cover
Contact Name
T Heru Nurgiansah
Contact Email
therunurgiansah@gmail.com
Phone
+6281322551635
Journal Mail Official
therunurgiansah@gmail.com
Editorial Address
Perumahan Puri Nirwana Bangunjiwo No.A-5 Dusun Kenalan Kelurahan Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Location
Kab. bantul,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Justice Legislation and Crime Journal
Published by CV. Rayyan Dwi Bharata
ISSN : 3090756X     EISSN : 30907551     DOI : https://doi.org/10.57235
Core Subject : Social,
JLC: Justice Legislation and Crime Journal dengan nomor ISSN terdaftar 3090-756X (Cetak - Print) dan 3090-7551 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JLC: Justice Legislation and Crime Journal bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian pada lingkup Hukum. JLC: Justice Legislation and Crime Journal diterbitkan 1 tahun 2 kali terbit pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 22 Documents
Pelaksanaan dan Hambatan Reintegrasi Sosial Klien Anak di Bapas Kelas I Bandar Lampung Rania Syahira Aqila; Dona Raisa Monica; Diah Gustiniati Maulani
Justice Legislation and Crime Journal Vol. 2 No. 2 (2026): Desember 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jlc.v2i2.8949

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlindungan dan pembinaan melalui program reintegrasi sosial agar tidak mengulangi tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan dan hambatan reintegrasi sosial pada klien anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif untuk memecahkan permasalahan tersebut. Pelaksanaan reintegrasi sosial berjalan melalui tahap Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan secara langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berbagai faktor penghambat membuat efektivitas program ini belum mencapai titik optimal di lapangan berdasarkan analisis teori penegakan hukum Soerjono Soekanto. Keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga dan minimnya fasilitas akses pendidikan mendominasi faktor penghambat tersebut. Stigma negatif dari masyarakat serta budaya pelabelan turut menjadi beban psikologis yang menyulitkan anak untuk beradaptasi. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat wajib membangun sinergi yang kuat bersama aparat pemasyarakatan untuk menyukseskan pemulihan masa depan anak.
Analisis Pemaknaan Istilah Hukum dalam Pertimbangan Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1411 K/Pdt/2026: Kajian Linguistik Forensik Juska Santanovalina; Jamila Nasution; Verdi Christian Manalu; Wisman Hadi
Justice Legislation and Crime Journal Vol. 2 No. 2 (2026): Desember 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jlc.v2i2.9286

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pemaknaan istilah hukum dalam pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1411 K/Pdt/2026, khususnya istilah “investasi”, “modal”, dan “hutang piutang”. Perbedaan pemaknaan tersebut penting dikaji karena penggunaan istilah dalam dokumen hukum berkaitan dengan konstruksi hubungan hukum antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan istilah “investasi”, “modal”, dan “hutang piutang” dalam pertimbangan hakim berdasarkan pendekatan linguistik forensik. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi kasus. Metode ini dipilih karena penelitian berfokus pada satu dokumen hukum sebagai kasus yang dikaji secara mendalam berdasarkan konteks penggunaan bahasa. Data penelitian berupa kata, frasa, dan kutipan dalam pertimbangan hakim yang berkaitan dengan ketiga istilah tersebut, sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah “investasi” digunakan sebagai kategori hubungan hukum yang tidak diterima dalam pertimbangan hakim, istilah “modal” digunakan untuk menjelaskan tujuan penggunaan uang dalam kaitannya dengan lelang jaminan bank, sedangkan istilah “hutang piutang” digunakan untuk menetapkan hubungan hukum para pihak sebagai “murni perikatan hutang piutang dan bukan kegiatan investasi”. Pemaknaan tersebut berkaitan dengan konteks penggunaan istilah, bukti berupa Akta Pengakuan Hutang, serta fakta mengenai penyerahan uang. Penelitian menyimpulkan bahwa pemaknaan istilah hukum dalam pertimbangan hakim terbentuk melalui hubungan antara istilah, konteks perkara, bukti tertulis, dan konstruksi argumentasi hukum. Penelitian selanjutnya disarankan memperluas objek dengan membandingkan beberapa putusan perdata yang memiliki persoalan pemaknaan istilah hukum serupa.

Page 3 of 3 | Total Record : 22