cover
Contact Name
-
Contact Email
212169@ibi.ac.id
Phone
+628881542856
Journal Mail Official
jurnal.syarie@ibi.ac.id
Editorial Address
Jl. K.H. Hasyim Ashari kav dpr 236 gg. ambon. Kec. Pinang Kota Tangerang Post Code: 15145
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam
ISSN : 20885741     EISSN : 27156257     DOI : https://doi.org/10.51476/syarie
Syarie Jurnal pemikiran ekonomi Islam diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Binamadani Indonesia . Bidang kajian jurnal ini mencakup: 1. Konsep dan pemikiran ekonomi Islam 2. Manajemen zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (Ziswaf) 3. Akuntansi syariah 4. Ekonomi kelembagaan syariah 5. Manajemen ekonomi Islam 6. Hukum muamalah kontemporer, dan lainnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 2 (2023): Syar'ie" : 7 Documents clear
SENGKETA DALAM IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH MUQAYYADAH DI PERBANKAN SYARIAH Amelisah Amelisah; Inti Ulfi Sholichah
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 6 No 2 (2023): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v6i2.503

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kasus sengketa akad Mudharabah Muqayyadah yang terjadi antara Bank Syariah Mandiri, Dana Pensiun Angkasa Pura II dan PT. Sari Indo Prima di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Pada dasarnya suatu lembaga keuangan dalam menyalurkan pemberian kredit pada produk pembiayaan wajib menggunakan prudential banking principles atau prinsip kehati-hatian. Dalam kasus ini, produk pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah. Penelitian ini bersifat empiris dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif, adapun data yang diperoleh dengan menggunakan teknik library research dan kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan normatif. Berdasarkan kasus dalam penelitian ini, menunjukkan bahwa dalam penyelesaian sengketa kontrak akad Mudharabah Muqayyadah antara Bank Syariah Mandiri, Dana Pensiun Angkasa Pura II dan PT. Sari Indo Prima telah diselesaikan di BASYARNAS. Atas putusan tersebut, prinsip kehati-hatian pada prosedur pengajuan dan penerapan pembiayaan pada akad mudharabah muqayyadah, dinilai tidak diterapkan oleh Bank Syariah Mandiri sehingga menimbulkan akibat hukum yaitu persengketaan. Dalam pelaksanaan pembiayaan mudharabah muqayadah tersebut, Bank Syariah Mandiri selaku penghubung pada penerapannya tidak melaksakan prudential banking principles.
PELAKSANAAN ARISAN MENURUN KETRIN DI GRUP WHATSAPP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Eka Cipta Nur Jannah; Mariya Ulpah
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 6 No 2 (2023): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v6i2.510

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang pengelolaan arisan dengan pola arisan menurun. Hukum Islam pada dasarnya membolehkan pelaksanaan arisan seperti kebanyakan arisan pada umumnya, tetapi jika syarat dan ketentuan arisan ada unsur ketidak adilan dan memberatkan para peserta arisan, maka arisan tersebut tidak diperbolehkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan arisan menurun Ketrin di grup WhatsApp. Penelitian ini menggunakan metode deskripstif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kegiatan arisan ketrin dengan pola menurun. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa arisan menurun ketrin mengandung unsur riba, karena terdapat keuntungan, terdapat pula unsur ketidakadilan dari adanya ketidakseimbangan antara iuran yang berbeda-beda serta pemilik arisan yang memperoleh uang tanpa membayar iuran. Selain itu, arisan ini pun terdapat hal-hal yang diperbolehkan, yakni terkait syarat dan rukun akad qardh dan sistem slot, karena terbebas dari unsur yang diharamkan. Walaupun dalam pandangan hukum Islam, arisan online diperbolehkan, tetapi jika dilihat dari pelaksanaan arisan menurun Ketrin, sebaiknya arisan ini dihindari, karena di dalamnya terdapat unsur riba.
DISTRIBUSI DALAM KONSEP EKONOMI ISLAM Ahmad Bahrul Hikam
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 6 No 2 (2023): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v6i2.535

Abstract

Tulisan ini bertujuan mengeksplorasi distribusi dalam sistem ekonomi Islam. Dalam kegiatan ekonomi, distribusi menjadi hal krusial yang harus diperhatikan agar kebutuhan masyarakat dapat tercukupi dengan baik. Tulisan ini menggunakan metode library research dimana data-datanya bersumber dari literatur kepustakaan. Data-data yang diperoleh selanjunya dikelompokkan menurut pembahasan yang sesuai, dideskripsikan dan dianalisis guna memperoleh kesimpulan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sistem distribusi dalam ekonomi Islam mengacu pada al-Qur'an dan hadits. Distribusi menurut Islam harus dilakukan berdasar pada prinsip kebebasan, keadilan, pemerataan, kejujuran dan tidak diperbolehkan berbuat dzalim atau merugikan orang lain. Dari segi tujuan yang hendak dicapai adalah distribusi dilakukan dalam rangka dakwah, pendidikan, sosial dan ekonomi. dakwah, pendidikan, sosial dan ekonomi.
TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI SISTEM SHOPEE PAYLATER DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Ninda Arianti M.; Mohamad Zaenal Arifin; Safitri Safitri
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 6 No 2 (2023): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v6i2.536

