cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PENYELESAIAN ASET MILIK PUBLIK DAN PERORANGAN EKS TIMOR TIMUR MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Lengkong, Cornelis Yerikho
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i3.24690

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian  hukum terhadap aset milik publik dan perorangan eks  Timor Timur dan bagaimana penyelesaian  aset milik publik dan perorangan  menurut Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian  Aset merupakan wujud hubungan diplomatik yang di tempuh oleh Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste melalui   pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabataan (KKP). Salah satu tugas Fungsi KKP adalah melakukan rekomendasi  kebijakan berdasarkan rekonstruksi sejarah demi normalisasi hunungan kedua Negara, yang didalamnya rekomendasi pengembalian aset melalui metode kompensasi. Melalui sistem multipatride yang diberlakukan oleh Timor Leste adalah upaya untuk me re-call ekspatriat Timor Leste untuk kembali ke Tanah Air dan mendapat kepemilikan aset kembali. Dengan diratifikasinya  Vienna Convention on Sucession of States in respect of State Property, Archieves and  Debts 1983 mewujudkan kepastian hukum terhadap aset, dan terhadap variabel Arsip dan Hutang Negara. 2. Pembentukkan  kebenaran dan persahabatan   sebagai  wujud diplomasi Republik Indonesia – Timor Leste. Dalam melaksanakan penyelesaian aset  harus berdasarkan  asas resiprositas atau keseimbangan, yaitu kedua Negara harus melakukan  tindak lanjut dan tanggung jawab yang sama. kompensasi adalah metode ideal yang  diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian Aset sebagaima ditemukan dalam Permenkopolhukam No. 3 tahun 2016 sebagai wujud  tindak lanjut rekomendasi Komite Kebenaran dan Persahabatan.Kata kunci:  Penyelesaian, Aset Milik Publik dan Perorangan, Eks Timor Timur, Hukum Internasional
PENGATURAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PENGANGKUT ATAS KECELAKAAN DALAM PENGANGKUTAN UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Lindo, Shofian Rifan
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i5.24719

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tanggung jawab pengangkut atas kecelakaan dalam penerbangan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 2009 dan bagaimana praktek penyelenggaraan pengangkutan udara terhadap penumpang dan kargo. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang No. 1 Tahun 2009 menerapkan konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability consept) seperti halnya yang berlaku pada Konvensi Warsawa 1929. Sebagaimana yang termuat dalam ketentuan Pasal. 141 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2009 yang mengatakan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap. Pengangkut juga bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama kargo berada dalam pengawasan pengangkut berdasarkan Pasal 145 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009. 2. Dalam praktek, penyelenggaraan pengangkutan udara didahului dengan perjanjian antara pengangkut dan penumpang atau pengirim barang/kargo, dimana tanggung jawab oleh perusahaan-perusahaan pengangkutan, yaitu dimulai sejak kiriman diserahkan oleh pengirim selanjutnya airway bill oleh pengangkut, sampai saat paket kiriman/kargo tersebut diserahkan pada penerima di tempat tujuan.Kata kunci: Pengaturan Hukum, Pertanggungjawaban, Pengangkut Atas Kecelakaan, Pengangkutan Udara, Penerbangan.
LARANGAN DI KAWASAN TANPA ROKOK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN Kaat, Priska Rosalia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i6.25809

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok dan bagaimana sanksi pidana denda bagi pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok, terjadi apabila merokok pada tempat seperti: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar;  tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.    2. Sanksi pidana denda atas pelanggaran kawasan tanpa rokok dapat dikenakan bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan atau usaha; pencabutan izin.Kata kunci: Larangan, kawasan tanpa rokok, kesehatan
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBANDINGAN ANTARA PENGAWASAN PASAR MODAL OLEH BAPEPAM-LK DENGAN PENGAWASAN PASAR MODAL OLEH OJK Kalagison, Immanuel
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26852

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana kewenangan Bapepam-LK sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana perbandingan pengawasan pasar modal oleh Bapepam-LK dan OJK, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bawha: 1. Kewenangan Bapepam-LK sebelum terbentuknya OJK meliputi pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Hal itu dilakukan  guna terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Kewenangan lainnya juga yang dimiliki oleh Bapepam-LK yaitu pemeriksaan, penyidikan, penyelesaian perselisihan, pemeriksaan keberatan, pengenaan sanksi administrasi. 2. Perbandingan antara pengawasan pasar modal oleh Bapepam-LK dengan OJK yaitu dapat dilihat pada struktur organisasi dari kedua lembaga tersebut. Secara substansial pengawasan antara keduanya relatif sama. Seluruh fungsi pengawasan yang terdapat dalam kelembagaan Bapepam-LK dipindahkan ke dalam kelembagaan OJK melalui beberapa penambahan dan perluasan. Penambahan fungsi dalam pengawasan pasar modal oleh OJK dilakukan melalui pembentukan tiga Direktorat (Direktorat Pasar Modal Syariah, Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, serta Direktorat Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal) yang sebelumnya belum ada atau pun belum merupakan fungsi yang berdiri sendiri.Kata kunci: pasar modal; otoritas jasa keuangan;
KAJIAN HUKUM HUMANITER DAN HAM MENGENAI PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP-PRINSIP KEMANUSIAAN TAWANAN PERANG Tani, Queency Chelses Femmy
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i3.24673

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap tawanan perang menurut hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia dan bagaimanakah penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan pada tawanan perang menurut hukum humaniter internasional dan HAM di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tawanan perang (prisoner of war) adalah sebutan bagi tentara yang dipenjara oleh musuh pada masa atau segera setelah berakhirnya konflik bersenjata.  Kombatan dan penduduk sipil apabila jatuh ke-tangan musuh, berhak mendapatkan perlakuan sebagai tawanan perang. Mereka harus dilindungi dan dihormati dalam segala keadaan. Konvensi Jenewa III tahun 1949 yang berkaitan dengan perlakuan terhadap tawanan perang telah menyatakan substansi di atas, dimana konvensi tersebut memberikan jaminan perlindungan terhadap tawanan perang sejak mereka jatuh sebagai tawanan, sampai kemudian dibebaskan dan dipulangkan ke kampung halaman atau tanah air mereka. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Jenewa III 1949 terhadap tawanan perang adalah meliputi pencegahan dan penghentian kekerasan, pemulihan martabat dan penjaminan hidup yang layak melalui restitusi, resparasi dan rehabilitasi, penghormatan terhadap hak-hak individu meliputi perlakuan yang berdasarkan prinsip Hukum Humaniter Internasional, larangan penganiyaan, jaminan atas sandang, pangan dan papan, perawatan kesehatan, kebebasan melakukan kegiatan keagamaan dan perlindungan kemanusiaan yang lainya seperti yang diatur dalam Konvensi Jenewa ke III 1949 tentang Perlindungan terhadap tawanan perang. Konvensi Jenewa dalam menetapkan ketentuan-ketentuannya mengutamakan asas-asas perikemanusiaan dam memperhatikan pengalaman-pengalaman pahit yang di rasakan oleh tawanan perang. Ketentuan-ketentuan tersebut juga memandang segala aspek hak asasi manusia (HAM) yang harus dijunjung tinggi dan merupakan pemberian Tuhan yang harus dilindungi dan dihormati. Jadi,Hukum Humaniter Internasional dan HAMmewajibkan setiap negara yang turut serta meratifikasi konvensi tersebut, agar menghindarkan diri dari segala bentuk penyiksaan terhadap tawanan perang demi penghormatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan. 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu kejahatan yang termasuk dalam 4 kejahatan internasonal paling serius selain kejahatan genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Agresi. Istilah ini diambil dari Nurremberg trial pada tahun 1945 dan meliputi pula kejahatan pembunuhan, penghabisan (Eksterminasi), pembudakan, deportasi dan tindakan-tindakan lain yang tidak manusiawi yang dilakukan terhadap penduduk sipil dan tawanan perang. Dalam mengadili  pelaku kejahatan kemanusiaan itu tidaklah mudah, baik oleh badan Peradilan Nasional maupun badan peradilan pidana Internasional, meskipun masyarakat Internasional sepakat bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan semacam itu diberlakukan yurisdiksi universal. Kendala-kendala yang timbul dalam proses peradilannya terletak pada faktor kedaulatan Negara yang termenipestasikan pada atau kemauan politik (political will), baik untuk mengadili sendiri pelakunya, mengekstradisikannya kepada Negara lain yang memintanya, ataupun menyerahkan proses peradilannya kepada badan peradilan pidana Internasional (ICC). Melalui Konvensi Jenewa III yang mengatur perlindungan terhadap  tawanan perang, sayangnya memiliki kelemahan yaitu tidak diaturnya secara spesifik mengenai hukuman apa yang dijatuhi bagi pelaku pelanggaran berat tawanan perang dan siapa yang berhak mengadili. Dengan demikian, Hal ini cukup menyebabkan hambatan bagi Penegakan Hukum Humaniter Internasional.Kata kunci: hukum humaniter; tawanan perang;
KAJIAN YURIDIS HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK–POKOK AGRARIA Pandey, Eunike Syalom E.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i10.27059

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagimana tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh suatu hak atas tanah dan bagaimana penyebab hapusnya hak – hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tata cara – tata cara yang digunakan untuk memperoleh suatu hak atas tanah yaitu melalui Penetapan Pemerintah, Penegasan Konversi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pemberian Hak. Pendaftaran hak atas tanah yang dianut oleh Pemerintah Indonesia yaitu Pendafaran Tanah Recht Cadaster yang merupakan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Sertifikat Tanah merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang kuat  dan untuk memiliki sertifikat hak atas tanah orang atau badan hukum pemegang hak atas tanah harus melakukan pendaftaran tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional. Pendaftaran Hak Atas Tanah dapat dilakukan melalui sporadic ataupun sistematik. Prosedur yang harus ditempuh untuk mendaftarkan tanah diawali dengan pemilik tanah mengajukan permohonan pendafaran tanah kepada kantor Badan Pertanahan Nasional dengan melampirkan berkas – berkas yang menjadi persyaratan permohonan pendaftaran tanah. 2. Penghapusan Hak Atas Tanah antara lain terjadi karena tanahnya musnah, diterlantarkan, karena pemegang hak atas tanah sudah tidak berhak karena ada unsur yang tidak tercapai, dan dicabut untuk kepentingan umum.              Masalah yang terjadi dalam penghapusan tanah ini yang paling sering terjadi karena pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum. Penggantian rugi pemerintah terhadap orang/badan pemilik hak atas tanah menjadi masalah utama.Kata kunci:  Kajian Yuridis, Hak-Hak Atas Tanah.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEBAGAI PESERTA BPJS PADA PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT Manoppo, Olivia Debora
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i4.24710

Abstract

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doctrinal. Sumber data diambil dari bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, hasil-hasil seminar, karya ilmiah maupun hasil penelitian, jurnal dan hasil kepustakaan yang lain, serta bahan hukum tersier, yaitu kamus atau ensiklopedia. Data dianalisis secara yuridis melalui kajian komperhensif yang dijabarkan secara deskriptif untuk mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap konsumen Selaku Peserta BPJS terdapat dalam Hukum Perdata dalam hal ini Hukum Perjanjian, yang Perjanjian kerjasama ini tunduk pada ketentuan Pasal 1313 dan 1320 KUHPerdata dan mengakibatkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam hal ini rumah sakit sebagai mitra dari BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada setiap peserta BPJS Kesehatan.Kata kunci : rumah sakit, perlindungan hukum, peserta BPJS, konsumen.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CAGAR BUDAYA MINAHASA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2010 (SUATU KAJIAN TERHADAP WARUGA YANG MERUPAKAN CAGAR BUDAYA MINAHASA Hein, Malingkonor Legio Mario
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i5.24734

Abstract

Waruga merupakan kubur atau makam leluhur Orang Minahasa yang terbuat dari batu dan terdiri dari dua bagian. Bagian atas terbentuk segitiga seperti hubungan rumah dan bagian tengahnya ada ruangnya, selanjutnya bagian bawah berbentuk kotak. Menyoroti keberadaan waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa akhir-akhir ini telah mengalami kerusakan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Maka sehubungan dengan hal ini Penulis mengkaji Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya Minahasa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 (Suatu Kajian Terhadap Waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa) dengan Rumusan Masalah sebagai berikut: Bagaimana Peranan Pemerintah dalam melakukan Pelestarian Waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa?; Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa menurut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010?; Bagaimana Sanksi Hukum Terhadap Pengrusakan Waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010? Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian dengan Pendekatan Penelitian Juridis Empiris.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Waruga, Cagar Budaya, Minahasa
PEMBERIAN GRASI DALAM KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA Maramis, Adrian
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26842

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana grasi dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana alasan-alasan yang menjadi pertimbangan dalam memberikan grasi?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, dengan memperhatikan Mahkamah Agung, Pemberian grasi yang menjadi Kewenangan Konstitusional Presiden sebagai Kepala Negara, dalam menggunakan kewenangannya dengan memperhatikan dari lembaga Negara lainnya yang memegang kekuasaan sesuai dengan wewenangnya. Dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga Negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas kenegaraan sesuai dengan prinsip Checks and Balances. 2. Pemberian Grasi oleh Presiden menimbulkan implikasi hukum terhadap terpidana yang mengajukan permohonan grasi. Keputusan yang diambil oleh Presiden, baik yang bersifat menolak maupun mengabulkan permohonan grasi, tidak akan memperberat pidana yang diputus pengadilan. Terpidana yang mendapatkan Grasi akan merasakan kebebasan karena dapat keluar secepatnya dan bebas dari segala kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan padanya. Implikasi hukum yang paling berat yang diterima oleh terpidana adalah grasinya ditolak oleh Presiden, sehingga terpidana tetap harus menjalani pidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Kata kunci: Pemberian Grasi, Ketentuan Perundang-Undangan yang Berlaku, Indonesia
PEMANFAATAN RUANG ANGKASA UNTUK SIARAN LANGSUNG MELALUI SATELIT MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL Mose, Joudri Endriko
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i2.24663

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Internasional pemanfaatan ruang angkasa untuk siaran langsung melalui satelit berkaitan dengan penempatan satelit dan bagaimana manfaat siaran langsung dari satelit bagi masyarakat internasional di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum pemanfaatan ruang angkasa berkaitan dengan penempatan satelit untuk siaran langsung melalui satelit (Direct Broadcasting by Satellite/DBS), secara umum berpedoman pada instrument hukum internasional yang mengatur pemanfaatan ruang angkasa yang bersumber dari beberapa Resolusi Majelis Umum PBB, antara lain Majelis Umum PBB1962 (XVII), yang di adopsi pada 1963 dan diberi judul Deklarasi Prinsip Hukum yang mengatur kegiatan negara dalam mengeksplorasi dan penggunaan antariksa, kemudian melahirkan “Outer Space Treaty 1967 “(OST) yang merupakan hukum dasar dalam pengaturan ruang angkasa dan penjabarannya dalam bentuk perjanjian-perjanjian dan/atau konvensi-konvensi internasional lainnya, termasuk juga ketentuan sebagaimana yang di atur dalam ITU (International Telecommunication Union). 2. Manfaat siaran langsung dari satelit bagi masyarakat internasional, dimana dengan adanya DBS timbul kemungkinan untuk menuju ke arah kerja sama internasional dengan negara-negara tetangga, misalnya tukar menukar kebudayaan, tradisi, kebiasaan, dan kemajuan-kemajuan lain yang telah dicapai atau sedang direncanakan, sehingga dengan demikian aspirasi itu untuk hidup berdampingan secara damai dengan bangsa-bangsa lain akan mudah terlaksana, sebagaimana prinsip-prinsip pemanfaatan ruang angkasa yang termuat dalam Space Treaty 1967.Kata kunci: ruang angkasa; siaran langsung; satelit; hukum internasional;

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue