cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
KAJIAN YURIDIS TERHADAP BENTUK PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Unas, Sandro
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i4.24704

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk putusan hakim dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP dan bagaimana bentuk putusan hakim dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk putusan hakim dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah pemidanaan, bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan pemidanaan dijatuhkan apabila hakim berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Putusan bebas dijatuhkan hakim apabila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. 2. Bentuk putusan hakim dalam tindak pidana korupsi adalah putusan bebas dan putusan pemidanaan. Putusan bebas dijatuhkan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan. Putusan pemidanaan dalam tindak pidana korupsi dijatuhkan apabila perbuatan yang didawakan kepada terdakwa terbukti dan meyakinkan hakim terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan.Kata kunci: Kajian Yuridis, Bentuk Putusan Hakim, Tindak Pidana Korupsi
SANKSI ATAS PELANGGARAN TERHADAP PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) Helweldery, Alfrenso E. R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i5.24737

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk program jaminan sosial tenaga kerja menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS  dan Bagaimana penerapan sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk program jaminan sosial bagi tenaga kerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Secara khusus, manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja adalah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang. Manfaat dari Jaminan Hari Tua mendapatkan uang tunai dan pembiayaan perumahan. Sedangkan manfaat Jaminan Pensiun akan mendapatkan uang pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda,  pensiun anak dan pensiun orang tua. Kemudian manfaat jaminan kematian mendapatkan santunan dan beasiswa pendidikan. 2. Penerapan sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berkaitan dengan kelalaian perusahaan mendaftarkan tenaga kerja atau buruhnya sebagai peserta jaminan sosial adalah sanksi pidana dan sanksi administrasi. Pengenaan sanksi pidana dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHAP. Dalam hal ini, yang berwenang mengenakan sanksi pidana adalah pengadilan. Kemudian pengenaan sanksi administrasi dilakukan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 jo PP No. 86 Tahun 2013. Menurut undang-undang itu, yang berwenang mengenakan sanksi administrasi adalah BPJS dan pemerintah (pusat dan/ atau daerah) atas permintaan BPJS. Sanksi administrasi dikenakan secara bertahap yang dimulai dari teguran tertulis, dilanjutkan dengan denda, dan yang terkakhir.Kata kunci: Sanksi, jaminan social, ketenagakerjaan
PKM BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LELEMA KECAMATAN TUMPAAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN Sarapun, Anis Kereh
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26845

Abstract

Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Desa Lelema. Adapun permasalahan mitra adalah masih kurangnya tingkat pemahaman BPD dan Pemerintah Desa Lelema terhadap pengelolaan Keuangan Desa yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan/ketentuan baru yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa. Disamping itu masalah keberadaan BPD juga telah mengalami perubahan dalam pengaturannya. Untuk mengatasi masalah tersebut maka perlu diberikan pemahaman kepada mitra dalam hal ini BPD, Pemerintah Desa dan masyarakat terkait dengan pengelolaan keuangan desa dan BPD sesuai dengan Peraturan yang baru yakni Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.  Adapun yang menjadi target dalam pelaksanaan PKM ini agar BPD bersama Pemerintah Desa dan warga masyarakat desa Lelema dapat berperan serta sesuai dengan fungsinya masing-masing agar pengelolaan keuangan desa bisa berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula keberadaan BPD dapat berfungsi sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tentang BPD.Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini yaitu melalui pemberian sosialisasi/penyuluhan hukum berupa Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.  Kata kunci : BPD, Pengelolaan Keuangan
KAJIAN YURIDIS GELAR PERKARA OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bangkut, Natasha Stella
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i2.24666

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana tugas dan fungsi penyidik Polri dalam penegakkan hokum dan bagaimana pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tugas dan fungsi penyidik polri dalam penegakkan hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tepat dan bisa menjadi acuan untuk penyidik polri melaksanakan tugasnya dalam hal menegakkan hukum, begitu juga dengan tugas dan fungsi polri yang ada dalam KUHAP dimana KUHAP memberikan kewenangan kepada Polri dalam hal melaksanakan tugas sebagai penyidik. Akan tetapi sebagian besar masyarakat belum mengetahui tugas dan fungsi polri dalam penegakkan hukum sehingga banyak masyarakat masih main hakim sendiri. 2. Pelaksanaan gelar perkara dalam proses penyidikan sangat membantu bagi penyidik dalam menentukan arah penyidikan, dapat mengurangi kesalahan dalam proses penyidikan sehingga proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan aturan yang berlaku dan sebagai sarana untuk mendapatkan tanggapan/koreksi dalam rangka untuk menentukan tindak lanjut proses penyidikan dan juga sebagai wadah komunikasi antar penegak hukum. Walaupun ada beberapa faktor yang dapat menghambat proses gelar perkara salah satunya faktor dari masyarakat. Karena masyarakat sangat berperan penting dalam penanganan perkara karena penegak hukum sering mengalami komplain dari masyarakat.Kata kunci: Kajian Yuridis, Gelar Perkara, Kepolisian
PENCEGAHAN KELUAR DAN MASUK WARGA NEGARA DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Angerongkonda, Geyser
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i10.27053

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Keluar dan Masuk Warga Negara di Wilayah Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan bagaimana Pencegahan Keluar dan Masuk Warga Negara di Wilayah Negara Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan keluar masuknya warga negara ke wilayah Indonesia diatur dalam Pasal 8 (delapan) sampai Pasal 16 (enam belas) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 2 (dua) sampai pasal 16 (enam belas)  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban warga Negara baik WNI maupun WNA, memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap WNI yang hendak keluar wilayah Indonesia dan WNA yang hendak masuk ke wilayah Indonesia; 2. Pencegahan Keluar masuknya warga negara ke wilayah Indonesia diatur dalam Pasal 91 (Sembilan puluh satu) sampai Pasal 97 (Sembilan puluh tujuh) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 226 sampai 232 Peraturan Pemerintah  Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam pengaturan tersebut sudah sangat jelas diatur mengenai pencegahan warga Negara yang keluar dan masuk di wilayah Indonesia, akan pelaksanaan dan pengawasan dari aturan tersebut belum berjalan dengan baik, sehingga masih terdapat pelanggaran terhadap  warga Negara yang keluar dan masuk di wilayah Indonesia.Kata kunci: Pencegahan, Keluar dan Masuk, Warga Negara, Negara Republik Indonesia, Keimigrasian
EFEKTIVITAS KEPATUHAN PIDANA MATI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Sumenge, Winasya Pricilia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.27578

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana efektivitas penjatuhan pidana mati dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan melalui upaya penegahan dan penindakan. Upaya pencegahan berupa pembentukan peraturan perundang-undangan, penguatan lembaga penegak hukum, mengefektifkan sistem peradilan pidana tindak pidana korupsi, mengoptimalkan pengawasan interen pemerintah dan penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan upaya penindakan dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi, optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. 2. Pidana mati sekalipun telah diancamkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, namun mereka yang kontra pidana mati, mengatakan penjatuhan pidana mati dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak efektif karena tidak ada korelasi langsung antara pidana mati dengan efek jera para koruptor.Kata kunci: Efektivitas, Kepatuhan, Tindak Pidana Mati, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI DITINJAU DARI KONVENSI ILO TENTANG BURUH MIGRAN Liusanda, Julia Anisa
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i5.24728

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperoleh para Tenaga Kerja Indonesia selama berada dalam masa kerja di luar negeri dan bagaimana bentuk pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperoleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar negeri dan bentuk perlindungan International Labour Organization (ILO) terhadap hak-hak para tenaga kerja tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bahwa Hak Asasi Manusia Para Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah merupakan dorongan dari tuntutan kebutuhan ekonomi dimana ketersediaan lapangan pekerjaan dan pendapatan yang minim mendorong para tenga kerja Indonesia untuk melakukan pekerjaan di luar negeri yang membuat status mereka sebagai buruh migran. 2.  Pelaksanaan Perlindungan Hak Asasi Manusia dapat dilihat dari aturan-aturan yang telah dibuat, terutama mengenai Konvensi ILO tentang Buruh Migran yang dirasa cukup dalam penerapannya di Indonesia khususnya bagi para Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Walaupun banyak kendala-kendala yang dihadapi dalam proses implementasinya dimana ternyata aturan ternyata memiliki daya yang lemah dibandingkan dengan jumlah pelanggaran hak asasi manusia khususnya para pekerja atau buruh migran diluar negeri. Dalam upaya untuk menjalankan dan menghadapi kendala-kendala dalam suatu pemberian perlindungan hak asasi manusia, penguasa atau pemerintah memiliki peran yang penting dalam mewujudkannya, sebagaiman yang telah diatur dalam pasal 72 UU Nomor 39 Tahun 1999  Tentang Hak Asasi Manusia disana mengatakan bahwa tugas pemerintah ialah menjamin dan memberikan perlindungan untuk warga negara. Demikian pula dalam penerapan perlindungan bagi para Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri peran pemerintah sangat paling dibutuhkan.Kata kunci: Perlindungan hak asasi manusia, tenaga kerja indonesia di luar negeri, konvensi ILO, buruh migran.
PERSONA NON GRATA DALAM HUBUNGAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961 PENGESAHAN Bengi, Sherly
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26836

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor Apa sajakah yang menjadi dasar negara penerima mempersona  nongratakan  seseorang dan bagaiman akibat hukumnya dan bagaimanakah pengaruh Persona non grata terhadap hubungan Diplomatik kedua Negara, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkanbahwa: 1. Dalam Hubungan Internasional , faktor-faktor yang mempersona nongratakan seseorang terbagi atas 3 faktor yang pertama apabila : a. calon tersebut dianggap menganggu hak kedaulatan negara dimana  ia akan di akreditasikan, karna sikap pribadinya juga yang disaksikan; b. Jika menunjukkan rasa permusuhan terhadap rakyat maupun lembaga di negara tempat dimana ia akan di akreditasikan; c. Jika ia menjadi pokok permasalahan dinegara penerima dan di negara akreditasi tersebut tidak mau memberikan kepada calon tersebut kekebalan-kekebalan  sebagai calon duta besar. Berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dikatakan bahwa seseorang bisa dipersona nongratakan oleh Negara penerima tanpa harus memberikan alasan. Jadi  apabila seseorang memasuki suatu Negara dengan tujuan tertentu dan oleh Negara penerima dianggap dapat merugikan negaranya, maka orang tersebut dapat dipersona non gratakan dan tidak boleh melaksanakan aktifitas dinegara tersebut dan harus meninggalkann Negara tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. 2. Dan untuk pengaruh hubungan kedua negara penerima dan pengirim Ketika, seorang perwakilan diplomatic mengalami personan non grata oleh Negara penerima maka akan terjadi kesenjangan atau konflik dalam hubungan diplomatic antara kedua Negara.  Apabila kedua Negara tidak mencapai kesepakatan bersama untuk melakukan perdamaian maka hubungan diplomatiknya bisa putus sehingga tidak ada lagi perwakilan diplomatic Negara pengirim dinegara penerima.Kata kunci: persona non grata; diplomatic; wina;
KEDUDUKAN ADVOKAT DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI SIDANG PENGADILAN BERDASARKAN KUHAP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 Tuange, Alosius G.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i2.24657

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Ketentuan KUHAP Dalam kaitannya dengan kedudukan advokat dalam pemeriksaan perkara pidana dan bagaimanakah pengaturan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dalam pemberian bantuan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Advokat dalam kapasitas sebagai penasihat hukum memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum karena setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat dalam hal pemberian bantuan hukum. Hal ini secara secara substantive diatur dalam KUHAP khususnya pada Bab VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69 sampai dengan Pasal 74). Secara khusus dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, Pasal 69 KUHAP menyatakan bahwa penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat (UU advokat) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang advokat (Pasal. 1 butir 1). Wujud daripada bantuan hukum yang dimaksud adalah tindakan-tindakan  atau perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan oleh penasehat hukum terhadap perkara yang dihadapi oleh tersangka. Advokat sebagai profesi yang memberikan bantuan hukum, sesungguhnya bagian penting dari upaya memberikan perlindungan hukum dalam arti luas bagi seorang tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana dan disisi lain memberikan nasehat hukum bagi yang bersangkutan mengenai proses hukum dilalui tahap demi tahap dalam penanganan kasus hukum yang dihadapi.Kata kunci: Kedudukan Advokat,  perkara pidana, di sidang pengadilan
IMPLEMENTASI JALUR KHUSUS AMBULANS OLEH PEMERINTAHAN KOTA MANADO DITINJAU DARI PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG Mooy, Diliana Debora Talita
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i9.26996

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanah pelaksanaan penataan ruang di Kota Manado dan bagaimana penerapan Pasal 7 ayat 1 UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Jalur Khusus Ambulans di kota Manado. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis empiris disimpulkan: 1. Implementasi Tata Ruang Wilayah Kota Manado terutama pada Jalur Khusus Ambulans belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, dilihat dari proses pekerjaan yang belum 100Ùª dan mengakibatkan timbulnya masalah baru di lokasi pembuatan Jalur Ambulans. 2. Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pemerintah Kota Manado membuat satu kebiakan dengan mengadakan jalur khusus ambulans untuk pelayanan kesehatan atas dasar kepentingan bersama yang menyangkut dengan nyawa seseorang. Setelah dilakukannya penelitian, Jalur Khusus Ambulans sudah sejalan dengan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tetapi dalam fungsinya Jalur Khusus Ambulans belum atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.Kata kunci: Implementasi, Jalur Khusus, Ambulans, Pemerintahan Kota Manado, Penataan Ruang

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue