cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
TRANSPARENCY
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2018)" : 15 Documents clear
PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA KREDIT USAHA RAKYAT DI PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. MICRO BANKING UNIT GUNUNG PUTRI BOGOR Qhairul Manurung; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.277 KB)

Abstract

Untuk mewujudkan fungsi dan mengembangkan potensinya, UMKM perlu didukung oleh pembiayaan, khususnya kredit perbankan. Program pemerintah pada saat ini yang sedang berlangsung dalam rangka pengembangan UMKM dikenal dengan nama Kredit Usaha Rakyat. Namun, pada praktiknya, sebaik apapun proses penyalurannya, bank tidak akan terlepas dari risiko kredit bermasalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian kredit bermasalah pada Kredit Usaha Rakyat di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Micro Banking Unit Gunung Putri Bogor hanya dapat dilakukan melalui restrukturisasi kredit yang berpedoman pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Peraturan Peraturan Penyalur KUR terkait restrukturisasi.dan penyelesaian Kredit Usaha Rakyat bermasalah.   Kata Kunci : Penyelesaian Kredit Bermasalah, Kredit Usaha Rakyat, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Micro Banking Unit Gunung Putri Bogor
Pertanggungjawaban Pemegang Saham Berdasarkan Piercing The Corporate Veil di Indonesia Shindih Hersiva; Sunarmi Sunarmi; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.402 KB)

Abstract

Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan namaNaamloze Vennotschap (NV). Istilah “Terbatas” didalam Perseroan Terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya.Dalam hal ini, jika terjadi kerugian pada harta kekayaan perseroan yang disebabkan oleh tindakan direksi yang salah, lalai atau melakukan perbuatan melawan hukum, maka perseroan adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menuntut kerugian.Organ-organ dari perseroan terbatas terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan.Hasil penelitian disajikan secara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas. Tanggung jawab pemegang yang terbatas dapat diterobos melalui prinsip piercing the corporate veil, apabila pemegang saham tersebut terbukti membaurkan harta kekayaan pribadinya dengan harta kekayaan perseroan, sehingga perseroan digunakan sebagai alat yang digunakan oleh pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya sendiri. Akan tetapi, dalam perkembangannya kemudian dari penerapan prinsip piercing the corporate veil tersebut, beban tanggung jawab dipindahkan juga dari perseroan kepada pihak lainnya selain pemegang saham, yaitu direksi dan komisaris.   Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Pemegang Saham, Piercing The   Corporate Veil.  
ANALISIS PRAKTIK MONOPOLI TERHADAP INDUSTRI TELEKOMUNIKASI (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NO.10/KPPU-I/2016 TENTANG PRAKTIK MONOPOLI OLEH PT.TELEKOMUNIKASI INDONESIA,Tbk) Emya Sembiring; Ningrun Sirait; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.209 KB)

Abstract

Praktik monopoli merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU No.5 Tahun 1999. Salah satu contoh praktik monopoli yang dibahas dalam skripsi ini ialah Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c. Dalam Putusan KPPU No.10/KPPU-I/2016, pihak KPPU berinisiatif menggugat PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk yang mana pihak KPPU menduga PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk telah melakukan praktik monopoli. PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang penyedia layanan jasa dalam industri telekomunikasi. Metode penelitian pada skripsi ini adalah metode penelitian normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan, dengan mempelajari data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Selain itu, penulis juga menggunakan metode penelitian yang bersifat komparatif dengan memberikan perbandingan terhadap dua kasus yang hampir sama. Analisis data dilakukan dengan metode analisis data kualitatif. Salah satu praktik monopoli yang dilarang dalam UU No.5 Tahun 1999 ialah penyalahgunaan posisi dominan dan penguasaan Pasar.Hal ini sering terjadi di dunia persaingan usaha terkhususnya di Indonesia.Hal yang menyebabkan tingginya penyalahgunaan posisi dominan dan penguasaan pasar di dalam persaingan usaha ialah dikarenakan banyak pelaku usaha yang sudah memiliki posisi dominan memiliki keinginan yang kuat untuk menguasai pasar untuk mendapatkan untung yang lebih banyak, sehingga pelaku usaha yang memiliki posisi dominan cendrung untuk menciptakan barrier to entry terhadap pelaku usaha pesaingnya.     Kata Kunci: Praktik Monopoli, Penyalahgunaan Posisi Dominan, Penguasaan Pasar.
KAJIAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK MONOPOLI DALAM PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DI AREA MEDAN (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 09/KPPU-L/2016) Evanessa Sinulingga; Ningrun Sirait; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (455.275 KB)

Abstract

Praktik monopoli merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU No.5 Tahun 1999. Salah satu contoh praktik monopoli yang dibahas dalam skripsi ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 17 UU No.5 Tahun 1999. Dalam putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2016, pihak KPPU berinisiatif menggugat PT Perusahaan Gas Negara. KPPU menduga bahwa PT Perusahaan Gas Negara telah melakukan praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan dalam kurun waktu Agustus – November 2015. Metode penelitian pada skripsi ini adalah metode penelitian normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan dengan mempelajari data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Analisis data dilakukan adalah dengan metode analisis data kualitatif. Penetapan harga gas industri merupakan kewenangan BUMN dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dalam penetapan harga gas industri BUMN harus memperhatikan kemampuan daya beli konsumen. Kenaikan harga gas industri pada dasarnya akan mempengaruhi daya saing antar pelaku usaha di bidang industri. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak negatif yang merugikan kepada masyarakat selaku konsumen. Melihat hal ini, maka pemerintah melakukan intervensi secara langsung dengan menetapkan harga maksimum atau harga eceran tertinggi (HET) dengan tujuan melindungi masyarakat selaku konsumen dan menjaga keseimbangan perekonomian Indonesia.   Kata Kunci : Monopoli, Penetapan Harga, Gas Industri.
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH TABUNGAN EMAS PADA PT PEGADAIAN APABILA TERJADI PENURUNAN HARGA EMAS PADA SAAT EKSEKUSI OBJEK TABUNGAN (STUDI PADA: PT PEGADAIAN CABANG KAMPUNG LALANG) Adji Suryapranata; Bismar Nasution; Keizerina Devi
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.175 KB)

Abstract

Layanan tabungan emas merupakan salah satu layanan di PT Pegadaian, layanan ini merupakan inovasi dari produk investasi emas yang diluncurkan oleh PT. Pegadaian sebelumnya, yakni produk MULIA. Layanan tabungan emas di PT pegadaian merupakan layanan pertama kali diterapkan di Indoneseia karena pada produk/layanan tabungan emas ini menggunakan sistem pembelian emas dengan cara menabung. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif bersifat normatif dengan mengkaji dan menganalisi data sekunder dan didukung oleh data yang diperoleh melalui wawancara kepada informan. Hasil penelitian yaitu tabungan emas yang merupakan salah satu layanan di PT Pegadaian telah  memiliki legalitasnya sesuai dengan aturan-aturan terkait, sebagaimana telah diatur dalam adalah SEOJK NO.51/SEOJK05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian Yang Menyelenggarakan kegiatan usaha secara konvensional, POJK No. 31 Tahun 2016 Tentang Usaha Pergadaian, serta didalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan (Perum) Menjadi Perusahaan Persero (Persero).Pihak-pihak yang ada didalam layanan tabungan emas yaitu pegadaian sebagai pelaku usaha serta orang, badan hukum, dan bukan ba dan  hukum sebagai nasabah . harga emas pada layanan tabungan emas di PT Pegadaian di tentukan oleh PT Pegadaian sendiri walaupun PT pegadaian menggunakan Emas yang di produksi oleh PT ANTAM dan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS). Kata Kunci : Tabungan Emas, Perlindungan Hukum, Pegadaian

Page 2 of 2 | Total Record : 15