cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
KEDUDUKAN DAN HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Manueke, Fischer Timothy
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i3.24688

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010  dan bagaimana hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan kepastian terhadap kedudukan anak luar kawin memperoleh biaya pemeliharaan dari ayah biologisnya tersebut, selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka kedudukan anak luar kawin antara lain: 1) Kedudukan anak luar kawin dilihat dari prinsip keadilan hukum yaitu memberikan perlakuan yang sama dalam memperoleh hak keperdataan dengan ayah biologisnya, 2) Kedudukan anak luar kawin dilihat dari prinsip hak asasi manusia yaitu anak luar kawin berhak mendapatkan hidup yang layak sama seperti anak sah, 3) Kedudukan anak luar kawin dilihat dari prinsip perlindungan anak yaitu berhak mendapatkan perlindungan dan perawatan secara fisik oleh ibunya dan ayah biologis anak luar kawin. 2. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah (anak luar kawin) dahuunya hanya memiliki hubungan dengan ibu dan keluarganya, namun setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konsitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 menentukan bahwa anak luar kawin tersebut memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Tentu hal tersebut harus dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa benar anak luar kawin tersebut merupakan anak kandungnya. Sehingga disitulah ayah biologisnya mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak anak berkaitan dengan sandang, pangan dan papan bahkan pendidikan. Dengan adanya hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya, maka anak tersebut dapat mendapatkan warisan dari ayah biologisnya.Kata kunci: Kedudukan, Hak Waris, Anak Luar Kawin, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010
MENGIKUTI ORANG LAIN SECARA MENGGANGGU MENURUT PASAL 493 KUHP SEBAGAI SUATU PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN Kalangi, Ray
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.27576

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 493 KUHP berkenaan dengan perbuatan mengikuti orang secara mengganggu dan bagaimana cakupan Pasal 493 KUHP berkenaan dengan penguntitan (stalking). Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 493 KUHP berkenaan dengan perbuatan mengikuti orang secara mengganggu, pada mulanya, sebagaimana dijelaskan dalam risalah penjelasan adalah untuk melindungi orang yang ingin tetap bekerja pada suatu pemogokan, namun dalam perkembangan pasal ini ditafsirkan lebih luas dan mengancam dengan hukuman setiap tindakan secara melawan hukum merintangi orang lain di jalan umum terhadap kebebasannya untuk bergerak dan mengikuti orang lain secara mengganggu. 2. Cakupan Pasal 493 KUHP berkenaan dengan penguntitan (stalking) yaitu pasal ini dapat digunakan untuk menyidik, menuntut dan memutuskan perbuatan-perbuatan yang di masa sekarang ini dikenal sebagai penguntitan (stalking), yaitu mengikuti orang secata mengganggu.Kata kunci: Mengikuti Orang Lain Secara Mengganggu, Pasal 493 KUHP, Pelanggaran Keamanan Umum, Bagi Orang Atau Barang dan Kesehatan.
KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM MEMERIKSA PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH Taghupia, Venia Clarissa Afriany
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i5.24726

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan  dan bagaimana mekanisme Badan Pemeriksa Keuangan dalam memeriksa pengelolaan keuangan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. BPK merupakan lembaga pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan, menyusun laporan hasil pemeriksaan, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, DPRD, dan menyerahkan pula kepada Presiden, Gubernur/Walikota untuk ditindak lanjuti, menilai dan menetapkan kerugian negara dan menjadi saksi ahli dalam peradilan. 2. BPK mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Untuk BPK provinsi karena lingkupnya daerah maka BPK mempunyai kewenangan untuk memeriksa APBD, pemerintah daerah atas kekayaannya, aset, kewajiban serta penggunaannya. Hasil pemeriksaan keuangan memuat pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Seluruh pemerintah daerah harus menyampaikan laporan keuangan  kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.Kata kunci: Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan, Pengelolaan Keuangan, Pemerintah Daerah
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TENTANG AFAS (ASEAN Framework Agreement on Service) TERHADAP LIBERALISASI PERDAGANGAN NEGARA-NEGARA ASEAN Wenas, George Ernes
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i6.25807

