cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Mentari
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 286 Documents
THE INTERNATIONAL STUDENTS’ MOTIVATION IN LEARNING BAHASA MELAYU AS A FOREIGN LANGUAGE AT UKM, MALAYSIA Asnawi, Asnawi
Jurnal Mentari Vol 13, No 1 (2010)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menginvestigasi motivasi dan persepsi mahasiswa internasional dalam belajar bahasa Melayu sebagai bahasa asing di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Subjek peneltian ini adalah sejumlah 30 mahasiswa asing yang belajar di UKM dengan menggunakan teknik purposif sampling. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, peneliti menyebarkan angket/kuisioner kepada 30 subjek peneltian. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan persentase.  Dapatan kajian ini menunjukkan bahwa mayoritas responden menyatakan setuju dengan belajar bahasa Melayu sebagai bahasa asing di universitas dimaksud. Hal ini dapat dilihat persentase yang diperoleh dimana 70% dari 30 responden menyatakan setuju bahasa Melayu dipelajari oleh mahasiswa asing di UKM. Mereka juga menyatakan bahwa dengan belajar bahasa Melayu dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam memahami literature yang ditulis dalam bahasa tersebut. Di samping itu, bahasa Melayu juga dianggap penting karena dengan menguasai bahasa tersebut akan mempermudah mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang bagus di Negara Malaysia.  Berdasrkan temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa motivasi/persepsi mahasiswa asing dalam belajar bahasa Melayu sangat positif. Mereka merasa puas terhadap pelaksanaan bahasa Melayu dapat membantu mereka dalam belajar di Malaysia.   Kata Kunci: international students, Bahasa Melayu, motivation
IMPROVING THE QUALITY OF PERFORMANCE APPRAISALS OF EMPLOYEES AT SYIAH KUALA UNIVERSITY Mahdi, Sahed
Jurnal Mentari Vol 13, No 1 (2010)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan sumber daya manusia yang unggul di sebuah universitas di percaya dapat menciptkan keunggulan kompetitif bagi sebuah universitas. Keunggulan tersebut sangat sulit di tiru oleh pesaing pesaing dalam jangka pendek.Oleh karena itu, artikel ini membahas beberapa aspek penting dalam penilain kinerja karyawan yang umumnya di implementasikan dalam dunia perusahaan,kemudian disesuaikan untuk di terapkan di dalam dunia perguruan tinggi. Artikel ini juga menyarankan Unsyiah memodel penilain kinerja  SDM nya seperti yang telah sukses di implementasikan banyak perguruan tinggi berpengaruh di Amerika. Institusi perguruan tinggi di harapkan secara regular memperbaiki sistem penilaian kinerja SDM nya untuk meningkatkan keobyektifan dalam pengevaluasi human capitalnya secara regular. Sistem evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya  berfokus pada kebutuhan administrative, melainkan juga untuk pengembangan staff pengajarnya. Keywords: Performance Appraisal, Productivity and University REFERENCES Arreola, A .R. (2000).  Developing a comprehensive faculty evaluation system. Bolton: Anker Publishing Company. Professional development at Austin community College. (http://www.austincc.edu/hr/profdev/.) Baird, J.S. Jr, (1987). Perceived learning in relation to student evaluation to university instruction.  Journal of educational Psychology. 79(1), 90-91. Balderson, F.E.  (1995). managing today’s university:  Strategies for viability, change, and excellence. San Francisco, CA. Jossey-Bass Publishers Blunt, A. (1991). The effects of anonymity and manipulated grades on student’s ratings of instructors. Community College Review, 18(4), 48-54 Crawford, B. “Performance Appraisals: The Importance of Documentation,” Fire Engineering, July 2003. McHale, J. “Performance Appraisal: Getting it Right (Book),” People Manage­ment, 9, 13, 2003. Hart, F.R. 1987. "Teachers Observing Teachers." In Teaching at an Urban University, edited by J.H. Broderick. Boston: University of Massachusetts at Boston. ED 290 704. 77 pp. MF-01; PC-01. Gigliotti, R.J., & Butchtel, F.S.(1990). Attribution bias and course evaluations. Journal of Educational Psychology, 82(2), 341-351. Gutherie, E.R. (1954). the evaluation of teaching: A progress report. Seattle, WA: university of Washington. L’Hommedieu, R., & Associates. (1990). Methodological explanations for modest effects of feedback from student ratings. Journal of Educational Psychology, 82(2), 232-234. Malthis, L. R., Jackson, H.J. Human resource Management 9th ed. Cincinnati (Ohio). South Western- College Publishing. MeiJia, G. Balkin, D.B, Cardy, Robert L. (2001). Managing Human Resource Management 3rd ed. Prentice Hall: New Jersey. Menges, R.J. 1985. "Career-Span Faculty Development." College Teaching 33: 181-84. Mohrman, A. M., Resnick-West, S. M., & Lawler III, E. E. (1989). Designing performance appraisal systems: Aligning appraisals and organizational realities. San Francisco: Jossey-Bass. Michail Armstrong (1994), Performance Management: Key strategic practical guidelines page 251.Great Britain and United State, Kogan Page Limited. Perlberg, A. E. (1983). When professors confront themselves: Towards a theoretical conceptualization of video self-confrontation in higher education. Higher Education, 12, 633–663. Faculty evaluation at University of North Carolina Greesboro,http://www.uncg.edu/psy/administrativedocuments/annualfacultyeval.pdf Overberg, L.O. March 1986. "A Credible Model: Evaluating Classroom Teaching in Higher Education." Instructional Evaluation 8: 13-27.
SUBSTITUSI TEPUNG TERIGU DENGAN TEPUNG BERAS DALAM PEMBUTAN KUE BOLU (BHOI), PENGANAN TRADISONAL ACEH, DI KECAMATAN MEURAXA Wardiah, Wardiah
Jurnal Mentari Vol 13, No 1 (2010)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

To keep bhoi exist, we try to just rice flour as the main material in making process. Based on the above statement, this experiment is purpose to (1) Know how many percent of using rice flour can replace wheat flour, (2) Know the taste comparison between bhoi with is made from rice flour to bhoi which is made from wheat flour, (3) Know the texture comparison between bhoi with is made from rice to bhoi which is made from wheat flour. This experiment is conducted in Lambung village Meuraxa sub-district, Banda Aceh district and also in Tata Boga’s Laboratory. Research setting which used is Complete Random Plan system non factorial which consists of six treatment of using rice flour to replace wheat flour in mixing material to make bhoi by composition of rice flour 0%,20%, 40%, 60%, 80%,and 100%. This research is repeated six times through each treatment. There are five informants whose have knowledge and skill in making bhoi and also ten prominent figure woman whose know and ever make bhoi. The experiment is conducted to texture and taste which is examined by ten panelists to the hedonic and acceptability test. From the data can be concluded thah (1) Rice flour can replace wheat flour 0%,20%, 40%, 60%, 80%,and  100%. The most panelist like is the treatment of making bhoi by adding 0% and 100% rice flour, (2) It gives and abvious effect of using rice flour to the taste of bhoi and panelists be fond of the taste at 100%  treatment, (3) It gives an obvious effect of using rice flour to the texture of bhoi at 0% and 100% treatment which the most panelists  like. Keywords: Bhoi, Aceh’s traditional cake, wheat flour, rice flour.   DAFTAR PUSTAKA   Arikunto. S (1991). Prosedur Penelitian. PT Rineka Cipta, Jakarta. Depdikbud (1983). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta Depdikbud, Kamus Aceh Indonesia 1. Pemahaman dan Pengembangan Bahasa. Hanafiah, K, A. (1993). Rancangan Percobaan Teori Aplikasi. Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya. Palembang. Hasan, Ibrahim. (1984). Prospek Penganan Tradisional Aceh dalam Dimensi Ekonomi. Jakarta: Kantor Menteri Negara Urusan Pangan, Budaya Logistik. Hoesin, M. (1970). Adat Atjeh. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Hogronge, S, (1985), Aceh di Mata Koloniolis. Yayasan Suho Gurun, Jakarta. Lawrani, M (1991) Budidaya dan Penganan Pasca Panen. Kanisius Rahayu, W. P (1998). Penilaian Organopleptik IPB, Bogor. Sarifah, L, (1984). Pengetahuan dan Penyajian MakananIndonesia. PT Gramedia, Jakarta. Soekarto, Soewarno T (1981) Penilaian Organopleptil. IPB US Wheat Associates. (1983), Pedoman Pembuatan Rod dan Kue. Djambatan.
PENGARUH RASIO CAMEL (CAPITAL, ASSET, MANAGEMENT, EARNING, LIQUIDITY) TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERBANKAN DI INDONESIA TAHUN 2006 - 2008 Surya, Zen
Jurnal Mentari Vol 13, No 1 (2010)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui “Pengaruh Rasio CAMEL (capital, assets, management, earning, liquidity) Terhadap Kinerja Keuangan Perbankan di Indonesia khususnya bank-bank yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampel dalam penelitian ini terbatas pada perbakan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode amatan tahun 2006 s.d 2008, memiliki kantor cabang operasional di Banda Aceh, menyajikan laporan keuangan secara berturut-turut selama periode 2006 s.d 2008, dari kriteria jumlah sampel yang diperoleh adalah 9 Bank. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa rasio CAMEL secara simultan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja perbankan yang diindikasikan dengan hasil uji statistik P-value dengan tingkat signifikansi 5%, tidak signifikan karena lebih besar dari tingkat signifikansi 5%. Secara parsial tidak ada satu rasio pun yang berpengaruh positif terhadap kinerja perbankan. Ini diindikasikan oleh nilai P-Value untuk tiap-tiap rasio independen  yang lebih besar daripada nilai signifikansi 5%. Kesimpulan yang diambil bahwa rasio CAMEL tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perbankan di Banda Aceh, baik secara simultan maupun secara parsial. Untuk itu disarankan Penelitian berikutnya perlu mempertimbangkan faktor selain rasio CAMEL seperti; kebijakan moneter, fluktuasi nilai tukar dan tingkat inflasi, volatilitas tingkat bunga, sekuritisasi, persaingan antar bank maupun lembaga keuangan nonbank, perkembangan teknologi, inovasi instrumen keuangan, sosial dan politik, dan globalisasi. Juga perlu mempertimbangkan jumlah bank yang lebih besar, bukan hanya bank yang beroperaasional di Banda Aceh.   Key words: Rasio CAMEL, Kinerja Keuangan Perbankan.     DAFTAR PUSTAKA   Agnes Sawir. 2001. Analisis Kinerja Keuangan dan Perencanaan Keuangan Perusahaan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.   Kasmir. 2003. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.   Lely Aryani. 2007. Evaluasi Pengaruh CAMEL Terhadap Kinerja Perusahaan. Buletin Studi Ekonomi. Volume 12 Nomor 1.   Martono. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Edisi Kedua. Yogyakarta: Ekonisia.   Robert Ang. 1997. Buku Pintar Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Mediasoft Indonesia.   Ruddy Tri Santoso , Prinsip Dasar Akuntansi Perbankan , Andi Offset Yogyakarta , 1995 .   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1988. Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1987. Tentang Cara Penilaian Kesehatan Bank. Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1988. Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.   Zainuddin dan Jogianto (1999), “ Manfaat Raiso Keuangan dalam Memprediksi Pertumbuhan Laba: Suatu Studi Empiris pada Perusahaan Perbankan yang    Terdaftar di Bursa Efek Jakarta” Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Volume 2 No. 1,Januari 1999 PUSTAKA ONLINE (http://www.bi.go.id) (http://www.idx.co.id) (http://www.organisasi.org) (http://www.wikipedia.com)
OUTCOMES-BASED ASSESSMENT Heriansyah, Hendra
Jurnal Mentari Vol 13, No 1 (2010)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peningkatan kualitas pendidikan telah menjadi prioritas yang utama bagi setiap negara dan pemerintah. Hal ini menjadi penting karna suatu negara dapat berkembang dengan cepat jika didukung oleh ketersedian sumber daya manusia yang memiliki sejumlah kompetensi dan keterampilan ( life skill) yang baik dan handal sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya; yang tujuan nya agar dapat memenuhi kebetuhan pasar tenaga kerja serta mampu mengelolah sumber daya alam yang ada dengan baik. Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualiatas dan terampil salah satu nya dapat dilakukan melalui sistim pendidikan yang menekankan pada hasil pembelajaran dimana hasil kemajuan dan prestasi yang dicapai oleh peserta didik dapat diukur dan diamati oleh seorang guru. Oleh karna itu, dalam hal ini pemerintah perlu membuat suatu sistim penilain dan evaluasi (assessment/evaluation) yang memuat sejumlah standar atau kompetensi tertentu yang harus dicapai atau dimiliki oleh seorang peserta didik dari suatu hasil proses pembelajaran.     Kata Kunci: outcomes-based assessment     REFERENCES Brindley, Geoff. (1998). Outcomes-based assessment and reporting in language learning programme: A review of the issues. Language Testing, 15 (1), 45-85.   (2001). Outcomes-based assessment in practice: some examples and emerging insight. Language Testing, 18 (4), 393-407.   Carey, James o; & Gregory, Vicki L. (2006). Towards Improving Student Learning: policy issues and design structures in course-level outcomes assessment. Assessment & Evaluation in Higher Education, 28 (3), 216-227.   Carter, M; Anson, C. M; & Miller, C. R. . (2003). Assessing Technical Writing in Institutional Contexts: Using Outcomes-Based Assessment for Programmatic Thinking. Technical Communication Quarterly-Winter, 12 (1), 101-114.   MacKay, P. (2000). On ESL standards for school-age learners. Language Testing, 17 (2), 185-214.
