cover
Contact Name
Willy Akmansyah Lubis
Contact Email
willyakmansyahlbs70@gmail.com
Phone
+628566672263
Journal Mail Official
ambacangjipm@gmail.com
Editorial Address
Jl. Syeikh Abdul Fattah, Setia Karya, Natal, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Indonesia
Location
Kab. mandailing natal,
Sumatera utara
INDONESIA
Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat
Published by PT. Willy Print Art
ISSN : -     EISSN : 30900654     DOI : -
Core Subject : Education,
Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat merupakan jurnal ilmiah yang berfokus pada publikasi hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat, khususnya yang dilakukan oleh akademisi, praktisi, dan lembaga-lembaga non-profit yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jurnal ini bertujuan untuk menjadi wadah bagi para peneliti dan pelaku pengabdian dalam menyebarluaskan berbagai kegiatan yang inovatif dan berdampak positif dalam upaya mengatasi permasalahan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang dihadapi oleh masyarakat. Jurnal ini terbit 6 kali dalam setahun (November, Januari, Maret, Mei, Juli dan September) dikelola oleh PT. Willy Print Art dengan akses terbuka yang memiliki ISSN daring atau E-ISSN (3090-0654).
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 82 Documents
Internalisasi Alur Sistem Peradilan melalui Studi Observatif dan Penguatan Administrasi Hukum di Kantor Hukum Sarmadan Pohan Akhyar; Rahmadhani; Suaidah Btr; Suci Rahmadani; Maulida Hasnah Pulungan; Muhammad Arpan Rasoki Daulay; Muhammad Umar Hamid Lubis
Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2026): Edisi Maret
Publisher : PT. Willy Print Art

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan tinggi hukum seringkali menghadapi tantangan berupa kesenjangan antara teori akademik dan praktik lapangan. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi praktis dan integritas calon sarjana hukum melalui program magang di Kantor Hukum Sarmadan Pohan. Metode yang digunakan adalah studi observatif dan partisipatif, yang mencakup pelatihan legal drafting serta kunjungan lapangan ke berbagai instansi penegak hukum. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa mahasiswa berhasil menguasai kemahiran teknis dalam penyusunan surat kuasa pidana dan perdata sesuai standar formil HIR/RBg dan KUHAP. Selain itu, melalui observasi di Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga Lembaga Pemasyarakatan, mahasiswa memperoleh pemahaman holistik mengenai Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Internalisasi etika profesional yang diberikan oleh pamong terbukti mentransformasi pola pikir mahasiswa menjadi lebih siap menghadapi dinamika profesi hukum dengan mengedepankan integritas dan nilai officium nobile.
Prosedur Pendaftaran Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan Wanda Indriana Putri; Idris; Sarah Nst; Riska Nst; Roslina; Fadilah Nauli; Salwa Nasution; Nurul Sakinah; Suci Ramadani Nst
Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2026): Edisi Maret
Publisher : PT. Willy Print Art

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang harus dicatat agar memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Pencatatan pernikahan bagi umat Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat masyarakat yang belum memahami prosedur pendaftaran pernikahan sehingga sering terjadi keterlambatan pendaftaran dan kekurangan persyaratan administrasi. Metode yang digunakan adalah metode pengabdian kepada masyarakat dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan pendampingan langsung dalam pelayanan administrasi pernikahan di KUA Kecamatan Panyabungan selama bulan Januari sampai Februari 2026. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa prosedur pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Panyabungan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan melalui tahapan pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pengumuman, akad nikah, dan pencatatan pernikahan. Kendala yang sering terjadi adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai persyaratan dan batas waktu pendaftaran. Melalui kegiatan pendampingan, masyarakat menjadi lebih memahami prosedur sehingga pelayanan dapat berjalan lebih tertib.