Jurnal Penelitian Hukum De Jure
The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian Legal Researcher Association (IPHI). This association was legalized under the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number AHU-13.AHA.01.07 in 2013, dated January 28, 2013. The journal serves as a platform for communication and a means of publishing diverse and relevant legal issues, primarily for Indonesian legal researchers and the broader legal community. In 2024, the management of the De Jure Legal Research Journal will include various stakeholders, as outlined in the Decree of the Head of the Law and Human Rights Policy Agency Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, dated February 20, 2024, which establishes a publishing team for the journal. Based on the Decree of the Director General of Higher Education, Research and Technology, Ministry of Higher Education, Science and Technology of the Republic of Indonesia Number 177/E/KPT/2024 concerning the Accreditation Ranking of Scientific Journals Period II of 2024, dated October 15, 2024, the De Jure Legal Research Journal has received a Scientific Journal Accreditation Ranking of Rank 2 (Sinta-2 or S2). This re-accreditation at Rank 2 applies from Volume 23 Number 1 (2023) through Volume 27 Number 4 (2027), covering publications issued during this period.
Articles
345 Documents
Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi dalam Pembaharuan Hukum Nasional
Sunny Ummul Firdaus;
Putri Anjelina Nataly Panjaitan;
Rizky Kurniyanto Widyasasmito
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.1-10
Dalam kultur hukum di peradilan saat ini, hakim memiliki kebebasan dalam melaksanakan aktivisme yudisial, termasuk berselisih pendapat dengan hakim lainnya yang membentuk putusan. Tidak sedikit putusan yang diambil tanpa aklamasi, karena terdapat hakim yang mengajukan dissenting opinion. Tulisan ini menguraikan mengenai dissenting opinion sebagai alternatif referensi bagi hakim, khususnya hakim konstitusi, dalam melakukan pembaharuan hukum. Hal ini diperlukan agar dissenting opinion sebagai narasi hukum alternatif dapat memperkaya dan memberikan dorongan perkembangan hukum di masa depan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dissenting opinion merupakan produk penafsiran hakim konstitusi yang keberadaannya memberikan jaminan bahwa suatu putusan lahir dari perdebatan yang futuristik. Kendati tidak memiliki kekuatan hukum, dissenting opinion dapat dijadikan sebagai alternatif referensi bagi hakim konstitusi dalam memeriksa perkara yang relatif sama. Hal ini dikarenakan persoalan konstitusionalitas merupakan isu yang terus berkembang, bahkan seringkali menjadi acuan dalam pembaharuan hukum yang signifikan, sehingga hakim konstitusi harus menggali hukum dari berbagai perspektif yang relevan, termasuk di dalamnya menjadikan dissenting opinion sebagai alternatif referensi. Telaah ini diharapkan mampu menjadi kompas yang dapat menunjukan arah pembaharuan hukum kedepannya.
Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengawasan Perwalian di Indonesia (Lintas Sejarah dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional)
Taufik H. Simatupang
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 2 (2020): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.221-232
Dalam Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan sebagai wali pengawas. Namun demikian, keberadaannya sunyi di tengah keramaian perkembangan zaman, khususnya terkait hukum keluarga dan harta kekayaan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Balai Harta Peninggalan melakukan pengawasan perwalian dalam kerangka politik hukum nasional, dengan tujuan untuk menjawab apakah kewenangan itu masih ada atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif memakai bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan perwalian harus tetap dijalankan karena Undang-Undang Perkawinan belum mengaturnya secara tegas. Termasuk penormaan materil Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Sistem Administrasi Kependudukan tidak serta merta menghapus Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam konteks sejarah, mengatur penggolongan penduduk di Indonesia. Oleh karena itu dalam kerangka politik hukum nasional, Indonesia perlu melakukan pembaharuan hukum perkawinan, dengan mengatur secara khusus tentang pengawasan perwalian yang disesuaikan dengan perkembangan zaman
Kajian Praktik Penyelundupan Manusia di Indonesia
Muhar Junef
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.85-102
Indonesia sebagai salah satu negara di dunia juga memiliki potensi yang kuat untuk terjadinya praktik penyelundupan manusia. Penyelundupan manusia ini merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional bukan hanya didorong oleh faktor perdagangan bebas yang terbuka lebar atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi juga didukung oleh wilayah geografis Indonesia itu sendiri. Indonesia yang bentuk negaranya kepuluan secara geografis memiliki banyak pintu masuk: bandara, pelabuhan, batas darat dan perairan. Selain itu, Indonesia yang juga memiliki garis pantai yang sangat panjang, dan merupakan wilayah yang terletak pada posisi silang jalur lalu lintas dagang dunia, juga menjadi faktor utama yang menyebabkannya berpotensi kuat untuk terjadinya kejahatan transnasional dalam bentuk penyelundupan orang. Permasalahan dalam penelitian ini menekankan pada : mengapa masih terjadi penyelundupan manusia di Indonesia?, faktor-faktor yang menyebabkan penyelundupan manusia di Indonesia terus marak?, upaya yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi penyelundupan manusia di Indonesia?. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Rekomendasi perlu dibuat aturan mengenai imigran gelap yang masuk katagori korban dalam penyelundupan manusia dan kerjasama dalam memberantas kejahatan transnasional. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana kebijakan Indonesia untuk memanggulangi masalah penyelundupan manusia di Indonesia. Manfaat teoretis dari penelitian ini adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya hukum keimigrasian. Sedangkan manfaat praktisnya sebagai bahan pertimbangan bagi para stake holder, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membuat kebijakan dan peraturan di bidang keimigrasian.
Pembinaan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung
Yuliyanto Yuliyanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.103-116
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan terbentuknya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini merupakan langkah perbaikan terhadap pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum, karena sebelum dibentuk LPKA, masih ditemukan narapidana anak ditempatkan dalam satu lembaga pemasyarakatan bergabung dengan narapidana dewasa. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menganalisis kondisi di LPKA Kelas II Bandung setelah berlakunya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, dan pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Kelas II Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil kajian merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk: pertama, menyiapkan petugas LPKA dari berbagai disiplin ilmu, seperti psikolog, krimonolog, ahli pidana, dan sosiolog; kedua, meningkatkan pelatihan terkait pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum bagi petugas LPKA; dan ketiga, meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam memberikan pembinaan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum.
Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia
Hilmi Ardani Nasution;
Nurangga Firmanditya
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 2 (2020): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.189-204
Intervensi kemanusiaan adalah merupakan tindakan suatu negara dengan menggunakan kekuatan militer, melakukan intervensi kedaulatan negera lain dengan tujuan untuk mencegah dan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di negara tersebut. Intervensi Kemanusiaan menjadi sebuah perdebatan di dunia internasional terkait legalitas pelaksanaannya, karena dalam sejarahnya Intervensi Kemanusiaan dilakukan oleh sebuah negara atau sekelompok negara dengan cara yang berbeda-beda. Intervensi Kemanusiaan dari satu sisi merupakan sebuah cara untuk menghentikan pelanggaran berat hak asasi manusia yang sedang terjadi di sebuah negara, namun di sisi lain Intervensi Kemanusiaan dipandang sebagai alat bagi negara adidaya untuk mencampuri kedaulatan negara lain. Bangsa Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan telah merasakan berbagai jenis intervensi negara lain, dan khususnya Indonesia juga sudah pernah melakukan tindakan intervensi kepada kedaulatan negara lain. Tulisan ini membahas bagaimana mekanisme pelaksanaan Intervensi Kemanusiaan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan luar negeri terutama terkait Intervensi Kemanusiaan
Optimalisasi Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan dari Limbah
Sumarni Alam
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.137-151
Dari berbagai fakta menunjukkan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan selama ini didominasi oleh bentuk-bentuk pendekatan hukum yang bersifat represif. Dan pendekatan melalui cara-cara represif inii tidak efektif dilakukan hal ini terbukti dari adanya persepsi yang keliru tentang pola penyelesaian masalah lingkungan oleh (sebagian) aparat penegak hukum masyarakat. Di samping itu, terdapat resiko yang paling serius karena pendekatan represif tidak mengacu pada penyelesaian pada sumber penyebab pencemarannya, akan tetapi hanya pada subjek pencemar serta korban pencemaran. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni mengapa cara-cara refresif tidak efektif dalam penyelesaian persoalan hukum lingkungan?. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif. Amdal sebagai piranti pengendalian dampak-dampak lingkungan hidup, secara yuridis wajib dimiliki oleh perusahaan-perusahaan industri termasuk industri tekstil nasional yang kegiatannya kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting yang berimplikasi terhadap eksistensi kelangsungan lingkungan hidup. Kesimpulan penulis yaitu seiring dengan perkembangan pidana modern maka perlindungan lingkungan hidup melalui kebijakan penegakan hukum pidana diperhadapkan dengan alternatif yang lebih memberi perlindungan terhadap lingkungan atau pelestarian fungsi lingkungan.
Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat kepada Tahanan Perang Afganistan
Fikry Latukau
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 2 (2020): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.153-164
Militer Amerika Serikat melakukan penyiksaan terhadap tawanan perang Afganistan dengan teknik introgasi secara kasar dan memperkosa tahanan perang di Afganistan, tentunya ini sangat melanggar ketentuan hukum yaitu ketentuan hukum humaniter internasional. Tujuan penelitian ini untuk melihat serta melakukan analisis mengenai bagaimanakah penegakan hukum pidana internasional terhadap kasus penyiksaan yang dilakukan oleh militer Amerika Serikat terhadap tawanan perang Afghanistan. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan militer Amerika dapat dibawa ke ICC, karena kejahatan interogasi menggunakan teknik kasar, penyiksaan, dan perlakuan eksperimen biologis pada tahanan perang yang dilakukan di wilayah Afganistan sebagai (negara pihak). Ini berlaku bagi para pelaku kejahatan dari negara mana pun, baik negara pihak atau non pihak. Kesimpulannya militer Amerika dapat diadili di ICC, dikarenakan ICC mempunyai yuridiksi terhadap beberapa kejahatan yang dianggap serius termasuk kejahatan perang. Saran dari tulisan ini bahwa kejahatan perang adalah suatu hal yang tidak dapat dimaafkan, terutama menyiksa tawanan perang yang sebenarnya mempunyai hak dan kewajiban menurut konvensi wina III 1949, maka, seharusnya para penjahat perang yang melakukan hal ini segera ditangkap dan dihukum. Kemudian kiranya juga dapat membentuk suatu peraturan khusus yang mengatur mengenai tawanan perang yang dijadikan objek kekerasan
Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan
Yoserwan - Yoserwan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 2 (2020): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.165-176
Pajak mempunyai peran yang sangat penting bagi keuangan negara. Melalui reformasi perpajakan, Indonesia melakukan pembaruan hukum pajak yang diperkuat dengan sanksi administratif dan pidana. Untuk mengoptimalkan pemasukan keuangan negara melalui pajak, penyelesaian pelanggaran hukum pajak lebih mengedepankan penyelesaian secara administratif, dari pada melalui sistem peradilan pidana. Tulisan ini mengkaji bagaiman wujud tindak pidana perpajakan dan bagaimana pengaturan fungsi sekunder hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perpajakan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan menganalisis undang-undang perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perpajakan ditujukan baik kepada wajib pajak, petugas pajak atau pihak terkait dengan pajak seperti konsultan pajak. Sanksi pidana perpajakan yang lebih mengedepankan denda serta dengan melipatgandakan dendanya. Pengaturan fungsi sekunder hukum pidana tercermin dari dimungkinkannya penyampingan perkara berupa penghentian penyidikan, sepanjang kerugian negara telah dipulihkan dengan membayar kewajiban pajak disertai dendanya. Oleh sebab itu, penyelesaian tindak pidana perpajakan harus tetap lebih mengedepankan kepentingan pemasukan keuangan negara, melalui penyampingan perkara serta penerapan sanksi administratif. Penyelesaian melalui peradilan pidana baru dilaksanakan apabila kerugian negara tidak dapat dipulihkan. Dengan demikian bila kerugian negara tidak dapat dipulihkan, penyelesaian melalui peradilan pidana harus tetap dilaksanakan untuk menjamin menegakan hukum perpajakan dan kepatuhan wajib pajak
Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM
Jamilus Jamilus
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.37-48
Alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah dibentuk sejak tahun 2010, namun dalam proses penyelesaiannya belum berjalan secara optimal. Menjadi pertanyaan, mengapa mediasi kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM belum optimal? Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris dengan sifat penelitian deskriptif dan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi di Kementerian Hukum dan HAM belum berjalan dengan optimal dikarenakan masih terdapat kendala, dari aspek Kelembagaan, mekanisme, dan Sumber Daya Manusia (mediator) yang harus dilakukan pembenahan. Untuk mengoptimalkan alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Kemenkumham, maka Kementerian Hukum dan Ham perlu membentuk Jabatan Fungsional Mediator Kekayaan intelektual, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur jenjang karier, angka kredit, instansi Pembina, serta pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (mediator) melalui Pendidikan dan pelatihan mediasi. Serta perlu menyusun mekanisme penyelesaian sengketa KI melalui mediasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi
Nevey Varida Ariani
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.71-84
Korporasi wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat paling lambat 1 Maret tahun 2019, peumusan masalah adalah bagaimana prinsip pemilik manfaat sebenarnya dalam tindak pidan korporasi, Penelitian ini bertujuan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Hukum di Indonesia, serta dasar perumusan kebijakan terkait penerapan benefecial owner dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korporasi, dengan metode penelitian yuridir normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan beneficial owner belum efektif, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut: faktor strength yaitu keberadaan sistem aplikasi yang cukup membantu pemilik manfaat; faktor weakness yaitu informasi BO belum lengkap (up to date) dan keterbatasan sumber daya manusia, belum adanya penilaian risiko BO terhadap Tindak pidana, sosialisasi yang rendah; faktor opportunity (peluang) yaitu penerimaan sanksi; faktorthreat (ancaman) yaitu tidak adanya definisi jelas tentang BO dan ketentuan mengenai saham nominee serta tidak ada mekanisme check and balance serta pengawasan antara kementerian atau lembaga, maka perlu dilakukan perubahan dalam rancangan peraturan perundang-undangan KUHP dan perubahan UU Korupsi. Pengembangan aplikasi untuk memudahkan dalam menyampaikan informasi pemilik manfaat; Pemberian notifikasi korporasi yang tidak melakukan declare dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; sosialisasi dan literasi mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat kepada notaris dan korporasi.