PEMANTAPAN WAWASAN KEBANGSAAN DALAM MENGSUKSESKAN PILKADA 2011 Basyah, M Nasir
Jurnal Mentari Vol 13, No 1 (2010)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PENDAHULUAN   Multi penafsiran terhadap wawasan kebangsaan sering kita jumpai, namun subtansinya sama, yakni kesamaan cara pandang ke dalam dan cara pandang ke luar sebagai sebuah bangsa dalam berbagai permasalahan yang dapat dilihat di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, ideologi, dan pertahanan - keamanan. Oleh karena itu, masa lalu (sejarah) memberikan kita pelajaran berharga untuk menatap jauh kedepan, bahwa jatuh bangunnya suatu bangsa sangat bergantung pada konsep wawasan kebangsaan yang mereka pahami dan ideologi yang mendukungnya. hal itu berkaitan dengan konsep suatu bangsa dalam mensejahterakan rakyat, selain itu bergantung pada kemampuan berbagai level strata sosial yang ada di masyarakat dalam mengadaptasikan dirinya terhadap berbagai perubahan global yang selalu berubah dewasa ini. Kualitas rasa kebangsaan seseorang sangat dipengaruhi minimal oleh 2 (dua) faktor; pertama mental kebangsaan, dan yang kedua intelektual kebangsaan. Apa arti “mental kebangsaan” yakni memuat nilai-nilai humanity (aspek kemanusiaan) contoh peduli terhadap pembinaan mental masa depan pemuda dan cintai terhadap generasi penerus bangsa. Dan apa arti “intelektual kebangsaan” yakni mengandung nilai kreatifitas dalam memikirkan dan menemukan pemecahan masalah yang terbaik untuk permasalahan kebangsaan, dan selalu berpikir jernih serta berpikir pembaharuan untuk menatap jauh kedepan. Makalah ini berupaya mengulas beberapa permasalahan yang berkaitan dengan topik di atas di antaranya: a). Wawasan Kebangsaan dan Kesejahteraan Rakyat, b). Potensi Konflik Dalam Pilkada, c). Lima Potensi Konflik, d). Demokrasi lokal, e). Wawasan Kebangsaan dan Penguatan Pemerintahan, f). Makna Visi Pembangunan, g). Memaknai Peran DPRA/DPRK.     PEMBAHASAN Wawasan Kebangsaan dan Kesejahteraan Rakyat Setiap bangsa sudah pasti memiliki mimpi atau cita-cita untuk kesejahteraan dalam hal ini kesejahteraan rakyat, dan atau kesejahteraan warganegara. Hal ini (cita-cita kesejahteraan rakyat) sebenarnya telah ada pada abad ke-19, ketika di perkenalkan kebijakan yang mewajibkan asuransi nasional untuk orang sakit, orang kecelakaan, warga lansia, dan orang-orang cacat.[1] Berikutnya pada awal abad ke-20 di Eropa mencuat dan hangat dibicarakan, kemudian ada semacam kesepakatan di antara kaum liberal, konservatif, maupun sosialis guna mengharuskan negara mengambil peranan untuk menyediakan kebutuhan minum kepada warga negara, yaitu tuntutan kebutuhan penyediaan sarana pendidikan, kesehatan, dan perawatan lansia (lanjut usia). Namun nyataan waktu itu, tidak ada satupun model negara kesejahteraan, namun negara Jerman mempunyai model sendiri, begitu juga negara Prancis, Inggris, Finlandia, dan Swedia. Akan tapi ada semacam tolak ukur yang menggabungkan negara-negara tersebut dalam kebersamaan membangun masyarakatnya untuk mencapai cita-cita kesejahteraan bagi warga negara. Kesepakatan negara-negara di wilayah eropa tersebut yakni program pemerintah dikeluarkan untuk fokus pembelanjaan untuk digunakan mengongkosi kesejahteraan warga negara tersebut. Begitu juga negara Cina sebagai negara yang menganut ideologi komunisme juga pernah menempuh jalan yang sama dengan negara-negara Eropa itu.  Di Cina ada sebuah istilah yang sangat pas untuk melukiskan sistem kesejahteraan yang disediakan oleh negara, yaitu tie fanwan atau “mangkok besi”. Sebuah peristilahan yang digunakan negara dalam aspek penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi rakyat Cina dari lahir hingga mati, bukan hanya bagi buruh tapi juga petani.[2] Potensi Konflik Dalam PILKADA Menurut ilmuwan politik, Budiardjo, suatu negara dikatakan demokratis bila memenuhi prasyarat antara lain; 1) Memiliki kebebasan kepada masyarakat untuk merumuskan preferensi-preferensi politik mereka melalui jalur-jalur perserikatan, 2) Informasi dan komunikasi; 3) Memberikan ruang berkompetisi yang sehat dan melalui cara-cara damai; dan 4) Tidak melarang siapapun berkompetisi untuk jabatan politik.[3] Dalam hal ini jelas, kompetisi politik yang damai menjadi prasyarat penting bagi demokrasi. Oleh karena itu, salah satu agenda terpenting dalam konteks Pilkada langsung adalah meminimalisasi potensi-potensi konflik.  Jika tidak ada aral melintang, Aceh akan maju selangkah lagi dalam kehidupan demokrasinya. Wujudnya berupa pemilihan kepala daerah (Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota) dan Pilkada Provinsi Aceh serentak secara langsung pada tahun 2011. Apa pun, pelaksanaan Pilkada langsung mesti berjalan sukses dalam arti demokratis, aman, dan damai, sebagaimana Pemilihan Kepala Daerah tahun 2006. Dalam hal ini, kesuksesan Pilkada langsung tidak hanya dilihat dari perspektif kemajuan pelaksanaan otonomi daerah,[4] akan tetapi juga bagian integral agenda reformasi politik, hal ini menjadi tuntutan fundamental kalangan Sivil Sosaity Organisation (CSO) dan berbagai elemen masyarakat di Aceh saat ini. Namun di balik eforia menyongsong Pilkada langsung dewasa ini, ada masalah lain yang dapat membuat agenda politik lokal ini paradoks, yakni potensi konflik yang dikandungnya. Hal ini telah diingatkan banyak kalangan sejak awal. Potensi  konflik jelas menjadi salah satu pekerjaan rumah seluruh perencana dan  penyelenggara Pilkada langsung. Kalau tidak diantisipasi baik sejak dini, Pilkada nanti bakal menimbulkan konflik politik yang tidak hanya merugikan kepentingan rakyat, tetapi juga merusak benih-benih demokrasi di tingkat lokal, apalagi daerah Aceh baru saja keluar dari konflik kekerasan.   Lima Potensi Konflik Jika diidentifikasi, ada beberapa masalah di sekitar Pilkada langsung yang bisa memicu konflik politik di daerah. Pertama, terdapatnya peraturan Pilkada langsung yang menutup munculnya calon  independen. Presedennya sudah dimunculkan pada Pilpres (Pemilu Presiden) lalu yang tak memperkenankan calon independen maju sebagai capres (capres) atau  cawapres (calon wakil presiden). Salah satu kelemahan UU 32/2004 menyangkut  Pilkada adalah pemberian otoritas penuh kepada partai politik sebagai satu-satunya penjual tiket calon kepala daerah. Hal ini tentu bisa memicu ketidakpuasan, karena pada kenyataannya di banyak daerah terdapat tokoh-tokoh non-partai yang disukai masyarakat. Kedua, kuatnya hubungan emosional antara kandidat dengan konstituen. Hubungan emosional antara konstituen dengan kepala daerah jauh lebih dekat dibandingkan dengan kepala negara atau pemimpin di level nasional. Hal itu bukan hanya disebabkan kedekatan fisik, tetapi juga sosial, budaya, geografis dan sebagainya. Jika tidak ada manajemen konflik yang baik, terutama terhadap bolong-bolong yang terdapat pada aturan Pilkada, maka ketidakpuasan konstituen terhadap konstituen dan kandidat lain atau proses pemilihan kepala daerah bisa memicu lahirnya konflik di daerah. Dengan kata lain, sensitivitas konstituen dalam pilkada sangat tinggi. Ketiga, UU 32/2004, seperti disebutkan di atas, memberi peluang dan dominasi kepada partai dalam proses pencalonan. Ada kemungkinan partai-partai besar terobsesi untuk hanya mencalonkan pasangan dari partai sendiri tanpa memperhatikan polarisasi politik yang ada. Padahal seharusnya, proses pencalonan kepala daerah harus mempertimbangkan kekuatan-kekuatan politik dan sosial yang terdapat di daerah bersangkutan. Misalnya proses pencalonan kepala daerah di Makassar, seharusnya tidak hanya mengakomodasi kekuatan-kekuatan politik yang ada, tetapi juga dua komunitas agama yakni Kristen dan Islam. Jika calon kepala daerahnya berasal dari komunitas Kristen, maka wakil kepala daerah mestinya dari kalangan Islam. Begitu pula sebaliknya. Akomodasi politik yang menjamin stabilitas pemerintahan lokal harus benar-benar tercermin dalam proses pencalonan kepala daerah.[5] Keempat, kerancuan peran DPRD dalam Pilkada juga dapat memicu konflik. Pilkada memang sepenuhnya dilaksanakan oleh KPU Daerah (KIP Aceh), tetapi pertanggungjawabannya harus disampaikan kepada DPRD. Dalam hal ini, kerja Komisi Indevenden Pemilihan (KIP Aceh) berpotensi diintervensi oleh partai politik yang mempunyai kekuatan di DPRA/DPRK. Sebab, sejalan dengan kewenangan yang besar dalam proses-proses politik lokal, partai berpotensi membajak fungsi KIP, jika kerja KIPD dianggap tidak menguntungkannya. Kerancuan peran DPRA/DPRK juga terlihat dalam pasal 82 UU 32/2004 yang mengatakan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang dan/atau materi untuk mempengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pembatalan pasangan calon oleh DPRA/DPRK. Ketentuan ini terkesan paradoks. Bagaimana mungkin lembaga legislatif yang notabene wakil dari partai-partai memainkan peran pelaksana pemilu. Mestinya pemberian sanksi dilakukan oleh KIP sebagai penyelenggara Pilkada. Peran besar dari legislatif lokal ini jelas menjadi faktor distortif bagi Pilkada langsung. Kelima, potensi konflik pasca Pilkada langsung juga tak kalah krusialnya. Jika potensi-potensi konflik di atas tak bisa diantisipasi dan dimenej dengan baik, maka bakal memicu konflik pasca pelaksanaan Pilkada. Konflik pasca Pilkada juga dimungkinkan, jika terjadi kecurangan dalam proses pemilihan tanpa penyelesaian hukum yang adil, misalnya, menggunakan politik uang. Aturan yang termaktub dalam UU Pilkada seolah membuka peluang terjadinya persaingan politik uang di antara para kontestan. Hal ini jelas menimbulkan kecemburuan di kalangan kontestan yang "minim logistik". Demokrasi Lokal Potensi konflik dalam Pilkada langsung jelas sangat menganggu proses penguatan demokrasi, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional. Potensi konflik itu bukan karena ketidaksiapan masyarakat, tetapi lantaran tidak utuhnya penerapan sistem demokrasi lokal, terutama yang disebabkan kelemahan aturan main. Jika potensi konflik dalam Pilkada langsung tidak dieliminir, bukan tidak mungkin akan berlangsung pelambatan proses demokrasi di daerah. Oleh karena itu, salah satu agenda terpenting dalam konteks Pilkada langsung adalah meminimalisir potensi-potensi konflik, baik yang terkandung dalam aturan main,[6] maupun kendala sosial yang masih membelit. Agenda ini mesti sejalan dengan pembangunan bertahap budaya politik demokratis.[7] Hal ini jelas bukan pandangan "under-estimated" terhadap perilaku masyarakat politik kita, tetapi lebih disebabkan sistem yang kini terbangun lewat berbagai aturan main masih berpotensi memicu munculnya budaya anti-demokrasi. Pilkada langsung merupakan salah satu kemajuan terbesar dalam reformasi politik di provinsi Aceh. Pilkada 2011 di Aceh merupakan ikhtiar rakyat Aceh terhadap demokrasi langsung setelah Pilkada 2006 lalu. Tetapi di balik itu, juga harus diwaspadai potensi-potensi yang bisa menyebabkan agenda politik lokal berbalik arah, hanya karena ketidakbecusan dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya. Wawasan Kebangsaan  dan Penguatan Pemerintahan Wawasan sering dimaknai dengan konsepsi dan cara pandang seseorang terhadap apa yang ketahui tentang satu hal. Kaitannya dengan negara, wawasan kebangsaan bermakna cara pandang seseorang sebagai warga negara terhadap identitas diri bangsa yang melekat pada dirinya. Secara tidak langsung, wawasan kebangsaan menekankan adanya pengetahuan mendalam tentang identitas nasional untuk menjelaskan ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat dengan dirinya yang diikat oleh kesamaan fisik (seperti budaya, agama, dan bahasa) atau non-fisik (seperti keinginan, cita-cita dan tujuan). Adalah prestasi para pendiri bangsa yang mampu menyatukan ribuan perbedaan dalam satu tujuan bernama negara Indonesia. Hal tersebut tidak lepas dari proses sejarah munculnya perjuangan “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 dan hasil kongres kepemudaan tanggal 28 Oktober 1928 yaitu “Soempah Pemuda” yang dikenal dengan “Kebangkitan Nasional” klimaksnya adalah hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. Kejadian tersebut menggambarkan tentang dalamnya pemahaman wawasan kebangsaaan oleh para pendiri negeri ini. Pada saat ini tingkat wawasan kebangsaan dapat dinilai dari hasil pencapaian cita-cita bangsa untuk pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia yang melidungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan dan Keadilan Sosial. Menuju penciptaan kesejahteraan rakyat melalui tatanan pemerintahan yang baik merupakan modal pembangunan yang meniscayakan para pelaksana pemerintahan yang jujur, transparan, efektif dan bertanggung jawab. Sebab, arti sesungguhnya dari good governance adalah pengejawantahan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga negara kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai. Secara khusus, UNDP mensyaratkan good governance jika pelaksanaan kewenanangan oleh pemerintah dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam suasana demokratis, akuntabel dan transparan. Efektif dan efisien dalam arti bahwa pelaksanaan roda pemerintahan berjalan taktis, berhasil guna serta mampu menggunakan sumber daya secara maksimal. Responsif, mengharuskan para pemangku amanat yang diberi kepercayaan menjalankan kewajibannya dengan bertungku pada tujuan kesejahteraan rakyatnya dan bersandar pada aspirasi warga yang memercayakan tugas kepadanya. Dalam hal ini, pemerintah secara aktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat dan kemudian melahirkan kebijakan strategsi untuk kepentingan umum. Akuntabel berarti dalam pelaksanaannya selalu mengedepankan asas kepercayaan dan mampu memberikan tanggung jawab secara penuh. Pengembangan asas akuntabilitas dalam kerangka good governance tidak lain agar para pejabat dan unsur-unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan publik senantiasa terkontrol dan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi. Sementara transparan mensyaratkan keterbukaan dalam proses pelaksanaan kebijakan publik. Transparansi dalam prinsip good governance menjadi syarat mutlak dalam rangka menghilangkan budaya korupsi.   Makna Visi Pembangunan Masih segar dalam ingatan kita bahwa telah ada ratusan daerah baru terbentuk, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Di Aceh hal ini juga mencuat, bahkan ratusan Keuchik (kepala desa) diarahkan sampai berdemi di depan Istana negara.[8] Semangat ide pemekaran banyak daerah pada awalnya lebih banyak didasarkan pada semangat otonomi daerah dan pemberdayaan lahan ekonomi yang belum maksimal dijalankan oleh daerah setempat. Selain itu, prinsip menuju tata pemerintahan ke depan yang visioner demi kesejahteraan rakyat secara lebih luas dan merata menjadi dasar disahkannya keinginan daerah untuk mengembangkan dirinya secara lebih baik dengan mengedepankan potensi lokal. Namun sayangnya, lambat laun ide pendirian daerah baru mulai menyemu menjadi pemaksaan dan tidak dilandasi dengan visi-misi pembangunan yang mendalam. Bahkan, beberapa daerah terkesan memaksakan diri memekarkan daerahnya hanya karena perbedaan yang tidak dilandaskan pada visi kebangsaan yang baik. Akibatnya, semangat persatuan dan kesatuan yang menjadi ide dasar penyatuan negara republik Indonesia, perlahan demi perlahan mulai terkikis karena ego sentris sepihak. Karenanya, visi kebangsaan menjadi dangkal dan berakibat pada mudahnya perpecahan yang tersulut karena persoalan sepele. Tentu saja, beberapa peristiwa yang masih tersisa merupakan ironi di saat kita sedang menyemai era demokrasi yang baik. Sementara sebagai negara terbesar ketiga pelaksana demokrasi setelah India dan Amerika Serikat akan tercoreng bila visi dan misi pembangunan yang dilandaskan pada wawasan kebangsaan tidak segera diantisipasi semenjak dini. Antisipasi dini bisa dengan mengedepankan perubahan visi misi pembangunan yang mengembalikan rel demokrasi serta penyemaian melalui penguatan peran yang seimbang antara pemerintah sebagai pelaksana dan masyarakat yang mempunyai keinginan untuk maju. Di saat yang lain, peran pengontrol yang konstruktif, baik melalui peran organisasi masyarakat, perkumpulan warga dan lembaga swadaya masyarakat diaktifkan dan ditujukan untuk kepentingan bersama. Tidak lupa, sebagai bagian dari itu semua, semangat kebangsaan dan persatuan yang meliputi wawasan nusantara dan kebhinnekaan bangsa Indonesia menjadi bagian integral untuk dipahami dan diselaraskan secara penuh dalam setiap tujuan yang hendak dicapai. Memaknai Peran DPRA/DPRK Pilkada Aceh akan berlangsung 2011. Meski mendapat catatan di sana-sini, secara umum, pelaksanaan Pilkada Aceh 2006 dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dari Pilkda ini, rakyat mendapat kesempatan untuk memilih wakil legislatif yang dipercayainya untuk memegang amanat, baik di DPRA, DPRK. Walaupun pada waktu itu proses hukum arahnya tidak menentu. Meskipun ada proses hukum yang sedang berjalan, pelaksanaan pemilu yang aman dan lancar tentu saja menjadi modal dasar pembangunan ke depan. Modal dasar ini berawal dari modal kepercayaan yang diberikan kepada wakil rakyat dan atau pemimpin yang akan menjalankan roda pemerintahan. Merujuk asas demokrasi, kepercayaan adalah modal sosial yang paling dasar untuk menentukan arah keinginan warga negara ke depan. Terpilihnya pemimpin (eksektutif) dan wakil rakyat (legislatif) sudah seharusnya bertimbal balik kepada mereka (masyarakat) yang telah memilihnya. Kekuasaan dan kewenangan yang dipegangnya bukan menjadi alat kekuasaan untuk berkehendak secara mutlak, melainkan harus dipahami sebagai amanat untuk menjalankan roda pemerintahan agar dapat berjalan dengan baik dan menggunakan dayanya secara maksimal demi kesejahteraan ekonomi-sosial masyarakat secara lebih luas. Sebagai wakil rakyat yang terpilih, anggota dewan memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap roda pemerintahan yang berjalan. Dengan demikian DPRA/DPRK sangat berperan dalam membentuk dan mengawasi jalannya pemerintah ke depan. Ketiga fungsi di atas tentu akan menjadi pelapis luar saja alias sekedar fungsi dan tidak mendalam dalam perannya jika tidak diperkaya dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang arah pembangunan yang berwawasan kebangsaan. Landasan kuat untuk turut serta membangun sebuah bangsa yang beridentitas nasional diperlukan wawasan kebangsaan yang berorientasi pada lingkup pemahaman tentang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan kemanan yang tidak lagi egosentris yang sempit. Paska terpilih, hak dan kewajibannya otomatis menjadi hak dan kewajiban rakyat secara umum. Tidak ada lagi kepentingan kecuali kepentingan untuk kesejahteraan rakyatnya. Tidak ada lagi keinginan kecuali keinginan agar rakyatnya maju dan mampu meraih cita-citanya. Wawasan kebangsaan diorientasikan pada penciptaan masyarakat madani yang memastikan proses penciptaan peradaban berbangsa dengan mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Selain itu, ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat yang berkualitas dan berkeadaban. Semuanya tidak bisa diraih jika fondasi utama tentang konsep bernegara tanpa orientasi dan visi yang baik dan mendalam.       PENUTUP Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait; negara dan masyarakat madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis, yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama sebagai komponen di luar birokrasi, sektor swasta harus pula terlibat dan dilibatkan oleh negara untuk berperan serta dalam proses pengelolaan sumber daya dan perumusan kebijakan. Wawasan kebangsaan diperlukan menjadi identitas isi pembangunan yang sedang dilaksanakan. Dengan wawasan kebangsaan ini, ciri utama ke-Indonesiaan menjadi garis tebal kebijakan dan arah orientasi pembangunan ke depan demi tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945. Pengelola pemerintahan pada masa depan tidak dapat lagi berpikir secara sempit. Sebagai pemangku jabatan harus memiliki wawasan kebangsaan yang luas, baik pada tatanan keputusan maupun aplikasinya. Para wakil rakyat dalam melaksanakan fungsi regulasi, anggaran dan pengawasan harus memiliki kemampuan berpikir dalam konteks wawasan kebangsaan. Dengan landasan pemikiran yang sama tentang wawasan kebangsaan (seluruh komponen bangsa) diharapkan pemerintah ke depan mampu mencapai visinya dengan baik.     DAFTAR  PUSTAKA   I. Wibowo, Dicari: Pimpinan Proyek Sosialis; Masalah Peranan Negara dalam Mengatasi Ketimpangan Kaya-Miskin, artikel yang dimuat dalam buku, Etika Politik dalam Konteks Indonesia, Eddy Kristiyanto (Ed.), Yogyakarta: Penerbit Kasinius, 2000. Deputi  Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Problematika Kemiskinan di Aceh dan Langkah-langkah Pengentasannya, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta: Gramedia Pustakan Utama, 2008. Undang Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 tentang Pilkada Langsung. [1] - I. Wibowo, Dicari: Pimpinan Proyek Sosialis; Masalah Peranan Negara dalam Mengatasi Ketimpangan Kaya-Miskin, artikel yang dimuat dalam buku, Etika Politik dalam Konteks Indonesia, Eddy Kristiyanto (Ed.), Yogyakarta: Penerbit Kasinius, 2000. [2] - Deputi  Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Problematika Kemiskinan di Aceh dan Langkah-langkah Pengentasannya, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat [3] - Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta: Gramedia Pustakan Utama, 2008. [4] - Undang Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, [5] - Harian Fajar, Mencari Balon Walikota Makassar, Halaman 1. edisi 7/XI/2010. [6] - Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 tentang Pilkada Langsung. [7] - Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta: Gramedia Pustakan Utama, 2008. [8] - Serambi Indonesia, Tuntutan Pemekaran ALA – ABAS, Edisi 44/VIII/2008
PENELUSURAN LITERATUR PERPUSTAKAAN UNTUK PENDIDIKAN TINGGI Bintang, Sanusi
Jurnal Mentari Vol 13, No 1 (2010)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan yang dicapai oleh manusia dalam berbagai bidang kehidupan dan tuntutan terhadap kualitas layanan telah menyebabkan timbulnya kebutuhan terhadap profesionalisme kerja dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukannya. Untuk menyambut tuntutan demikian diperlukan upaya penyiapan sumber daya manusia yang dapat dimulai sejak mereka berada dalam proses pendidikan di perguruan tinggi. Perguruan tinggi sebagai lembaga yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan lulusannya melalui berbagai kegiatan yan relevan, antara lain   penambahan keterampilan belajar, termasuk keterampilan penelusuran literatur perpustakaan. Keterampilan penelusuran literatur perpustakaan dimaksudkan memberikan keahlian kepada mahasiswa dalam mencari dan menemukan informasi, baik tercetak mapun elektronik secara cepat dan tepat sehingga dapat memberikan kemudahan bagi yang bersangkutan dalam proses belajar mengajar yang sedang diikutinya dan dalam bekerja nantinya. Tulisan ini memulai uraiannya dengan kedudukan perpustakaan di perguruan tinggi sebagai pusat sumber belajar dan pusat sumber  penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kemudian, memaparkan jenis literatur yang tersedia di perpustakaan dan teknik penelusuran literatur tersebut, baik dokumen tercetak maupun elektronik.     DAFTAR  PUSTAKA Bopp, Richard E dan Linda Smith (Gen.Ed). 1991. Reference and Information  Service: An Introduction: Library Science Text Series. Colorado : Libraries Unlimited. Inc. ProQuest Information and Learning. 2005. Products and Service Catalogue 2005. Alam, Rahmat. dkk. 1996. Daftar Tambahan Buku. Jakarta : Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah , Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.  
PENGEMBANGAN BAHAN AJAR Ramli, Ramli
Jurnal Mentari Vol 13, No 1 (2010)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahan ajar merupakan salah satu komponen penting dalam kegiatan belajar-mengajar. Tanpa bahan ajar, kegiatan belajar-mengajar tidak dapat berlangsung dengan baik. Oleh karena itu, sebelum mengajar setiap guru diharapkan dapat menyiapkan bahan ajar. Banyak guru sudah menyiapkan bahan ajar ketika hendak mengajar. Akan tetapi, banyak pula yang masuk ke dalam kelas tanpa bahan ajar yang sengaja disiapkan. Karena bahan ajar tidak disiapkan, sang guru cenderung menceritakan pengalamannya atau member nasihat kepada siswa/mahaiswa sebagai pengganti bahan ajar. Fenomena ini sering terjadi pada jejang SD/SMP/SMA, bahkan pada Perguruan Tinggi. Ketika ditanyakan alasan tidak menyiapkan bahan, guru tipe ini menjawab bahwa bahan ajar tidak perlu disiapkan karena sudah ada buku teks. Sesungguhnya, guru bukan tidak mau menyiapkan bahan ajar, tetapi lebih banyak karena belum mengetahui tentang hakikat bahan ajar dan pengembangannya. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan dibahas secara umum tentang alasan pengembangan bahan ajar, prinsip-prinsip pengembangan bahan ajar, buku teks, dan latihan-latihan dalam mengembangkan bahan ajar.     DAFTAR PUSTAKA   Brown, James Dean. 1995. The Elements of Language Curriculum. Boston, Heinle & Heinle Publishers. Cunningsworth, Alan. 1984. Evaluating and Selecting EFL Teaching Materials. London:  Heinemann Educational Books. Depdiknas. 2008. Perangkat Pembelajaran Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMA. Diane Larsen-Freeman. 1986. Techniques and Principles Individu Language Teaching. Oxford: Oxford University Press. Harmer, Jeremy. 2001. The Practice of English Language Teaching. Third Edition. London: Longman Group UK Limited. Kathleen Graves. 2000. Designing Language Discourses. Boston: Heinle & Heinle Publisher. Maley, Alan. 1980. “Making Sense: Reconceling Ideas and Constraints in Materials   Production” dalam Project in Materials Design. London: The British Council, Printing and Publishing Department. Richards, Jack C. dan Willy A. Renandya. 2002. Methodology in Language Teaching. Cambridge: Cambridge University Press. Richards, Jack C. dan Theodore S. Rodgers. 1986. Approaches and Methods in Language Teaching. Cambridge: Cambridge University Press. Siahaan, Bistok A. 1987. Pengembangan Materi Pengajaran Bahasa FPS 628. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Proyek Pengembangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. The British Council. 1980. Projects in Materials Design. London: The British Council, Printing and Publishing Department. Tomlinson, Brian. 2001. Materials Development in Language Teaching. Cambridge:   Cambridge University Press. Ur, Penny. 1996. A Course in Language Teaching: Practice and Theory. Cambridge: Cambridge University Press.  
PROFIL SEKOLAH MUHAMMADIYAH/AISYIAH DI PROVINSI ACEH Ramli, Ramli
Jurnal Mentari Vol 13, No 2 (2010)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak awal berdiri, Muhammadiyah/Aisyiah telah memiliki komitmen tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui jalur pendidikan.  Hal ini tampak melalui keputusan-keputusan persyarikatan yang dengan konsisten setiap kali Muktamar (sebagai forum tertinggi persyarikatan) menetapankan program kerja lima tahunnya dalam bidang pendidikan, sejak pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi. Dampak dari komitmen ini, dari tahun ke tahun sekolah (pendidikan) Muhammadiyah/Aisyiah terus bertambah jumlahnya di seluruh Indonesia. Di Provinsi Aceh, sekolah Muhammadiyah/Aisyiah berjumlah lebih-kurang 60 buah dan tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota. Sekolah-sekolah dimaksud adalah Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak Aisyiah (PAUD/TKA),  Sekolah Dasar Muhammadiyah (SDM), Sekolah Menengah Pertama Muhammadiyah (SMPM), dan Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah (SMAM/MAM/SMKM). Di samping itu, Muhammadiyah juga telah mendirikan satu universitas, yaitu Universitas Muhammadiyah Aceh dan beberapa Sekolah Tinggi/ Akademi Muhammadiyah. Selanjutnya, bagaimanakah kondisi sekolah-sekolah Muhammadiyah di Provinsi Aceh? Kondisi sekolah Muhammadiyah berbeda-beda. Ada sekolah yang kondisinya sangat bagus, ada pula yang mengkhawatirkan sehingga mempengaruhi kegiatan belajar-mengajar. Sejalan dengan pertanyaan di atas, tulisan ini hanya dibatasi pada dua jenjang, yaitu prasekolah, PAUD/TKA dan SDM saat ini. Hal-hal yang akan dideskripsikan, antara lain tentang sarana/prasarana, rasio jumlah guru, jumlah siswa, pembiayaan murid, dan prestasi yang telah dicapai sehingga menggambarkan profil PAUD/TKA dan SDM di Provinsi Aceh. Deskripsi ini didasarkan pada Data Base Sekolah Muhammadiyah Tahun 2010 yang dibuat oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Aceh.     DAFTAR PUSTAKA   Majelis Dikdasmen PWM Aceh. “Database Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, 2010.”   Direktorat PAUD, Depdiknas. 2004. Jakarta   Mayuni, Ilza. Peningkatan Guru Bahasa Inggris melalui Pendidikan dalam Jabatan. Bandung: Penerbit Lubuk Agung.   Pimpinan Pusat Aisyiyah, Tanpa Tahun. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Aisyiyah. Devisi Penerbitan dan Publikasi PP. Aisyiyah.   Ridho, Irsyad (Ed.). Pendidikan, Proyek Peradaban yang Terbengkalai. Jakarta: Penerbit Transbook.   Alsyaibany, Omar Mohammad Altoumy. Filsafaat Pendidikan Islam. Hasan Langgulung (pengalih bahasa). Jakarta: Penerbit Bulan Bintang.  
PERANAN KAMPUS & MAHASISWA DALAM MEWUJUDKAN GENERASI MUDA ACEH BEBAS NARKOBA Rusnaidi, Rusnaidi
Jurnal Mentari Vol 13, No 2 (2010)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara kualitatif eksistensi mahasiswa dapat dilihat dari empat hal. Pertama, mereka adalah kaum terpelajar atau intelektual karena mereka sedang bergulat dengan penimbaan ilmu pengetahuan di kampus-kampus. Kedua, mahasiswa adalah calon pemimpin. Dengan kapasitas keilmuan dan sikap terpelajar (being educated), memungkinkan mereka untuk menjadi pemimpin dalam segala lapisan di masa yang akan datang.  Ketiga, mahasiswa adalah penggerak perubahan (agent of change). Hal itu dimungkinkan karena kemampuan dan daya banding (comparative adventage) yang mereka miliki, serta banyaknya informasi yang membuat mereka selalu melakukan dan memprakarsai perubahan dalam berbagai bidang kehidupan. Keempat, mahasiswa adalah garda depan perbaikan masyarakat karena potensi intelektualitas, obsesi, dan cita-cita masa depan mereka. Dengan melihat beberapa posisi mahasiswa tersebut, mahasiswa di mana pun, termasuk mahasiswa Aceh mempunyai peran yang amat penting dalam mewujudkan kampus dan generasi muda Aceh yang bersih dari segala gangguan, penyakit dan berbagai sumber malapetaka yang akan meracuni dan merusak masa depan generasi muda Aceh. Salah satu gangguan, penyakit, dan sumber malapetaka tersebut adalah bahaya “penyalahgunaan Narkoba”. Penyalahgunaan Narkoba dan dampak yang ditimbulkannya selama ini telah menyedot perhatian dunia internasional termasuk bangsa Indonesia untuk memberantasnya. Hal itu karena perlahan tapi pasti, gerakan penyalahgunaan Narkoba akan menghancurkan generasi terbaik sebuah setiap bangsa, termasuk masyarakat Aceh. Dalam kesempatan ini, penulis mendukung sepenuhnya berbagai program dan kegiatan yang dilakukan Badan Narkotika Provinsi Aceh untuk memberantas dan memerangi Narkoba sampai ke akar-akarnya. Atas dasar itulah, penulis mencoba berbagi saran dan pandangan yang dituangkan dalam makalah sederhana ini dengan judul “Peranan Kampus dan Mahasiswa Aceh dalam Mewujudkan Generasi Muda Aceh Bebas Narkoba”. Kerja sama yang baik, kompak dan terpadu dari pihak Pemerintah Aceh dan setiap komponen masyarakat di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan sangat menentukan berhasil dan suksesnya “aneuk nanggroe” untuk membebaskan dirinya dari belenggu dan jeratan ‘bencana Narkoba”.     DAFTAR BACAAN Global Initiative on the provention of Drug in South East Asian Countries. makalah yang dipresentasikan oleh Delegasi Yayasan Bersama Indonesia sebagai LSM yang bergerak dalam penanggulangan bahaya Narkotika. Seminar IFNGO di Chiang Mai, 14-18 Maret 1996. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Mengenal Penyalahgunaan Narkoba Buku 2A Untuk Remaja/Anak Muda, (Jakarta: BNN RI, 2007). Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Mengenal Penyalahgunaan Narkoba: Buku 2B Untuk Orang tua dan Dewasa, (Jakarta: BNN RI, 2007). Keppres No. 17 tahun 2002 tentang pembentukan BNN sebagai pengganti Keppres No. 116 tahun 1999 tentang BKNN. Keppres No. 3 tahun 2002 tentang Minuman Beralkohol. Libertus Jehani & Antoro dkk (ed.), Mencegah Terjerumus Narkoba, (Tangerang: Visi Media, 2006). Peraturan Perundang-undangan sekitar Narkotika & Zat Adiktif, Majalah BERSAMA (Badan Kerjasama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama), Jakarta, 30 Agustus-September 1991. Pernyataan Presiden RI tanggal 12 Mei tahun 2000 bahwa Narkoba sudah menjadi BENCANA NASIONAL. UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.  

Page 6 of 29 | Total Record : 286