cover
Contact Name
Desak Putu Dewi Kasih
Contact Email
s2ilmukenotariatan@unud.ac.id
Phone
+62361-222666
Journal Mail Official
s2ilmukenotariatan@unud.ac.id
Editorial Address
Jalan Pulau Bali No. 1, Denpasar, Sanglah
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan
Published by Universitas Udayana
ISSN : 25028960     EISSN : 25027573     DOI : https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03
Core Subject : Social,
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala tiga kali setahun. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum Kenotariatan, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, khususnya Hukum Kenotariatan dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen, serta peneliti yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah dalam bidang Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria (Pertanahan) dan Hukum Perjanjian yang dapat dikaitkan dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Terkait Notaris/PPAT; Cyber Notary; Hukum Perdata; Hukum Perusahaan; Hukum Jaminan dan Perbankan; Hukum Bisnis; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Kepariwisataan; Hukum dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik;
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol. 10 No. 03 (2025)" : 15 Documents clear
Batasan Tanggung Jawab Hukum Notaris terhadap Pembuatan Akta Autentik Menggunakan Artificial Intelligence Sheila Novia Anggita; Nuzulia Kumala Sari
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 10 No. 03 (2025)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i03.p1

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran Artificial Intelligence (AI) dalam pembuatan akta autentik oleh notaris serta menilai implikasi hukumnya terhadap teori kehati-hatian dan tanggung jawab hukum notaris. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini dilakukan dengan menganalisis konsep dan menerapkan regulasi yang berlaku, serta dianalisis secara deduktif melalui teori hukum progresif, prinsip kehati-hatian, dan teori tanggung jawab hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI berpotensi meningkatkan efisiensi dalam proses pembuatan akta autentik, namun tidak dapat menggantikan peran esensial notaris dalam menjamin keabsahan formal dan material akta. Hambatan utama dalam implementasi AI adalah adanya syarat kehadiran fisik para pihak dan prosedur konvensional lainnya yang masih diwajibkan secara hukum. Di samping itu, tanggung jawab hukum tetap melekat pada notaris sebagai pejabat umum, baik dalam ranah perdata, pidana, maupun etika profesi. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi harus dilakukan secara hati-hati dan tetap dalam koridor ketentuan hukum positif, termasuk hukum teknologi informasi yang berlaku.
Perjanjian Sewa Menyewa yang Melanggar Asas Hukum Perjanjian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3059 K/Pdt/2024) Nadya Puteri Andreza; Taufiq El Rahman
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 10 No. 03 (2025)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i03.p4

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 171/Pdt.G/2022/PN PLK, Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 75/PDT/2023/PT PLK, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3059 K/Pdt/2024 dengan hukum perjanjian yang berlaku, serta menganalisis pelindungan hukum bagi pemberi sewa dalam memperoleh pembayaran sewa termin ketiga. Jenis penelitian ini adalah penelitian metode campuran (normatif-empiris) yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, serta data primer sebagai pendukung melalui hasil wawancara dengan narasumber di lapangan. Adapun sifat dari penelitian ini adalah deskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 171/Pdt.G/2022/PN PLK dan Putusan Nomor 3059 K/Pdt/2024 telah sesuai dengan hukum perjanjian dalam mempertimbangkan wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat, namun telah keliru dalam menentukan adanya penyalahgunaan keadaan. Berdasarkan hasil analisis, tidak ditemukan syarat maupun indikator yang menunjukkan adanya penyalahgunaan keadaan sehingga pertimbangan hukum yang sesuai dengan hukum perjanjian yang berlaku terkait deugaan penyalahgunaan keadaan terdapat pada Putusan Nomor 75/PDT/2023/PT PLK. Pelindungan hukum diberikan kepada pihak yang menyewakan tanah dalam memperoleh haknya berupa uang sewa tahap ketiga yang diwujudkan dengan adanya eksekusi putusan sebagai upaya pelaksanaan putusan secara paksa apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan dengan sukarela.
Mitigasi Risiko Bank dalam Skema Peer to Peer Lending: Kekuatan Perjanjian Kredit Dibawah Tangan Secara Elektronik Agus Prasetiyo; Soraya Yuslani Eoh; Ni Putu Tya Suindrayani
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 10 No. 03 (2025)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i03.p13

