cover
Contact Name
Nur Azzizah Jundiah
Contact Email
panclrev@univpancasila.ac.id
Phone
+62895320024099
Journal Mail Official
panclrev@univpancasila.ac.id
Editorial Address
Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Pancasila Law Review
Published by Universitas Pancasila
ISSN : 30642639     EISSN : 30641950     DOI : -
Core Subject : Social,
Criminal Law; Constitutional Law and Administrative Law; International Law; Business Law; another section related to contemporary issues in legal scholarship.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 2 (2025): December" : 5 Documents clear
ONLINE DISPUTE RESOLUTION DALAM RANGKA PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG TRANSAKSI ELEKTRONIK Marzuki, Muhammad
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 2 (2025): December
Publisher : Pancasila Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/kvxk6x73

Abstract

Banyaknya permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat aktifitas ekonomi melalui transaksi elektronik, mengakibatkan perlunya Inovasi dan pembaharuan hukum dalam rangka mekanisme penyelesaian sengketa dalam jaringan yang sesuai dengan kompleksitas dan karakteristis unik dari transaksi elektronik. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang dikombinasikan dengan analisis deskriptif-kualitatif. Pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan penyelesaian sengketa transaksi elektronik melalui mekanisme Online Dispute Resolution (ODR). Hasil penelitian ini bahwa pengembangan penyelesaian sengketa online pada transaksi elektronik merupakan pengembangan dari mekanisme yang telah ada mengingat sifat lintas wilayah dan virtual dari transaksi yang dilakukan. Kemudian, berbagai negara telah mengembangkan model Online Disputes Resolution (ODR) yang sesuai dengan kebutuhan, infrastruktur hukum dan kesiapan teknologi masing-masing. Adapun Indonesia telah mencoba mengimplementasikannya walaupun belum terintegrasi dalam satu sistem nasional yang komprehensif. Bentuk paling nyata dari implementasi ODR dapat dilihat dari kebijakan internal platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada. Platform-platform ini telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa antara penjual dan pembeli secara daring melalui fitur pelaporan masalah, negosiasi langsung, pengembalian dana, hingga intervensi tim mediasi internal. Temuan penelitian ini menegaskan pentingnya infrastruktur hukum dan teknologi dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang menyelesaikan sengketanya melalui ODR
PERKEMBANGAN INTERNASIONAL SERTA PENEGAKAN HUKUM HAK CIPTA DI DUNIA ELEKTRONIK Damiati, Karina
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 2 (2025): December
Publisher : Pancasila Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/es9say65

Abstract

Perkembangan dunia digital menimbulkan pelanggaran hak cipta yang semakin kompleks. Keberadaan situs pembajakan, file sharing ilegal, penggunaan konten digital tanpa izin, hingga maraknya praktik plagiarism di platform digital menunjukkan sistem hukum nasional saja tidak cukup untuk mengatasi pelanggaran yang bersifat lintas negara. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah metode doctrinal dengan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini mencoba menelaah lebih lanjut mengenai berbagai peraturan internasional dan nasional mengenai perkembangan hukum hak cipta secara internasional. Adapun Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi Pustaka dengan mengumpulkan berbagai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun hasil menunjukkan bahwa Keberhasilan perlindungan hak cipta di era digital sangat bergantung pada kolaborasi global, harmonisasi kebijakan antarnegara, pendekatan multilateral, serta edukasi publik yang menyeluruh. Pendekatan yang adil, fleksibel, dan interdisipliner sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem hak cipta yang mampu mendorong inovasi sekaligus menjamin akses terhadap ilmu pengetahuan dan budaya secara berkelanjutan. Pelanggaran hak cipta dalam ranah elektronik menjadi isu global yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan internet. Distribusi konten yang cepat dan mudah, serta batas yurisdiksi yang kabur antarnegara, membuat pelanggaran hak cipta semakin sulit dikendalikan. Hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga merusak nilai eksklusif dari karya cipta tersebut.
KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN PERJANJIAN ELEKTRONIK Aura Nahzwa Alikha Mahesa
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 2 (2025): December
Publisher : Pancasila Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/yqjbzm92

