cover
Contact Name
M. Guffar Harahap
Contact Email
publisherbarokah@gmail.com
Phone
+6282160084124
Journal Mail Official
publisherbarokah@gmail.com
Editorial Address
Dusun III Desa Lengau Seprang. Kec. Tanjung Morawa. Kab. Deli Serdang. Provinsi Sumatera Utara. INDONESIA
Location
Kab. deli serdang,
Sumatera utara
INDONESIA
STARLA : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Published by CV. Barokah Publisher
ISSN : -     EISSN : 31239870     DOI : -
STARLA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, (E-ISSN 3123-9870) merupakan jurnal yang bertaraf nasional yang memiliki fokus utama pada pengembangan ilmu-ilmu di bidang pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat berisi berbagai kegiatan penanganan dan pengelolaan berbagai potensi, kendala, tantangan, dan masalah yang ada di masyarakat. Pelaksanaan kegiatan pengabdian juga melibatkan partisipasi masyarakat dan mitra. Kegiatan pengabdian tersebut disusun dalam suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari publikasi jurnal ini adalah untuk menyebarluaskan pemikiran konseptual atau ide-ide yang telah dicapai di bidang pengabdian kepada masyarakat. STARLA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, terbit 4 kali dalam setahun yakni pada bulan: , Maret, Juni, September, Desember. Setiap artikel yang diterbitkan merupakan tanggung jawab Penulis sepenuhnya, namun Redaksi dapat mengedit tanpa mengubah substansi artikel.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 31 Documents
Pemahaman Sumber-Sumber Hukum Islam Kepada Masyarakat Muslim Di Desa Amplas Muhammad Hizbullah; Haidir; Azrai Harahap; Yeltriana; Syahrul Bakti Harahap; Mhd Zulkifli Hasibuan
STARLA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 2 (2026): Juni
Publisher : CV. BAROKAH PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sumber-sumber hukum Islam merupakan salah satu fondasi penting dalam membentuk kehidupan beragama yang benar sesuai dengan tuntunan syariat. Pemahaman masyarakat terhadap kedudukan, fungsi, dan hierarki sumber-sumber hukum Islam masih perlu ditingkatkan. Keterbatasan pemahaman berimplikasi pada kecenderungan sebagian masyarakat menjadikan tradisi, kebiasaan, atau informasi yang belum memiliki dasar hukum Islam yang jelas sebagai rujukan dalam menyelesaikan berbagai persoalan keagamaan. Kondisi tersebut juga ditemukan pada masyarakat Muslim di Desa Amplas, yang menunjukkan perlunya upaya edukasi dan pembinaan secara berkelanjutan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai sumber-sumber hukum Islam yang meliputi alquran, hadis, ijmak, dan qiyas, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi observasi awal untuk mengidentifikasi kebutuhan mitra, penyampaian materi melalui ceramah, diskusi interaktif, tanya jawab, serta evaluasi terhadap pemahaman peserta.Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kedudukan alquran sebagai sumber hukum utama, fungsi hadis sebagai penjelas alquran, serta peran ijmak dan qiyas dalam menjawab persoalan-persoalan hukum Islam yang terus berkembang. Antusiasme peserta selama mengikuti kegiatan juga menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pembinaan keagamaan yang bersifat edukatif dan aplikatif. Kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan literasi hukum Islam masyarakat, memperkuat kesadaran untuk menjadikan sumber-sumber hukum Islam sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, serta mendorong terbentuknya masyarakat yang lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan keagamaan berdasarkan dalil yang sahih dan prinsip-prinsip syariat Islam.

Page 4 of 4 | Total Record : 31