cover
Contact Name
Fahmi Ramadhan Firdaus
Contact Email
fahmirf@unej.ac.id
Phone
+6285785847476
Journal Mail Official
puskapsi@journal.unej.ac.id
Editorial Address
Jl. Kalimantan No.37, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
PUSKAPSI Law Review
Published by Universitas Jember
ISSN : -     EISSN : 27981053     DOI : https://doi.org/10.19184/puskapsi
Core Subject : Humanities, Social,
PUSKAPSI Law Review is an open-access, peer-reviewed scholarly law journal that publishes original articles presenting the most recent research findings, conceptual analyses, applied legal studies, and developments in the fields of Pancasila studies, constitutional law, administrative law, legislation, legal politics, public policy, and governance. The journal is intended for an audience of academics, researchers, and legal practitioners, and serves as an academic platform for critical discussion and scholarly exchange on constitutional and governance-related legal issues. New issues of PUSKAPSI Law Review are published biannually, in June and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 3 Documents
Overcriminalization dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan terhadap Prinsip Konstitusionalitas dan Ideologi Pancasila
PUSKAPSI Law Review Vol. 5 No. 2 (2025): PUSKAPSI Law Review
Publisher : PUSKAPSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/puskapsi.v5i2.60001

Abstract

Fenomena overcriminalization dalam sistem hukum pidana Indonesia semakin menonjol seiring dengan berkembangnya regulasi yang cenderung menempatkan hukum pidana sebagai instrumen utama penyelesaian masalah sosial. Kondisi ini menimbulkan problematika serius karena melahirkan inflasi kriminalisasi, mempersempit ruang kebebasan individu, serta berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, terutama mengenai hak asasi manusia dan asas legalitas. Selain itu, penggunaan hukum pidana yang berlebihan kerap mengabaikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi bangsa yang menekankan keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan sosial. Kajian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis implikasi overcriminalization terhadap prinsip konstitusionalitas dan Pancasila, serta menawarkan alternatif pendekatan dalam perumusan kebijakan pidana yang lebih proporsional. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif, melalui analisis literatur, doktrin hukum, serta putusan pengadilan relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overcriminalization berpotensi mengikis jaminan konstitusional warga negara, melemahkan legitimasi hukum, dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang menjadi pilar utama Pancasila. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang tegas dalam penggunaan instrumen pidana dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, rasionalisasi peraturan perundang-undangan, serta penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan kriminal agar hukum pidana tetap selaras dengan cita hukum Indonesia.
Overcriminalization dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan terhadap Prinsip Konstitusionalitas dan Ideologi Pancasila Saragih, Geofani Milthree; M.O.Saut Hamonangan Turnip; Ariska Cesar Divian Candra Kusuma; Ade Sathya Sanathana Ishwara
PUSKAPSI Law Review Vol. 5 No. 2 (2025): PUSKAPSI Law Review
Publisher : PUSKAPSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/puskapsi.v5i2.60001

Abstract

Fenomena overcriminalization dalam sistem hukum pidana Indonesia semakin menonjol seiring dengan berkembangnya regulasi yang cenderung menempatkan hukum pidana sebagai instrumen utama penyelesaian masalah sosial. Kondisi ini menimbulkan problematika serius karena melahirkan inflasi kriminalisasi, mempersempit ruang kebebasan individu, serta berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, terutama mengenai hak asasi manusia dan asas legalitas. Selain itu, penggunaan hukum pidana yang berlebihan kerap mengabaikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi bangsa yang menekankan keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan sosial. Kajian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis implikasi overcriminalization terhadap prinsip konstitusionalitas dan Pancasila, serta menawarkan alternatif pendekatan dalam perumusan kebijakan pidana yang lebih proporsional. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif, melalui analisis literatur, doktrin hukum, serta putusan pengadilan relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overcriminalization berpotensi mengikis jaminan konstitusional warga negara, melemahkan legitimasi hukum, dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang menjadi pilar utama Pancasila. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang tegas dalam penggunaan instrumen pidana dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, rasionalisasi peraturan perundang-undangan, serta penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan kriminal agar hukum pidana tetap selaras dengan cita hukum Indonesia.
Analisis Pemberian Perpanjangan Hak Guna Usaha di Wilayah Ibu Kota Nusantara Sekaligus di Muka Berdasarkan Prinsip Keadilan dan Kemakmuran Rakyat Mohammad Indra Avin Maulana; Liand Maulidina; Rarasati Fadiyah Kusumawardani
PUSKAPSI Law Review Vol. 5 No. 2 (2025): PUSKAPSI Law Review
Publisher : PUSKAPSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/puskapsi.v5i2.60003

Abstract

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang diberikan oleh Negara dalam waktu tertentu untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU diberikan secara bertahap dengan jangka waktu 35 tahun, 25 tahun perpanjangan dan pembaharuan selama 35 tahun. Namun, dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), jangka waktu pemberian HGU di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat diberikan hingga 190 tahun. Kebijakan pemberian HGU di IKN yang tidak selaras dengan UUPA menimbulkan pertanyaan substansial apakah pemberian HGU di IKN sesuai dengan prinsip keadilan dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria serta cita-cita Pembangunan untuk sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat. Penelitian ini menggali kedua prinsip tersebut melalui ketentuan yang ada dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan UUPA dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan rekomendasi dalam perumusan kebijakan pemberian HGU di IKN. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pemberian HGU di IKN dengan jangka waktu hingga 190 tahun tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria serta cita-cita Pembangunan untuk sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.

Page 1 of 1 | Total Record : 3