Jurnal Penelitian Hukum De Jure
The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian Legal Researcher Association (IPHI). This association was legalized under the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number AHU-13.AHA.01.07 in 2013, dated January 28, 2013. The journal serves as a platform for communication and a means of publishing diverse and relevant legal issues, primarily for Indonesian legal researchers and the broader legal community. In 2024, the management of the De Jure Legal Research Journal will include various stakeholders, as outlined in the Decree of the Head of the Law and Human Rights Policy Agency Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, dated February 20, 2024, which establishes a publishing team for the journal. Based on the Decree of the Director General of Higher Education, Research and Technology, Ministry of Higher Education, Science and Technology of the Republic of Indonesia Number 177/E/KPT/2024 concerning the Accreditation Ranking of Scientific Journals Period II of 2024, dated October 15, 2024, the De Jure Legal Research Journal has received a Scientific Journal Accreditation Ranking of Rank 2 (Sinta-2 or S2). This re-accreditation at Rank 2 applies from Volume 23 Number 1 (2023) through Volume 27 Number 4 (2027), covering publications issued during this period.
Articles
345 Documents
Perkawinan "Pada Gelahang" Serta Aspek Hukum Pembagian Harta Warisannya di Bali
Evi Djuniarti
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 3 (2020): Edisi September
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.459-471
Keanekaragaman agama yang dianut masyarakat Indonesia akan mewarnai pelaksanaan Undang-undang Perkawinan. Pada banyak daerah, khususnya bagi Umat Hindu di Bali, pelaksanaan perkawinan juga akan diwarnai oleh berlakunya hukum adat, di samping karena antara adat dan agama sulit dipisahkan, hukum perkawinan juga sangat dipengaruhi oleh hukum keluarga yang masih dikuasai oleh hukum adat. Konsep sekala-niskala merupakan konsepsi yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat Bali yang relegius, yang senantiasa menjaga keharmonisan hubungan antara dunia nyata (sekala) dan dunia gaib (niskala) dalam setiap aspek kehidupannya, termasuk dalam perkawinan. Sistem perkawinan menurut hukum Hindu yang terdapat dalam kitab Manudharmasastra kita bandingkan dengan 'sistem perkawinan yang terdapat pada masyarakat adat di Bali, maka akan kita lihat ada persamaan antara sistem perkawinan menurut hukum Hindu dengan sistem perkawinan yang ada pada masyarakat hukum adat di Bali. Adapun permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut Bagaimanakah keadaan perkawinan pada gelahang di Bali? Dalam hubungan dengan hukum keluarga, khususnya perkawinan, Kabupaten Tabanan terbilang relatif "lebih maju", dibandingkan dengan kabupaten lainnya yang ada di Bali. Salah satu contoh, perkawinan nyentana. faktor utama yang melatarbelakangi pasangan pengantin dan keluarganya sepakat melangsungkan perkawinan pada geldhang adalah adanya kekhawatiran warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya, baik yang berwujud tanggung jawab atau kewajiban (swadharma) maupun hak (swadikara), tidak ada yang mengurus dan meneruskan. Pemerintah dirahapkan membuat peraturan atau pedoman dalam pelaksanaan perkawinan pada gelahang agar menjadi sebuah pengetahuan yang dapat dijadikan pegangan para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Eksekusi Ideal Perkara Perdata Berdasarkan Asas Keadilan Korelasinya Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Syprianus Aristeus
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 3 (2020): Edisi September
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.379-390
Eksekusi putusan perkara perdata pada tataran normatif dan implementatif sering kali menimbulkan problematika yuridis, sosiologis dan filosofis. Selain itu juga, dapat dikarenakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs de zaak) memang tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) seperti objek perkara telah berubah, objek perkara telah dijual dan berada di tangan pihak ketiga, terhadap objek perkara ada dua putusan yang saling berbeda, objek perkara batas-batasnya tidak jelas, putusan sifatnya deklaratoir bukan komdemnatoir, dan lain sebagainya. Penelitian ini ingin mengkaji dan memberikan suatu alternatif pemikiran bagaimana di satu sisi eksekusi tersebut dapat dijalankan sesuai dengan paradigma keadilan, dan di sisi lainnya pelaksaaan eksekusi tersebut memberi kepastian hukum dalam korelasinya guna mewujudkan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sesuai ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 Ayat (4), Pasal 4 Ayat (2). Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu yuridis, normatif dan historis, serta menemukan hukum in-concreto. Eksekusi yang diharapkan oleh pencari keadilan seharusnya dapat terlaksana tanpa harus menunggu cukup lama. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat (4), Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Sudah saatnya Mahkamah Agung dapat menyiapkan tenaga yang telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Aspek Hukum Surat Keterangan Dokter Dalam Sistem Peradilan Pidana (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Era Covid-19)
Suharyo Suharyo
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 3 (2020): Edisi September
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.363-378
Surat keterangan dokter merupakan bukti surat dari dokter terhadap keadaan umum seseorang dinyatakan sehat atau sakit. Kasus H.M. Soeharto, Eddy Tansil, Setya Novanto, dan Bambang W. Soeharto membuktikan bahwa perbedaan persepsi dalam surat keterangan dokter sering disalahgunakan. Pandemi Covid-19 yang terjadi dapat berpotensi mengganggu penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi. Dalam hal terjadi penyalahgunaan surat keterangan dokter, selain dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dalam profesi kedokteran, juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Permasalahan dalam jurnal ini adalah sampai dimana kekuatan pembuktian surat keterangan dokter dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana mengetahui surat keterangan dokter tersebut asli atau palsu dalam pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah yuridis normatif. Kompleksitas mewarnai proses dan pembuatan surat keterangan dokter. Integritas penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK, Hakim, Lapas, bahkan Pengacara terkadang inkonsisten dalam menjalankan profesinya. Potensi permasalahan akan timbul apabila penegak hukum tidak meminta second opinion atau pembentukan tim independen dokter. Sebagai saran, pembuatan surat keterangan dokter harus dilandasi etika profesi, sumpah dokter, dan independensi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Peranan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran perlu diperkuat untuk menjaga profesionalitas dokter. Hukuman pidana bagi dokter dan pihak lain yang berpartisipasi dalam keluarnya Surat Keterangan Dokter yang memenuhi unsur-unsur pidana harus ditegakkan dengan tegas.
Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu di Provinsi Aceh yang Berkeadilan
Mohd. Din;
Rizanizarli Rizanizarli;
Akbar Jalil
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 3 (2020): Edisi September
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.289-300
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan sebab penegakan hukum tindak pidana pemilu di Provinsi Aceh belum berkeadilan dan model penegakan hukum tindak pidana pemilu di Provinsi Aceh yang berkeadilan. Kajian ini menjadi perlu oleh karena pelaksanaan pemilu yang selama ini dilaksanakan dianggap masih belum berjalan dengan baik, sehingga diperlukan perbaikan dalam segala lini terkait dengan pelaksanaan tersebut. Data di dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan penegakan hukum tindak pidana pemilu tidak berkeadilan adalah kurangnya sinergi antara lembaga penegak hukum yang duduk di Gakkumdu, masih ada Pasal yang multi tafsir dan singkatnya waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu sehingga sulit mencari bukti maupun saksi. Model penegakan hukum yang dilakukan adalah Panwaslih Provinsi Aceh melakukan Rakernis dengan Panwaslih Kabupaten/Kota dalam rangka mematangkan persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu di jajaran Pengawas Pemilu dan melakukan evaluasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan guna meningkatkan optimalisasi penegakan hukum tindak pidana pemilu meskipun di dalam pelaksanaannya masih saja terdapat persepsi yang berbeda terhadap ketentuan yang ada.
Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dalam Bidang Perpajakan
Marulak Pardede
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 3 (2020): Edisi September
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.335-362
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana perpajakan; serta upaya apakah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi dalam bidang perpajakan. Dengan menggunakan metode penelitian: Jenis penelitian ini deskriptif analitis, pendekatan yuridis normatif. Jenis dan sumber data dokumen atau bahan pustaka, eroleh kemudian dianalisis; Teknik analisis data, adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa penegakan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana perpajakan, belum dapat dilakukan secara optimal, karena dihadapkan dengan sistem hukum yang menentukan berhasil tidaknya penegakan hukum yang baik, yaitu: Isi/materi Hukum; Struktur Hukum; dan Budaya Hukum. Pengaturan aspek penegakan hukum pidana terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam bidang perpajakan, belum diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi hanya diatur dalam peraturan tindak pidana khusus. Aspek penegakan hukum ini dihadapkan kepada kendala yuridis; asas lex specialis Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; sering berbenturan dengan putusan peradilan pajak. Untuk menanggulangi kendala tersebut, disarankan antara lain : perlu dilakukan upaya penguatan fungsi dan peran penyidik atas tindak pidana korupsi; pengaturan mekanisme whistleblowing system dan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana; penerapan mekanisme perampasan aset koruptor dan pembuktian terbalik; penerapan peraturan perundang-undangan di bidang anti pencucian uang
Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Ahyar Ahyar
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 3 (2020): Edisi September
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.409-434
Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantuan hukum, merupakan bagian dari hak asasi, khususnya bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, praktiknya masih belum optimal dengan bermacam-macam problem, baik penyelenggara maupun penerima bantuan hukum. Permasalahan adalah apa problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin? Apa upaya strategis yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin?. Tujuan adalah untuk mengetahui terkait dengan problem dan upaya apa yang harus dilakukan agar pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat optimal. Jenis penelitian adalah yuridis normative dengan pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan analisis untuk menjawab permasalahan penelitian. Penelitian ini menemukan problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin disebabkan masih kecilnya anggaran setiap pendampingan per kasusnya, masih sedikitnya Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi serta belum adanya standarisasi pedoman pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum, sehingga menyarankan kepada pemerintah cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera mengeluarkan Standarisasi Pedoman Pelayan Bantuan Hukum sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19
Ahmad M. Ramli;
Rika Ratna Permata;
Ranti Fauza Mayana;
Tasya Safiranita Ramli;
Maudy Andreana Lestari
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 21 No 1 (2021): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2021.V21.45-58
Eksistensi teknologi yang berkembang begitu pesat menandakan adanya pergerakan menuju era digital. Dibuktikan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang menjangkau berbagai aspek kehidupan. Dalam teknologi informasi dihasilkan berbagai macam produk yang menunjang kegiatan manusia. Adapun dalam pemanfaatan teknologi informasi diperlukan proteksi secara yuridis, salah satunya hak kekayaan intelektual yang harus terjamin. Terkait dengan Kekayaan Intelektual, Indonesia sebenarnya sudah sangat mengakui keberadaannya supaya dijaga dan dilindungi. Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, jelas diperlukan penyesuaian dan pemahaman khusus terkait perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap pemanfaatan teknologi informasi. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif bersifat deskrptif analitis yaitu dilandaskan atas analisis peraturan perundang-undangan dan pengkajian literatur yang dilakukan secara daring dengan menggunakan sumber data sekunder berupa tiga bahan hukum. Hasil penelitian ini berupa edukasi dan sosialisasi yang dapat berpengaruh bagi tiap elemen intelektual penghasil inovasi, utamanya di masa pandemi dan pemahaman terkait bagaimana bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada warga negaranya, yang diakomodir dengan dukungan dari pemerintah berupa pembaharuan sistem informasi, penyesuaian regulasi dan pemberian atensi lebih terhadap inventor. Dengan adanya sistem pendaftaran kekayaan intelektual berbentuk daring sebagai upaya pemaksimalan layanan bagi masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual dalam pemanfaatan teknologi informasi di masa pandemi.
Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia
Tanto Lailam
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.511-530
Penelitian ini mengenai constitutional morality hakim konstitusi pasca reformasi di Indonesia yang menimbulkan persoalan independensi, imparsialitas dan akuntabilitas peradilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah memberikan desain konstruksi moralitas konstitusi, sekaligus membongkar dan menata kembali constitutional morality dalam putusan MK dan perilaku hakim konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengutamakan data sekunder, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bangunan moralitas terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, baik dalam kategori nilai (nilai hukum dan moral), asas/ prinsip, kategori norma/ kaidah (norma hukum dan norma moral). Dalam putusan MK, moralitas konstitusi digunakan sebagai tolok ukurnya, sekalipun faktanya ada beberapa putusan yang kering dari moralitas konstitusi. Dalam konteks perilaku hakim, beberapa kasus terjadi, kasus kategori pelanggaran ringan, seperti: kasus Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, kasus Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Kasus pelanggaran berat, seperti: kasus Akil Mochtar dan kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sehingga kedepan, perlu penguatan moralitas konstitusi dalam proses rekrutmen dan akuntabilitas hakim konstitusi dengan mempertajam dimensi moralitas konstitusi, misalnya syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, syarat integritas hakim dan syarat berakhlak mulia.
Pemenuhan Hak Masyarakat Nelayan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Faisal Riza;
Zainuddin Zainuddin
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.545-556
Penyebaran wabah penyakit menular Covid-19 begitu cepat hingga ke wilayah Indonesia termasuk Kota Medan. Dampak Covid-19 juga dirasakan oleh masyarakat nelayan. Penghasilan berkurang, perusahaan perikanan tutup dan pasar ikan sepi hal itu karena kekhawatiran terjangkit virus. Dilematis aktivitas nelayan, jika tidak melaut kebutuhan sehari-hari terancam, sebaliknya jika keluar rumah khawatir terjangkit virus. Nelayan merupakan kelompok masyarakat sulit mendapatkan akses informasi hukum, sehingga perlindungan terhadap dirinya selalu abai dan tidak mendapat kepastian hukum. Pola hidup cenderung tidak sehat menyebabkan nelayan rentan terhadap penyakit. Kekhawatiran virus akan menjangkit masyarakat nelayan, maka perlu dikaji bagaimana melindungi nelayan dari wabah penyakit menular dan bagaimana hambatannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap masyarakat nelayan dari wabah penyakit menular covid-19 dan hambatannya. Agar tujuan ini tercapai maka metode yang diterapkan adalah secara normatif melalui pendekatan empiris dengan analisis data secara kualitatif. Beberapa peraturan memberikan jaminan perlindungan kesejahteraan dan kesehatan bagi masyarakat nelayan, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016, Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011. Terhadap perlindungan wabah penyakit yaitu UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Medan Nomor 11 Tahun 2020. Aturan tersebut disampaikan kepada masyarakat nelayan.
Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia
Ulang Mangun Sosiawan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20 No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.587-604
Kejahatan korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjujung tinggi trnasparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistemik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan upaya penanganan, yang bersifat menyeluruh, sistimatis, dan berkesinambungan. Sehingga diperlukan peraturan khusus untuk mengembalikan asset hasil tindak pidana korupsi. Permasalahannya, adalah bagaimana penanganan pengembalian asset negara dan penerapannya melalui jalur pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penanganan dan penerapan pengembalian asset melalui jalur pidana sesuai ketentuan KAK 2003. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Dari hasil pembahasan menyimpulkan bahwa proses penanganan pengembalian asset negara hasil tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui jalur pidana melalui empat tahapan, yaitu pelacakan asset, pembekuan asset, penyitaan aset dan pengembalian dan penyerahan asset. Sedangkan penerapan prinsip dasar KAK 2003 di Indonesia dalam pengembalian aset dilakukan langkah-langkah berupa tindakan pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerjasama internasional, bantuan teknis dan pertukaran informasi, Illicit Enrichment dan pengembalian asset (Asset Recovery), yang telah diakui oleh banyak pihak sebagai sebuah terobosan besar dan sekaligus merupakan prinisp dasar UNCAC. Saran perlu pembentukan Undang-Undang tentang Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.