cover
Contact Name
Jufryanto Puluhulawa
Contact Email
publikasi@asperhupiki.id
Phone
+628119770576
Journal Mail Official
publikasi@asperhupiki.id
Editorial Address
Kantor Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI). Jl. Merpati Mas V B7 No.9, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530 - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Pidana Indonesia
ISSN : 30469155     EISSN : 30469147     DOI : -
Core Subject :
The scope of Jurnal Hukum Pidana Indonesia includes, but is not limited to, principles and theories of criminal law; general and special criminal law; criminal law reform; criminal law policy; criminal procedure law; criminal justice system; sentencing and alternative sanctions; restorative justice; victimology; criminology; transnational crime; corruption; money laundering; narcotics; terrorism; trafficking in persons; cybercrime; economic criminal law; international criminal law; and contemporary issues in criminal law and criminology.
Arjuna Subject : -
Articles 30 Documents
Ketiadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam RUU KUHAP 2025: Ancaman Judicial Scrutiny dan Perlindungan HAM: The Absence of Preliminary Examination Judges in the 2025 Criminal Procedure Code Bill: Threats to Judicial Scrutiny and Human Rights Protection Alvia Rahmi; Muhammad Nur Syahbani; Andi Titah Niagara Unga Putri
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 1 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i1.27

Abstract

Judicial scrutiny merupakan instrumen penting untuk menjamin prinsip check and balance dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam melindungi hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Artikel ini mengkaji urgensi penguatan judicial scrutiny dalam pembaruan hukum acara pidana melalui RUU KUHAP 2025, dengan menitikberatkan pada tidak diakomodasinya Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebagai mekanisme pengawasan yudisial yang lebih preventif. Analisis diarahkan pada posisi praperadilan sebagai bentuk judicial scrutiny yang berlaku saat ini, keterbatasannya dalam mengawasi tindakan paksa, serta relevansi model pengawasan yudisial di beberapa negara sebagai bahan perbandingan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan pengawasan yudisial, baik melalui optimalisasi praperadilan maupun rekonstruksi mekanisme judicial scrutiny pre factum dan post factum, diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Oleh karena itu, reformasi KUHAP perlu menempatkan judicial scrutiny sebagai instrumen utama untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu.
Mengadili Prajurit TNI di Pengadilan Umum: Konflik Yurisdiksi dan Akuntabilitas Pidana: Adjudicating TNI Personnel in Civilian Courts: Jurisdictional Conflicts and Criminal Accountability Raihan Muhammad; Hasan Kurnia Hoetomo
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 1 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i1.29

Abstract

Sistem peradilan militer Indonesia masih menyimpan konflik normatif antara Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 65 ayat (2) menghendaki prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sedangkan UU Peradilan Militer masih membuka ruang bagi pengadilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit, termasuk perbuatan yang tidak berkaitan langsung dengan disiplin militer. Artikel ini mengkaji bagaimana konflik pengaturan tersebut melemahkan akuntabilitas pidana dan mempertahankan bias institusional dalam peradilan militer. Dengan metode yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar disharmoni teknis, melainkan hambatan terhadap prinsip equality before the law, fair trial, dan imparsialitas peradilan. Revisi UU TNI 2025 semakin memperkuat urgensi reformasi karena memperluas ruang penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil tanpa disertai mekanisme akuntabilitas pidana eksternal yang tegas. Oleh karena itu, reformasi tidak cukup berhenti pada tuntutan keadilan secara umum, tetapi perlu dirumuskan dalam roadmap peralihan yurisdiksi yang operasional. Artikel ini menawarkan transisi bertahap melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997, koordinasi sementara penyidikan dan penuntutan di bawah hukum acara pidana umum, kewajiban publikasi putusan selama masa transisi, serta judicial review apabila pembentuk undang-undang terus menunda harmonisasi norma. Reformasi ini diperlukan agar tindak pidana umum oleh prajurit TNI diperiksa oleh peradilan umum yang independen dan akuntabel.
Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Pembunuhan Berencana: Hambatan Implementasi dan Kegagalan Pencegahan Keluarga-Sosial: Legal Protection for Child Victims of Premeditated Murder: Barriers to Implementation and Failures in Family and Social Prevention Ni Komang Ayu Rania Arya Swari
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 1 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i1.32

Abstract

Anak merupakan subjek hukum yang hak hidup dan keamanannya wajib memperoleh perlindungan khusus dari negara, terutama dalam kasus kejahatan berat seperti pembunuhan berencana. Namun, keberadaan ketentuan pidana dan regulasi perlindungan anak tidak selalu menjamin perlindungan yang efektif apabila kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan tidak terdeteksi oleh sistem sosial di sekitarnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis hambatan implementasi perlindungan hukum bagi anak korban pembunuhan berencana serta mengkaji hubungan antara perlindungan hukum dan kegagalan sistem keluarga serta sosial dalam mencegah kekerasan fatal terhadap anak. Masalah pokok yang dibahas adalah kesenjangan antara kerangka normatif perlindungan hukum anak dan pelaksanaannya dalam mencegah, menangani, serta merespons kasus pembunuhan berencana terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak korban telah diatur melalui hukum pidana dan hukum perlindungan anak, tetapi implementasinya masih menghadapi hambatan berupa lemahnya deteksi dini, terbatasnya koordinasi antarlembaga, belum optimalnya mekanisme pelaporan masyarakat, serta kegagalan pengawasan keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak tidak cukup dipahami sebagai pemidanaan setelah kejahatan terjadi, melainkan harus ditempatkan sebagai sistem terpadu yang mencakup pencegahan, intervensi dini, penegakan hukum, dan pemulihan sosial dengan melibatkan negara, keluarga, dan masyarakat.
Penguatan Kedudukan Advokat Melalui Prinsip Equality Of Arms Dalam RKUHAP: Strengthening the Position of Advocates through the Principle of Equality of Arms in the Draft Criminal Procedure Code Masail Ishmad Mawaqif; Ashhabul Ahmad; Camaya Yulia Priyansari
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 1 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i1.34

Abstract

Pengakuan yang setara di hadapan hukum merupakan salah satu prinsip dasar negara hukum, baik dalam aspek materiil maupun formil. Dalam sistem peradilan pidana, prinsip equality of arms menuntut agar penuntut umum dan pembela memiliki kesempatan yang wajar dan seimbang dalam mengakses informasi perkara, menguji alat bukti, menghadirkan saksi, serta menyusun pembelaan. Persoalan utama yang dikaji dalam artikel ini adalah belum kuatnya kedudukan advokat sebagai penegak hukum formil dalam hukum acara pidana, terutama karena hak prosedural advokat belum ditempatkan secara proporsional dibandingkan kewenangan aparat penegak hukum negara. Meskipun Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Advokat telah memberikan dasar normatif bagi persamaan di hadapan hukum dan independensi advokat, praktik peradilan pidana masih menunjukkan ketimpangan, antara lain dalam akses terhadap berkas perkara, komunikasi dengan klien, waktu yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan, serta posisi advokat dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi dan urgensi penerapan prinsip equality of arms bagi advokat dalam RKUHAP, serta merumuskan konsep penguatan kedudukan advokat sebagai penegak hukum formil dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang lebih tegas mengenai hak prosedural advokat dalam RKUHAP diperlukan untuk memperkuat fungsi advokat, tidak hanya sebagai pembela kepentingan klien, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses peradilan pidana yang adil.
Perbandingan Orientasi Pemidanaan dan Perlindungan Korban Anak dalam Hukum Pidana Indonesia dan Singapura: Comparative Sentencing Orientation and Child Victim Protection in Indonesian and Singaporean Criminal Law Zakia Salsabilla; Rahmi Fadilah
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 1 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i1.37

Abstract

Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang berdampak pada perkembangan fisik, psikologis, dan sosial. Artikel ini membandingkan orientasi pemidanaan dan perlindungan korban anak dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak menurut hukum pidana Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Kajian difokuskan pada perumusan perbuatan yang dilarang, sanksi pidana, faktor pemberatan, serta mekanisme perlindungan korban pada kedua negara. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia cenderung menggabungkan sanksi pidana dengan model perlindungan yang berorientasi pada pemulihan korban melalui rehabilitasi, pendampingan, dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak. Sebaliknya, Singapura lebih menekankan model yang berorientasi pada efek jera melalui sanksi pidana yang tegas dan intervensi kelembagaan berdasarkan Children and Young Persons Act serta ketentuan pidana terkait. Kedua negara sama-sama mengakui kekerasan terhadap anak sebagai tindak pidana serius dan memberikan pemberatan terhadap pelaku yang memiliki hubungan dekat atau tanggung jawab terhadap anak. Namun, orientasi keduanya berbeda: Indonesia lebih menonjolkan pemulihan dan perlindungan korban, sedangkan Singapura lebih menekankan pencegahan melalui penjeraan dan kontrol hukum. Perbandingan ini menunjukkan bahwa perlindungan anak yang efektif memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan pemulihan korban secara komprehensif.
Komparasi Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Indonesia dan Singapura: Comparative Legal Analysis of Money Laundering Offences from the Perspectives of Indonesia and Singapore Rahma Sari Nasution; Riska Wulandari; Deaf Wahyuni; Febrina Annisa
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 2 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i2.39

Abstract

Kejahatan pencucian uang merupakan tindak pidana lintas negara yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan, perekonomian, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan membandingkan pengaturan dan pemidanaan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dan Singapura. Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengintegrasikan ketentuan pencucian uang ke dalam kodifikasi hukum pidana nasional, sedangkan Singapura mengaturnya melalui Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act 1992 sebagai undang-undang khusus. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia lebih menekankan kepastian rumusan delik, pidana penjara, dan pidana denda, sementara Singapura lebih menonjolkan mekanisme penyitaan dan perampasan manfaat ekonomi dari hasil kejahatan. Perbedaan tersebut mencerminkan orientasi kebijakan hukum pidana yang berbeda. Indonesia bergerak melalui pendekatan kodifikasi dan pemidanaan, sedangkan Singapura mengutamakan pemulihan aset serta perlindungan integritas sistem keuangan. Oleh karena itu, pengaturan pencucian uang di Indonesia masih perlu diperkuat, khususnya dalam aspek perampasan aset, agar penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu memutus akses pelaku terhadap keuntungan hasil tindak pidana.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Dunia Maya: Legal Protection for Children as Victims of Sexual Violence in Cyberspace Raden Ajeng Ferennata Aryaningrat Agistu; Anak Agung Ayu Ngurah Tini Rusmini Gorda
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 2 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i2.41

Abstract

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan kemudahan bagi anak dalam mengakses internet, namun pada saat yang sama juga membuka peluang meningkatnya risiko kekerasan seksual di ruang digital, seperti praktik child grooming dan eksploitasi seksual secara daring. Anak-anak sebagai kelompok yang rentan sering kali menjadi sasaran kejahatan tersebut akibat keterbatasan pemahaman, kurangnya pengawasan, serta belum optimalnya kemampuan mengendalikan diri. Penelitian ini diarahkan untuk menelaah bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual di ranah digital sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Penelitian ini disusun dengan menggunakan model penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada penelaahan terhadap norma-norma hukum yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum dihimpun melalui penelusuran literatur dan dokumen hukum yang relevan, kemudian diolah dan diuraikan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pola pemaparan deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di ruang siber telah diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun demikian, penerapannya belum berjalan secara optimal karena masih adanya kendala berupa belum adanya pengaturan khusus mengenai child grooming, rumitnya pembuktian digital, keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berbasis Corporate Culture Theory dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup: Corporate Criminal Liability Based on Corporate Culture Theory in Environmental Crimes Septa Candra; Chairul Huda; Heni Wijayanti
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 2 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i2.47

Abstract

Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan masih cenderung bersifat derivatif, yakni mengatribusikan kesalahan pengurus kepada korporasi. Model ini menimbulkan kesulitan ketika kesalahan pengurus, baik secara individual maupun kolektif, tidak mudah diidentifikasi. Salah satu model yang dapat digunakan untuk menilai kesalahan korporasi secara langsung adalah pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan Corporate Culture Theory. Penelitian ini mengkaji konsep dan penerapan Corporate Culture Theory dalam tindak pidana lingkungan hidup melalui studi Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN Plw. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, Corporate Culture Theory memandang bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena kesalahannya sendiri, yang tercermin dalam kebijakan, aturan, prosedur tertulis, maupun praktik internal korporasi. Dalam Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN Plw, penerapan teori ini tampak dari pertimbangan hakim terhadap ketidakpatuhan (non-compliance) budaya korporasi PT SSS, khususnya prosedur yang tidak memenuhi standar pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup dapat dibangun tidak hanya melalui identifikasi kesalahan pengurus, tetapi juga melalui budaya ketidakpatuhan korporasi yang terlihat dari kegagalan sistematis dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian risiko lingkungan.
Akuntabilitas Jaksa Sebagai Dominus Litis Dalam Kesalahan Materiil Surat Dakwaan dan Pemulihan Hak Terdakwa: The Accountability of Prosecutors as Dominus Litis in Cases of Material Errors in Indictments and Restoration of the Accused’s Rights Frilia Shafitri Hardi
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 2 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i2.48

Abstract

Jaksa sebagai dominus litis atau penguasa perkara, harus menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dilatarbelakangi oleh Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN.BJM yang mana terdapat kesalahan mendasar jaksa dalam mendakwakan terdakwa dengan menggunakan pasal yang telah dicabut sehingga dianggap tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menemukan adanya ketidakcermatan jaksa dalam surat dakwaan yang berkonsekuensi berupa batalnya dakwaan demi hukum sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Perlindungan hak terdakwa dapat dilakukan melalui upaya hukum luar biasa, dan apabila terbukti terjadi kekeliruan, terdakwa berhak mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi. Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, mekanisme ini merupakan manifestasi dari justice as fairness sebagai prinsip keadilan substantif yang menuntut prosedur hukum yang adil, imparsial, dan menjamin kebebasan dasar setiap individu, termasuk hak atas proses peradilan yang adil (fair trial). Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya akuntabilitas jaksa dan perlindungan hak terdakwa dalam rangka menciptakan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Kriminalisasi Jabatan Notaris: Telaah Terhadap Kesalahan dalam Pembuatan Akta Otentik: The Criminalization of the Notary Profession: An Analysis of Errors in the Preparation of Authentic Deeds Rachmat Akbar; Edytiawarman; Vidyadhara Prawiratama Nugraha
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 3 No. 1 (2026)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v3i1.49

Abstract

Perkembangan praktik kenotariatan modern menunjukkan adanya peningkatan risiko kriminalisasi terhadap jabatan notaris akibat perluasan penggunaan instrumen hukum pidana dalam sengketa yang berkaitan dengan akta autentik. Persoalan utama dalam penelitian ini terletak pada ketidakjelasan batas antara tanggung jawab administratif, etik, perdata, dan pidana notaris, khususnya ketika akta autentik digunakan dalam tindak pidana oleh para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif-doktrinal konsep kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap jabatan notaris dalam kaitannya dengan risiko kriminalisasi atas akta autentik, serta mengkaji batas pertanggungjawaban pidana notaris berdasarkan prinsip kesalahan, kewenangan formal, dan fungsi pembuktian akta autentik dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan futuristik. Analisis dilakukan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP Nasional, Undang-Undang Jabatan Notaris, serta doktrin dan teori hukum yang berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hukum, kriminalisasi, dan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap notaris lahir dari ketegangan antara hukum kenotariatan yang berbasis formalitas dengan hukum pidana yang cenderung memperluas pertanggungjawaban berdasarkan akibat hukum yang ditimbulkan oleh akta autentik. Notaris pada dasarnya hanya bertanggung jawab terhadap aspek formal akta dan tidak memiliki kewajiban untuk menjamin kebenaran materiil dari keterangan para penghadap. Namun, dalam praktik penegakan hukum, batas tersebut sering diabaikan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketakutan profesi. Penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum terhadap notaris harus ditempatkan dalam kerangka proporsionalitas antara kewenangan, tanggung jawab, dan fungsi sosial notaris guna menjaga kepastian hukum serta stabilitas sistem pembuktian hukum nasional.

Page 2 of 3 | Total Record : 30