cover
Contact Name
Mahendra Wardhana
Contact Email
mahendrawardhana@unesa.ac.id
Phone
+628179925494
Journal Mail Official
jurnalnovum@unesa.ac.id
Editorial Address
Gedung K1 Jurusan Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya Jl. Ketintang, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Novum : Jurnal Hukum
ISSN : -     EISSN : 24424641     DOI : doi.org/10.26740/novum
Core Subject : Social,
Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1,602 Documents
PROBLEMATIKA PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI RUMAH SUSUN DI APARTEMEN METROPOLIS SURABAYA Meydiandra, Falah; Susilowati, Indri Fogar; Wardhana, Mahendra
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v4i2.21453

Abstract

Pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun yang selanjutnya disebut PPPRS secara umum diatur dalam Undang-Undang rumah susun, Peraturan Pemerintah tentang Rumah Susun, Peraturan Menteri tentang Pedoman Penyusunan Peraturan daerah tentang rumah susun Menteri Dalam Negeri, Peraturan menteri perumahan rakyat. Tata cara pembentukan PPPRS terdapat pada peraturan menteri negara perumahan rakyat No. 15/PERMEN/M/2007 serta jangka waktu pembentukan PPPRS terdapat pada pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Jangka waktu tersebut adalah satu tahun setelah serah terima Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) kepada pemilik satuan rumah susun. Apartemen Metropolis Surabaya melakukan serah terima SHMSRS pertama kali pada tahun 2008, sampai dengan sekarang masih belum membentuk PPPRS sesuai dengan pasal 74 UU Rusun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui problematika dalam pembentukan PPPRS dalam Apartemen Metropolis Surabaya dan untuk mengetahui penyelesaian permasalahan yang terjadi pada Apartemen Metropolis Surabaya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan angket dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu data kuantitatif. Hasil pembahasan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa problematika pembentukan PPPRS di apartemen metropolis karena penghuni apartemen yang kurang memahami tentang peraturan pembentukan PPPRS, penghuni belum membalik namakan SHMSRS ke nama mereka sebagai syarat utama keanggotaan PPPRS sesuai dengan pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 15/PERMEN/M/2007. Problematika selanjutnya yaitu terdapat pada developer apartemen metropolis yang tidak menginformasikan dan mensosialisasikan pembentukan panitia PPPRS. Kata Kunci : Problematika Yuridis, Pembentukan PPPRS, Apartemen Metropolis
Aturan Penggunaan Becak Tradisional di Kota Surabaya AGUS JEGANTARA WIGUNA, PUTU
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 4 No 1 (2017)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v4i1.21470

Abstract

Becak Tradisional adalah salah satu kendaraan tidak bermotor yang masih bertahan dalam melakukan pengangkutan bagi masyarakat khususnya didaerah pedesaan dan beberapa kawasan di perkotaan. Pada kawasan perkotaan khususnya seperti di mall, alun-alun dan pasar kota, keberadaan becak tradisional yang tanpa ada pengaturan sering mengganggu aktivitas lalu lintas disekitarnya. Selain karena menjadi salah satu faktor dari kemacetan yang ada di lalu lintas, pengoperasian becak tradisional dalam mengangkut barang dan orang juga tidak memiliki batasan angkut yang jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan pengaturan secara spesifik terkait beroperasinya becak tradisional. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya kekosongan norma. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimanakah pengaturan becak tradisional setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan berkaitan dengan Kota Surabaya yang tidak memiliki perda tentang kendaraan tidak bermotor. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan menggunakan metode perskriptif. Hasil pembahasan dalam skripsi ini menunjukan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan belum memberikan pengaturan secara spesifik terhadap beroperasinya becak tradisional. Materi-materi pasal yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 hanya menjelaskan landasan umum beserta kelengkapannya terhadap beroperasinya angkutan umum. Pengaturan tentang becak tradisional sangat mendesak untuk diatur mengingat keberadaan becak tradisional masih ada dan dipergunakan sebagai kendaraan umum. Kesimpulannya penerbitan pengaturan terhadap becak tradisional perlu untuk segera dilakukan oleh pemerintah serta membuatkan suatu lembaga khusus transportasi becak agar semakin tertib dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kata Kunci: Becak Tradisional, pengangkutan
PROBLEMATIK YURIDIS KEWENANGAN WAKIL MENTERI DI INDONESIA FLORETTA ELFANI, NISHA
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v4i2.21848

Abstract

Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (selanjutnya disebut UU Kementerian Negara) merupakan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam Pasal 10 disebutkan mengenai pengangkatan Wakil Menteri. Pengangkatan Wakil Menteri merupakan hak prerogratif Presiden yang bertujuan untuk membantu Menteri dalam penyelenggaraan urusan Kementerian pada Kementerian tertentu. Pengangkatan Wakil Menteri menimbulkan kekaburan hukum dikarenakan terdapat permasalahan yaitu mengenai kewenangan dan pertanggungjawaban Wakil Menteri. Kewenangan Wakil Menteri yang disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri menjadi sangat luas. Sementara itu, di Pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan posisi Wakil Menteri diperlukan apabila pada Kementerian tertentu terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Mengenai pertanggungjawaban Wakil Menteri diatur dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri yang disebutkan bahwa Wakil Menteri bertanggungjawab kepada Menteri namun Wakil Menteri diangkat oleh Presiden. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kewenangan serta bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban Wakil Menteri dalam urusan penyelenggaraan Kementerian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptuan approach). Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekuder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yaitu dengan menginterventarisasi serta mengelompokkan bahan hukum serta mengidentivikasi fakta hukum untuk menjawab isu hukum dengan penafsiran hukum. Berdasarkan penelitian jika ditafsirkan dengan metode interprestasi dapat disimpulkan bahwa jabatan Wakil Menteri bukanlah jabatan yang strategis karena Wakil Menteri merupakan subordinasi Menteri yang dimana kewenangan utama tetap berada di tangan Menteri. Pertanggungjawaban Wakil Menteri dalam penyelenggaraan urusan kementerian yaitu menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri yang selanjutnya akan dipertanggungjawabkan Menteri kepada Presiden. Kata Kunci : Wakil Menteri, Kewenangan Wakil Menteri, Pertanggungjawaban Wakil Menteri
PROBLEMATIKA HUKUM PERSIDANGAN KODE ETIK KETUA DPR SETYA NOVANTO OLEH MAHKAMAH KEHORMATAN DPR WINANTO, AGUS
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v4i2.21850

Abstract

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan lembaga penegak kode etik DPR. MKD menghentikan persidangan dengan menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR sebelum diputuskan. Pasal 2 ayat (3) huruf h Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (Peraturan DPR No. 2/2015) memberi kewenangan kepada MKD untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan. Sementara itu, MKD menghentikan persidangan karena pengunduran diri diatur dalam Pasal 127 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal tersebut tidak dijelaskan lebih rinci tentang makna “mengundurkan diri”, yang mengindikasikan terjadi kekaburan norma yang menyebabkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan untuk menjawab isu hukum adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode analisis bahan hukum adalah secara preskriptif, dan untuk menjawab isu hukum digunakan analisis berdasarkan kewenanangan, prosedur, dan substansi, serta metode interpretasi hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa MKD tidak dapat menghentikan persidangan, karena tidak sesuai dengan maksud Pasal 127 huruf b UU MD3 tentang makna mengundurkan diri yang diartikan sebagai mengundurkan diri dari anggota DPR. Selain itu, menghentikan persidangan kode etik berdasarkan pengunduran diri Setya Novanto bukan wewenang MKD lagi, karena berdasarkan subjectum litis kode etik DPR hanya berlaku bagi anggota DPR, tidak ada kaitannya dengan Alat Kelengkapan DPR. Implikasi hukumnya adalah tidak adanya putusan yang menentukan masuk dalam kategori apa sanksi yang dijatuhkan, maka Setya Novanto dapat leluasa menduduki posisi lain di Alat Kelengkapan DPR. seperti menjadi ketua F-Golkar hingga menjadi ketua DPR lagi. Saran, MKD harus bijaksana, menjunjung prinsip independensi, transparansi, dan imparsialitas dalam mengadili suatu kasus.Setya Novanto yang berulang kali melanggar kode etik sudah sepantasnya diberhentikan sebagai ketua DPR. Kata Kunci : Mengundurkan diri, Kode Etik, Mahkamah Kehormatan Dewan
PENEGAKAN HUKUM PASAL  4 AYAT (1) UNDANG - UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI OLEH POLRESTABES SURABAYA Ashardhita, Putri
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 4 No 3 (2017)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v4i3.21851

Abstract

Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi dengan maraknya kasus pemerkosaan dan tindakan asusila baik dilakukan oleh orang dewasa maupun anak dibawah umur di Kota Surabaya. Maraknya kasus tersebut disebabkan oleh banyaknya beredar gambar dan cerita yang berbau porno baik dari media cetak maupun media online. Beredarnya secara luas hal – hal yang berbau porno tersebut menjadi faktor utama terjadinya kasus pemerkosaan ataupun tindakan asusila, dalam undang-undang nomor 44 tahun 2008 pasal 4 tentang pornografi dijelaskan tentang bagaimana pornografi dilarang keras. Larangan tersebut tidak menjadi penghalang bagi pelaku tindak pidana pornografi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya preventif, dan upaya represif, serta hambatan Polrestabes Surabaya dalam menegakkan pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Data dikumpulkan dengan wawancara langsung dengan polisi di Polrestabes Surabaya dan Pedagang di sepanjang jalan Semarang. Data dianalisis secara deskriptif dan kualitatif untuk menjelaskan dan mendeskripsikan penegakan hukum tentang pornografi di Polrestabes Surabaya serta hambatannya. Penegakan hukum pornografi secara preventif yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya tindak pidana pornografi, polisi juga bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemerintah Kota Surabaya, Komando Rayon Militer (Koramil), dan Kelurahan untuk menegakkan Undang – Undang Pornografi. Sedangkan untuk tindakan represif yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya sudah sesuai dengan KUHAP. Hambatan yang ditemukan adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pornografi, keterbatasan sumber daya manusia Polrestabes Surabaya, dan minimnya fasilitas teknologi milik Polrestabes Surabaya. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pornografi, Media Cetak
IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PENYEDIA JASA ANGKUTAN UMUM BERBENTUK BADAN HUKUM DI KOTA SURABAYA Aufar Dhani Hikmawan, R.
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v4i2.21970

Abstract

Angkutan umum secara umum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu angkutan umum dalam trayek dan tidak dalam trayek. Penyediaan jasa angkutan umum dalam trayek dan tidak dalam trayek wajib untuk berbentuk badan hukum Indonesia. Kewajiban penyediaan jasa angkutan umum untuk berbentuk badan hukum diatur dalam Pasal 139 ayat 4 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Pada prakteknya, pelaksanaan terhadap kewajiban penyediaan jasa angkutan umum untuk berbentuk badan hukum mengalami kendala. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban angkutan umum mikrolet berbentuk badan hukum oleh penyedia jasa angkutan umum mikrolet di Surabaya dan untuk menganalisis kendala yang dialami Dinas Perhubungan Kota Surabaya dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban angkutan umum yang belum berbadan hukum di Kota Surabaya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dengan informan yang memiliki keterkaitan dalam permasalahan ini. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan metode kualitatif. Hasil pembahasan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa penyedia jasa angkutan umum mikrolet dalam kota di Surabaya secara keseluruhan belum berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat 4 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan masih berbentuk badan usaha perorangan. Pada pelaksanaannya, Dinas Perhubungan Kota Surabaya memiliki berbagai kendala berupa penolakan terhadap pelaksanaan ketentuan yang telah ditegaskan dalam Pasal 139 ayat 4 UULLAJ dan Pasal 79 PPAJ. Penolakan tersebut disebabkan adanya balik nama kendaraan, kesulitan menjual kendaraan, dan apabila koperasi pailit akan berakibat pada kendaraan itu sendiri. Upaya yang dapat dilakukan Dinas Perhubungan Kota Surabaya dapat berupa upaya prefentif dan upaya represif. Kata Kunci: Implementasi, Penyedia Jasa, Angkutan Umum, Mikrolet, Badan Hukum.
PENGATURAN PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR DI INDONESIA Miskil J., Roikhatul
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 4 No 3 (2017)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v4i3.21971

Abstract

Tunjangan profesi dosen merupakan hak dosen. Tunjangan profesi dosen telah diamanatkan oleh Pasal 53 ayat (1) UUGD, selanjutnya mengenai persyaratan tunjangan profesi dosen diatur dalam Pasal 8 PP Dosen. Selain itu, Pasal 72 ayat (4) menyebutkan bahwa dosen akan diberi tunjangan profesi, dan Pasal 3 PP 41 2009 juga menyebutkan bahwa dosen yang mempunyai sertifikasi pendidik serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan akan diberi tunjangan profesi setiap bulan. Dari semua ketentuan diatas yang mengatur pemberian tunjangan profesi dosen, tidak pernah mengatur terkait evaluasi pemberian tunjangan profesi dosen. Namun dalam Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 terdapat pengaturan pemberian tunjangan profesi dosen khusus dosen yang menduduki jabatan akademik Lektor Kepala, jika tidak membuat persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 maka akan diberhentikan sementara tunjangan profesinya. Hakikat Peraturan Menteri merupakan peraturan pelaksanaan atas dasar perintah dari peraturan perundang-undangan diatasnya. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tidak sesuai dengan semua ketentuan peraturan perundangan diatasnya yang mengatur pemberian tunjangan profesi dosen, karena semua peraturan perundang-undangan diatasnya tidak pernah membahas evaluasi pemberian tunjangan profesi dosen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, selanjutnya mengumpulkan dan mengolah semuah bahan-bahan hukum yang terkait dan dianalisis agar mendapat isu hukum permasalahan tersebut.Hasil penelitian dan pembahasan bahwa Pasal 4 Permenristekdikti No.20 Tahun 2017 tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) dan (4) UUGD, Pasal 72 ayat (4) UUPT, Pasal 8 PP Dosen, Pasal 3 PP 41 2009. Semua peraturan perundang-undangan tersebut tidak pernah mengatur evaluasi pemberian tunjangan profesi dosen. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, Menristekdikti diajukan gugatan ke Mahkamah Agung atau PN dengan alasan materi muatan yang terdapat dalam Pasal 4 Permenristekdikti No.20 Tahun 2017 tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya. Seharusnya pemerintah memberi masalahat tambahan kepada dosen yang memenuhi ketentuan Pasal 4 Permenristekdikti No.20 Tahun 2017, bukan pemberhentian sementara tunjangan profesi. Kata Kunci: Tunjangan Profesi Dosen, Lektor Kepala, Menristekdikti, Diajukan Gugatan ke Mahkamah Agung
Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Etnis Rohingya di Myanmar Ditinjau Dari Hukum Internasional Christian Lumban G, David
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 4 No 3 (2017)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v4i3.22065

Abstract

Etnis Rohingya merupakan etnis minoritas di Myanmar, etnis ini mengalami diskriminasi dan kekerasan oleh aparat kepolisian, militer pemerintahan Myanmar dan dari warga etnis lainnya. Keterangan tersebut diperkuat dengan laporan Pelapor Khusus PBB (U.N. Special Rapporteur), yang pada intinya menjelaskan telah terjadi pelanggaran HAM secara meluas dan sistematis terhadap etnis Rohingya. Tindakan tersebut telah melanggar sejumlah instrumen dasar hukum internasional, yaitu UDHR 1948, ICCPR 1966, ICESCR 1966, CERD 1965. Penyelesaian secara hukum terkendala penggunaan hak veto oleh China dan Rusia yang menggagalkan pembentukan komite penyelidikan untuk menyidik pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya di Myanmar. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis dan merumuskan penyelesaian sengketa pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya di Myanmar serta sanksi hukum internasional kepada Myanmar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum kemudian mengolahnya dengan membuat suatu penilaian hukum terhadap kasus yang konkret. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa cara penyelesaian sengketa pertama yang mungkin ialah melalui konsiliasi dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dikarenakan terdapat penggabungan fungsi inquiry dengan mediasi dengan tujuan terciptanya rekonsiliasi bangsa yang telah terpecah di Myanmar. Bentuk penyelesaian sengketa kedua ialah melalui PBB, khususnya hal ini dikarenakan telah memenuhi unsur masalah ancaman atau pelanggaran keamanan dan perdamaian dunia, namun terjadi veto dalam DK PBB, oleh karena itu terdapat fungsi ekstra Majelis Umum perihal veto yang berdasarkan Resolusi 377 A (V) “Uniting for Peace Resolution” tahun 1950 dengan menyelenggarakan sidang darurat khusus untuk membentuk komisi-komisi penyelidikan dan pasukan PBB terhadap pelanggaran HAM di Myanmar. Sanksi yang dapat diterapkan ialah sanksi ekonomi dikarenakan sebagai alat penegakan hukum yang paling efektif dalam proses edukasi dan peningkatan standar hak asasi manusia di Myanmar. Proses ini dimaksudkan agar negara Myanmar bersikap kooperatif dan terbuka dan melakukan langkah penguatan dengan melakukan tindakan ratifikasi instrumen hukum hak asasi manusia internasional. Proses kedepannya diharapkan agar adanya penghapusan hak veto untuk kemudahan dalam mewujudkan peningkatan perdaban manusia berhubungan dengan keamanan dan perdamaian dunia. Kata Kunci: Pelanggaran HAM, Etnis Rohingya, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Hukum Internasional Abstract The Rohingya is a minority group living in Myanmar. This ethnic group has experienced discrimination and harassment by the Myanmar army, police and other ethnics in Myanmar. The report is based on information received by United Nations Special Rapporteur High Commisioner concluded that there are violations of human rights in systemic and widespread against Rohingya ethnic. The reports identify some violations of international law instruments, particulary human rights norms, such as UDHR 1948, ICCPR 1966, ICESCR 1966, CERD 1965. The effort to get legal responsibility is abolished by the veto right from China and Rusia to gain United Nations Independent International Commission of Inquiry to investigate human rights violations and abuses against Rohingya. The purposes of this research are to analyze and formulate settlement of dispute to the human rights violations against Rohingya, and the sanctions of international law for Myanmar government. This study uses normative legal research method that uses statute, historical and conseptual approaches. The types of legal materials used are secondary data consisting of primary, secondary, and non-legal materials. The data are, then, processed by making a legal assessment on a concrete case. The writer uses prescriptive method to analyze the case.The results of this research show that there are two common modes of dispute resolution, most likely first dispute resolution are through conciliation with the establishment Truth and Reconciliation Commissions because there is a combination of inquiry and mediation functions with the aim of creation of national reconciliation that has been split. The second form of settlement is through United Nations, particulary because the Security Council has failed to exercise its primary responsibility to maintain international peace and security, in such instances, according to the Uniting for Peace Resolution 377 A (V) 1950, the General Assembly may consider the matter immediately such as emergency special session to make special independent commission and United Nations Forces to investigate human rights violations in Myanmar. Sanctions that may be applied is economy sanctions because it is an effective enforcement tool for international law and contributes to the establishment of internationally accepted standards of legitimate conduct. This process is intented to make Myanmar state being cooperative and to ratify the instruments of international human rights law. In the future, it requires the dismissal of veto rights with the purpose to improve human civilization. Keywords: Human Rights Violations, Rohingya Ethnic, Dispute Resolution, Sanction of Internasional Law
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA OLEH SURIAH PADA TAHUN 2014-2015 DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Sugianto, Didik
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v4i2.22104

Abstract

Konflik di Suriah merupakan konflik dengan penggunaan senjata kimia, setelah penggunaan senjata kimia muncul resolusi Dewan Keamanan Nomor 2235 Tahun 2015, yang menyatakan untuk mencari pelaku penggunaan senjata kimia. Dewan Keamanan membentuk Joint Investigative Mechanism selanjutnya disebut JIM untuk menyelidiki pelaku, pada laporan ketiga JIM bahwa tentara negara Suriah yang menggunakan senjata kimia Klorin. Konvensi Senjata Kimia Tahun 1993 melarang penggunaan senjata kimia untuk metode perang. Pasal 49 Konvensi Jenewa mewajibkan pertanggungjawaban terkait penggunaan senjata kimia tersebut, upaya untuk menuntut pertanggungjawaban terkendala oleh Veto yang dilakukan Rusia dan China yang menggagalkan resolusi untuk Suriah. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis dan merumuskan bentuk pertanggungjawaban penggunaan senjata kimia oleh Suriah dan penyelesaian atas penggunaan senjata kimia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif untuk menganalisis kasus tersebut. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu laporan penggunaan senjata kimia oleh JIM merupakan mandat dari resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2235 Tahun 2015 yang bertujuan untuk mencari pelaku penggunaan senjata kimia dan berdasarkan laporan, dari sembilan kasus yang diselidiki, tiga kasus dilakukan oleh tentara negara Suriah yang menjatuhkan bom barrel yang di isi Klorin, sedangkan yang lainnya tidak cukup bukti. Bentuk pertanggungjawaban yaitu menuntut pelaku individu yang bertanggungjawab atas penggunaan senjata kimia melalui sebuah panel kejahatan perang yang dibentuk oleh Majelis Umum berdasarkan resolusi nomor 377 Uniting for Peace Tahun 1950 yang memberikan kewenangan Majelis Umum untuk menyelesaikan sebuah sengketa, selanjutnya Suriah harus memberikan kompensasi sesuai dengan Konvensi Den Haag Tahun 1907. Penyelesaian penggunaan senjata kimia dapat dilakukan melalui Majelis Umum berdasarkan resolusi yang sama untuk menyelesaikannya. Langkah yang dilakukan adalah dengan jalan melakukan pelucutan senjata kimia dan membentuk pasukan penjaga perdamaian agar tidak terulang kembali penggunaan senjata kimia. Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional, Senjata Kimia, Pertanggungjawaban Pidana, Penyelesaian Sengketa.
PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA BANGUNAN GEDUNG MILIK PT. SIPOA GROUP DI KABUPATEN SIDOARJO KUMALA SARI, DESI
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 4 No 3 (2017)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v4i3.22279

Abstract

Izin Mendirikan Bangunan merupakan alat dari pemerintah untuk mengendalikan masyarakat dalam hal penataan bangunan di sebuah wilayah. Bangunan gedung The Royal Business Park adalah sebuah bangunan gedung milik Sipoa Group yang dinyatakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan terpadu Satu Pintu bahwa bangunan gedung tersebut telah dibangun tanpa kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut memerlukan waktu hingga sekitar satu tahun lebih lamanya, oleh karena itu penelitian ini meninjau kendala dan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap bangunan gedung The Royal Business Park tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yakni meninjau dari segi gejala sosial yang terjadi. Penelitian ini melakukan wawancara dengan informan terkait yang berhubungan langsung dengan masalah yang diteliti. Informan terkait adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kesimpulan penelitian ini bahwa penegakan hukum terkait sanksi administrasi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo menemui kendala mengenai sanksi pembongkaran bangunan. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang belum mengeluarkan surat keputusan. Surat perintah keputusan tidak dikeluarkan karena masih dilakukan pengkajian secara teknis untuk pembongkaran bangunan gedung yang sampai saat ini belum selesai. Selain itu Satpol PP mengalami kendala terkait ketersediaan sarana dan prasarana pembongkaran bangunan, sehingga surat keputusan pemberian sanksi tidak dikeluarkan karena Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menghindari kerugian di kedua belah pihak (Pemerintah dan Sipoa Group). Kata Kunci: Izin Mendirikan Bangunan, bangunan gedung, sanksi administratif. Abstract Building Construction Permit is a tool of the government to control the community in terms of the arrangement of buildings in a region. The Royal Business Park building is a building owned by the Sipoa Group, which was declared by the Investment Department and One Stop Integrated Permit that the building has been constructed without the ownership of Building Permit. Law enforcement of these violations may take up to a year or more, therefore this study reviews the constraints and factors affecting law enforcement of The Royal Business Park building. The method used in this research is empirical legal research that is in terms of social symptoms that occur. This research conducts interviews with relevant informants that deal directly with the problem under study. The related informants are the One Stop Service and One Stop Service, the Public Works Department and the Spatial Planning and Satpol PP Police Unit (Satpol PP). The conclusion of this research is that law enforcement related to administrative sanction conducted by Sidoarjo District Device Work Unit encountered obstacle regarding sanction of building demolition. The Public Works and Spatial Planning Agency has not issued a decision letter. Decree of the decree is not issued because it is still done technical assessment for the demolition of buildings that until now has not been completed. In addition Satpol PP experienced obstacles related to the availability of facilities and infrastructure for the demolition of the building, so that the decision letter of sanction is not issued because Public Works Department and Spatial Planning of Sidoarjo Regency Government avoids losses on both sides (Government and Sipoa Group). Keywords: building permits, building, administrative sanctions

Page 28 of 161 | Total Record : 1602


Filter by Year

2014 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 03 (2025): Reframing Law as Epistemic and Ethical Praxis: Justice, Certainty, and Normat Vol. 12 No. 02 (2025): The Dialectics of Justice, Legal Certainty, and Expediency in Contemporary Le Vol. 12 No. 01 (2025): The Ontology of Law: Protection, Justice, and Normative Reconstruction in the Vol. 12 No. 4 (2025): Law as Normative Rationality: Ontological Foundations of Rights, Governance, a Vol. 11 No. 04 (2024): Law at the Crossroads of Protection, Participation, and Institutional Integri Vol. 11 No. 03 (2024): The Epistemic and Normative Being of Law: Protecting Rights, Regulating Pract Vol. 11 No. 02 (2024): The Philosophy of Law in Action: Ontology, Justice, and the Moral Legitimacy Vol. 11 No. 01 (2024): The Ontology and Moral Justification of Law: Protection, Accountability, and Vol. 10 No. 04 (2023): The Ontology and Epistemology of Legal Norms: Judicial Reasoning, Contractual Vol. 10 No. 03 (2023): The Ontology of Legal Practice: Justice, Legitimacy, and Normative Rationalit Vol. 10 No. 02 (2023): The Ontology and Axiology of Legal Order: Rights, Duties, and Rational Normat Vol. 10 No. 01 (2023): Law as a Framework of Social Accountability: Protection, Liability, and the I Vol. 9 No. 04 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 03 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 02 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 01 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 04 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 03 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 01 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol 8 No 2 (2021) Vol 8 No 1 (2021) Vol. 7 No. 04 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 02 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol 7 No 4 (2020) Vol 7 No 3 (2020) Vol 7 No 2 (2020) Vol 7 No 1 (2020) Vol. 6 No. 04 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 02 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol 6 No 4 (2019) Vol 6 No 3 (2019) Vol 6 No 2 (2019) Vol 6 No 1 (2019) Vol. 5 No. 04 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 03 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 01 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol 5 No 4 (2018) Vol 5 No 3 (2018) Vol 5 No 2 (2018) Vol 5 No 1 (2018) Vol 4 No 4 (2017) Vol. 4 No. 4 (2017) Vol 4 No 3 (2017) Vol. 4 No. 3 (2017) Vol 4 No 2 (2017) Vol 4 No 1 (2017) Vol 3 No 4 (2016) Vol 3 No 3 (2016) Vol 3 No 2 (2016) Vol 3 No 1 (2016) Vol 2 No 4 (2015) Vol. 2 No. 3 (2015) Vol 2 No 3 (2015) Vol 2 No 2 (2015) Vol. 2 No. 2 (2015) Vol. 2 No. 1 (2015) Vol 2 No 1 (2015) Vol. 1 No. 4 (2014) Vol 1 No 4 (2014) Vol. 1 No. 3 (2014) Vol 1 No 3 (2014) Vol 1 No 2 (2014) Vol. 1 No. 2 (2014) Vol. 1 No. 1 (2014) Vol 1 No 1 (2014) In Press - Syarat SPK (7) In Press - Syarat SPK (6) In Press - Syarat SPK (5) In Press - Syarat SPK (4) In Press - Syarat SPK (3) More Issue