Abstract

Tujuan artikel ini adalah untuk menelaah bentuk risiko hukum, kekuatan hukum dalam perjanjian kredit dibawah tangan secara elektronik dan mitigasi hukum yang dapat dilakukan oleh Bank sebagai lender dalam skema peer to peer lending guna mencapai kepastian hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian doktrinal dengan analisis kualitatif deskriptif, serta memanfaatkan bahan hukum mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dan pembahasan penelitian ini bahwa: Pertama, terdapat risiko perdata berupa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang muncul akibat perjanjian kredit dibawah tangan secara elektronik, sedangkan risiko pidana yaitu pada pelanggaran prinsip kehati-hatian, keterlibatan tidak langsung dalam tindak pidana pencucian uang, dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Kedua, kekuatan hukum perjanjian kredit di bawah tangan secara elektronik sah menurut KUHPerdata jo UU ITE, namun terkait pembuktian belum menjadi alat bukti yang sempurna, serta Bank sebagai lender dapat melakukan mitigasi dengan memaksimalkan strategi penerapan 5C dalam analisis kredit peer to peer lending guna mencapai kepastian hukum.
Peran Preventif Notaris terhadap Praktik Modal Fiktif dalam Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing di Indonesia I Gde Yogi Aditya Putra; Made Gde Subha Karma Resen
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 10 No. 03 (2025)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i03.p8

Abstract

  Tulisan ini ditujukan untuk menganalisis ketentuan modal setor PT PMA berdasarkan hukum positif di Indonesia. Selain itu, tulisan ini juga menelaah peran dan tanggungjawab notaris sebagai bentuk langkah preventif dalam menghalau praktik modal fiktif pada modal setor pendirian PT PMA, sekaligus mengidentifikasi isu hukum yang dihadapi oleh notaris dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan masalah hukum yang diteliti. Penelitian menunjukkan bahwa PBKPM 4/2021 telah mengatur kewajiban minimum nilai investasi dalam mendirikan PT PMA, yang dipertegas kembali dengan diaturnya ketentuan minimum modal setor dari keseluruhan nilai investasi dalam UU PT. Dalam kedudukannya sebagai pejabat yang menerbitkan akta pendirian PT PMA, notaris berkewajiban untuk melakukan verifikasi atas validitas modal setor yang dilakukan oleh para pendiri perseroan. Prinsip know your client dan prudential duty menjadi dua pilar yang harus diperhatikan oleh notaris agar dapat menghalau terjadinya praktik modal fiktif. Meski kewajiban notaris dibebankan pada saat penerbitan akta, namun notaris juga dapat mengedukasi para pendiri perseroan dalam memenuhi kewajibannya atas memenuhi ketentuan investasi dan melakukan pelaporan realisasi investasi melalui LKPM. Sejalan dengan upaya-upaya preventif tersebut, notaris juga sesungguhnya memiliki ruang gerak yang terbatas. Mengingat, notaris hanya dapat mensyaratkan dokumen terkait yang menunjukkan adanya penyetoran modal. Sedangkan, notaris tidak dapat melakukan verifikasi substansial atas kebenaran penyetoran modal tersebut.
Non-Disclosure Agreement bagi Pekerja: Perspektif Hukum Perjanjian di Indonesia Putri Triari Dwijayanthi; Dewa Ayu Dian Sawitri
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 10 No. 03 (2025)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i03.p15

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengelaborasi hal-hal terkait pengaturan terhadap Perjanjian NDA di Indonesia. Lebih lanjut, penelitian ini juga mengkaji sanksi bagi pekerja yang menolah untuk menandatangani Perjanjian NDA. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang fokus mengkaji asas-asas hukum yang merujuk pada norma atau aturan positif yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai Perjanjian NDA di Indonesia masih diatur secara implisit sebagai upaya untuk melindungi rahasia dagang, khususnya pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 huruf b UU 30/2000 dengan memperhatikan ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan. Suatu perjanjian NDA harus dirumuskan dengan memperhatikan syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam kaitannya dengan hukum ketenagakerjaan, suatu Perjanjian NDA dapat dibuat oleh pelaku usaha sebagai pemilik informasi rahasia dengan pekerja, selama perjanjian tersebut dibuat atas dasar kesepakatan para pihak. Tidak terdapat sanksi hukum bagi pekerja yang menolak untuk menandatangani Perjanjian NDA. Pada prinsipnya, yang diatur dalam UU 30/2000 adalah sanksi jika pekerja melanggar kewajiban untuk menjaga rahasia dagang atau membuka rahasia dagang atau rahasia Perusahaan.

Page 2 of 2 | Total Record : 15