Abstract

Penelitian ini membahas tentang mekanisme jual beli online melalui sistem pembayaran shopee paylater serta pandangan hukum ekonomi syariah terhadap sistem shopee paylater. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan bersumber dari data primer berupa hasil wawancara dengan pengguna shopee paylater dan didukung sumber data sekunder yaitu dari buku, jurnal, skripsi, surat kabar penelitian-penelitian lainnya. Penelitian ini menemukan bahwa konsumen yang ingin menikmati fasilitas layanan berbelanja dengan metode pembayaran shopee paylater harus mendaftarkan terlebih dahulu kepada penyedia layanan pada pihak shopee melalui pengisian seluruh data yang tercantum pada syarat dan ketentuan. Sistem pembayaran transaksi pada shopee paylater yaitu pembayaran transaksi akan dibayarkan terlebih dahulu oleh aplikasi, selanjutnya konsumen menyicil tagihannya 2, 3, 12 kali dalam kurun waktu 2, 3, dan 12 bulan, dan terdapat biaya suku bunga sebesar 2,95% dari jumlah total pembayaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli menggunakan sistem shopee paylater tidak bertentangan dengan hukum ekonomi Islam, karena semua rukun dan syarat jual beli telah terpenuhi. Namun, bila dilihat dari segi sistem pembayaran yang digunakan di mana ada biaya denda yang dikenakan jika konsumen terlambat membayar tagihan yang jatuh tempo, maka dalam pandangan hukum ekonomi Islam hal tersebut dinilai mengandung riba.
PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI, DISTRIBUSI DANA ZAKAT INFAK SEDEKAH (ZIS), TINGKAT PENGANGGURAN DAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT PERIODE 2015-2020 Annisa Adrian; Mohammad Lutfi
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 6 No 2 (2023): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v6i2.540

Abstract

Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari 12 kabupaten dan 7 kota memiliki karakteristik daerah yang berbeda. Tingkat kemiskinan masih tinggi di beberapa kabupaten yang mana pada tahun 2015-2020 masih ada 10 kabupaten yang memiliki tingkat kemiskinan di atas rata-rata tingkat kemiskinan Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pertumbuhan ekonomi, distribusi dana zakat infak sedekah, tingkat pengangguran terbuka dan indeks pembangunan manusia secara parsial dan simultan terhadap tingkat kemiskinan di Sumatera Barat. Analisis data menggunakan regresi data panel dengan bantuan Eviews 10 di 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat periode 2015-2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial pertumbuhan ekonomi, distribusi dana zakat infak sedekah (zis), tingkat pengangguran berpengaruh signifikan terhadap tingkat kemiskinan. Indeks pembangunan manusia secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kemiskinan. Sedangkan secara simultan pertumbuhan ekonomi, distribusi dana zakat infak sedekah (zis), tingkat pengangguran dan indeks pembangunan manusia berpengaruh signifikan terhadap tingkat kemiskinan di Provinsi Sumatera Barat
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI MAKANAN DENGAN SISTEM ALL YOU CAN EAT Nurul Oktapianih; Ali Makfud; Setiya Afandi
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 6 No 2 (2023): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v6i2.541

Abstract

Penelitian ini menjelaskan sistem jual beli makanan all you can eat dalam perspektif hukum ekonomi syariah. All You Can Eat merupakan salah satu strategi pemasaran atau usaha yang diterapkan dalam restoran, terutama pada Restoran Jepang atau Korea. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Penulis mendapatkan sumber data primer dari kegiatan observasi, wawancara, dan dokumentasi di kintan buffet. Untuk menguatkan hasil data penulis merujuk pada data-data sekunder berupa buku, jurnal, dll. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan jual beli dengan sistem All You Can Eat di Kintan Buffet Puri Indah Mall Jakarta barat yaitu dilakukan dengan mekanisme ketika pengunjung datang ke restoran, pegawai Kintan Buffet pada bagian kasir akan menyambut pengunjung. Apabila pengunjung belum pernah datang maka pegawai restoran akan memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan di Kintan Buffet. Termasuk informasi adanya denda bagi pengunjung yang tidak menghabiskan makanannya melebihi batas waktu yang diberikan (90 menit). Setiap pengunjung dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 – Rp 500.000 per orang sesuai menu yang ingin dimakan. Setelah memilih menu, pengunjung diberikan waktu selama 90 menit untuk makan semua yg ada di buffet dari makanan pembuka sampai makanan penutup. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa meski mengandung gharar pelaksanaan sistem jual beli All You Can Eat di Kintan Buffet diperbolehkan, karena kadar gharar nya terkategorikan ringan. Namun pada sisi akad penerapan denda hal ini tidak diperbolehkan syariat karena diberlakukan setelah akad jual beli berakhir dan membebani pengunjung dengan harga atas suatu barang (makanan) yang menjadi miliknya sendiri.
KONSUMSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM Muh Anshori; Hani Tahliani; Rizal Renaldi
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 6 No 2 (2023): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v6i2.542

Abstract

Tulisan ini bertujuan mengupas tentang dasar, prilaku, dan prinsip konsumsi menurut pandangan Islam. Aktivitas konsumsi merupakan kebutuhan bagi setiap orang yang memerlukan aturan agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif kepustakaan dimana sumber data diambilkan dari buku, kitab hadits, dan lainnya. Seluruh data dideskripsikan dan dianalisis menjadi sebuah pembahasan yang sistematis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Islam mengatur aktivitas konsumsi agar dilakukan dengan berlandaskan nilai-nilai spiritualisme, memanfaatkan nikmat dan karunia Allah Swt secara adil dan seimbang sesuai dengan prinsip syari'ah, menghilangkan perilaku berlebihan dan materialistik. Terdapat lima prinsip konsumsi dalam Islam yang harus diikuti oleh setiap muslim, yaitu: prinsip keadilan, kebersihan, kesederhanaan, kemurahan hati, dan moralitas.

Page 1 of 1 | Total Record : 7