Abstract

Era digital membawa pengaruh atas perubahan kontrak konvensional menjadi kontrak elektronik yang memberikan kepastian hukum berbagai pihak yang terlibat didalamnya. Penelitian ini berfokus pada bagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang ada dalam mengatur keabsahan kontrak elektronik khususnya pada sistem hukum Indonesia dan apakah ketentuan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan bagaimana implementasi kontrak elektronik dalam dunia bisnis digital. Penelitian ini menggunakan peneltian doctrinal atau yang biasa dikenal dengan penelitian yuridis-normatif. Sifat penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif. Pendekatan penelitian ini digunakan untuk menelaah berbagai peraturan perundang-undangan mengenai keabsahan kontrak elektronik yang memberikan kepastian hukum. Selain itu, akan dilakukan analisis mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum, kaedah-kaedah hukum baik nasional dan internasional berkaitan dengan kontrak elektronik. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan kontrak elektronik diatur dalam pasa 1320 KUHPerdata. Adapun Pembuktian terhadap kesepakatan dalam kontrak/perjanjian elektronik memiliki tantangan tersendiri. Tantangan tersebut terletak pada autentikasi identitas para pihak dan kepastian bahwa persetujuan diberikan oleh pihak yang berwenang. Sistem autentikasi yang lemah dapat menimbulkan permasalahan hukum tertentu terkait dengan keabsahan kesepakatan. Harmonisasi antara regulasi Indonesia dengan standar internasional harus senantiasa dicapai. Diperlukan pula adanya suatu mekanisme baru dalam penyelesaian sengketa yang efektif dan dapat diakses oleh para pihak dari berbagai yurisdiksi atau sistem hukum yang berbeda-beda.
RELASI KUASA, MOBILISASI HUKUM, DAN PERLINDUNGAN PELAPOR DALAM DISFUNGSI INSTITUSI PENEGAKAN KEADILAN DI INDONESIA Pamungkas, Ery
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 2 (2025): December
Publisher : Pancasila Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/xb4xkz77

Abstract

Transformasi ekonomi digital telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap sosial dan ketenagakerjaan di Indonesia, menghadirkan pekerja gig seperti sopir taksi online yang kerap terpapar kerentanan hukum dan sosial. Salah satu kasus menonjol ialah Haryono, sopir taksi online yang menjadi pelapor utama pembunuhan oleh oknum aparat, namun justru berujung kriminalisasi dan intimidasi. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana relasi kuasa antara aparat penegak hukum dan pelapor warga sipil mempersempit akses keadilan dan perlindungan hukum, serta seberapa efektif mekanisme mobilisasi hukum dapat memberikan saluran perlindungan dan kepastian hukum bagi korban atau saksi dalam konteks institusi peradilan yang disfungsional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode sosiologi hukum kritis, membedah kasus Haryono melalui teori konflik sosial Marx dan teori mobilisasi hukum Jeff Handmaker & Sanne Taekema. Data diperoleh dari berita, dokumen hukum, serta literatur ilmiah relevan, lalu dianalisis secara reflektif dan interpretatif. Hasil temuan menunjukkan bahwa struktur kekuasaan institusional secara sistematis menghalangi akses keadilan bagi pelapor sipil, memperkuat budaya impunitas dan stigmatisasi terhadap whistleblower. Mobilisasi hukum masyarakat sipil, berperan penting sebagai counterpower dalam menantang status quo dan membuka ruang perlawanan terhadap praktik ketidakadilan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada solidaritas sosial serta keberhasilan merebut kembali makna hukum demi perlindungan hak asasi di ruang publik.
IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG KEPAILITAN SEBAGAI SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 33/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN Niaga Jkt. Pst) Savira, Gayuh; Samosir, Tetti
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 2 (2025): December
Publisher : Pancasila Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/p0jep023

Abstract

Ketentuan mengenai persyaratan mengajukan permohonan pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang mengatur Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proses kepaliltan. Dalam Pasal 2 ayat (1) tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengenai ketentuan-ketentuan tertentu yang menjadi dasar hukum bagi proses kepailitan di Indonesia. Pada Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Nomor 33/Pdt.sus-Pailit/2020/PN.Niaga Jkt.Pst, yang para pihaknya terdiri dari KT.Coporation sebagai pemohon pailit terhadap PT.Global Mediacom Tbk sebagai pihak yang berkedudukan sebagai yang mengajukan permohonan, dalam putusan tersebut Hakim berpendapat bahwa pailit yang diajukan dalam perkara a quo tidak memenuhi unsur pembuktian yang sederhana. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder yang bersumber dari putusan pengadilan. Analisa tersebut diperkuat dengan beberapa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa Hakim dalam memeriksa dan memutus pernyataan pailit sudah benar menerapkan hukumnya, namun yang menjadi perhatian disini adalah kekaburan norma pada syarat permohonan pailit Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU tidak mengatur tentang indikator atau batasan konsep utang yang luas dan memerlukan pembuktian sederhana, mampu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses permohonan pailit.

Page 1 of 1 | Total Record : 5