cover
Contact Name
Shohebul Hajad
Contact Email
Shohib_628@yahoo.com
Phone
+6285852142142
Journal Mail Official
Shohib_628@yahoo.com
Editorial Address
https://journal.stai-almujtama.ac.id/index.php/al-uqudana/EditorialTeam
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
ISSN : -     EISSN : 30326478     DOI : -
Core Subject : Economy, Social,
UQUDUNA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah adalah sarana publikasi ilmiah peer riview yang scopenya focus menyebarluaskan hasil-hasil penelitian di bidang Ilmu Hukum, Ekonomi Syariah, Manajemen Ekonomi Syariah dan Muamalah. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Al Mujtama Pamekasan bekerja sama dengan LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Mujtama Pamekasan. e-ISSN : 3032 -6478
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 01 (2023): Desember" : 4 Documents clear
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS ERA SOCIETY 5.0: PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS ERA SOCIETY 5.0 Khairul Jannah
UQUDUNA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 01 (2023): Desember
Publisher : STAI Al-Mujtama Pamekasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini perkembangan teknologi informasi sangatlah pesat yang mambawa manusia dalam melakukan aktivitasnya tidak terhindarkan dari dunia digital, semua kebutuhan kini sudah tersedia secara digital mulai jual beli, jasa hingga transaksi pembayaran dll, dalam dunia bisnis sering terjadi perselisihan yang berujung pada sengketa bisnis yang penyelesainannya ditempuh melalui jalur litigasi dan nonlitigasi, dengan dihadapkannya pada era digital 5.0 dimasa mendatang maka tidak akan terelakkan adanya pergeseran dalam penegakan hukum termasuk penyeselesaian sengketa bisnis sehingga perlu dilakukan kajian yang komprehensif berkenaan dengan kesiapan Indonesia di era 5.0. Penelitian ini menggunakan penelitian normative legal research hasil dari penelian dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia menggunakan dua jalur yakni Litigasi dan Nonlitigasi dibidang litigasi Mahkamah Agung dan Pengadilan dibawahnya membuat terobosan yang diberi nama E-Court yang pada pokoknya memberikan pelayanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksir biaya perkara secara online pemanggilan secara elektronik, dan persidangan secara elektronik, dibidang non litigasi melalui alternative dispute resolution ketika dibenturkan dengan perkembangan teknologi maka bisa disebut oline dispute resolution maka dari itu pemerintah perlu membentuk lembaga Online dispute resolution untuk menyambut era society 5.0. maka dari itu secara keseluruhan Indonesia siap untuk menghadapi era society 5.0.
ANALISIS PRINSIP TRANSPARANSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 Nurul Imamah; Halimah Halimah
UQUDUNA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 01 (2023): Desember
Publisher : STAI Al-Mujtama Pamekasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Usaha perasuransian memiliki potensi yang menjanjikan dalam memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung dan mengumpulkan dana dari masyarakat. Untuk memenuhi kewajiban ini, perusahaan perasuransian harus mengikuti prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, perusahaan asuransi syariah muncul untuk memastikan setiap transaksi keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Pandangan masyarakat Muslim terhadap asuransi konvensional cenderung ragu-ragu atau melihatnya sebagai tidak sesuai dengan syariah. Oleh karena itu, perusahaan asuransi syariah hadir dengan akad berdasarkan prinsip saling tolong-menolong, tanpa orientasi profit. Namun, implementasi prinsip transparansi dalam asuransi perlu dipelajari secara komprehensif karena ada keseimbangan yang harus dijaga antara transparansi dan perlindungan informasi rahasia perusahaan. Dalam konteks Good Corporate Governance (GCG), transparansi menjadi prinsip utama. Transparansi memastikan penyediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan memadai kepada para pemangku kepentingan perusahaan. Namun, ada kewajiban perusahaan untuk melindungi informasi rahasia perusahaan. Oleh karena itu, transparansi harus diimplementasikan dengan bijaksana dan sesuai batasan tanggung jawab perusahaan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Indonesia, terdapat sejumlah pasal yang mencerminkan prinsip transparansi, seperti pengumuman posisi keuangan dan laporan keuangan yang diumumkan melalui media elektronik. Namun, perusahaan juga harus menjaga kerahasiaan informasi yang dapat mempengaruhi daya saing dan harga saham. Transparansi dalam perusahaan perasuransian adalah penyediaan informasi yang terbuka dan mudah diakses, dengan menjaga keseimbangan antara transparansi dan kerahasiaan informasi. Implementasi prinsip ini terlihat dalam undang-undang perasuransian Indonesia dan pedoman Good Corporate Governance perusahaan asuransi. Transparansi harus dipertimbangkan dengan hati-hati sesuai dengan kewajiban melindungi informasi rahasia perusahaan.
TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERIKANAN DI INDONESIA Noer Laili
UQUDUNA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 01 (2023): Desember
Publisher : STAI Al-Mujtama Pamekasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Usaha perasuransian memiliki potensi yang menjanjikan dalam memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung dan mengumpulkan dana dari masyarakat. Untuk memenuhi kewajiban ini, perusahaan perasuransian harus mengikuti prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, perusahaan asuransi syariah muncul untuk memastikan setiap transaksi keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Pandangan masyarakat Muslim terhadap asuransi konvensional cenderung ragu-ragu atau melihatnya sebagai tidak sesuai dengan syariah. Oleh karena itu, perusahaan asuransi syariah hadir dengan akad berdasarkan prinsip saling tolong-menolong, tanpa orientasi profit. Namun, implementasi prinsip transparansi dalam asuransi perlu dipelajari secara komprehensif karena ada keseimbangan yang harus dijaga antara transparansi dan perlindungan informasi rahasia perusahaan. Dalam konteks Good Corporate Governance (GCG), transparansi menjadi prinsip utama. Transparansi memastikan penyediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan memadai kepada para pemangku kepentingan perusahaan. Namun, ada kewajiban perusahaan untuk melindungi informasi rahasia perusahaan. Oleh karena itu, transparansi harus diimplementasikan dengan bijaksana dan sesuai batasan tanggung jawab perusahaan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Indonesia, terdapat sejumlah pasal yang mencerminkan prinsip transparansi, seperti pengumuman posisi keuangan dan laporan keuangan yang diumumkan melalui media elektronik. Namun, perusahaan juga harus menjaga kerahasiaan informasi yang dapat mempengaruhi daya saing dan harga saham. Transparansi dalam perusahaan perasuransian adalah penyediaan informasi yang terbuka dan mudah diakses, dengan menjaga keseimbangan antara transparansi dan kerahasiaan informasi. Implementasi prinsip ini terlihat dalam undang-undang perasuransian Indonesia dan pedoman Good Corporate Governance perusahaan asuransi. Transparansi harus dipertimbangkan dengan hati-hati sesuai dengan kewajiban melindungi informasi rahasia perusahaan.
TINJAUAN HUKUM ISLAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI INDONESIA (Study Putusan Nomor 1/ Pdt. G.S/ 2020/ PA.Tmk) Mohammad Mahmudi; Shohebul Hajad; Aisyatul Qomariah
UQUDUNA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 01 (2023): Desember
Publisher : STAI Al-Mujtama Pamekasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini membahas peran Allah SWT dalam mengatur hubungan manusia dengan-Nya dan sesama manusia dalam konteks menegakkan hubungan vertikal (habl min Allah) dan horizontal (habl min al-Nas). Fokus utama artikel adalah pada aspek ekonomi syariah, terutama dalam konteks pelaksanaan akad murabahah. Studi kasus di Tasikmalaya mencerminkan wanprestasi dari pihak nasabah dalam pembayaran, yang akhirnya diselesaikan melalui Pengadilan Agama. merinci prinsip-prinsip syariah, rukun, dan syarat akad murabahah. Penekanannya pada kasus Tasikmalaya menyoroti pentingnya pemahaman dan penerapan prinsip syariah dalam konteks keuangan Islam. Pembahasan juga mencakup penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui musyawarah dan Badan Arbitrasi Syari’ah, dengan penekanan khusus pada kewenangan Pengadilan Agama. Dengan demikian, artikel ini menyajikan gambaran komprehensif tentang peran Allah dalam hubungan ekonomi manusia, pelaksanaan akad murabahah, serta penyelesaian sengketa ekonomi syariah, memberikan wawasan mendalam dalam konteks keuangan Islam di Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 4