cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PENANGGULANGAN BENCANA PADA TAHAP PASCABENCANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA Gerungan, Wulan Mahardhika
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i9.27002

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan penanggulangan bencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan bBagaimana penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi: sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; kelestarian lingkungan hidup; kemanfaatan dan efektivitas; dan lingkup luas wilayah. Dalam penanggulangan bencana, pemerintah dapat: menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman; dan/atau mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: prabencana; saat tanggap darurat; dan pascabencana. 2. Penanggulangan bencana pada tahap pascabencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana meliputi: rehabilitasi; dan  rekonstruksi. Rehabilitasi terdiri dari:perbaikan lingkungan daerah bencana; perbaikan prasarana dan sarana umum; pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; pemulihan sosial psikologis; pelayanan kesehatan; rekonsiliasi dan resolusi konflik; pemulihan sosial ekonomi budaya; pemulihan keamanan dan ketertiban; pemulihan fungsi pemerintahan; dan pemulihan fungsi pelayanan publik. Rekonstruksi meliputi: pembangunan kembali prasarana dan sarana; pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; peningkatan fungsi pelayanan publik; dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.Kata kunci: Penanggulangan Bencana,  Pascabencana, Penanggulangan Bencana
KAJIAN YURIDIS HAK-HAK MASYARAKAT ADAT TERHADAP PEMANFAATAN TANAH-TANAH PASINI DI MINAHASA Kasakeyan, Jandy M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i4.24701

Abstract

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen mempertegas pengakuan dan penghormatan keberadaan Hukum Adat dan hak-hak masyarakat Hukum Adat. Tradisi atau kebiasaandalam masyarakat yang tumbuh menjadi hukum adat terus dipertahankan sampai saat ini sebagai bentuk kearifan lokal (indigenous peoples). Masyarakat Suku Minahasa dalam hubungannya antara masyarakat dengan tanah diakui sebagai hak ulayat dengan mememunculkan tipe kepemilikan yang disebut Kalakeran. Menjadi berbeda antara tanah ulayat yang merupakan milik bersama (communal) dengan tanah Pasini yang merupakan milik pribadi (hak milik). Tanah Pasini, sebagaimana hak milik masyarakat adat yang di syaratkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pemerintah Daerah mengakui Hukum Adat Tanah Pasini melalui prosespenyusunan dan penetapan peraturan daerah serta wajib melibatkan semua tokoh adat Minahasa dan menginventarisasi tanah-tanah pasini yang masih dikuasai masyarakat dan mengesahkan pemanfaatan tanah pasini mempunyai status hukum dan kekuatan hukum hak masyarakat adat terhadap Tanah Pasini di Minahasa.Kata Kunci: Hak Masyarakat Adat, Tanah Pasini dan Pengakuan Hukum Adat.
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP INTERVENSI PBB DI BURUNDI Kumaat, Ryan Melki Willem
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.27947

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum internasional mengatur dan melegitimasi intervensi    kemanusiaan oleh PBB dan bagaimana intervensi PBB di Burundi dan intervensi oleh Uni Afrika setelahnya, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum internasional melegitimasi pelaksanaan intervensi kemanusiaan dalam hal suatu konflik yang terjadi telah menimbulkan krisis kemanusiaan dan mengancam perdamaian serta keamanan dalam level internasional maupun regional. Di dalam piagam pembentukannnya, PBB mempunyai landasan hukum untuk mengakomodasi dilaksanakannya intervensi kemanusiaan. Terjadinya krisis kemanusiaan di suatu konflik yang dapat menggangu perdamaian dan keamanan internasional akan membuat PBB melalui Dewan Kemanan berwenang untuk melakukan intervensi kemanusiaan. Bab 7 dari piagam PBB adalah merupakan dasar hukum bagi setiap persetujuan pengiriman pasukan perdamian PBB untuk mengintervensi suatu konflik yang terjadi. Seluruh misi PBB adalah mempunyai legitimasi intervení kemanusiaan karena diberikan mandat di bawah bab VII piagam PBB. Sementara itu Organisasi regional di Afrika seperti African Union(AU) memainkan peranan mereka di dalam pelaksanaan intervensi kemanusiaan lebih aktif. AU memberikan landasan hukum atas dasar pelaksanaan intervensi kemanusiaan yang dituangkan di dalam piagam pembentukan dan protokol dari organisasi mereka. Bahkan piagam AU merupakan perjanjian internasional pertama yang melegitimasi hak untuk melakukan intervensi kemanusisaan secara eksplisit.  2. Permasalahan yang terjadi di Burundi adalah masalah klasik yang sering terjadi di afrika yakni pemerintahan yang korup dan keenganan untuk melepas tampuk pemerintahan , yang kemudian menyebabkan ketidak puasan dari kelompok kelompok yang tidak mendukung pemerintahan.  Apalagi Presiden saat itu secara jelas melanggar landasan konstitusi negaranya sendiri dimana seorang pemimpin hanya dapat memimpin selama dua periode. Kemudian kudeta oleh pihak militer yang kemudian gagal hanya seperti menambah minyak kedalam api, pemerintah saat itu langsung melancarkan gerakan untuk memberantas para pihak yang menentang pemerintahan yang mengakibatkan para masyarakat yang tidak ada bagian di dalam perang memilih untuk mengungsi demi menyelamatkan diri mereka sendiri. 3. Intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh uni afrika adalah salah satu bentuk alternatif disaat PBB tidak memiliki kemampuan untuk melakukan intervensi di Negara yang terlibat konflik dan membutuhkan intervensi segera dikarenakan organisasi regional seperti uni afrika lebih mudah untuk bermanuver dalam hal ini.Kata kunci: intervensi; pbb; Burundi;
KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2014 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR. 27 TAHUN 2007 Palit, Ralfiando Nofrian
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i5.24725

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Bentuk-bentuk Kewenangan Pemerintah Dalam Pengelolaan  wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menurut UU No.1 Tahun 2014 dan bagaimana upaya mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir yang berbasis kepentingan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kewenangan pemerintah sangat penting dalam konteks perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kewenangan tersebut didelegasikan ke Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat besar, dan dapat dilakukan dalam bentuk produk hukum daerah yang mengatur perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir. Dasar kewenangan pemerintah tersebutdiatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 2. Sebagaimana dalam UU Nomor. 1 Tahun 2014 adalah bahwa upaya mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir yang berbasis kepentingan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka dalam hal melakukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil  aspek penting yang perlu diperhatikan adalah peran masyarakat pesisir dalam keterlibatannya untuk ikut serta di bidang  perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir. Dalam melakukan kegiatan perlindungan dan  pengelolaan wilayah pesisir, masyarakat pesisir mendasarkan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal (nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat).Kata kunci: Kewenangan Pemerintah, Pengelolaan Wilayah, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
PENEGAKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA (HAM) ATAS KEJAHATAN KEMANUSIAAN BERDASARKAN UU NO. 26 TAHUN 2000 TENTANG PERADILAN HAK ASASI MANUSIA MENGACU KASUS PELANGGARAN HAM WAMENA 4 APRIL 2003 Musak, Rifaldy Andika
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i6.25815

Abstract

tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum hak asasi manusia di wamena dan bagaimana peran Undang–Undang No. 26 tahun 2000 dalam penegakan ham. Dengan mneggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Peran dari UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam penegakan peradilan hak asasi manusia, harus memiliki suatu keadilan hukum yang kuat, tidak ada kesejahteraan rakyat dan perlindungan HAM bagi masyarakat Papua. Meningkatnya kekerasan pelanggaran HAM di Papua oleh oknum militer baik TNI maupun Polri di provinsi paling timur ini. Seharusnya dengan adanya Undang-Undang tentang peradilan hak asasi manusia ini Khusus nya Papua masalah pelanggaran hak asasi manusia mengenai penyiksaan, pembunuhan, pemerkosaan, penembakan misterius bisa diselesaikan dengan baik dan dapat memberikan efek perlindungan bagi rakyat dan kesejahteraan umum bagi masyarakat Papua. 2. Bentuk Pertanggungjawaban Pelaku: Komandan Militer dan atasan Polisi atau Sipil. Salah satu delik penting dalam UU No. 26 Tahun 2000 adalah ketentuan mengenai tanggungjawab komando atasan polisi dan sipil lainnya. Delik ini penting karena karakteristik pelanggaran HAM yang berat dengan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan senantiasa dilakukan dengan cara yang sistematis dan dilakukan oleh aparat negara. Dengan demikian pelaku kejahatan ini bukan hanya pelaku lapangan tetapi juga pihak lain yang merencanakan, mendukung atau terlibat dalam kejahatan tersebut. Seorang komandan yang memberikan perintah kepada anak-anak buahnya juga merupakan pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam delik ini pula, seorang komandan atau atasan yang tidak melakukan langkah-langkah atau membiarkan anak buahnya melakukan kejahatan.Kata kunci: Penegakan hukum, hak asasi manusia, kejahatan kemanusiaan.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PARA PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI INDONESIA Mangensihi, Alicia Angel
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i3.24671

