cover
Contact Name
Asty Raisha Agma
Contact Email
astyraishaagma@gmail.com
Phone
+6282384495089
Journal Mail Official
samudrailmuindonesia01@gmail.com
Editorial Address
Alamat : Jl. Raya, Jl. Lolo Gn. Sarik Lubuk Minturun Blok A/2, Kec. Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat 25158
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
JIH
ISSN : 31232760     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Ilmu Hukum merupakan media publikasi ilmiah yang memuat hasil penelitian, kajian konseptual, dan analisis kritis di bidang hukum. Jurnal ini berfokus pada pengembangan ilmu hukum, baik dalam aspek teori maupun praktik, yang meliputi hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum bisnis, dan cabang-cabang hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi akademik dan solusi terhadap permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat, serta menjadi sarana pertukaran informasi dan gagasan bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan di bidang hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 13 Documents
Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik Yang Terbit Tanpa Penguasaan Fisik Tanah Sebelumnya Broto Pramono Istianto; M. Aslam Fadli; Eva Berta Pattinasarany; Gunanjar Subarkah
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Maret-Mei
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas kepastian hukum sertipikat hak milik yang diterbitkan tanpa penguasaan fisik tanah sebelumnya di Indonesia. Fenomena ini menimbulkan ketegangan antara legalitas formal dan keadilan substantif, serta berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus (yurisprudensi Mahkamah Agung). Sumber bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat hak milik meskipun diakui sebagai alat bukti kuat, tidak bersifat mutlak, kepastian hukum bersifat relatif dan harus mempertimbangkan kesesuaian antara data yuridis dan fakta fisik dan penguasaan fisik tanah memiliki nilai pembuktian yang kuat dan dapat dijadikan dasar pembatalan sertipikat cacat administrasi. Penelitian ini juga menyoroti lemahnya verifikasi lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kurangnya harmonisasi antara hukum formal dan keadilan substantif sebagai sumber ketidakseimbangan dalam sistem pendaftaran tanah. Berdasarkan temuan tersebut, rekomendasi penelitian mencakup perbaikan sistem pendaftaran tanah, penguatan verifikasi fisik sebelum penerbitan sertipikat, dan harmonisasi antara hukum formal dan keadilan substantif. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi hakim, advokat, akademisi, dan BPN dalam upaya mewujudkan kepastian hukum pertanahan yang adil dan berkelanjutan.
Keabsahan Pelantikan Advokat Oleh Organisasi Advokat Yang Tidak Memiliki Kewenangan Dalam Akta Pendirian Cut Fadhlan Akhyar; Broto Pramono Istianto; Kusyana; Eva Berta Pattinasarny; M. Aslam Fadli
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Maret-Mei
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelantikan advokat merupakan tonggak utama legitimasi profesional dalam praktik hukum. Namun, pelantikan yang dilakukan oleh organisasi advokat yang tidak memiliki kewenangan formal sebagaimana diatur dalam akta pendirian dan peraturan perundang-undangan menimbulkan ketidakpastian hukum yang signifikan. Fenomena ini tidak hanya mempertanyakan status hukum advokat yang dilantik, tetapi juga berimplikasi terhadap perlindungan hukum bagi klien dan kredibilitas sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan hukum pelantikan advokat oleh organisasi advokat yang tidak berwenang, sekaligus menilai konsekuensi hukum dan implikasi profesionalnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-konseptual, memanfaatkan studi dokumen berupa Undang-Undang Advokat, akta pendirian organisasi, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelantikan advokat oleh organisasi yang tidak sah secara formal bertentangan dengan prinsip legalitas dan ketentuan Undang-Undang Advokat, sehingga status advokat yang dilantik dapat dipertanyakan dan berisiko menghadapi konsekuensi hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan organisasi advokat terhadap akta pendirian dan regulasi yang berlaku, demi memastikan kepastian hukum, profesionalisme, dan perlindungan publik dalam praktik advokat.
Perlindungan Hukum Masyarakat Terdampak Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Kusyana; Netti Herawati; Eva Berta Pattinasarany; M. Aslam Fadli
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Maret-Mei
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum lingkungan di Indonesia sering menghadapi tantangan dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat yang terdampak oleh kegiatan usaha atau proyek pembangunan. Masalah utama yang muncul adalah lemahnya mekanisme partisipasi masyarakat, keterbatasan akses terhadap informasi lingkungan, serta kendala dalam implementasi sanksi hukum terhadap pelanggar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat terdampak, menilai efektivitas penegakan hukum lingkungan, serta memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan dan praktik penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris, dengan analisis dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta wawancara dengan masyarakat terdampak dan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang mengatur perlindungan masyarakat, implementasinya sering terkendala oleh birokrasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Penegakan hukum cenderung reaktif, sehingga perlindungan preventif dan restitutif bagi masyarakat terdampak belum optimal. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak dalam penegakan hukum lingkungan memerlukan penguatan regulasi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Dengan demikian, hak-hak masyarakat terdampak dapat lebih terlindungi, dan keberlanjutan lingkungan dapat lebih terjamin.

Page 2 of 2 | Total Record : 13