 14/KPPU-L/2015 TENTANG PELANGGARAN PASAL 19 DAN PASAL 25 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 DALAM PRODUK MINUMAN OLAHAN SERBUK BERPERISA BUAH YANG MENGANDUN
ANDREE SERGEYEVICH;
Ningrum Sirait;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (409.417 KB)
Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus mengalami perbaikan sejak reformasi. Bahkan dalam 10 tahun terakhir, bertumbuh sebesar 5,7% dan merupakan yang tertinggi dibanding emerging market di dunia. Salah satu cara menjaga pertumbuhan dilakukan dengan menjaga persaingan antar pelaku usaha tetap sehat. Pengawasan dan pengontrolan ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan lembaga independen yang dibentuk agar persaingan berjalan sehat, sehingga tidak ada penyalahgunaan posisi dominan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana ketentuan tentang posisi dominan yang bertentangan dengan UU No. 5/1999 dan gambaran tentang bagaimana penyalahgunaan posisi dominan dilakukan, yang dalam tulisan ini diambil dari Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-L/2015. Putusan ini menyatakan bahwa PT. Forisa Nusapersada telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang No. 5/1999. Penelitian untuk penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Adapun data-data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku dan media elektronik yang berkaitan dengan Penentuan Posisi Dominan dan Penyalahgunaan Posisi Dominan. Berdasarkan analisis data yang dilakukan dengan melihat unsur-unsur dalam pasal 1 angka 4 UU No. 5/1999 dan data yang diperoleh oleh KPPU didapati bahwa PT. Forisa Nusapersada memiliki pangsa pasar sebesar 92% yang menjadikannya pelaku usaha dengan posisi dominan. Kemudian melihat unsur-unsur dalam pasal 25 UU No. 5/1999 maka telah dipenuhi oleh program Pop Ice The Real Ice Blender yang membuat syarat-syarat dagang dengan pihak toko/kios. Oleh karena itu, PT. Forisa Nusapersada dapat dikatakan telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa dalam penyalahgunaan posisi dominan harus ditentukan dahulu posisi dominannya dengan melihat penguasaan pangsa pasar suatu pelaku usaha pada pasar bersangkutan. Kemudian penentuan didasarkan pada ada tidaknya syarat-syarat perdagangan yang ditujukan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas serta menciptakan hambatan-hambatan bagi pelaku usaha lain. Kata Kunci: Penyalahgunaan Posisi Dominan, KPPU, Persaingan Usaha
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI (STUDI KASUS WANPRESTASI PENINGKATAN JALAN PELABUHAN PERANGGAS – KAYU ARA DI KABUPATEN MERANTI, PROVI
Raymond Lumban Gaol;
Bismar Nasution;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (485.223 KB)
Di Era Globalisasi saat ini pembangunan di bidang infrastruktur merupakan salah satu program pemerintah yang memegang peranan penting dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam merencanakan suatu proyek pembangunan pihak Pemerintah diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum sebagai Pengguna Anggaran untuk melakukan kesepakatan dengan kontraktor sebagai pihak yang akan mengerjakan pembangunan yang kemudian dituangkan dalam satu kesatuan dokumen yang disebut dengan Kontrak Kerja Konstruksi. Kontrak Kerja Konstruksi tersebut menjadi instrumen yang penting baik dalam mengakomodasi maupun membatasi hak dan kewajiban dari kontraktor maupun Pemerintah selama terselenggaranya proses pembangunan. Pada kenyataannya dalam proses pelaksanaan kontrak tersebut, sering dijumpai wanprestasi dari kontraktor berupa terlambatnya pelaksanaan atau tidak dilakukannya pekerjaan tersebut. Namun tidak jarang pula pemerintah wanprestasi dalam melakukan pembayaran yang tidak tepat waktu dan tidak sesuai prestasinya. Dalam penelitian skripsi ini akan diuraikan mengenai pengaturan serta aspek-aspek terkait Kontrak Kerja Konstruksi dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, bilamana diketahui Kontrak Kerja Konstruksi itu dapat berakhir dan seperti apa tanggung jawab para pihak serta bentuk pertanggungjawabannya dalam hal terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi yang dihubungkan dengan contoh kasus wanprestasi yang dilakukan pemerintah terhadap PT. Putra Kreasi Multi Buana. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian yuridis normatif yang didukung dengan data empiris. Sumber data penulisan skripsi adalah data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan PT. Putra Kreasi Multi Buana Cabang Pekanbaru sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi dan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur serta dokumen kontrak itu sendiri yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Pengaturan Kontrak Kerja Konstruksi saat ini diatur didalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kontrak Kerja Konstruksi beserta perubahan-perubahannya. Kontrak Kerja Konstruksi berakhir oleh karena pekerjaan telah selesai, pembatalan kontrak, kematian kontraktor, kepailitan, pemutusan kontrak dan persetujuan kedua belah pihak. Pertanggungjawaban dalam hal terjadinya wanprestasi kontrak kerja kontruksi dilakukan dengan cara pemberian kompensasi, penggantian biaya, perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang pekerjaan yang tidak sesuai prestasi dan pemberian ganti kerugian. Terkait dengan Kasus wanprestasi Pemerintah Kabupaten Meranti terhadap PT Putra Kreasi Multi Buana oleh karena tidak adanya upaya Pemerintah Kabupaten Meranti membayar ganti kerugian dalam beberapa upaya penyelesaian, maka saat ini penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kata Kunci : Kontrak Kerja Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum, dan Pertanggungjawaban. * Mahasiswa ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II