cover
Contact Name
Mahendra Wardhana
Contact Email
mahendrawardhana@unesa.ac.id
Phone
+628179925494
Journal Mail Official
jurnalnovum@unesa.ac.id
Editorial Address
Gedung K1 Jurusan Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya Jl. Ketintang, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Novum : Jurnal Hukum
ISSN : -     EISSN : 24424641     DOI : doi.org/10.26740/novum
Core Subject : Social,
Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1,602 Documents
PELAKSANAAN HAK KESELAMATAN KERJA TERHADAP PEKERJA DI SPBU NGESONG SURABAYA FEBRIANI, TIARA; NUGROHO, ARINTO
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i2.29898

Abstract

AbstrakUndang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut dengan UU Ketenagakerjaan) merupakan pengaturan yang mencakup tentang ketenagakerjaan pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Peraturan yang tercantum di dalam UU Ketenegakerjaan dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerja, hak dan kewajibannya sebelum ia bekerja, saat ia berstatus sebagai pekerja, dan saat masa kerjanya berakhir. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Selanjutnya disebut PP No. 50 Tahun 2012) merupakan peraturan pelaksanaan atas UU Ketenagakerjaan dan UU Keselamatan Kerja yang mengatur tentang keselamatan kerja para pekerja. Perusahaan wajib memberikan hak atas keselamatan sejak seseorang telah berstatus sebagai pekerja/buruh pada perusahaan tersebut. Keselamatan yang dimaksudkan ialah, yang mencakup kesejahteraan pekerja, dan keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan baik secara fisik maupun mental. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan keselamatan kerja bagi pekerja di SPBU Ngesong, dan untuk mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan oleh pengusaha di SPBU Ngesong Surabaya dalam memenuhi hak keselamatan kerja bagi para pekerjanya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis sosiologis/empiris. Pendekatan sosiologis yang dilakukan melalui pengamatan terhadap perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapatkan melalui wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil pembahasan dari skripsi ini menunjukkan bahwa Keselamatan kerja pada pekerja SPBU Ngesong Surabaya belum terlaksana dengan baik. Pekerja belum mendapatkan hak keselamatan kerja sesuai dengan UU yang berlaku. Hak keselamatan kerja bagi pekerja adalah suatu upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Fakta di lapangan membuktikan bahwa kurangnya perhatian pihak perusahaan terhadap keselamatan kerja bagi para pekerjanya. Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga banyak terjadi tindakan-tindakan yang merugikan pihak pekerja. Proteksi atau perlindungan akan semakin mengingkatkan kesejahteraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja pekerja. Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan-tindakan keselamatan yang efektif, maka akan menekan resiko terjadinya hal-hal yang dapat merugikan pihak pekerja, dan juga pihak perusahaan. Keselamatan pekerja nantinya juga berimbas pada hasil-hasil produksi perusahaan. Kata Kunci : Pelaksanaan, Keselamatan kerja, Surabaya Abstract Law Number 13 of 2013 concerning Labor (hereinafter referred to as the Manpower Law) is an arrangement that regulates employment at the time before, during, and during the period of employment. The regulations contained in the Manpower Law are made by the government with the aim of regulating everything that is related to the worker, his rights and obligations before he works, when he is a worker, and when his term ends. Government Regulation Number 50 of 2012 concerning the Implementation of an Occupational Safety and Health Management System (hereinafter referred to as PP No. 50 of 2012) is an implementing regulation on the Manpower Law and the Occupational Safety Act which regulates the safety of workers. The company must provide the right to safety since a person has the status of a worker at the company. Safety is intended to cover the welfare of workers, and the safety of workers when doing work both physically and mentally. The purpose of this research is to know and understand the implementation of work safety for workers at Ngesong gas stations, and to know and understand the efforts made by entrepreneurs at Ngesong Surabaya gas stations in fulfilling work safety rights for their workers. The type of research used in this study is a type of sociological / empirical legal research. The sociological approach is carried out through observation of human behavior, both verbal behavior obtained through interviews and real behavior is done through direct observation. The results of the discussion of this thesis show that work safety at the Ngesong Surabaya gas station workers has not been implemented properly. Workers have not received work safety rights in accordance with the applicable law. Workplace safety rights for workers are an effort to create protection and security from the risk of accidents and physical, mental and emotional hazards to workers, companies, communities and the environment. The facts in the field prove that the lack of attention of the company to work safety for its workers. There are still many companies that do not meet work safety standards in accordance with applicable laws and regulations, so that there are many actions that harm the workers. Protection or protection will further improve the welfare, health and especially work safety of workers. Work safety refers to the physiological conditions of the workforce caused by the work environment provided by the company. If a company carries out effective safety measures, it will reduce the risk of things that are not wanted that can harm the workers, as well as the company. Safety of workers will also have an impact on the companys products. Keywords: Implementation, Work Safty, Surabaya.
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN UDARA DI KECAMATAN GRESIK DAN KECAMATAN KEBOMAS AWALANANDA, RIDHO; RUSDIANA, EMMILIA
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 3 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i3.29906

Abstract

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN UDARA DI KECAMATAN GRESIK DAN KECAMATAN KEBOMAS Ridho Awalananda (S1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya) ridhoawalananda@yahoo.com Emmilia Rusdiana (S1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Univeritas Negeri Surabaya) emmiliarusdiana@gmail.com Abstrak Lingkungan sangat berpengaruh untuk kehidupan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Tingkat pencemaran udara di Kabupaten Gresik di ambang batas. Hasil pemantauan kualitas udara ambien di Jawa Timur menyebutkan Kabupaten Gresik memiliki kualitas udara terburuk. Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik menyebutkan masih ada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Berdasarkan Pasal 69 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa terdapat larangan untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Dinas Linkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas. Jenis penelitian ini yang akan digunakan dalam penyusunan penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis sosiologis yang merupakan ilmu yang tetap berbasis terhadap hukum normatif tetapi bukan mengkaji mengenai sistem norma, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas yaitu penegakan hukum administrasi. Penegakan hukum administrasi mengenai pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas melalui pengawasan preventif dan represif. Pengawasan preventif yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik melalui tahapan penerbitan izin lingkungan, setelah itu melakukan pemantauan, pemeriksaan, dan pengujian. Pengawasan represif yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yaitu sanksi adminstrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik berjalan kurang efektif karena Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik kurang maksimal dalam menerapkan aturan hukum yang ada, kurangnya jumlah penegak hukum, industri yang masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor. Kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanakan penegakan hukum adalah faktor penegak hukum yaitu kurangnya jumlah personel penegak hukum, sarana atau fasilitas yang belum memadai, serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan para pelaku usaha yang belum taat aturan dan masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. kata kunci : Penegakan Hukum, Pencemaran Udara, Kecamatan Gresik, Kecamatan Kebomas. Abstract The level of air pollution in Gresik Regency is on the threshold. The results of monitoring ambient air quality in East Java said that Gresik Regency had the worst air quality. Data from the Gresik Regency Environmental Service states that there are still industries that conduct pollution and environmental damage. Based on Article 69 number 1 letter a of Law Number 32 of 2009 that there is a prohibition to carry out acts that result in pollution or environmental damage. The purpose of this study was to determine the effectiveness of law enforcement carried out by the Office of Environment of Gresik Regency on air pollution in Gresik Regency as well as the obstacles faced by the Department of Living Environment of Gresik Regency in implementing law enforcement against air pollution in Gresik Regency. This study using juridical sociological research which is a science that remains based on normative law but does not examine the norm system in legislation, but observes how the reactions and interactions that occur when the norm system works. The results of the research and discussion on the effectiveness of law enforcement on air pollution in Gresik and Kebomas Districts are administrative law enforcement. Administrative law enforcement regarding air pollution in Gresik and Kebomas Districts through preventive and repressive supervision. Preventive supervision carried out by the Environmental Agency of Gresik Regency through the stages of publishing environmental permits then through, monitoring, inspection, testing. Repressive supervision by the Gresik Regency Environmental Agency is administrative sanctions in the form of written reprimand, government coercion, license suspension and license revocation. Law enforcement carried out by the Environmental Agency of Gresik Regency runs less effectively because the Environmental Agency of Gresik Regency is not maximal in implementing existing legal regulations, lack of law enforcement, industries that still pollute and damage the environment, and lack of public awareness to report. The constraints faced by the Gresik Regency Environmental Agency in carrying out law enforcement are law enforcement factors, namely the number of inadequate personnel, inadequate advice or facilities and the lack of funds in conducting sample tests requires considerable costs and the parties from the Environmental Service request assistance to examiners from the Province, as well as a lack of awareness of industry players to comply with regulations and protect the environment. keywords: Law Enforcement, Air Pollution, Gresik District, Kebomas District. PENDAHULUAN Lingkungan sangat berpengaruh untuk kehidupan, perubahan terhadap lingkungan seringkali diakibatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan dengan melakukan usaha dan dapat berakibat pada keselamatan, kesehatan dan kelangsungan hidup (Junctoko Subagyo,1992:3). Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya”. Lingkungan sangat penting bagi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan. Maka dari itu kita harus menjaga agar kelestarian lingkungan tetap terjaga. Udara merupakan campuran beberapa macam gas yang perbandingannya tidak tetap, tergantung pada keadaan suhu udara, tekanan udara dan lingkungan sekitarnya. Dalam udara terdapat oksigen untuk bernafas, kabondioksida untuk proses fotosintesis, dan ozon untuk menahan sinar ultraviolet. Namun dengan meningkatnya pembangunan kota dan pusat-pusat industri, kualitas udara telah mengalami perubahan yaitu terjadi pencemaran udara dan jika hal ini tidak segera ditangani dapat berdampak pada kesehatan manusia, kehidupan hewan, serta tumbuhan (Muhammad Erwin, 2008: 35). Menurut Pasal 1 angka 1 PP Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara menyebutkan bahwa “Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukannya zat, energi, dan/komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya”. Namun dengan meningkatnya pembangunan kota dan pusat-pusat industri, kualitas udara telah mengalami perubahan yaitu terjadinya pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan (Bahrudi Supardi, 2009: 20). Kabupaten Gresik adalah kabupaten yang terkenal dengan sebutan kota industri. Alasan Kabupaten Gresik dikenal sebagai kota industri karena banyak berdiri industri-industri di Kabupaten Gresik. Industri yang paling banyak berada di Kecamatan Gresik dengan jumlah 304 industri dan Kecamatan Kebomas dengan jumlah industri sekitar 2.034 industri. Dengan banyaknya jumlah industri di Kabupaten Gresik, masalah-masalah lingkungan mulai bermunculan seperti pencemaran udara. “Terdapat salah satu berita pencemaran udara di Kabupaten Gresik di ambang batas. Tingkat polusi yang tinggi dari industri membuat geram masyarakat di Kabupaten Gresik. Pencemaran udara umumnya merata di wilayah terutama wilayah yang banyak industrinya”. Dari hasil pengukuran indeks kualitas udara ambien yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menunjukan bahwa Kabupaten Gresik memiliki kualitas udara terburuk di Jawa Timur dengan nilai 65.81. Pengukuran indeks kualitas udara ambien dilakukan ditempat pemukiman, lalu lintas dan area sekitar wilayah industri. Parameter yang dipantau meliputi Sulfur Dioksida, Karbon Monoksida, Nitrogen Dioksida,Ozon, PM10, dan Timbal. Dari hasil pemantauan kualitas udara ambien di Kecamatan Gresik dan Kebomas menunjukan adanya pencemaran udara berupa debu yang melebihi baku mutu udara ambien. Penyebab terjadinya pencemaran udara karena aktivitas industri Lokasi yang paling berdampak yaitu di Jalan Mayjen Sungkono di Kecamatan Kebomas dan Jalan Jaksa Agung Suprapto di Kecamatan Gresik. Berdasarkan Pasal 69 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”. Pasal ini menjelaskan bahwa ada larangang bagi setiap orang untuk melakukan kerusakan lingkungan hidup. Menurut Pasal 21 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau baku tingkat gangguan ke udara ambien wajib : a. Mentaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya; b. Melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya; c. Memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkungan usaha dan/atau kegiataannya. Pasal ini menjelaskan bahwa bagi pelaku usaha untuk mentaati baku mutu udara yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, melakukan pencegahan dan penanggulangan agar tidak terjadi pencemaran udara, dan memberikan informasi kepada masyarakat untuk upaya pengendalian pencemaran udara. Oleh karena itu dibutuhkan peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik untuk melakukan penegakan hukum administrasi. Menurut Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “Bupati menerapkan sanksi administrasi kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran”. Pasal 61 ayat (2) Perda Kabupaten Gresik Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “bentuk sanksi administrasi terdiri atas : Teguran tertulis; Paksaan pemerintah; Pembekuan izin lingkungan; Pencabutan izin lingkungan; Pemberian sanksi administrasi dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup untuk mencegah, mengakhiri, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan atas pelanggaran yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Penulis memandang bahwa faktanya masih banyak industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kecamatan Gresik dan Kebomas dan masih melanggar izin lingkungan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik belum maksimal dalam menerapkan sanksi administrasi kepada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kecamatan Gresik dan Kebomas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas. Kajian Teoritik yang berkaitan dengan permasalahan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kecamatan Kebomas ialah efektivitas hukum, lingkungan hidup, penegakan hukum, dan izin. Efektivitas hukum merupakan proses yang bertujuan agar hukum berlaku efektif. Ketika berbicara sejauh mana efektivitas hukum maka kita pertama-tama harus dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati. Jika suatu aturan hukum ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya maka akan dikatakan aturan hukum yang bersangkutan efektif (Achmad Ali, 2009: 375). Teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto ditentukan oleh lima faktor yaitu (Soerjono Soekanto, 2000: 80) : a. Faktor hukumnya sendiri; b. Faktor penegak hukum; c. Faktor sarana atau fasilitas; d. Faktor masyarakat; e. Faktor budaya. Lingkungan adalah jumlah semua benda kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Secara teoritis lingkungan tidak terbatas jumlahnya, oleh karena misalnya matahari dan bintang termasuk di dalamnya. Namun secara praktis kita selalu memberi batas pada ruang lingkungan itu. menurut kebutuhan kita batas itu dapat ditemukan oleh faktor alam seperti jurang, sungai atau laut, faktor ekonomi, faktor politik atau faktor lain. Tingkah laku manusia juga merupakan bagian lingkungan kita, oleh karena itu lingkungan hidup harus diartikan secara luas, yaitu tidak saja lingkungan fisik dan biologi, melainkan juga lingkungan ekonomi, sosial, dan budaya (Otto, 2009: 48). Penegakan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan rechtoepassing atau rechtshandhaving dan dalam bahasa inggris law enforcement meliputi pengertian yang bersifat makro dan mikro. Bersifat makro mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, sedangkan dalam pengertian mikro terbatas dalam proses pemeriksaan di pengadilan termasuk proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Chaerudin, 2008: 87). Secara umum izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan. Dalam izin dapat dipahami bahwa suatu pihak tidak dapat melakukan sesuatu kecuali diberi izin, artinya kemungkinan seseorang atau suatu pihak tertutup kecuali diizinkan oleh pemerintah. Dengan demikian pemerintah mengikatkan perannya dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang atau pihak yang bersangkutan (Pudyatmoko, 2009:7). METODE Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Penelitian yuridis sosiologis merupakan ilmu yang tetap berbasis terhadap undang-undang tetapi bukan mengkaji sistem norma dalam aturan perundang-undangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja (Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017: 47). Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan mengenai efektivitas penegakan hukum serta kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanakan penegakan hukum administrasi terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas. Lokasi penelitian ini diantaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Kelurahan Ngipik, Perumahan GKGA Kedanyang, Kelurahan Indro, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Newera Rubberindo, PT Gramitrama Jaya Steel. Informan dalam penelitian ini yaitu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Ketua RT 02 Perumahan GKGA Kedanyang, Ketua RT 03 Kelurahan Ngipik, Ketua RT 03 Kelurahan Indro. Jenis data dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dilapangan melalui wawancara dengan informan. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan yang berupa buku, jurnal, dan referensi lainnya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui tahapan observasi dengan cara melalui pengamatan terhadap objek penelitian setelah itu mencatat dengan sistematis hasil dari observasi. Setelah itu melalui wawancara dengan cara melakukan tanya jawab dengan informan, dan melalui dokumentasi yang dapat berupa dokumen berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Teknik pengolahan data dalam penelitian ini melalui teknik klasifikasi yaitu proses pemilahan data. Hasil data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi diklasifikasi sesuai dengan kategori berdasarkan pertanyaan dalam rumusan masalah dalam topik penelitian ini. Setelah itu mengedit yaitu kegiatan mengolah data dengan cara melakukan proses pemeriksaan ulang data yang telah diperoleh dari penelitian. Teknik analisis data dalam penelitian ini dengan melalui proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan ide yang disarankan oleh data. Kegiatan analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data. Reduksi data adalah merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting setelah itu dicari tema dan polanya. Jadi reduksi data yaitu menentukan data yang telah diproses dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi di lapangan, setelah itu disesuaikan dengan tema dalam penelitian ini yaitu mengenai efektivitas penegakan hukum administrasi terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan kebomas. Teknik analisis data selanjutnya yaitu Penyajian data. Penyajian data adalah cara merangkai data untuk mempermudah dalam hal membuat kesimpulan. Data yang diperoleh dari penelitian akan dikategorikan sesuai dengan pembahasan dan akan disajikan dalam bentuk bagan, tabel, dan sejenisnya. Kegiatan analisis data yang terakhir yaitu verifikasi data dan kesimpulan. Verifikasi adalah mengecek kembali data yang sudah terkumpul untuk mengetahui keabsahan datanya agar sesuai dengan tema penelitian ini.verifikasi dilakukan dengan cara mendengar, membaca, dan mecocokan kembali hasil dari observasi, wawancara, dan dokumentasi yang sudah dilakukan oleh peneliti di lapangan. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Efektivitas Penegakan Hukum Yang Dilakukan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik Terhadap Pencemaran Udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas Penegakan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan rechtoepassing atau rechtshandhaving dan dalam bahasa inggris law enforcement meliputi pengertian yang bersifat makro dan mikro. Bersifat makro mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, sedangkan dalam pengertian mikro terbatas dalam proses pemeriksaan di pengadilan termasuk proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Chaeruddin, 2008: 82). Penegakan hukum pada dasarnya yaitu sepenuhnya untuk upaya tegaknya atau fungsinya norma-norma hukum secara nyata dalam masyarakat sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Soerjono Soekanto, 2012: 5). Proses penegakan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien (Soerjono Soekanto, 1996: 19). Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan atau ancaman sarana administrasi, kepidanaan, dan keperdataan (Siti Sundari, 2005: 214). Menurut Soerjono Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi efektif atau tidaknya suatu hukum yaitu (Soerjono Soekanto, 2012: 8) : a. Faktor hukum itu sendiri, yang dimana dalam tulisan ini dibatasi pada undang-undang. Mengenai berlakunya undang-undang tersebut terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang itu mempunyai dampak yang positif. Artinya, supaya undang-undang tersebut mencapai tujuannya sehingga efektif dan dapat diterima oleh masyarakat. b. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum itu. masalah peranan dianggap sangat penting, oleh karena pembahasan mengenai penegak hukum sebenarnya lebih banyak tertuju pada diskresi yang dimana diskresi tersebut menyangkut pengambilan keputusan yang tidak sangat terikat oleh hukum, dimana penilaian pribadi juga memegang peranan. c. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, artinya sarana dan fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting untuk penegakan hukum. tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak mungkin bagi penegak hukum untuk menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual dan nyata. d. Faktor masyarakat, yakni lingkungan atau wilayah dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Dimana penegakan hukum itu berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dan ketertiban di dalam masyarakat. Oleh karena itu jika dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum. e. Faktor budaya, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidupnya. Kebudayaan hukum mencakup nilai-nilai yang mempengaruhi konsepsi-konsepsi abstrak mengenai hal yang dianggap baik dan buruk. Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai (Soerjono Soekanto, 1996: 19). A. Pengawasan Preventif Pengawasan preventif dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap izin lingkungan yang dimiliki oleh industri. Secara umum izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan. Dalam izin dapat dipahami bahwa suatu pihak tidak dapat melakukan sesuatu kecuali diberi izin, artinya kemungkinan seseorang atau suatu pihak tertutup kecuali dizinkan pemerintah. Dengan demikian pemerintah mengikatkan perannya dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang atau pihak yang bersangkutan (Pudyatmoko, 2009: 7). Tahapan dalam penerbitan izin lingkungan yaitu : a. Konsultasi; b. Persiapan Amdal; c. Proses Penilaian Dan Pemeriksaan; d. Penyusunan Izin lingkungan; e. Penerbitan Izin Lingkungan. Setelah diterbitkannya izin lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik juga melakukan pengawasan untuk mengetahui industri tersebut dalam melakukan kegiatan seperti pembuangan emisi gas, limbah, instalasi, dan sebagainya sudah sesuai dengan izin lingkungan atau tidak. Proses pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yaitu : a. Pemantauan Pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dilakukan dengan cara melihat langsung ke lapangan sebagai informasi untuk mengetahui kemungkinan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. b. Pemeriksaan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap pelaku usaha industri merupakan tindakan mencari dan mengumpulkan fakta yang berkaitan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik memeriksa dokumen izin serta instalasi saluran pembuangan limbah. c. Pengujian Pengujian baku mutu udara dilakukan secara langsung oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dan dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dengan melakukan percobaan dan penelitian atas hasil sampel dari bagian obyek yang diuji agar dapat mengetahui terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, berdasarkan hasil pengujian baku mutu udara ambien yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, menetapkan kualitas udara ambien di Kecamatan Gresik dan Kebomas melampaui ambang batas. B. Pengawasan Represif Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik diberikan wewenang untuk melaksanakan kebijakan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik diatur di dalam Pasal 57 Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yang menyebutkan bahwa: “Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan kebijakan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bupati dapat melimpahkan wewenang tertentu dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup”. Penegakan hukum administrasi dianggap sebagai upaya hukum yang terpenting, karena selain bertujuan untuk menghukum pelaku pencemar (Sukanda Husin, 2009: 92). Pengawasan secara periodik dilakukan terhadap kegiatan yang memiliki izin lingkungan sebagai upaya pemantauan penataan persyaratan perizinan oleh instansi yang berwenang memberi izin lingkungan (Suparto.2017:10). Penerapan sanksi merupakan konsekuensi lanjutan dari tindakan pengawasan. Sanksi administrasi mempunyai fungsi instrumental pengendalian perbuatan terlarang yang terdiri dari (Suparto, 2017: 15) : a. Paksaan pemerintah; b. Uang paksa; c. Penutupan tempat usaha; d. Penghentian kegiatan mesin perusahaan; e. Pencabutan izin. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik memberikan sanksi administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian sampel pada tahapan pengawasan preventif. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik memberikan sanksi administrasi kepada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Sanksi administrasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik bagi industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang pertama yaitu teguran secara lisan. Teguran lisan ini dilakukan apabila tim pengawas menemukan adanya pelanggaran yaitu pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha industri. Sanksi berikutnya yaitu teguran tertulis. Teguran tertulis akan diberikan kepada pelaku usaha apabila setelah adanya teguran secara lisan pelaku usaha tersebut masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dengan catatan bahwa teguran yang diberikan baik secara lisan atau tertulis menjadi upaya awal terhadap penegakan sanksi administrasi terhadap pelaku usaha industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Sanksi kedua yaitu paksaan pemerintah. Paksaan pemerintah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dapat berupa tindakan menyingkirkan, menghalangi, atau mengembalikan keadaan seperti semula. Selanjutnya yaitu pembekuan izin, pembekuan izin akan diberikan kepada pelaku usaha apabila melakukan kegiatan selain yang tercantum dalam izin lingkungan. Sanksi administrasi terakhir yaitu pencabutan izin lingkungan. Sanksi ini merupakan sanksi administrasi terakhir yang akan diberikan kepada pelaku usaha apabila memang terdapat pelanggaran izin lingkungan. Efektivitas merupakan tingkat keberhasilan dalam pencapaian tujuan. Efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya. Ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektivitas hukum, maka harus dapat mengukur sudah sejauh mana hukum itu ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya (Achmad Ali, 2009: 375). Dalam penegakan hukum tentunya tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi tegaknya penegakan hukum itu sendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu : a. Faktor hukum; b. Faktor Penegak Hukum; c. Faktor Sarana atau Fasilitas; d. Faktor Masyarakat; e. Faktor Budaya. Aturan sebagai pedoman penegak hukum yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tertulis dengan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka sudah dibilang aturan yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Gresik sudah terpenuhi. Penegak hukum yang dimaksud yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yang memiliki peran untuk melaksanakan aturan terkait penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas tidak terpenuhi. Alasannya karena penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup belum maksimal dalam menerapkan aturan yang ada sehingga kurang berdampak signifikan kepada masyarakat. Sarana atau fasilitas juga ikut mendukung proses jalannya penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Sarana atau fasilitas yang dimaksud yaitu seperti alat uji, laboratorium, dan lain-lain yang dapat membantu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melakukan penegakan hukum lingkungan. Dalam hal ini sarana atau fasilitas yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabuapten Gresik masih terbatas. Masyarakat di Kecamatan Gresik dan Kebomas juga ikut andil dalam proses jalannya penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkugnan Hidup Kabupaten Gresik terhadap industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Tetapi, masyarakat di Kecamatan Gresik dan Kebomas belum memiliki kesadaran hukum dalam hal ini kesadaran masyarakat untuk melakukan tindakan seperti melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik masih kurang karena masyarakat masih belum paham dengan aturan yang ada, dan pelaku usaha yang masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Gresik dan Kebomas. Budaya merupakan nilai-nilai yang tumbuh di dalam pergaulan hidup masyarakat yang mencakup nilai-nilai yang dianggap baik dan buruk untuk dilakukan. Dalam hal ini budaya masyakarat di Kecamatan Gresik dan Kebomas sudah terpenuhi karena nilai-nilai untuk menjaga kebersihan dan tidak melakukan pelanggaran yang mengakibatkan merugikan lingkungan sudah diajarkan di dalam proses pendidikan. Menurut hasil temuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, bahwa masih banyak industri di Kecamatan Gresik dan Kebomas yang diduga melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Beberapa industri sudah diberikan sanksi administrasi. Dari jumlah industri di Kabupaten Gresiksekitar 2.300 industri, kira-kira 1000 industri yang masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan masih ada industri yang belum memiliki izin lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam memberikan sanksi administrasi tidak hanya sebatas terguran tertulis saja, seharusnya industri yang melanggar izin lingkungan diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau pembekuan izin lingkungan dengan segera agar memberikan efek jera kepada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat di Kecamatan Gresik dan Kebomas. Kendala yang Dihadapi Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam Melaksanakan Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Udara Di Kecamatan Gresik dan Kebomas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanaan penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas terdapat beberapa kendala yaitu : a. Faktor Penegak Hukum Dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik kekurangan personel. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik hanya memiliki tiga personel pengawas, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik juga belum mempunyai tim ahli untuk melakukan uji sampel sehingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik meminta bantuan tim ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. b. Faktor Sarana atau Fasilitas Kendalal berikutnya yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik belum memiliki sarana atau fasilitas yang memadai. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik belum memiliki laboratorium penguji sampel dan alat penguji sampel yang sudah tidak layak. Hal ini disebabkan karena keterbatasan dana. c. Faktor Masyarakat Kendala yang terakhir yaitu kurangnya kesadaran dari pelaku usaha industri untuk mentaati peraturan dan menjaga lingkungan. Hal ini didasarkan pada hasil temuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik pada tahun 2017 masih ada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas dan masih banyak industri yang belum memiliki peralatan yang memadai untuk mengelola hasil limbah industri. PENUTUP Simpulan Berdasarkan hasil dari pembahasan yang dilakukan oleh penulis berdasarkan dengan rumusan masalah maka penulis berkesimpulan sebagai berikut: 1. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas berjalan tidak efektif, karena Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik tidak maksimal dalam menerapkan aturan hukum yang ada, jumlah personel penegak hukum yang tidak kompeten baik dari segi kualitas dan kuantitas, ada beberapa industri yang masih terbukti melakukan pencemaran dan kerusakan lingkugan hidup, dan juga kesadaran masyarakat yang rendah. 2. Kendala dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yaitu masih kurangnya tenaga personel. Kendala berikutnya masih ditemukan pelaku usaha yang belum taat aturan dan masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor, dan kendala berikutnya sarana atau fasilitas yang belum memadai. Saran Berdasarkan kesimpulan dari hasil pembahasan di atas, maka peneliti memberikan saran sebagai berikut: 1. Bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melakukan penegakan hukum terhadap industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan perlu dilakukan penambahan jumlah personel. Selain itu perlu dilakukan sosialisasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik kepada para pelaku usaha industri agar mereka selalu menjaga lingkungan dan taat aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Gresik. 2. Bagi para pelaku usaha diharapkan untuk selalu menjaga lingkungan sekitar agar lingkungan di Kabupaten Gresik khususnya di Kecamatan Gresik dan Kebomas tetap bersih dan nyaman bagi masyarakat dan juga harus memperhatikan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan polusi yang dihasilkan dari kegiatan industri. 3. Bagi masyarakat, perlunya kesadaran hukum dari masyarakat di Kecamatan Gresik dan Kebomas untuk melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik jika ditemukan industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas. DAFTAR PUSTAKA Buku Ali Achmad. 2009. Teori hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Penerbit Kencana. Danusaputra, Munadjat. 1985. Hukum Lingkungan Buku II. Bandung: Nasional Binacit. Erwin, Muhammad. 2011. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: Refika Aditama. Fajar, Mukti dan Yulianto, Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hamzah, Andi. 2005. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika. Soebagyo, Juntoko. 1992. Hukum Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta. Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia. Soekanto, Soerjono. 1996. Sosiologi Hukum Suatu Pengantar. Bandung: Rajawali Pers. Soekanto, Soerjono. 1985. Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi. Jakarta: Rajagrafindo Persada. Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada. Soemarwoto, Otto. 2008. Ekologi Lingkungan Hidup Dan Pembangunan. Jakarta: PT. Bumi Perkasa. Supardi, Bahrudi. 2009. Berbakti Untuk Bumi. Bandung: Rosdakarya. Sundari, Siti. 2000. Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press. Syaiful, Chaerudin. 2008. Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar. Bandung: Refika Tama. Wibawa, Samodra. 2000. Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Jakarta: Rajagrafindo Persada. Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2015 Nomor 026.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DI KABUPATEN SAMPANG , DAHLIYANTO; WIDODO, HANANTO
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i2.29919

Abstract

Abstrak Iklan menjadi kebutuhan utama dalam dunia bisnis. Reklame merupakan salah satu media periklanan yang diminati karena dapat menjangkau banyak calon konsumen. Ukuran reklame yang beragam dapat mengganggu estetika tata kota jika tidak diatur. Reklame di Kabupaten Sampang setiap tahunnya semakin meningkat seiring perkembangan wilayahnya. Kabupaten Sampang adalah salah yang memiliki permasalahan mengenai reklame. Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang telah mengatur penyelenggaraan reklame melalui Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame. Penegakan hukum yang masih kurang menjadi salah satu penyebab banyaknya pelanggaran izin penyelenggaraan reklame yang terjadi di Kabupaten Sampang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengekan hukum terhadap pelanggaran izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sampang dan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sampang. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penyusunan penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan model penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian yang berbasis pada peraturan perundang-undangan dan mengamati reaksi serta interaksi masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini penegakan hukum terhadap izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sampang masih kurang sesuai dengan masih banyaknya pelanggaran yang masih terjadi. Hal ini dipengaruhi oleh 3 (tiga) unsur, yaitu unsur pembuatan undang-undang, unsur penegakan hukum dan unsur lingkungan. Beberapa hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelanggran izin penyelenggraan reklame adalah kurangnya koordinasi instansi terkait, terbatasnya sarana penegakan hukum, dan rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan peraturan yang ada.Kata Kunci : Penegakan hukum, Perizinan, Reklame AbstractBillboards is a major needs in the business world. Billboard is one of the advertising media that been favored because because it can reach many prospective customers. The various size of billboards can disturb the city planner aestethics if it aren’t arranged. Billboards in Sampang districts increases every year as the regon develops. Sampang district is one of the districts that has problems regarding billboards. The regional government of Sampang District has regulated about management of billboards through Regent Regulation Number 61 Year 2015 Concern Management Procedures of Billboards that has changed into Regent Regulation Number 47 Year 2017 About Amandement on Regent Regulation Number 61 Year 2015 About Management Procedures of Billboards. The lacks of legal enforcement are one of the causes of the many billboards management violations in Sampang District. The purpose of this research is to find out the legal enforcement process on violations on billboards management permission in Sampang District and to find out the obstacles faced in the process of legal enforcement towards billboards management permissions in Sampang District. The type of the research that is used in this essay is empirical legal research with sociological yurical research, which are research that based on regulation and observing the reactions and interactions of the society towards the relevant laws and regulations. The results and discussion in this research are the legal enforcement towards billboards management permissions in Sampang District is still not suitable by many violations that still occur. This are affected by three factors, which are law making factors, legal enforcement factors, and environmental factors. Some of the obstacles in the legal enforcements towards violations of billboards management permissions are the lack of coordination from the related institution, the limited tools on legal enforcement, and the lack of knowledge and awareness of society related to the existing regulations. Keywords: Legal Enforcement, Permission, Billboards.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN KARYA SASTRA PUISI SEBAGAI STATUS DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA SHABRAN JAMILA, FASHBIR; HERMONO, BUDI
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i1.29928

Abstract

Abstrak Media sosial merupakan salah satu wadah yang digunakan untuk mempublikasikan suatu karya. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC) melindungi karya atau ciptaan dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan yang dideklarasikan. Terdapat kasus pelanggaran hak cipta pada dunia siber mengenai penggunaan karya sastra puisi pada media sosial, yaitu kasus seorang pelajar bernama Afi Nihaya yang dikenal sebagai pelajar yang pandai menulis puisi dengan kata-kata indah. Warganet menemukan fakta bahwa Afi menggunakan puisi dari buku Chicken Soup sebagai status Facebook–nya. Afi menggunakan ciptaan orang lain tanpa seizin pencipta dan mengakuinya sebagai ciptaannya sendiri. Afi mendapatkan keuntungan ekonomi atas penggunaan puisi tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan puisi milik orang lain sebagai status Facebook menurut pembatasan hak cipta dalam UUHC. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, serta bahan non-hukum. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Bahan hukum yang terkumpul kemudian diolah secara terstruktur dan dianalisis. Metode analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode preskriptif, untuk menilai penggunaan ciptaan seperti apa yang seharusnya menurut hukum. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa perbuatan Afi menggunakan puisi sebagai status Facebook-nya merupakan pelanggaran hak cipta. Afi menggunakan ciptaan tanpa seizin dari pencipta, perbuatan tersebut melanggar hak moral karena tidak mencantumkan nama pencipta pada penggunaan ciptaannya. Selain pelanggaran hak moral, perbuatan juga melanggar hak ekonomi. Analisis mengenai pelanggaran hak ekonomi dilakukan dengan interpretasi argmentum a contrario pada Pasal 43 huruf d UUHC. Sanksi yang dikenakan terhadap perbuatan adalah sanksi perdata. Hal tersebut dikarenakan perbuatan menyebabkan kerugian ekonomis bagi pencipta. Selain sanksi perdata terhadap perbuatan juga dikenakan sanksi administratif berupa penutupan konten pelanggaran hak cipta. Sanksi pidana sebagai ultimum remedium dapat dikenakan pada perbuatan Afi berupa Pasal 113 ayat (3) UUHC. Diharapkan pemegang hak cipta lebih peduli dengan ciptaannya dengan cara meningkatkan pemahaman mengenai hak cipta dan perlindungannya, sehingga pemegang hak cipta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pencipta atas suatu ciptaan. Kata kunci: Status, Hak Moral, Ciptaan, Kerugian. Abstract Social media is one of the medium that can be used for publicating creations. Law number 28 Year 2014 About Copyrights (can be said as CL) protect creations or works in the realm of art, literature, and science that are declared. There are copyright infringement cases in cyber world regarding the use of poetry literature on social media, which is the case of a student named Afi Nihaya that been known as a student whose good at stringing beautiful words. Netizens found facts that Afi used poetry from Chicken Soup’s book as a status on her Facebook. Afi used author’s works without asking for permission from the author and claimed it as her own works. Afi got economic benefits from the use of poetry. This research aim is to analyze an act of using someone’s poetry without putting the authors name by copyright’s limitation in Copyright’s Law. This research is a legal research using statute approach and conceptual approach. The legal material used in this research are primary law material and secondary law material, other than that non-legal material are used in this research. Methods used in collecting legal material are done by collecting primary, secondary, and non-legal legal material. The legal materials that collected then processed and analyzed. Analyzing law material methods are done with prescriptive methods, to analyze the use of a works that are suitable by the law. The summarize results of this research are, the act of using another person’s poetry as a status on Facebook is an infringement of copyright. Afi used author’s works without asking for permission from the author, the act infringed moral rights by not attaching the author’s name on the use of her works. Besides infringement of moral rights, the act infringed economic rights too. Analysis of economic rights infringement is done by using copyright’s limitation in Article 43 letter d of CL. The sanction applied to these actions is civil sanctions. That is because Afi’s actions causes economic harm to the author. Besides civil sanctions, administrative sanctions in the form of closing the content of copyrights infringement is applied for the actions.Criminal sanction can also be applied to Afi’s actions as an ultimum remedium in the form of Article 113 paragraph (3) CL. Copyright holders are expected to be more caring towards their own works by increasing comprehension concerning copyrights and it’s protection, so that copyright holders knows about their rights and obligations as a creator of a works. Keywords: Status, Moral Rights, Works, Loss.
Tinjauan Yuridis Pengellaan Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau Oleh Singapura Menurut Hukum Internasionall TIARAYU PUTRI, MAULIDYA; NUGROHO, ARINTO
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i1.29962

Abstract

Pengelolaan Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau masih dikuasai oleh Singapura hingga saat ini. Pengelolaan FIR Kepulauan Riau oleh Singapura didasari dengan perjanjian delegasi pengelolaan FIR Kepulauan Riau, yaitu Agreement between Government of The Republic of Indonesia and Government of The Republic of Singapore on The Relignment of The Boundary Between The Singapore Flight Information Region and The Jakarta Flight Information Region. Perjanjian tersebut memiliki masa berlaku yang telah berakhir pada tahun 2001. Berakhirnya masa berlaku perjanjian membuat tidak adanya dasar hukum yang jelas pada pengelolaan FIR Kepulauan oleh Singapura. Berdasarkan UNCLOS 1982 serta Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, dapat diketahui bahwa Kepulauan Riau adalah wilayah kedaulatan teritorial Indonesia, sehingga Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola FIR di wilayah tersebut. Berdasarkan penjelasan tersebut, dirumuskan dua masalah yaitu keabsahan pengelolaan FIR Kepulauan Riau oleh Singapura berdasarkan hukum internasional serta bentuk penyelesaian sengketa pengelolaan FIR Kepulauan Riau antara Indonesia dengan Singapura berdasarkan hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian yuridis-normatif atau penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini dibedakan menjadi sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode preskripsi. Hasil Penelitian menyatakan bahwa pengelolaan FIR Kepulauan Riau oleh Singapura berdasarkan hukum internasional dapat dikatakan tidak sah karena perjanjian delegasi pengelolaan FIR Kepulauan Riau tidak sah berdasarkan teori berlakunya dan berakhirnya perjanjian internasional. Selanjutnya, penyelesaian sengketa perebutan kekuasaan pengelolaan FIR Kepulauan Riau antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura dapat diselesaikan melalui mahkamah internasional karena merupakan putusan pihak ketiga yang berdasarkan data fakta yang telah dihasilkan oleh tim Mahkamah Internasional sendiri, sifat putusan final dan mengikat tanpa banding, serta para pihak yang telah mengikatkan diri sebelumnya tanpa paksaan. Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu .Indonesia bersama Singapura perlu melakukan peninjauan ulang format perjanjian delegasi pengelolaan FIR Kepulauan Riau Tahun 1995 beserta MoD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Selanjutnya, pihak ICAO diharapkan lebih meningkatkan peranannya dalam penyelesaian sengketa antar negara anggota serta melakukan kembali atas prosedur penyelesaian sengketa Kata Kunci : Flight Information Region, Perjanjian Internasional, Keabsahan, Kedaulatan, Penyelesaian Sengketa.
PELANGGARAN HAK CIPTA BUKU UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA AGUSTIAN, SYAILENDRA; FOGAR SUSILOWATI, INDRI
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 3 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i3.30052

Abstract

PELANGGARAN HAK CIPTA BUKU UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Syailendra Agustian (SI Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya) syailendra.a@myself.com Indri Fogar Susilowati (S1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya) indrifogars@unesa.ac.id Abstrak Karya buku senyatanya telah dilindungi oleh bangsa Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap buku yang merupakan kesatuan di bidang hak cipta yaitu dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta, kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, kemudian berubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997, berubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, dan yang pada akhirnya diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Namun sangat disayangkan penggandaan buku untuk kepentingan pendidikan masih tetap merajalela. Wujud dari penggandaan buku, khususnya buku untuk kepentingan pendidikan adalah dengan mencetak dan memperbanyak buku teks serta buku ajar (tanpa merubah sedikit pun bentuk tulisan) yang mampu memberikan nilai “ekonomis” yang tinggi tanpa meminta izin kepada pencipta dan/atau penerbit. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yang membahas tentang pelanggaran hak cipta karya buku untuk kepentingan pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang di dalamnya lebih menekankan pada ada atau tidak adanya perlindungan hukum bagi pencipta karya buku pendidikan dan upaya penyelesaian terhadap pelanggaran hak cipta buku pendidikan dari Undang-Undang Hak Cipta 2014 itu sendiri. Pendekatan masalah dalam penulisan ini menggunakan dua (2) jenis yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penulisan hukum ini pun juga dianalisis menggunakan metode preskriptif, artinya penulis akan memberikan argumentasi hukum terhadap hasil pembahasan yang telahdilakukan. Perlindungan hukum terhadap pencipta buku untuk kepentingan pendidikan secara yuridis telah dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta 2014 yaitu Pasal 44 ayat (1) huruf a dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) huruf b untuk kepentingan pribadi, dan Pasal 47 huruf a untuk kepentingan perpustakaan.Sedangkan, untuk perlindungan hukum hak ekonomi pencipta juga telah dilindungi dalam Pasal 58 ayat (1)Undang-UndangHak Cipta 2014. Sedangkan, untuk penyelesaian terhadap pelanggaran hak cipta buku untuk kepentingan pendidikan secara yuridis pun dilindungi berdasar Pasal95danPasal113ayat(3)Undang-Undang HakCipta2014dimanalangkahpertama penyelesaian dilakukan dengan jalur arbitrase, sehingga jalur pengadilan (jalur litigasi) merupakan upaya paling akhir apabila jalur arbitrase belum berhasil. Kata Kunci:Pelanggaran, Hak Cipta Buku, Kepentingan Pendidikan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Abstract ThebookworkhasactuallybeenprotectedbytheIndonesianpeople. ThiscanbeseenfromtheGovernmentseffortsinprovidinglegalprotection for books which is a unity in the field of copyright, written in Law Number 6 of 1982 concerning Copyright, then renewed by Law Number 7 of 1987, then reverting to Law -The Law Number 12 of 1997, changed again with Law Number 19 of 2002, and which was eventually changed again to Law Number28of2014.Unfortunately,thereisabiggapbetweenhopeandthe reality. Duplication of books for educational purposes is still rampant. The form of copying books, especially books for educational purposes is by printing and multiplying textbooks and students books (without changing the slightest form of writing) that are able to provide a high "economic" value without asking permission from the creator and / or publisher. The majority of the copies of the teaching books are sold by small traders, such as the traditional book market that sells with low quality, but at affordable prices. This thesis uses a type of normative juridical research, which discusses copyright infringement of books for educational purposes according to Law No. 28 of 2014 concerning Copyright, which emphasizes theexistenceorabsenceoflegalprotectionforcreatorsofeducationalbooks and efforts settlement of copyright infringement of educational books from the 2014 Copyright Act itself. There are two kind of approachment to the problem in this paper, the legislative approach and the conceptual approach. This legal writing was also analyzed using prescriptive methods, meaning that the author will provide legal arguments against the results of the discussions that have beenconducted. Legal protection against the creators of books for juridical educational purposes has been protected by the 2014 Copyright Law, namely Article 44 paragraph (1) letter a and Article 46 paragraph (1) and paragraph (2) letter b for personal purposes, and Article 47 letter a for library interests. Whereas for the economic rights of the creators legal protection has also been protected in Article 58 paragraph (1) of the 2014 Copyright Act. Whereas the settlement of violations of copyrighted books for educational purposes is also legally protected under Article 95 and Article 113 paragraph (3) of the Copyright Law. 2014 where the first step of completion is carried out with an arbitration path, so that the court line (litigation path) is the last attempt if the arbitration path has not been successful. Keywords:Violations, Book Copyright, Educational Interest, Law Number 28 of 2014
Kesadaran Hukum Konsumen Terkait Pencantuman Label Cara Penggunaan Pada Spons Cuci Piring LISTYANING KALEM, RARAS; SULISTYOWATI, ENY
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i1.30058

Abstract

Abstrak Spons cuci piring merupakan salah satu alat yang sering digunakan sebagian besar masyarakat di Indonesia. Berbagai jenis dan merek spons cuci piring pun banyak beredar di masyarakat. Peredaran spons cuci piring yang banyak di masyarakat tidak diimbangi dengan pencantuman label cara penggunaan pada spons cuci piring. Pencantuman label cara penggunaan pada spons ini merupakan bentuk informasi yang harus diketahui oleh konsumen. Aturan yang mengatur pencantuman label cara penggunaan pada spons cuci piring yaitu Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang. Adanya beberapa spons cuci piring yang tidak mencantumkan label cara penggunaan menuntut konsumen untuk lebih cerdas dalam memilih produk yang akan dipakainya, hal ini yang membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji kesadaran hukum konsumen terkait pencantuman label cara penggunaan pada spons cuci piring, untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi penghambat dari kesadaran hukum konsumen terkait pencantuman label cara penggunaan pada spons cuci piring, serta untuk mengetahui dan mengkaji upaya yang telah dilakukan oleh UPT Perlindungan Konsumen Surabaya dalam hal meningkatkan kesadaran konsumen terkait pencantuman label cara penggunaan pada spons cuci piring. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Jenis data penelitian yang dipakai terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipakai ada tiga yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dengan cara reduksi, penyajian, verifikasi. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum informan di Benowo, Babat Jerawat, Pakal, Kota Surabaya sangat rendah. Faktor yang menghambat kesadaran hukum konsumen yaitu, konsumen yang tidak membaca label cara penggunaan pada spons cuci piring, faktor pendidikan konsumen dan kurangnya usaha dari UPT Perlindungan Konsumen Surabaya untuk menyampaikan informasi mengenai pencantuman label cara penggunaan pada spons cuci piring. Kata Kunci : Label Cara Penggunaan, Spons Cuci Piring, Kesadaran Hukum Konsumen.Abstract Dishwashing sponges are one of the tools that are often used by most people in Indonesia. Various types and brands of dishwashing sponges are widely circulating in the community. Circulation of dishwashing sponges that are many in the community is not matched by the inclusion of labels on how to use the dishwashing sponge. The labeling of how to use the sponge is a form of information that consumers must know. Rules governing the inclusion of labels on how to use dishwashing sponges are Article 5 Paragraph (1) of the Minister of Trade Regulation of the Republic of Indonesia Number 73 / M-DAG / PER / 9/2015 concerning Labeling Obligations in Indonesian Language on Goods. The existence of several dishwashing sponges that do not include labels for how to use requires consumers to be smarter in choosing the products to be used, this is what makes researchers interested in doing this research. The purpose of this study was to investigate and examine consumer legal awareness regarding the inclusion of labels on how to use dishwashing sponges, to find out and examine factors that are constraints on consumer legal awareness regarding the labeling of how to use dishwashing sponges, and to know and reviewing the efforts carried out by the UPT Surabaya Consumer Protection in terms of increasing consumer awareness regarding the inclusion of labels for use on dishwashing sponges. This research is an empirical juridical legal research. The type of research data used consists of primary data and secondary data. There are three data collection techniques used, namely interviews, observation and documentation. Data processing techniques by means of reduction, presentation, verification. Analysis of the data used is to use a qualitative approach, which is a way of analyzing the results of research that produces analytical descriptive data The results showed that informants legal awareness in Benowo, Babat Jerawat, Pakal, Surabaya was very low. Factors that hinder consumer legal awareness are consumers who do not read labels on how to use dishwashing sponges, consumer education factors and lack of effort from the Surabaya Consumer Protection Unit to convey information on the labeling of how to use the dishwashing sponge. Keywords: Label About How to Use, Dishwashing Sponges, Consumer Legal Awareness.
Penyalahgunaan Data Pribadi Penerima Pinjaman dalam Peer to Peer Lending NUR SHOFIYAH, ERNI; FOGAR SUSILOWATI, INDRI
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i2.30092

Abstract

Data pribadi adalah data yang berkenaan dengan ciri seseorang, nama, umur, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, alamat, dan kedudukan dalam keluarga. Akhir-akhir ini marak aplikasi peminjaman online yang dapat mengakses data kontak penerima pinjaman yang oleh pihak penyelenggara yaitu dengan cara menelepon seluruh kontak dari penerima pinjaman dan memberitahu bahwa si peminjam mempunyai hutang di luar emergency contact. Perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan data pribadi. Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan data pribadi penduduk yang harus dilindungi dan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menjelaskan data pribadi tersebut yang seharusnya bersifat rahasia dan menjaga data tersebut dari awal mendapatkannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penyalahgunaan data pribadi penerima pinjaman dalam peer to peer lending dan mengetahui cara penyelesaian terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam peer to peer lending. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode preskriptif. Hasil pembahasan dalam jurnal ini untuk mengetahui bentuk penyalahgunaan data pribadi yang dilanggar sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik, serta mengetahui penyelesaian terhadap penyalahgunaan data pribadi sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Kata kunci: Penyalahgunaan, Data Pribadi, Peer to peer lending
Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terkait Pencantuman Komposisi Pada Pangan Olahan Produk UMKM di Kota Surabaya SUKMA AFIFAH, MAYASARI; SULISTYOWATI, ENY
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 3 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i3.30101

Abstract

Abstrak Setiap pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia wajib mencantumkan komposisi pada label kemasan. Kewajiban pencantuman komposisi pada label kemasan yang dilakukan oleh pelaku usaha ini diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini dikeluarkan dengan tujuan agar pelaku usaha pangan olahan dalam memperdagangkan produk pangan olahan hasil laut tidak merugikan konsumen. Salah satu dampak yang ditimbulkan akibat tidak dicantumkannya komposisi pada label kemasan pangan olahan adalah masalah kesehatan seperti alergi. Faktanya, masih banyak pelaku usaha pangan olahan hasil laut yang tidak mencantumkan komposisi pada label kemasan pangan olahan hasil laut. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM terkait pencantuman komposisi pada label kemasan pangan olahan, serta mendeskripsikan faktor – faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM yang memperdagangkan produk pangan olahan di sentra UKM MERR Kota Surabaya terkait pencantuman komposisi pada label kemasan. Penulisan ini termasuk penulisan yuridis sosiologi yang merupakan penulisan hukum guna mengetahui sejauhmana suatu peraturan perundang – undangan dapat dikatakan telah berjalan efektif. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder dengan metode analisis kualitatif.Hasil penulisan menunjukkan tingkat kesadaran hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM sangat rendah. Hal ini dapat dibuktikan dengan indikator; rendahnya tingkat pengetahuan hukum, rendahnya tingkat pemahaman hukum, tidak setujunya sikap hukum dan tidak sesuainya pola perilaku hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM. Faktor – faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM berkaitan dengan pencantuman komposisi pada label kemasan pangan olahan, khususnya pangan olahan hasil laut, yaitu : tingkat pendidikan pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM, usia, dan akses informasi. Pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Surabaya terkait pangan olahan hasil laut yang tidak mencantumkan komposisi pada label kemasan pangan olahan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota juga harus memberikan penyuluhan kepada setiap pelaku usaha pangan olahan mengenai kewajiban pelaku usaha pangan olahan untuk mencantumkan komposisi pada label kemasan pangan olahan. Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Pelaku Usaha Pangan Olahan Hasil Laut Produk UMKM, Komposisi. Abstract All processed of foods traded in Indonesia must include the composition on the packaging label. The obligation to include the composition performed by suppliers on the packaging label is regulated in POM Regulation No. 31 year 2018 on processed food labels.POM Regulation No 31 year 2018 on the Processed Food Label was established with the objective of ensuring that processed food suppliers in trading processed seafood products do not hurt customers.One of the impacts caused by excluding the composition on the label of processed food packaging is health issues such as allergies.In fact, there are still many processed food suppliers who do not include the composition for processed seafood on packaging labels.The aim of this study is to analyze the legal awareness of MSME processed food products suppliers that linked to the inclusion of compositions on packaging labels for processed foods and to describe the factors that affect the legal awareness of MSME processed seafood suppliers that trade processed food products in the MERR UKM center in Surabaya.This study includes the juridical sociology that will be legal research to determine the extent to which a statutory regulation can be said to have been effective. The data sources were acquired using qualitative analytical methods from main and secondary data.The results of this study indicate that the level of legal awareness of suppliers in MSME processed seafood products is very low.This issue can be proved by indicators; low level of legal knowledge, low level of legal comprehension, disapproval of legal attitudes and inconsistency in the pattern of legal behavior of MSME processed seafood suppliers.The factors that can be affect the level of legal awareness of MSME processed food suppliers are linked to the inclusion of compositions on packaging labels of processed foods, particularly processed seafood products, specifically: the level of education, age, and information access of suppliers in processed seafood products of UMKM.Surveillance carried out by POMs Surabaya Headquarters must oversee the processed seafood products which have no composition on food processing labels. The District/City Health Service should provide information on the obligation of processed food suppliers to include processed food packaging labels to all processed food suppliers. Keywords: Legal Awareness, Suppliers of processed seafood for MSME Products, Composition.
Pentingnya Pengaturan Tentang Penggunaan Baby Car Seat untuk Anak Terkait Dengan Keselamatan Berkendara Roda Empat Di Indonesia PURNAMA SARI, MIRA; RUSDIANA, EMMILIA
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i2.30102

Abstract

Baby car seat atau kursi keselamatan anak adalah kursi yang dirancang khusus untuk melindungi anak-anak dari cedera atau kematian selama tabrakan kendaraan. Di Indonesia sendiri sesuai Undang undang no 22 tahun 2009 pasal 106 ayat (6) juncto (7) mengharuskan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. Peraturan tersebut kurang efektif bila digunakan untuk anak dan bayi mengingat bahwa penggunaan airbag untuk anak-anak di bawah 13 tahun bisa sangat berbahaya dan tidak adanya kejelasan siapa yang dapat duduk di samping pengemudi membuat beberapa anak memilih untuk duduk di kursi depan di mana seharusnya tidak ada anak di bawah 13 tahun atau di bawah 65 pound duduk di kursi depan mobil yang dilengkapi dengan airbag di sisi penumpang. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami fungsi penggunaan baby car seat di Indonesia dan pengaturan tentang baby car seat di beberapa negara di dunia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis dengan metode preskriptif. Hasil pembahasan menunjukan pengaturan tentang instrumen keselamatan berkendara bagi bayi anak adalah sangat penting dalam berkendara roda empat, khususnya mobil pribadi di Indonesia, dan perbandingan pengaturan di beberapa negara di dunia menunjukan ada perbedaan pengkategorian golongan pengguna baby car seat. Singapura telah menghapus pengkategorian pengguna bedasarkan usia sama seperti Belanda. Sedangkan, Brunei Darussalam dan Kamboja masih menggunakan usia sebagai ketentuan dasar pengguna baby car seat, dan negara dengan sistem hukum common law memilih untuk mengkombinasikan antara usia, tinggi badan dan berat badan untuk menentukan penggunaan baby car seat yang sesuai. kata kunci : Pengaturan Baby car seat, keselamatan penumpang, AAP

Page 40 of 161 | Total Record : 1602


Filter by Year

2014 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 03 (2025): Reframing Law as Epistemic and Ethical Praxis: Justice, Certainty, and Normat Vol. 12 No. 02 (2025): The Dialectics of Justice, Legal Certainty, and Expediency in Contemporary Le Vol. 12 No. 01 (2025): The Ontology of Law: Protection, Justice, and Normative Reconstruction in the Vol. 12 No. 4 (2025): Law as Normative Rationality: Ontological Foundations of Rights, Governance, a Vol. 11 No. 04 (2024): Law at the Crossroads of Protection, Participation, and Institutional Integri Vol. 11 No. 03 (2024): The Epistemic and Normative Being of Law: Protecting Rights, Regulating Pract Vol. 11 No. 02 (2024): The Philosophy of Law in Action: Ontology, Justice, and the Moral Legitimacy Vol. 11 No. 01 (2024): The Ontology and Moral Justification of Law: Protection, Accountability, and Vol. 10 No. 04 (2023): The Ontology and Epistemology of Legal Norms: Judicial Reasoning, Contractual Vol. 10 No. 03 (2023): The Ontology of Legal Practice: Justice, Legitimacy, and Normative Rationalit Vol. 10 No. 02 (2023): The Ontology and Axiology of Legal Order: Rights, Duties, and Rational Normat Vol. 10 No. 01 (2023): Law as a Framework of Social Accountability: Protection, Liability, and the I Vol. 9 No. 04 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 03 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 02 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 01 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 04 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 03 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 01 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol 8 No 2 (2021) Vol 8 No 1 (2021) Vol. 7 No. 04 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 02 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol 7 No 4 (2020) Vol 7 No 3 (2020) Vol 7 No 2 (2020) Vol 7 No 1 (2020) Vol. 6 No. 04 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 02 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol 6 No 4 (2019) Vol 6 No 3 (2019) Vol 6 No 2 (2019) Vol 6 No 1 (2019) Vol. 5 No. 04 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 03 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 01 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol 5 No 4 (2018) Vol 5 No 3 (2018) Vol 5 No 2 (2018) Vol 5 No 1 (2018) Vol 4 No 4 (2017) Vol. 4 No. 4 (2017) Vol 4 No 3 (2017) Vol. 4 No. 3 (2017) Vol 4 No 2 (2017) Vol 4 No 1 (2017) Vol 3 No 4 (2016) Vol 3 No 3 (2016) Vol 3 No 2 (2016) Vol 3 No 1 (2016) Vol 2 No 4 (2015) Vol. 2 No. 3 (2015) Vol 2 No 3 (2015) Vol 2 No 2 (2015) Vol. 2 No. 2 (2015) Vol 2 No 1 (2015) Vol. 2 No. 1 (2015) Vol. 1 No. 4 (2014) Vol 1 No 4 (2014) Vol. 1 No. 3 (2014) Vol 1 No 3 (2014) Vol. 1 No. 2 (2014) Vol 1 No 2 (2014) Vol. 1 No. 1 (2014) Vol 1 No 1 (2014) In Press - Syarat SPK (7) In Press - Syarat SPK (6) In Press - Syarat SPK (5) In Press - Syarat SPK (4) In Press - Syarat SPK (3) More Issue