Khazanah Hukum
Khazanah Hukum is an international journal published three times a year by the Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati. This journal discusses aspects of law in the Indonesian context and the context of globalization. The languages used in this journal are Indonesian and English. Khazanah Hukum facilitates the publication of manuscripts and scientific articles related to Legal Sciences through a rigorous review process. We welcome and invite all scientific communities, lecturers, researchers, practitioners, and students to publish scientific articles here. This journal is an open-access journal. Khazanah Hukum was indexed by Scopus. Main Topics Consumer Protection Law Laws for Social Workers Marriage Law Customary Law Child Protection Law
Articles
127 Documents
Peranan Politik Hukum dalam Pengembangan Profesi Advokat
Agus Saepudin
Khazanah Hukum Vol. 2 No. 2 (2020): Khazanah Hukum Vol 2, No 2 August (2020)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15575/kh.v2i2.7673
Masalah yang timbul saat ini begitu banyaknya organisasi advokat yang ada jika bandingkan dengan profesi lain, misal IDI adalah organisasi dokter indonesia yang menaungi profesi dokter, sedangkan advokat banyak sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat antara organisasi advokat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari solusi agar banyaknya organisasi ini tidak membuat perkembangan profesi advokat menjadi menjadi menurun. Dengan metode kualitatif ,artikel ini menghasilkan bahwa pemerintah dalam hal ini merasa perlu ikut campur untuk membentuk dan mempersiapkan calon advokat yang handal melalui perarturan menteri riset dan teknologi nomor 5 tahun 2019 tentang pendidikan Advokat.
Dewan Perwakilan Daerah Kewenangan Mengusulkan Tanpa Legislasi
Anwar Jasir
Khazanah Hukum Vol. 2 No. 1 (2020): Khazanah Hukum Vol 2, No 1 April (2020)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15575/kh.v2i1.7675
Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk menerangkan bahwa kewenangan Dewan Perwakilan Daerah sebagai suatu lembaga perwakilan rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat, dimana Dewan Perwakilan Daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan namun tidak memiliki kewenangan legislasi. Metode analisis yang digunakan untuk membahas fokus penelitian ini ialah menggunakan pendekatan kualitatif. Temuan penting dari penelitian ini menunjukan bahwa semenjak lahirnya Dewan Perwakilan Daerah sebagai bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan saja, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengikuti alur berikutnya hingga menetapkan. Tujuan dari penelitian ini ialah pentingnya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah untuk memiliki kewenangan hingga ditetapkannya suatu perundang-undangan. Karena Dewan Perwakilan Daerah merupakan refresentative masyarakat dari daerah-daerah yang tentunya dalam proses pembuntukan perundangundangan akan membawa banyak kepentingan di daerah. Dari sinilah bisa dikatakan kalau Dewan Perwakilan Daerah hanyalah sebagai lembaga kedua di parlemen, tidak bisa ikut mengesahkan, menolak dan menunda dari Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Ini sama saja dengan Dewan Perwakilan Daerah tidak memiliki legislasi yang tentunya tidak dapat membawa kepentingan atas keperluan dari daerah yang diwakilkan
Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999
Leera Sinta Mega Pamungkas
Khazanah Hukum Vol. 3 No. 1 (2021): Khazanah Hukum Vol 3, No 1 April (2021)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15575/kh.v3i1.7678
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda menggunakan asas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang menjadi hak terhadap kepemilikan dialihkan tersebut tetap menjadi hak milik pemilik benda. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 perumusan UU Fidusia belum mencerminkan adanya kepastian hukum, karena rumusan norma yang terkandung didalamnya masih menimbulkan dualisme penafsiran dan terdapat pasal-pasal UU bertentangan pasal satu dengan pasal yang lain lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dan metode penelitian hukum, menghasilkan perjanjian jaminan fidusia belum melindungi para kreditur dengan perlindungan hukum yang kuat, padahal kreditur juga memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi secara luas dan penjaminan secara sempit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridis- normatif.
Politik Hukum pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Diyar Ginanjar Andiraharja
Khazanah Hukum Vol. 2 No. 1 (2020): Khazanah Hukum Vol 2, No 1 April (2020)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15575/kh.v2i1.7681
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum pada penanganan tindak pidana Pemilu. Di mana pada reforrmasi pada sistem dan Pemilu di Indonesia dirasakan masih dijalankan setengah hati. Pada praksisnya penanganan tindak pidana Pemilu menemukan hambatan, berdasarkan data dari 2.798 dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang diregistrasi, kemudian hanya 380 putusan perkara incrahct pidana Pemilu. Metode penelitian menggunakan metode penalaran deduktif. Selanjutnya, data penelitian  ditafsirkan menggunakan cara penafsiran sistematis, yakni menginterpretasi makna lalu mengaitkan norma hukum yang satu dengan norma lain yang dianggap memiliki keterkaitan yakni antara norma-norma hukum yang ditentukan sebagai bahan utama maupun pelengkap. Hasil penelitian ini yakni politik hukum dalam penanganan pidana Pemilu menjadi faktor yang penting untuk membentuk suatu regulasi Pemilu yang lebih baik. Ke depan dibutuhkan suatu regulasi berbentuk undang-undang Pemilu yang dirumuskan secara pasti, jelas, tidak multitafsir dan memperlakukan semua pihak secara setara (prinsip imparsial), kemudian regulasi tersebut dibutuhkan untuk membentuk penegak hukum yang  profesional, imparsial, dan independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum Pemilu yang diatur secara jelas..
Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/Pemilihan
Iqbal Nasir
Khazanah Hukum Vol. 2 No. 1 (2020): Khazanah Hukum Vol 2, No 1 April (2020)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15575/kh.v2i1.7689
Badan Pengawas Pemilu, tidak lain bertujuan agar demokrasi substanstif yang termanifestasi dalam pemilu/pemilihan yang berintegritas dapat dicapai melalui upaya-upaya pencegahan, pengawasan dan terkhusus terkait penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan. Akan tetapi dalam menjalankan salah satu kewenangannya yaitu penanganan pelanggaran, masih terdapat kendala yaitu dalam Penanganan Pelanggaran administrasi pemilu maupun pemilihan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu atau Pemilihan yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu. Metoode penelitan yang dilakukan dalam melakukan penelitian ini adalah menggunakan Metode Penelitian Kualitatif sehingga fokus terhadap pada fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Metode Pengumpulan data yang digunakan melalui pengumpulan dokumen, observasi dan wawancara melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa output/hasil penanganan pelanggaran administrasi Pemilu maupun Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu memiliki urgensi/kedudukan penting dalam penegakan hukum Pemilu/Pemilihan. Terkai kendala dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu/Pemilihan, diperlukan suatu evaluasi dan pembenahan dari faktor substansi, faktor struktur, faktor sarana/prasarana dan faktor masyarakat. Seluruh faktor tersebut harus sinergis demi terciptanya suatu system hukum pemilu/pemilihan yang kuat sehingga akan tercipta demokrasi substansial yang didasarkan kepada nilai langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Eksistensi Polri dalam Penegakan Hukum Sanksi Pidana Pengrusakan Fasilitas Umum dalam Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum
Jefri Siregar
Khazanah Hukum Vol. 3 No. 1 (2021): Khazanah Hukum Vol 3, No 1 April (2021)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15575/kh.v3i1.7699
Penegakan hukum sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan fasilitas umum dalam kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum selama ini belum mendapatkan penanganan dengan baik sesuai hukum yang berlaku. Dengan melihat kembali pada aturan-aturan yang ada maka penerapan itu telah diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan Teknik studi literature dan observasi dalam pengumpulan data serta menggunakan analisis isi dalam mendeskripsikan data yang didapatkan. Dari hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan berbagai persoalan yang ada dan berbagai kendala dalam penegakannya dilapangan. Namun diperlukan ketegasan kepolisian untuk menindaklanjuti bagaimana proses penegakan hukum sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan fasilitas umum dalam penyampaian pendapat di muka umum guna terciptanya kesadaran hukum didalam masyarakat.
Perbandingan Tujuan Hukum Indonesia, Jepang dan Islam
Fathor Rahman
Khazanah Hukum Vol. 2 No. 1 (2020): Khazanah Hukum Vol 2, No 1 April (2020)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15575/kh.v2i1.7737
Perbandingan tujuan hukum Indonesia, Jepang, dan Islam terletak pada penegakan hukumnya. Indonesia dengan sistem hukum civil law, secara grand theory telah mengadopsi hukum Barat dengan tujuan hukum keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum maka dalam penegakan hukum lebih menekankan pada hukum tertulis (formal) sebagai acuan. Begitu juga dengan Jepang yang juga mengadopsi sistem hukum civil law, namun tujuan hukum di negara Jepang adalah untuk perdamaian (peace), yang dalam hal-hal tertentu mengenyampingkan hukum formal (tertulis) demi memberikan rasa perdamaian bagi pihak yang bersengketa. Tidak jauh berbeda dengan Jepang, penegakan hukum islam dalam hal-hal terntu mengenyamping hukum tertulis demi mewujudkan kemanfaatan hukum sebagai tujuan hukum islam yang utama. Hanya saja yang membedakannya terletak pada sistem hukum yang diadopsi yaitu Muslim Law yang dinut oleh negara-negara Timur Tengah yang sebagian besar berpenduduk islam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat
MOH GANDARA
Khazanah Hukum Vol. 2 No. 3 (2020): Khazanah Hukum Vol 2, No 3 November (2020)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15575/kh.v2i3.8187
Penyusunan jurnal ini ingin memaparkan hal yang terkait dengan kewenangan atribusi, delegasi dan mandat. Teori dimaksud merupakan sistem wewenang yang diberikan oleh negara dan diatur demi menjalankan dan menciptakan pemerintah yang baik. ada dalam system kewenangan dalam peraturan undang-undang dalam system pemerintahan di Indonesia. Begitu juga dengan pembatasan kewenangan yang dikaitkan dengan masa atau waktu dan batasan berlakunya wilayah kewenangan dan cakupan bidang atau materi kewenangan. Sengketa kewenangan diselesaikan oleh intern pejabat pemerintahan terakhir oleh presiden, dan apabila tidak menghasilkan mupakat diselesaikan oleh mahkamah konstitusi dan undang-undang. Menggunakan metode penelitian kualitatif penelitian ini menemukan bahwa Larangan penyalahgunaan kewenang yaitu melewati wewenang, bertindak sewenang-wenang, tindakan diluar cakupan wewenang, mencampuradukan wewenang, diluar masa jabatan atau batas waktu berlakunya kewenangan, diluar batas wilayah tidak sah dan dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan. pengawasan oleh intern pemerintah dan dapat mengajukan ke pengadilan tinggi TUN, putusan dari Pengadilan TUN bersipat final dan mengikat.Â
Quo Vadis Kebijakan Penyusunan Kabinet Koalisi Jokowi Tinjauan Filosofis, Historis, Teoritis dan Yuridis
Zainal Arifin;
Emi Puasa Handayani;
Saivol Virdaus
Khazanah Hukum Vol. 2 No. 1 (2020): Khazanah Hukum Vol 2, No 1 April (2020)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15575/kh.v2i1.8282
Makalah berjudul Quo Vadis Kebijakan Penyusunan Kabinet Koalisi Dimasa Yang Akan Datang Tinjauan Filosofis, Historis, Teoritis Dan Yuridis ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan yaitu: 1. Bagaimana bentuk kabinet yang sudah dilakasanakan pemerintahan Jokowi saat ini? 2. Bagaiamana formulasi kedepan kabinet yang seharusnya dibentuk oleh Pemerintah Presiden Jokowi? Metode penelitian  menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan koseptual, historis dan perundang-undangan. Hasilnya adalah bahwa bentuk kabinet yang sudah dilakasanakan pemerintahan Jokowi saat ini, masih tetap mengakomodir kepentingan partai politik pengusung pada saat Pemilu Presiden tahun 2009, serta masih belum mandiri dan profesional dalam menyusun para mentri, sehingga masih ditemukan  kelemahan dan adanya menteri yang tidak berperan dan menjalankan tugas secara profesioanal. Kedua bahwa penyusunan  kabinet yang seharusnya dibentuk oleh Pemerintahan Presiden Jokowi jilid kedua adalah mengabaikan tekanan partai pengusung yang tergabung dalam partai koalisi, sehingga formulasi kabinet yang terbentuk kedepan adalah profesional dan hanya presiden saja yang berhak menyusun.
Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Mantan Istri Dalam Perbankan : Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 222k/Pdt/2017
Rahmadi Indra Tektona
Khazanah Hukum Vol. 2 No. 2 (2020): Khazanah Hukum Vol 2, No 2 August (2020)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.15575/kh.v2i2.8478
Bank dalam memberikan pembiayaan atau kredit kepada masyarakat memiliki keyakinan atas kesanggupan debitur dalam rangka pengembalian hutang sesuai isi perjanjian yang telah disepakati. Salah satunya yakni diberikannya jaminan hak tanggungan sebagai agunan oleh debitur kepada pihak bank selaku kreditur. Kewenangan terkait pemberian Hak Tanggungan tercantum pada pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Hak Tanggungan. Apabila objek jaminan terdapat dalam sebuah perkawinan, maka objek jaminan tersebut dikatakan sebagai harta bersama sehingga objek jaminan itu milik pasangan suami istri tersebut. Namun, perkawinan yang putus karena perceraian akan berakibat pada kewenangan terkait harta bersama tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan mengenai benda jaminan yang berasal dari harta yang diperoleh semasa perkawinan milik sepasang suami istri yang sudah bercerai/berpisah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian Yuridis Normatif serta pendekatan kualitative sehingga memfokuskan penelitian terkait penerapan kaidah serta norma dalam hukum positif yang menghasilkan Kepastian hukum dalam pemberian benda jaminan yang berasal dari harta Bersama yang didapat semasa perkawinan pasangan suami istri yang sudah berakhir disebabkan perceraian tidak diatur dalam Hukum Perbankan.