cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023" : 5 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI PADA PERJANJIAN LISAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI REMBANG NOMOR 4/Pdt.G/2020/PN.Rbg) Nugraha Endi Yuaga; Ery Agus Priyono; Suradi Suradi
Diponegoro Law Journal Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2023.37220

Abstract

Pada dasarnya perjanjian sering dibuat dalam masyarakat bahkan sudah menjadi kebiasaan. Perjanjian itu menimbulkan suatu hubungan hukum yang biasa disebut dengan perikatan. Perjanjian lisan ini rentan mengalami wanprestasi, dikarenakan bukti-bukti yang ada di dalam perjanjian ini sangatlah kurang. Wanprestasi adalah kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam perjanjian antara kreditur dan debitur. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan secara rinci, jelas dan menyeluruh tentang suatu keadaan dapat dikatakan wanprestasi dalam perjanjian lisan. Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan tentang syarat suatu keadaan disebut wanprestasi terhadap perjanjian lisan serta penerapan hukum pada pertimbangan hakim terkait wanprestasi pada perjanjian lisan dalam putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 4/Pdt.G/2020/PN.Rbg. Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini membuktikan bahwa suatu syarat dapat dikatakan wanprestasi pada perjanjian lisan disaat adanya surat somasi ketiga kalinya yang dikeluarkan oleh kreditur terhadap debitur selama perjanjian itu sah. Perjanjian secara lisan itu sah secara hukum bila menganut Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian, pasal ini tidak mengatur penyusunan perjanjian.
PERLINDUNGAN HUKUM MOTIF BATIK KONTEMPORER DI KABUPATEN SLEMAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Ratna Wahyu Widiastuti; Hendro Saptono; Triyono Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2023.38343

Abstract

Batik merupakan salah satu objek yang dilindungi oleh hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam hal ini batik sebagaimana dimaksud adalah batik dengan motif kontemporer. Pada kenyataanya, pelanggaran terhadap hak cipta motif batik kontemporer masih marak ditemui di berbagai daerah Indonesia, sehingga diperlukannya startegi bagi masing-masing daerah untuk menegakan perlindungan hukumnya. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum preventif yang diberikan oleh pemerintah terhadap motif batik kontemporer di Kabupaten Sleman berupa publikasi dan dokumentasi, pencatatan hak cipta, serta pembentukan Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Tata Kelola Batik. Kemudian untuk perlindungan hukum represif, berupa upaya penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Kemudian mengenai hambatan, muncul dari sisi para pengrajin batik maupun dari sisi pemerintah. Hambatan dari sisi pengrajin secara garis besar disebabkan karena adanya keterbatasan pengetahuan dan rendahnya kesadaran hukum para pengrajin, sedangkan hambatan dari sisi pemerintah dikarenakan upaya perlindungan hukum yang diberikan pemerintah belum berfokus pada bidang hak cipta terkhusus untuk batik di Kabupaten Sleman. 
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMEGANG POLIS ASURANSI Kania Nurul Bayani; Hendro Saptono; Irawati Irawati
Diponegoro Law Journal Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2023.38277

Abstract

Dalam kehidupan sehari - hari manusia tidak terlepas dari risiko yang akan terjadi. Karena itu banyak masyarakat yang mempercayakan asuransi sebagai pengalihan risiko di masa yang akan datang. Namun, karena ketimpangan ilmu pengetahuan maka seringkali nasabah asuransi dirugikan karena itulah dibentuk Otoritas Jasa Keuangan yang melindungi konsumen pengguna jasa keuangan termasuk di dalamnya asuransi.Hasil penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum preventif dan represif yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada pemegang polis asuransi. Penerapan perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang ada, Undang - undang Nomor 40 tahun 2014 tentang asuransi, Undang - undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain yang mengatur perlindungan kepada pemegang polis asuransi. Adapun untuk melihat apakah perlindungan hukum itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu kesetaraan antara hak dan kewajiban perusahaan asuransi dan pemegang polis asuransi.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA ADMINISTRATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA Maria Paulina Rosari Prayitno; Lapon Tukan Leonard; Kartika Widya Utama
Diponegoro Law Journal Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2023.37895

Abstract

Upaya Administratif yang mengalami perluasan arti dan penerapannya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang salah satunya di dalamnya mengatur tentang Upaya Administratif mengalami perluasan dalam penerapannya. Tujuan dari penelitian ini adalah menjabarkan prosedur hukum untuk melakukan Upaya Administratif dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara serta Penyelesaian Perkara Sengketa Tata Usaha Negara Setelah Dilakukannya Upaya Administratif. Penulisan penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode pendekatan dalam penelitian yang menggunakan ilmu hukum dan peraturan-peraturan tertulis yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam penerapan di lapangan, justru masih terjadi adanya kerancuan, dimana ada yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan lainnya justru mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah yang bersangkutan menempuh jalur administratif. Oleh karenanya perlu langkah yang tegas dari sisi hukum yang mengatur lembaga peradilan mana yang seharusnva menjadi tempat pengajuan gugatan setelah ditempuhnva proses administratif tersebut.
PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN KAWASAN DASAR LAUT DALAM SEBAGAI COMMON HERITAGE OF MANKIND MENURUT UNCLOS 1982 Khadijah Sima Murti; Lazarus Tri Setyawanta Rebala; Nanik Trihastuti
Diponegoro Law Journal Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2023.38132

Abstract

Penetapan Kawasan sebagai common heritage of mankind membuat Kawasan tidak boleh dikelola secara sembarangan, karena segala keuntungan dari aktivitas di Kawasan harus diperuntukkan bagi umat manusia secara keseluruhan. Sayangnya, UNCLOS 1982 tidak mengatur secara rinci bagaimana pengelolaan Kawasan yang memenuhi prinsip common heritage of mankind. Eksploitasi Kawasan masih belum dapat dipastikan kapan akan dimulai dan bagaimana pengaturannya, mengingat terdapat banyak rumusan yang belum diatur. Sehingga, perlu diketahui bagaimana pemanfaatan serta pelestarian lingkungan Kawasan. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian bersifat kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kawasan dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan mineral, pembiayaan ISA, serta pembagian keuntungan kepada negara-negara, meskipun pengaturan atasnya masih mengalami kekosongan hukum. Sama halnya dengan pelestarian atas Kawasan, dengan kurangnya data dan payung hukum yang mengatur, upaya pelestarian yang telah dilakukan masih belum cukup.

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue