Articles
1,270 Documents
KAJIAN HUKUM PERJANJIAN NOMINEE/TRUSTEE ATAS PEMBERIAN KUASA PENANAM MODAL ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007
Kaeng, Reskyel Steviano
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan secara umum penanaman modal asing dan bagaimana kedudukan perjanjian nominee dalam hukum positif Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan secara umum penanam modal asing sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanam modal yang didalamnya sedapat mungkin mengakomodasi kebijakan investasi sehingga mampu menjadi payung hukum bagi peningkatan investasi di Indonesia. Hal ini tentunya menjadi dasar hukum dengan pemberlakuan di bidang penanam modal asing di Indonesia. 2. Kedudukan hukum perjanjian nominee di Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanam modal dalam pasal 33 ayat (1) dan (2) disebutkan adanya sanksi berkaitan dengan perjanjian nominee arrange.Kata kunci: Kajian hukum, perjanjian nominee/trustee, pemberian kuasa, penanam modal asing.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNGJAWAB PIDANA PERBARENGAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Balanda, Haris A. P.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i6.25817
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan macam-macam perbarengan (samenloop, concursus) tindak pidana dalam KUHP dan bagaimana sistem tanggung jawab pidana dalam perbarengan tindak pidana menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan macam-macam perbarengan (samenloop, concursus) tindak pidana dalam KUHP, yaitu mencakup: a. perbarengan peraturan, b. perbuatan berlanjut, dan c. perbarengan perbuatan; di mana perbarengan perbuatan ini dapat lebih dirinci lagi atas: 1) perbarengan perbuatan yang semuanya merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis (Pasal 65); 2) perbarengan perbuatan yang semuanya merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis (Pasal 66 KUHP); 3) perbarengan perbuatan yang merupakan perbarengan pelanggaran dengan kejahatan (Pasal 70 ayat (1) KUHP); 4) perbarengan perbuatan yang merupakan perbarengan pelanggaran dengan pelanggaran (Pasal 70 ayat (1) KUHP). 2. Sistem tanggung jawab pidana dalam perbarengan tindak pidana menurut KUHP, mencakup 4 (empat macam) sistem, yaitu: a. sistem absorpsi murni untuk perbarengan perbuatan dan perbuatan berlanjut; b. sistem absorpsi yang dipertajam untuk perbarengan perbuatan atas kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis; c. sistem kumulasi terbatas untuk perbarengan perbuatan atas kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis; d. sistem kumulasi murni untuk perbarengan pelanggaran dengan pelanggaran. Tetapi, keberadaan ketentuan-ketentuan tentang perbarengan tindak pidana dalam KUHP, bukannya memberatkan pidana, melainkan cenderung lebih merupakan dasar untuk meringankan pidana dari pelaku yang melakukan beberapa tindak pidana. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Tanggungjawab Pidana, Perbarengan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KASUS WARGA NEGARA ASING YANG MEMILIKI HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN NOMINEE MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960
Kindangen, Asari Putri
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i2.24656
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kepemilikan Hak-Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing dan bagaimana akibat hukum yang akan timbul dari Perjanjian Nominee di Indonesia menurut Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hal memiliki tanah di Indonesia orang asing ataupun badan hukum asing secara tegas tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah, melainkan hanya diperbolehkan untuk memiliki tanah di Indonesia dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Sewa Bangunan. Hal ini secara garis besar sudah di atur dalam Pasal 41 & 42 Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. 2. Perjanjian nominee memenuhi syarat subyektif suatu perjanjian namun jelas melanggar syarat obyektif suatu perjanjian karena causanya atau sebabnya adalah palsu atau terlarang karena perjanjian itu mengakibatkan dilanggarnya Pasal 26 ayat (2) UUPA. Lebih lanjut di dalam Pasal 1335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dirumuskan bahwa suatu perjanjian yang dibuat dengan suatu causa yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena perjanjian nominee adalah perjanjian yang tidak sah karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA, maka perjanjian nominee adalah perjanjian yang batal sejak semula, karena perjanjian nominee dibuat secara tidak sah, maka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Kata kunci: Warga negara asing, hak milik, tanah, perjanjian nominee, undang-undang pokok aÂÂgraria
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN YAYASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN
Dumanauw, Eldo Fransixco
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i9.26995
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi kewenangan dan kewajiban dari organ yayasan dan bagaimana tanggung jawab organ yayasan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap organ yayasan pembina, pengurus, dan pengawas mempunyai kewenangan dan kewajibannya. Pembina merupakan organ tertinggi dalam yayasan, termasuk didalamnya mengangkat dan memberhentikan pengurus serta wajib mengubah anggaran dasar yayasan. Kemudian pengurus mempunyai kewenangan untuk mengelola kekayaan yayasan, melakukan tugas pengurusan dan perwakilan dalam yayasan, serta berkewajiban mengumumkan akta pendirian yayasan atau perubahannya dalam Tambahan Berita Negara. Selanjutnya pengawas mempunyai kewenangan antara lain melakukan pengawasan serta berkewajiban untuk membuat laporan tahunan. Keberadaan organ pengawas dimaksudkan untuk mencegah penyalagunaan yayasan. Organ yayasan tersebut melaksanakan kewenangan dan kewajibannya dengan itikad baik dan kejujuran. 2. Mengingat yayasan merupakan badan hukum maka apabila terjadi suatu sengketa dimuka pengadilan organ yayasan dituntut pertanggung jawaban hukumnya sendiri berdasarkan Undang – Undang No 28 Tahun 2004 hanya meletakkan tanggung jawab kepada pengurus dan pengawas. Beberapa pasal yang mengatur pertanggung jawaban organ dapat terlihat bahwa ada tanggung jawab yang dilakukan secara renteng antara organ yayasan, ada pula yang dilakukan secara tanggung renteng antar organ. Dan ada pula pertanggung jawaban yang dilakukan secara organ pengurus, baik perdata maupun pidana.Kata kunci: Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Organ Yayasan.
PERLINDUNGAN HAK POLITIK PEREMPUAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DAN PENGATURANNYA DALAM KONVENSI INTERNASIONAL
Sanger, Beverly Gabrille
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i3.24689
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana bentuk perlindungan hak politik perempuan menurut konvensi internasional dibidang hak asasi manusia dan bagaimana perlindungan hak politik perempuan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak perempuan untuk berpolitik telah diatur dalam beberapa konvensi Internasional, secara tegas telah diatur dalam Konvensi CEDAW yakni tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW).  CEDAW mengatur tentang perlindungan hak politik perempuan, tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 8, yang menentukan bahwa, Perempuan memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemerintahan dan juga hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. 2. Di Indonesia politik tidak mengenal dengan namanya perbedaan gender, baik perempuan maupun laki-laki diberikan hak yang sama tanpa adanya diskriminasi sesuai dengan Undang-uundang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dan juga pada UUD Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM yang secara tegas melindungi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan dasar manusia dalam berpolitik.Kata kunci: Perlindungan hak politik Perempuan, hak asasi manusia, pengaturannya dalam konvensi internasional.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENCULIKAN DAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Wuisan, Maria
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i12.27577
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan dan kekerasan seksual berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan bagaimana hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Produk Undang-Undang sudah pasti baik sebagai rambu dan atau pedoman dalam rangka mengatur tatanan kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Namun yang bukan hanya coretan tinta di kertas putih yang berisikan pasal-pasal dan ayat-ayat yang dibutuhkan bangsa ini. Apalagi terkait dengan perlindungan terhadap anak yang notabene adalah generasi penerus bangsa. Hal-hal implementatif dan aplikatif-lah yang dibutuhkan. Bagaimana kita menjalankan amanah undang-undang. Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang N0 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah baik secara perangkat aturan. Berbagai macam hal terkait perlindungan anak diatur dengan begitu rapih. Namun yang kita butuhkan sekarang adalah implementasi dari bunyi tiap pasal kedua undang-undang tersebut. Jika hal tersebut diimplementasikan secara baik maka baik tindakan represif terkait dua kasus di atas pasti akan berkurang, oleh karena tindakan preventif yang dilakukan. 2. Melindungi hak-hak anak merupakan kewajiban kita semua, terutama kewajiban keluarga sebagai individu atau kelompok yang paling dekat dengan anak. Melakukan pembiaran dan atau penelantaran, apalagi sampai pada tindakan eksploitasi tentu tidak dibenarkan. Melindungi hak-hak anak secara substansial sama dengan melindungi anak dari bentuk tindakkan kejahatan yang mungkin menimpa anak itu sendiri.Kata kunci: Perlindungan hukum, anak korban penculikan dan kekerasan seksual, perlindungan anak
EKSAMINASI PUBLIK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG BERSIH DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PERKARA
Adjadan, Apriyanto W.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i5.24727
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana indikator putusan pengadilan yang berkualitas dan akuntabel dan bagaimana eksaminasi publik dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan bertanggungjawab. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap karena pertimbangan-pertimbangan hukum dan sikap hakim sudah ada dan baku. Hal itu untuk menjamin netralitas dan independensi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Namun, bisa dilihat dari pentingnya eksaminasi dan tujuan serta manfaat dari eksaminasi tersebut. Maka dari itu, eksaminasi sayangnya bisa juga dilakukan terhadap putusan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap (belum inkracht). Keberadaan Lembaga Eksaminasi Publik sebagai kontrol eksternal terhadap lembaga peradilan sangat penting adanya. Hal itu didasarkan pada kondisi internal lembaga peradilan (khususnya institusi kehakiman yang sudah tidak ada lagi lembaga eksaminasi internal yang dulu dibentuk berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 1967. Fakta-fakta yudisial yang menunjukkan buruknya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum juga meningkatkan pentingnya keberadaan lembaga eksaminasi publik. 2. Secara langsung atau tidak langsung, eksaminasi publik dapat mempengaruhi secara positif dan secara moral terhadap peningkatan kualitas kinerja aparat penegak hukum, dalam menangani perkara pidana. Baik bagi aparat kepolisian, kejaksaan, maupun hakim, hasil eksaminasi juga bisa dijadikan dasar atau acuan untuk melakukan penegakan hukum yang lebih baik dan berwibawa di masa yang akan datang.Kata kunci: Eksaminasi publik, Peradilan Yang bersih, bertanggung jawab, memeriksa dan memutuskan perkara
PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE MELALUI SARANA ELEKTRONIK/ONLINE
Bagulu, Andi
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i6.25808
Tujuan dilakaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan-tahapan dalam pelaksanaan arbitrase elektronik/online di Indonesia dan bagaimana keabsahan perjanjian arbitrase elektronik/online.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tahapan dalam pelaksanaan arbitrase elektronik di Indonesia adalah pertama melalui tahap permohonan dan penyerahan dokumen tertulis. Selanjutnya tahap persidangan. Dalam tahap persidangan arbitrase online meliputi pemeriksaan, bukti-bukti elektronik, permusyawarahan dan pengucapan putusan arbitrase online. Dan yang terakhir yaitu tahap pembacaan dan pelaksanaan putusan arbitrase online. 2. Keabsahan perjanjian arbitrase elektronik di Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perjanjian arbitrase online dikatakan sah dan mengikat apabila memenuhi syarat-syarat yaitu Pasal 1320 KUHPerdata.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, Sarana Elektronik/Online
KUASA MEMBERIKAN HAK TANGGUNGAN SEBAGAI DASAR PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996
Lasut, Stephan Ricardo
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i8.26964
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pendaftaran pemberian hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan bagaimana proses pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) pada saat pemberian hak tanggungan yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1. Hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan karena dengan didaftarkannya pemberian hak tanggungan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya hak tanggungan tersebut dan mengikatnya hak tanggungan terhadap pihak ketiga. Notaris atau PPAT adalah pihak yang berwenang untuk mendaftarkan hak tanggungan. Pendaftaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan Akta Pendaftaran Hak Tanggungan/APHT. Setelah itu APHT wajib dikirimkan oleh PPAT kepada Kantor Pertanahan setempat. Kemudian APHT tersebut di daftarkan dalam buku tanah. Sebagai bukti adanya hak tanggungan, maka Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. 2. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan/SKMHT diberikan apabila pemberi hak tanggungan tersebut tidak dapat hadir sendiri menghadap PPAT untuk memberikan hak tanggungan. Saat pemberian SKMHT ini PPAT sudah ada keyakinan mengenai kewenangan dari pemberi hak tanggungan untuk melakukan perbuatan terhadap objek hak tanggungan yang dibebankan. Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SKMHT yaitu dilakukan secara tertulis/akta notaris atau PPAT, dilakukan secara langsung dan wajib mencantumkan unsur pokok pembebanan hak tanggungan. SKMHT dilarang untuk memuat kuasa untuk melakukan perbuatan lain.Kata kunci: hak tanggungan; kuasa;
PEMBERLAKUAN TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Londow, Gitit Dichav
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i3.24680
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bentuk perbuatan yang dilakukan oleh orang asing yang berada di wilayah Indonesia sehingga dapat diberlakukan tindakan administratif keimigrasian dan pemberlakuan tindakan administratif keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Bentuk perbuatan yang dilakukan oleh orang asing yang berada di wilayah Indonesia sehingga dapat diberlakukan tindakan keimigrasian, yakni orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dan orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya; 2) Pemberlakuan tindakan administratif keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dapat berupa: pencantuman dalam daftar Pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia. Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan.Kata kunci: Pemberlakuan, Tindakan Administratif, Â Keimigrasian