cover
Contact Name
NOVZEL RIDHO ABEDNEGO HASUGIAN
Contact Email
ejournalkebijakan@gmail.com
Phone
+6281232140041
Journal Mail Official
jikh@kemenkum.go.id
Editorial Address
Badan Strategi Kebijakan Hukum Jalan Raya Gandul No.04, Cinere, Depok 16512
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Core Subject :
Focus and Scope The focus of this journal is legal policy (in Indonesia) which can be derived from the results of research, studies and legal reviews. The scope of this journal includes but is not limited to: Correctional policy; Immigration policy; Legislative policies; Intellectual property policy: copyrights, industrial designs, patents, layout designs of integrated circuits, trade secrets, marks and geographical indications; General law administration policies: civil (legal entity, fiduciary, inheritance, state curator, and notary); crime (criminal law services and pardons, civil servant investigators, and dactyloscopy); state administration (citizenship and political parties); central authorities and international law (mutual assistance in criminal matters, extradition, transfer of trains, and international law); Policies for fostering national law: legal planning, legal counselling, and legal aid; Policies on administration, supervision and development of human resources in the field of law.
Arjuna Subject : -
Articles 253 Documents
Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum Victorio Hariara Situmorang
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.85-98

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 3 yang tertulis "Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lalu dalam pasal pasal 1 angka 2 yang tertulis "Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab". Berdasarkan aturan di atas, penelitian ini ingin menyampaikan bahwa Pemasyarakatan adalah bagian dari sistem hukum di Indonesia, yang perlu mendapatkan perhatian besar dari pemerintahan Republik Indonesia. Adapun metodologi penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, sifat penelitian adalah deskriptif dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sistem Pemasyarakatan yang berjalan saat ini, masih memiliki banyak kekurangan di berbagai sisi. Baik dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi sarana prasarana. Perbandingan jumlah yang tidak ideal antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan petugas Pemasyarakatan merupakan salah satu kondisi yang bisa dikategorikan suatu hambatan dalam terselenggaranya sistem Pemasyarakatan yang ideal. Yang mana tentunya juga menjadi kendala dalam penegakan hukum di Indonesia
Aktualisasi Tata Nilai "˜PASTI' dalam Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Edward James Sinaga
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.31-50

Abstract

Pencanangan wilayah bebas dari korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimulai sejak tahun 2004 sampai sekarang. Namun, dari 814 unit kerja hanya satu unit kerja yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2016, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang. Kemudian, pada tahun 2018 menjadi 11 satuan kerja yang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk percepatan pemberantasan dan pencegahan korupsi dilakukan gerakan revolusi mental "Ayo Kerja, Kami PASTI". Untuk itu dianalisis Aktualisasi Tata Nilai "˜PASTI' dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Setelah pendeklarasian Tata Nilai "˜PASTI' sikap dan tindakan yang dilakukan berbeda dengan sebelum pendeklarasian, seperti sikap tepat waktu. Ketaatan terhadap jam masuk kerja dan jam keluar kerja sudah lebih tepat waktu, serta penyelesaian pekerjaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Unit kerja telah mengimplementasikan seluruh "˜aturan disiplin'/'kode etik'/'kode perilaku' pegawai yang ditetapkan organisasi namun belum membuat inovasi yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. Masih ada unit kerja yang belum melengkapi Standar Operasi Prosedur dan masih kurangnya data pendukung di setiap kegiatan yang dilakukan. Serta belum adanya dukungan khusus anggaran dan reward bagi unit kerja penerima predikat wilayah bebas dari korupsi
Analisa Kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung Trisapto Agung Nugroho
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.69-84

Abstract

Wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang terlalu luas, belum dibangunnya Bapas di setiap kabupaten/kota, baru 71 satuan kerja Bapas, belum memadainya jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (613), distribusi yang belum proporsional dengan 11.708 penelitian masyarakat, menjadi permasalahan yang menghambat pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebutuhan Balai Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Kelas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan mengetahui jumlah Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghitungan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan ada primer yaitu wawancara dengan informan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung sedangkan data sekunder berdasarkan penelusuran pada situs http://smslap.ditjenpas.go.id/, literatur, artikel dan jurnal serta peraturan perundang-undangan. Data diolah dan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bapas Kelas I Bandung sudah mempertimbangkan volume kebutuhan dan persebaran yang didasarkan pada rasio perbandingan jumlah klien dan ketersediaan perkara dengan kebutuhan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yaitu dengan nilai 83.51%. Sedangkan persebaran Pembimbing Kemasyarakatan yaitu Tingkat Pertama sebanyak 15 orang; Pembimbing Kemasyarakatan Tingkat Muda sebanyak 47 orang dan untuk Pembimbing Kemasyarakatan Tingkat Madya sebanyak 5 orang.
Urgensi Pembentukan Jabatan Fungsional Dokumentalis Hukum dalam Rangka Mendukung Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Ahmad Jazuli
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13 No 2 (2019): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.185-200

Abstract

Dokumentasi adalah mata rantai dalam lingkaran penciptaan ilmu pengetahuan. Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana aspek hukum kewenangan, pembentukan, asas dan pengujian pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan, dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kesiapan instansi pembina dalam pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Dokumentalis Hukum. Hasil dari kajian ini menyatakan bahwa pembentukan jabatan fungsional harus mempertimbangkan kriteria sebagaimana diatur pada pasal 70 Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Dengan tersedianya tenaga profesional di bidang pengelolaan dokumen dan informasi hukum merupakan jaminan dalam upaya mendukung pembangunan hukum berkelanjutan; mewujudkan supremasi hukum; membangun masyarakat cerdas hukum; pemenuhan hak asasi publik atas informasi hukum; dan meningkatkan pencegahan korupsi.
Kedudukan Notaris sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum Ayu Ningsih; Faisal A.Rani; Adwani Adwani
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13 No 2 (2019): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.201-228

Abstract

Notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum untuk menjamin kepastian hukum akta. Moralitas, ketelitian, kehati-hatian merupakan faktor utama untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dalam praktek ditemukan, notaris tidak memberikan penyuluhan hukum sehingga terjadi sengketa, ada notaris yang menjadi mediator. Tujuan penelitian menjelaskan akibat hukum akta yang tidak didahului dengan penyuluhan hukum, menjelaskan kedudukan notaris dalam mediasi sengketa. Penelitian menggunakan metode hukum normatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, penelitian lapangan dalam bentuk wawancara, teknik pengolahan bahan hukum, analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan notaris yang bertindak sebagai mediator tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, karena mediator merupakan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak. Tidak ada larangan bagi notaris menjadi mediator, karena mediator bukanlah pejabat negara, lembaga tinggi negara, tidak melaksanakan administrasi negara, profesi mediator tidak digolongkan sebagai pegawai negeri, advokat, pemimpin atau pegawai BUMN/D, dan profesi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan/kepatutan, yang dapat mempengaruhi kehormatan notaris. Saran, notaris wajib memberikan penyuluhan hukum secara profesional untuk menghindari sengketa dan gugatan kepada notaris. Notaris harus memperhatikan etika, moral, ketidakberpihakan dalam proses mediasi. Ikatan Notaris Indonesia perlu menyusun mekanisme dan batasan mediasi yang boleh dilakukan oleh notaris.
Implementasi Mekanisme Pemberian Hukuman Disiplin di Kementerian Hukum dan HAM Oki Wahju Budijanto; Nicken Sarwo Rini
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13 No 3 (2019): Edisi November
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.283-310

Abstract

Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menghadapi kendala diantaranya adalah perbedaan data hukuman disiplin yang dimiliki. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana implementasi mekanisme pemberian hukuman disiplin pegawai dan bentuk pemulihan bagi seorang pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin? Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi mekanisme pemberian hukuman disiplin Pegawai dan bentuk pemulihannya. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data primer dan sekunder. Implementasi pemberian hukuman disiplin pegawai belum berjalan dengan baik, dimana membutuhkan waktu lama dan minimnya pemahaman pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bentuk pemulihan bagi seorang pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin bersifat implisit berupa pembinaan, dan bentuk pemulihan telah diakomodir pada penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. Saran perbaikan: a) Pengembangan sistem pengawasan yang terintegrasi sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG) pada modul disiplin on-line. b) pendidikan dan pelatihan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2015 melalui metoda e-learning kepada pejabat.
Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Ahmad Sanusi
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13 No 2 (2019): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.123-138

Abstract

Filosofi  reintegrasi  sosial  yang menjadi latar belakang munculnya Sistem Pemasyarakatan pada dasarnya sangat menekankan aspek pengembalian narapidana ke masyarakat. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan dan kendala apa saja yang dihadapi lembaga pemasyarakatan terbuka. Metode penelitian yang digunakan mixseds method yakni mengunakan data kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian adalah bahwa proses pemindahan narapidana ke lapas terbuka yang sudah memasuki masa asimilasi belum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.01.02-100 Tahun 2013. Hal ini berdasarkan narasumber, pemindahan narapidana ke lapas terbuka lebih banyak dipengaruhi oleh perintah pimpinan dan permintaan dari pihak lapas terbuka akibat kekosongan/kekurangan hunian di lapas terbuka. Berdasarkan data jumlah pegawai dan warga binaan tidak rational (4:1) artinya 4 orang pegawai melayani 1 warga binaan pemasyarakatan. Berdasarkan fakta di atas, maka konsep reintegrasi sosial pada lembaga pemasyarakatan terbuka belum berjalan optimal. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan terutama pasal 9 ayat (2) yang memberikan kejelasan wewenang antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan terbuka dalam melaksanakan program pembinaan lanjutan tahap kedua/asimilasi kepada Lapas Terbuka.
Ratio Legis dan Dampak Pengaturan Kewarganegaraan Ganda dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13 No 3 (2019): Edisi November
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.359-378

Abstract

UU No. 62/1958 dan UU No. 12/ 2006 pada prinsipnya tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda. UU No. 12/ 2006 memperbolehkan kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak dalam kaitannya perlindungan terhadap hak anak. Namun, seiring dengan perkembangan dalam dunia modern, tuntutan diaspora Indonesia terhadap Pemerintah RI untuk juga memberikan status kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa terus bergulir. Penelitian ini mengangkat dua isu hukum. Isu hukum pertama mengenai ratio legis tidak diperbolehkannya kewarganegaraan ganda dalam UU No. 62/1958 dan UU No. 12/2006. Isu hukum kedua adalah dampaknya terutama dalam bidang hukum apabila kewarganegaraan ganda diberlakukan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep serta pendekatan sejarah. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisis terhadap isu hukum yang telah diajukan. Berdasarkan penelitian ini, kedua undang-undang tersebut tidak terlepas dari filosofi kewarganegaraan yang didasarkan pada doktrin "kesetiaan abadi" (perpetual allegiance). Kedua undang-undang tersebut mengatur bahwa bentuk kesetiaan WNI kepada negara nya adalah dengan tidak mempunyai kewarganegaraan ganda. Sedangkan dampaknya dalam bidang hukum apabila kewarganegaraan ganda diberlakukan di Indonesia diantaranya adalah perubahan ketentuan- ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan kepemilikan properti, hak politik, kewarganegaraan dan Imigrasi. Penelitian ini memberikan saran bahwa tuntutan kewarganegaraan ganda dari komunitas diaspora Indonesia perlu direspon oleh Pemerintah Indonesia dengan dicermat dengan melakukan pengkajian dan penyusunan pertimbangan yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Pola Penempatan Auditor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Josefhin Mareta
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 14 No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2020.V14.91-110

Abstract

Beban tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) cukup beragam serta mencakup seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sehingga penempatan auditor di Kantor Wilayah (Kanwil) merupakan suatu kebutuhan bagi Itjen dan Kanwil. Penelitian ini dilakukan untuk menemukan pola penempatan auditor di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat dua pilihan pola penempatan auditor di Kanwil, yaitu pola penempatan auditor secara permanen, dan pola penempatan auditor secara sementara. Terkait dengan dua pola tersebut, terdapat aspek yang harus diperhatikan, yaitu: Pertama, peraturan, meliputi peraturan tentang organisasi dan tata kerja Kanwil, peraturan tentang APIP, peraturan tentang jabatan fungsional auditor. Kedua, sumber daya manusia, berkaitan dengan ketersediaan auditor, kualifikasi auditor, jangka waktu penempatan dan pembinaan kepegawaian. Sehingga disarankan untuk merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, menganalisis tingkat risiko dan kebutuhan serta penyediaan auditor di Kanwil baik untuk ditempatkan secara permanen atau sementara, serta mengalokasikan formasi auditor melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Inpassing atau perpindahan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hubungan Peneliti dan Analis Kebijakan dalam Pembuatan Rekomendasi Kebijakan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Willy Wibowo
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 14 No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2020.V14.75-90

Abstract

Untuk memajukan kebijakan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI berbasis riset salah satunya dengan memperkuat unsur sumber daya manusia unggul di bidang teknis kebijakan pada Badan Penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM. Peneliti dan analis kebijakan memiliki posisi strategis dalam menjawab tantangan tersebut. Namun, belum banyak yang mengetahui peran analis kebijakan, tugas dan fungsi dalam pembuatan rekomendasi kebijakan, karena jabatan fungsional ini baru di Lembaga penelitian dan pengembangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberi gambaran perbandingan peran antara peneliti dan analis kebijakan dalam pembuatan rekomendasi kebijakan, serta melihat gap rekomendasi kebijakan serta hubungan analis kebijakan dengan peneliti pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi komparatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa peneliti dan analis kebijakan mempunyai peran yang berbeda dalam pembuatan rekomendasi kebijakan, perbedaan terlihat pada sisi tugas pokok dan output. Penelitian ini menghasilkan beberapa rekomendasi kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

Page 9 of 26 | Total Record : 253