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum afas terhadap liberalisasi perdagangan negara-negara asean dan bagaimana dampak afas bagi perdagangan negara-negara asean. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Aturan AFAS ternyata masih bergantung pada kerjasama dibidang ekonomi yaitu kerja sama logistik, kerjasama perhubungan udara dan kerjasama kesehatan dampaknya menimbulkan kekurangan tidak ada aturan yang baru berdasarkan perkembangan  globalisasi perdagangan internasional, regulasi yang ditetapkan dalam AFAS sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam tujuan AFAS, yaitu merupakan aturan perdagangan jasa regional. Pendekatan regulasi untuk meliberalisasi sektor-sektor jasa di ASEAN terlihat lebih spesifik. 2. Dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi kemajuan dan peningkatan pada sektor perekonomian, sektor dan sub sektor yang dikomitmenkan dari pertemuan tingkat menteri ekonomi pada AFAS pertama negara-negara ASEAN telah menunjukan trend yang positif, sehingga dari tahun ke tahun sampai dengan pertemuan (meeting) seluruh menteri ekonomi pada AFAS ke 10 tahun 2018 yang telah menyepakati sektor dan sub sektor jasa menjadi Komitment AFAS-10, sektor jasa di negara-negara ASEAN telah mengalami peningkatan yang sangat signifikan, dari sisi regulasi dampaknya adalah adanya peraturan perundang-undangan di setiap negara ASEAN tentang perdagangan pada sektor jasa yang harus dipublikasikan ke masyarkat.Kata kunci: Kajian Hukum Internasional, AFAS Terhadap Liberalisasi, Perdagangan Negara-negara ASEAN.
PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAKAN DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK Tendean, Michael Eman
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i8.26963

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  pengaturan  dibidang  hukum terhadap  profesi  seorang  dokter dan bagaimana pertanggung-jawaban rumah sakit terhadap tindakan dokter yang melakukan malpraktek. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tidak  setiap  kesalahan/kelalaian  seorang  dokter  dalam  melaksanakan  profesinya  dapat  dituntut.  Hanya  yang  padanya  dapat  dibuktikan  telah  melakukan kelalaian yang berat/kasar (culpa lata) dan  jelas  kesalahannya  yang  dapat  diajukan  ke  pengadilan.  Apabila  tindakan  dokter  dalam  menjalankan  profesinya  menimbulkan  akibat  yang  tidak dikehendaki,  misalnya  cacat  atau meninggal  ataupun  akibat  lain  yang tidak  diinginkan,  maka  dokter  tersebut  dapat  dimintai  pertanggung-jawaban  pidana  sesuai  dengan  Pasal  359  dan 360  KUHP  dan  361  sebagai  ketentuan  pemberatan  pidana  terhadap  pelanggaran  Pasal  359  dan  360  KUHP. 2. Rumah Sakit dalam pelayanan medis menurut UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit harus bertanggung jawab penuh terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dibuat oleh tenaga medisnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46. Di samping itu juga tanggung jawab rumah sakit dapat dilihat dari aspek etika profesi, aspek hukum adminitrasi, aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana. dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 201 yang menyebutkan bahwa, “selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga (3) kali dari pidana denda yang ditetapkan terhadap perseorangan,” juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum (Pasal 201 ayat (2).Kata kunci: Pertanggungjawaban, Rumah Sakit, Tindakan Dokter, Malpraktek
PERANAN BPK DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK Kalengkongan, Tria Santika Datuan
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i3.24679

Abstract

Bagaimana peran BPK dalam melakukan pemeriksaan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara menurut UU No. 15 Tahun 2006?Bagaimana peran BPK untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) menurut UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), peran BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa yang diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap keuangan negara yang dikelolah oleh pengelola keuangan negara. menyusun laporan hasil pemeriksaan, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, DPRD dan menyerahkan pula kepada Presiden, Gubernur/walikota untuk di tindak lanjuti, menilai dan menetapkan kerugian negara dan menjadi saksi ahli dalam peradilan. 2. Prinsip pertanggungjawaban, transparan, akutanbilitas, dan profesionalsme sebagai wujud pelaksanaan asas-asas pemerintahan yang baik di Indonesia sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang baik di mana BPK dalam melakukan pemeriksaan dapat membongkar praktik-praktik KKN dan menyelamatkan uang negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, peran BPK untuk menciptakan pemerintahan yang baik adalah BPK sebagai lembaga pemeriksaan yang bebas dan mandiri dalam melakukan pemeriksaan didasari.Kata kunci: Peranan BPK, Pemeriksaan Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara, Pemerintahan Yang Baik.
HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN PEJABAT DIPLOMATIK DI NEGARA KETIGA (THIRD STATE) MENURUT KONVENSI WINA 1961 Ginting Munthe, Monique Rashinta Christina Aurora
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i11.27368

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum Internasional tentang Hak Kekebalan dan Hak Keistimewaan Pejabat Diplomatik dan bagaimanakah peran negara ketiga (third state) terhadap Hak Kekebalan dan Keistimewaan pejabat diplomatic yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya seorang perwakilan diplomatik diberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan, hal ini dibenarkan oleh hukum internasional dan sudah menjadi Hukum kebiasaan Internasional sejak berabad-abad yang lalu, serta diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961). Hak kekebalan yang melekat pada seorang pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah, kekebalan (inviolability) pribadi, kekebalan (immunity) terhadap yurisdiksi pidana, perdata, dan administrasi negara penerima, dan keistimewaan (privileges) berupa pembebasan dari pajak,iuran, bea cukai negara penerima (sending state), pebebasan dari pemeriksaan barang, terdapat juga pembebasan dari jaminan sosial, pelayanan sosial, dan wajib militer. Akan tetapi, sekalipun pejabat diplomatik memiliki hak kekebalan dan keistimewaan tersebut berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961), pejabat diplomatik wajib mematuhi hukum negara penerima dan tidak boleh mencampuri urusan negara penerima. 2. Peran negara ketiga (third state) terhadap pejabat diplomatik yang berada diwilayah yurisdiksinya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961), bahwa apabila negara ketiga telah memberikan izin terhadap pejabat diplomatik yang bersangkutan untuk memasuki wilayahnya maka negara ketiga wajib memberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan terbatas yang diperlukan untuk menjamin perjalanan pejabat diplomatik tersebut. Pemberian Hak kekebalan dan keistimewaan ini berlaku apabila diplomat tersebut hanya bertujuan transit di suatu wilayah negara ketiga, dalam perjalanannya menuju atau kembali ke pos dinasnya, atau dalam perjalanan kembali kenegaranya. Dalam hal tindakan transit seorang pejabat diplomatik tersebut dilakukan dalam keadaan force majeure, maka meskipun tanpa izin negara ketiga pejabat diplomatik dapat transit di wilayah negara ketiga tersebut dan negara ketiga memiliki kewajiban untuk memberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan terbatas selama hak tersebut dibutuhkan dalam menjamin perjalanan diplomat tersebut. Dalam hal pejabat diplomatik dalam keadaan damai (tidak sedang berperang) hanya berniat melewati wilayah negara ketiga, maka berdasarkan hukum kebiasaan internasional negara ketiga wajib memberikan Hak Innocent Passage (hak lintas bebas).Kata kunci: diplomatik; konvensi wina;
DELIK PENYERTAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor. 206 PK/PID.SUS/2011 Tentang Kasus Korupsi Mantan Walikota Manado 2005) Maukar, Fryner
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i4.24716

Abstract

Tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 dan jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 selalu melibatkan lebih dari 1 (satu) orang atau kerjasama. Dengan demikian sesuai Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 2, di mana tiap orang yang bekerjasama dalam korupsi akan dihukum sesuai dengan tugas dan peranannya. Berdasarkan hal tersebut dikaji kasus Walikota Manado dalam tindak pidana korupsi yang berbeda putusan antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif ditemukan hasil yaitu, dalam penerapan tindak pidana korupsi terkait dengan pernyataan selalu menjadi persoalan dalam dasar pertimbangan hakim antara Pasal 2 dan Pasal 3 dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 dan jo UU No. 20 Tahun 2001.  Analisis  terhadap Putusan Mahkamah Agung terkait tindak pidana korupsi Walikota Manado berbeda dengan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait dengan judex factie dan judex juris yang diterapkan berbeda  terkait korupsi dengan penyertaan. Sebagai kesimpulan bahwa penerapan hukum korupsi dengan penyertaan selalu berada pada Pasal 2 dan Pasal 3 dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 dan jo UU No. 20 Tahun 2001.Kata Kunci: Delik penyertaan, Tindak Pidana, Korupsi
KAJIAN YURIDIS PROSES LEGALITAS PENJUALAN CAP TIKUS DI MINAHASA SELATAN Horman, Inriaty Alicia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26848

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses legalitas penjualan dari produk cap tikus 1978 dan apakah penjualan produk cap tikus 1978 legal di luar Indonesia, di mana dengan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Proses legalitas penjualan dari produk cap tikus 1978 dimulai dengan pemasukkan berkas kepada pemerintah kabupaten minahasa selatan dan pemerintah pusat. Setelah izin dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat keluar maka perlu izin dari pihak BPOM untuk menjamin bahwa produk cap tikus 1978 ini layak untuk di konsumsi. Selain izin dari pihak BPOM diperlukan juga izin dari pihak bea cukai hal ini agar produk cap tikus 1978 dapat dipasarkan atau diperjual-belikan di seluruh wilayah Indonesia. 2. Produk cap tikus 1978 legal untuk dijual di luar negara Indonesia hal ini karena produk cap tikus 1978 sudah legal menurut aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara asalnya Indonesia. Dan untuk penjualan kembali produk cap tikus 1978 bisa langsung di ekspor ke negara tujuan dengan melihat aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara tujuan. Namun sebelumnya eksportir juga harus melengkapi berkas yang berisikan syarat-syarat untuk mengekspor minuman beralkohol.Kata kunci: cap tukus; legalitas penjualan;
TINJAUAN YURIDIS ATAS PERUMAHAN YANG LAYAK PEMENUHAN KESEHATAN LINGKUNGAN Soloty, Eleonora Michelle Fransiskho
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i2.24669

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembangunan sebuah rumah yang dibangun menurut standar rumah sehat dan layak dan bagaimana implementasi dari peraturan rumah yang sehat dan layak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pembangunan sebuah rumah harus didasari sebuah regulasi atau peraturan yang sesuai dengan standar kesehatan. Sesuai dengan Komentar Umum Nomor 4 mengenai Hak Atas Tempat Tinggal Yang Layak (Pasal 11 ayat (1) Perjanjian Internasional atas Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) setidak-tidaknya mempunyai 6 indikator untuk menjamin pemenuhan hak atas rumah: sifat kepemilikan haknya (security of tenure), ketersediaan pelayanannya (availability of services), keterjangkauan daya beli masyarakatnya (affordability), kelayakan sebagai tempat tinggal (habitability), adanya peluang bagi setiap orang (accessibility), kesiapan lokasi dan daya dukung budaya (location and cultural adequacy). Pembangunan perumahan dan permukiman dilaksanakan secara keterpaduan dan memperhatikan permukiman yang telah ada tanpa mengeklusifkan diri sehingga kualitas lingkungan dan aspek-aspek yang menyangkut perikehidupan dan budaya masyarakat penghuninya menjadi perhatian para pengambilan keputusan dan pengembang. 2. Pemerintah telah berupaya mengeluarkan Undang-Undang tentang Perumahan untuk melindungi hak-hak masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan perundang-undangan menugaskan Negara, dalam hal ini pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya perlindungan dan pemenuhan hak atas perumahan yang layak dan menggerakan peran serta masyarakat untuk penyelenggaraan pembangunan perumahan.Kata kunci: Tinjauan Yuridis. Perumahan Yang Layak,  Kesehatan Lingkungan

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue