cover
Contact Name
Jufryanto Puluhulawa
Contact Email
publikasi@asperhupiki.id
Phone
+628119770576
Journal Mail Official
publikasi@asperhupiki.id
Editorial Address
Kantor Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI). Jl. Merpati Mas V B7 No.9, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530 - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Pidana Indonesia
ISSN : 30469155     EISSN : 30469147     DOI : -
Core Subject :
The scope of Jurnal Hukum Pidana Indonesia includes, but is not limited to, principles and theories of criminal law; general and special criminal law; criminal law reform; criminal law policy; criminal procedure law; criminal justice system; sentencing and alternative sanctions; restorative justice; victimology; criminology; transnational crime; corruption; money laundering; narcotics; terrorism; trafficking in persons; cybercrime; economic criminal law; international criminal law; and contemporary issues in criminal law and criminology.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Ketiadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam RUU KUHAP 2025: Ancaman Judicial Scrutiny dan Perlindungan HAM: The Absence of Preliminary Examination Judges in the 2025 Criminal Procedure Code Bill: Threats to Judicial Scrutiny and Human Rights Protection Alvia Rahmi; Muhammad Nur Syahbani; Andi Titah Niagara Unga Putri
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 1 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (APSERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judicial scrutiny merupakan instrumen penting untuk menjamin prinsip check and balance dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam melindungi hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Artikel ini mengkaji urgensi penguatan judicial scrutiny dalam pembaruan hukum acara pidana melalui RUU KUHAP 2025, dengan menitikberatkan pada tidak diakomodasinya Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebagai mekanisme pengawasan yudisial yang lebih preventif. Analisis diarahkan pada posisi praperadilan sebagai bentuk judicial scrutiny yang berlaku saat ini, keterbatasannya dalam mengawasi tindakan paksa, serta relevansi model pengawasan yudisial di beberapa negara sebagai bahan perbandingan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan pengawasan yudisial, baik melalui optimalisasi praperadilan maupun rekonstruksi mekanisme judicial scrutiny pre factum dan post factum, diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Oleh karena itu, reformasi KUHAP perlu menempatkan judicial scrutiny sebagai instrumen utama untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu.
Mengadili Prajurit TNI di Pengadilan Umum: Konflik Yurisdiksi dan Akuntabilitas Pidana: Adjudicating TNI Personnel in Civilian Courts: Jurisdictional Conflicts and Criminal Accountability Raihan Muhammad; Hasan Kurnia Hoetomo
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 1 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (APSERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem peradilan militer Indonesia masih menyimpan konflik normatif antara Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 65 ayat (2) menghendaki prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sedangkan UU Peradilan Militer masih membuka ruang bagi pengadilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit, termasuk perbuatan yang tidak berkaitan langsung dengan disiplin militer. Artikel ini mengkaji bagaimana konflik pengaturan tersebut melemahkan akuntabilitas pidana dan mempertahankan bias institusional dalam peradilan militer. Dengan metode yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar disharmoni teknis, melainkan hambatan terhadap prinsip equality before the law, fair trial, dan imparsialitas peradilan. Revisi UU TNI 2025 semakin memperkuat urgensi reformasi karena memperluas ruang penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil tanpa disertai mekanisme akuntabilitas pidana eksternal yang tegas. Oleh karena itu, reformasi tidak cukup berhenti pada tuntutan keadilan secara umum, tetapi perlu dirumuskan dalam roadmap peralihan yurisdiksi yang operasional. Artikel ini menawarkan transisi bertahap melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997, koordinasi sementara penyidikan dan penuntutan di bawah hukum acara pidana umum, kewajiban publikasi putusan selama masa transisi, serta judicial review apabila pembentuk undang-undang terus menunda harmonisasi norma. Reformasi ini diperlukan agar tindak pidana umum oleh prajurit TNI diperiksa oleh peradilan umum yang independen dan akuntabel.
Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Pembunuhan Berencana: Hambatan Implementasi dan Kegagalan Pencegahan Keluarga-Sosial: Legal Protection for Child Victims of Premeditated Murder: Barriers to Implementation and Failures in Family and Social Prevention Ni Komang Ayu Rania Arya Swari
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 1 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (APSERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan subjek hukum yang hak hidup dan keamanannya wajib memperoleh perlindungan khusus dari negara, terutama dalam kasus kejahatan berat seperti pembunuhan berencana. Namun, keberadaan ketentuan pidana dan regulasi perlindungan anak tidak selalu menjamin perlindungan yang efektif apabila kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan tidak terdeteksi oleh sistem sosial di sekitarnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis hambatan implementasi perlindungan hukum bagi anak korban pembunuhan berencana serta mengkaji hubungan antara perlindungan hukum dan kegagalan sistem keluarga serta sosial dalam mencegah kekerasan fatal terhadap anak. Masalah pokok yang dibahas adalah kesenjangan antara kerangka normatif perlindungan hukum anak dan pelaksanaannya dalam mencegah, menangani, serta merespons kasus pembunuhan berencana terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak korban telah diatur melalui hukum pidana dan hukum perlindungan anak, tetapi implementasinya masih menghadapi hambatan berupa lemahnya deteksi dini, terbatasnya koordinasi antarlembaga, belum optimalnya mekanisme pelaporan masyarakat, serta kegagalan pengawasan keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak tidak cukup dipahami sebagai pemidanaan setelah kejahatan terjadi, melainkan harus ditempatkan sebagai sistem terpadu yang mencakup pencegahan, intervensi dini, penegakan hukum, dan pemulihan sosial dengan melibatkan negara, keluarga, dan masyarakat.
Penguatan Kedudukan Advokat Melalui Prinsip Equality Of Arms Dalam RKUHAP: Strengthening the Position of Advocates through the Principle of Equality of Arms in the Draft Criminal Procedure Code Masail Ishmad Mawaqif; Ashhabul Ahmad; Camaya Yulia Priyansari
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 1 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (APSERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengakuan yang setara di hadapan hukum merupakan salah satu prinsip dasar negara hukum, baik dalam aspek materiil maupun formil. Dalam sistem peradilan pidana, prinsip equality of arms menuntut agar penuntut umum dan pembela memiliki kesempatan yang wajar dan seimbang dalam mengakses informasi perkara, menguji alat bukti, menghadirkan saksi, serta menyusun pembelaan. Persoalan utama yang dikaji dalam artikel ini adalah belum kuatnya kedudukan advokat sebagai penegak hukum formil dalam hukum acara pidana, terutama karena hak prosedural advokat belum ditempatkan secara proporsional dibandingkan kewenangan aparat penegak hukum negara. Meskipun Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Advokat telah memberikan dasar normatif bagi persamaan di hadapan hukum dan independensi advokat, praktik peradilan pidana masih menunjukkan ketimpangan, antara lain dalam akses terhadap berkas perkara, komunikasi dengan klien, waktu yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan, serta posisi advokat dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi dan urgensi penerapan prinsip equality of arms bagi advokat dalam RKUHAP, serta merumuskan konsep penguatan kedudukan advokat sebagai penegak hukum formil dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang lebih tegas mengenai hak prosedural advokat dalam RKUHAP diperlukan untuk memperkuat fungsi advokat, tidak hanya sebagai pembela kepentingan klien, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses peradilan pidana yang adil.
Perbandingan Orientasi Pemidanaan dan Perlindungan Korban Anak dalam Hukum Pidana Indonesia dan Singapura: Comparative Sentencing Orientation and Child Victim Protection in Indonesian and Singaporean Criminal Law Zakia Salsabilla; Rahmi Fadilah
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 1 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (APSERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang berdampak pada perkembangan fisik, psikologis, dan sosial. Artikel ini membandingkan orientasi pemidanaan dan perlindungan korban anak dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak menurut hukum pidana Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Kajian difokuskan pada perumusan perbuatan yang dilarang, sanksi pidana, faktor pemberatan, serta mekanisme perlindungan korban pada kedua negara. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia cenderung menggabungkan sanksi pidana dengan model perlindungan yang berorientasi pada pemulihan korban melalui rehabilitasi, pendampingan, dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak. Sebaliknya, Singapura lebih menekankan model yang berorientasi pada efek jera melalui sanksi pidana yang tegas dan intervensi kelembagaan berdasarkan Children and Young Persons Act serta ketentuan pidana terkait. Kedua negara sama-sama mengakui kekerasan terhadap anak sebagai tindak pidana serius dan memberikan pemberatan terhadap pelaku yang memiliki hubungan dekat atau tanggung jawab terhadap anak. Namun, orientasi keduanya berbeda: Indonesia lebih menonjolkan pemulihan dan perlindungan korban, sedangkan Singapura lebih menekankan pencegahan melalui penjeraan dan kontrol hukum. Perbandingan ini menunjukkan bahwa perlindungan anak yang efektif memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan pemulihan korban secara komprehensif.

Page 2 of 2 | Total Record : 15