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dan bagaimana implementasi terhadap para pencari suaka dan pengungsi menurut Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum di Indonesia belum mengatur apa saja hak-hak asasi dari para pencari suaka di Indonesia, sementara Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap menjamin hak untuk mencari suaka di Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tidak mengatur lebih lanjut tentang apa saja yang menjadi hak-hak asasi manusia dari para pencari suaka, dalam hal ini hak asasi manusia bagi para pencari suaka belum terjamin. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri tidak sepenuhnya mermuat prinsip-prinsip hak asasi manusia yang ada dalam kovenan internasional yang sudah diratifikasi oleh pemeintah Indonesia seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, maupun konvensi internasional lainnya untuk memenuhi dan menjamin hak-hak para pencari suaka dan/atau pengungsi di Indonesia. 2. Implementasi bagi para pencari suaka tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Implementasinya termuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penangan pengungsi Dari Luar Negeri. Penanganan pengungsi dan/atau para pencari suaka dikoordinasikan oleh menteri yang dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan meliputi : penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian. Indonesia menghadapi kurangnya fasilitas penampungan pengungsi. Para pencari suaka dan/atau pengungsi dititipkan ke rumah detensi imigrasi. Fasilitas yang pada dasarnya merupakan penjara sementara bagi orang asing yang tersangkut pelanggaran keimigrasian dimanfaatkan pula untuk menampung para pencari suaka dan/atau pengungsi, sementara rumah detensi juga tidak di desain menampung ribuan orang. Tidak ada ketentuan yang jelas tentang sikap Indonesia saat pengungsi tersebut tidak bisa ditampung di negara ketiga atau negara tujuan para pencari suaka karena negara tujuan menolak atau kuota penerimaan yang tersedia jauh lebih sedikit dari jumlah pemohon, dan tidak dapat dikembalikan ke negara asalnya. Sementara Negara Republik Indonesia harus mengakui hak setiap orang untuk memperoleh suaka. Dalam hal ini terjadi kekosongan hukum dalam penanganan pengungsi yang akan berimbas pada masalah-masalah sosial dan ketahanan negara.Kata kunci: hak asasi manusia; suaka; pengungsi;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS DIBATALKAN SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Muaja, Stefano Junio
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i9.26993

Abstract

Materi pokok penelitian  Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Dibatalkan Sertipikat Hak Tanggungan, dengan rumusan masalah A Apa akibat hukum dibatalkannya sertipikat hak tanggungan terhadap bank yang dibebaninya sebagai jaminan kredit dan Upaya hukum apakah yang dilakukan oleh bank atas piutang debitur dengan dibatalkannya sertipikat hak tanggungan. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Akibat hukum dibatalkannya sertipikat hak tanggungan terhadap bank yang membebaninya sebagai jaminan kredit, dapat dijelaskan bahwa dibatalkannya sertipikat hak tanggungan berdasarkan putusan pengadilan, maka kreditur  tidak lagi berkedudukan sebagai kreditur preferen, melainkan kreditur konkuren, yang pelunasan piutangnya didasarkan kesimbangan jumlah piutang dengan kreditur lainnya. Upaya hukum yang dapat dilakukan bank terhadap debitur dengan dibatalkannya sertipikat hak tanggungan, meminta debitur menyerahkan barang miliknya yang lain sebagai jaminan atas seluruh hutang-hutangnya pada bank, dan kemudian dibebani sebagai jaminan atau agunan kredit. Dengan penyerahan benda milik debitur lainnya sebagai jaminan kredit dan kreditur mendaftarkannya sebagai jaminan, maka menempatkan kreditur sebagai kreditur preferen, sehingga  jika debitur wanprestasi kreditur dapat mengambil pelunasan piutangnya dengan mengeksekusi benda yang dibebani sebagai jaminan tersebut dengan menempatkan kreditur sebagai kreditur preferenKata Kunci: Perlindungan Hukum, Bank, Hak Tanggungan.
ASPEK HUKUM KEDUDUKAN PERWAKILAN KONSULER DALAM PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJASAMA ANTAR NEGARA MENURUT KONVENSI WINA TAHUN 1963 Tambaritji, Christianty N. F.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i3.24687

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang pembukaan hubungan konsuler dalam kaitannya dengan kerjasama antar negara dan bagaimana bentuk-bentuk kekebalan dan keistimewaan pejabat konsuler menurut Konvensi Wina 1963. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam menjalin hubungan kerjasama antar negara, sesuai dengan konvensi wina (1963), selain terdapat perwakilan diplomatik, perwakilan luar negeri suatu negara di negara lain juga dapat dilakukan oleh perwakilan konsuler. Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara pengirim. Konvensi Wina 1963 mengenai Hubungan Konsuler memiliki 79 pasal dan digolongkan ke dalam lima bab. Pasal 2 hingga pasal 27 merupakan cara-cara mengadakan hubungan konsuler beserta tugas-tugas konsul. 2. Bentuk-bentuk kekebalan dan keistimewaan pejabat Konsuler menurut Konvensi Wina 1963 diatur di dalam Bab Kedua (Pasal 28-57). Kekebalan Konsuler meliputi antara lain : Gedung Konsulat tudak dapat dimasuki tanpa izin dari kepala kantor konsulat (Pasal 31), Gedung Konsulat harus dilindungi dari kerusakan dan intrusi (Pasal 33), Anggota Konsular tidak dapat ditangkap atau ditahan kecuali terkait dengan kejahatan masal dan diikuti dengan keputusan peradilan yang berwenang diatasnya (Pasal 41), Kekebalan anggota konsulat terhadap yurisdiksi pidana maupun perdata terbatas kepada tindakan-tindakan mereka yang dilakukan sesuai dengan kewenangan dan fungsi-fungsi consular.Kata kunci: Aspek hukum, kedudukan perwakilan konsuler, hubungan kerjasama antar negara, Konnvensi Wina tahun 1963
TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN MELALUI ARBITRASE Nangkoda, Rolandes
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.27575

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara dan prosedur penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan bagaimana hubungan yang terjadi antara pengadilan dengan lembaga Arbitrase dalam proses penyelesaian sengketa.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak jauh beda dengan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Hanya saja proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan lebih bersifat formal, sedangkan arbitrase tidak bersifat kaku (formal) dan didasarkan pada kesepakatan para pihak. Prosedur ini diatur oleh badan arbitrase khususnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dalam penyusunannya telah memakai beberapa bagian dari the United Nations Commission on Internasional Trade and Law Arbitration Rules (UNCITRAL Arbitration Rules atau UAR). Di samping itu juga proses penyelesaian sengketa melalui Arbitrase relatif cepat dan memiliki banyak keunggulan yaitu kerahasiaan para pihak terjamin, para pihak juga bebas memilih arbiter yang akan menyelesaikan sengketa, dan putusan arbitrase merupakan putusan akhir dan mengikat. 2. Hubungan antara lembaga peradilan dan pranata arbitrase jelas memiliki keterkaitan dan saling mendukung satu sama lain. Bagi dunia peradilan, dengan hadirnya berbagai alternatif penyelesaian sengketa seperti arbitrase maka akan meningkatkan efektifitas dari pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara sedangkan bagi Lembaga Arbitrase eksistensi Badan Peradilan merupakan lembaga yang memberikan legalitas atas putusannya karena putusan dari arbiter hanya mempunyai kekuatan hukum eksekutorial setelah memperoleh izin dan perintah eksekusi dari pengadilan.Kata kunci: Tinjauan Hukum, Penyelesaian Sengketa, di Luar Pengadilan, Arbitrase
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PASIEN EUTHANASIA DI INDONESIA Pangemanan, Elsa Gloria
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i6.25806

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak asasi manusia terhadap pasien euthanasia di Indonesia dan bagaimana penerapan hukum bagi pelaku Euthanasia di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Dalam Hak Asasi Manusia, seperti yang kita ketahui bahwa hal yang terpenting dalam masalah Hak Asasi Manusia adalah hak untuk hidup. Jika perbuatan euthanasia tetap dilakukan maka telah melanggar hak mutlak seseorang yang Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR dan terdapat dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah dengan jelas melarang perbuatan-perbuatan yang mengancam nyawa seperti yang tertulis dalam Pasal 338 KUHP s/d Pasal 350 KUHPidana, termasuk didalamnya adalah perbuatan euthanasia yang perbuatannya dilarang oleh hukum positif di Indonesia, sesuai dengan Pasal 304 KUHPidana yang melarang adanya perbuatan euthanasia secara pasif dan Pasal 344 KUHPidana yang melarang adanya perbuatan euthanasia secara aktif, serta pasal-pasal lain yang termasuk dalam delik-delik perbuatan euthanasia. 2. Dilihat dari hukum positif di Indonesia maka perbuatan euthanasia adalah ilegal. Perbuatan euthanasia itu sendiri dititik beratkan pada unsur “atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati”, jika dapat dibuktikan maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 344 KUHP, sedangkan jika unsur “atas permintaan” tersebut tidak terbukti maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dengan rencana. Jika pelaku melakukannya dengan cara membiarkannya sengsara dan menyebabkan kematian korban dan unsur “atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati” dapat dibuktikan maka pelaku dikenakan pasal 304 KUHPidana, tetapi jika unsur “atas permintaan tersebut” tidak dapat dibuktikan maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana yaitu mengenai pembunuhan biasa.Kata kunci: Perlindungan Hak Asasi Manusia, Pasien Euthanasia.

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue