cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
TINJAUAN YURIDIS TENTANG LARANGAN PERBUDAKAN MENURUT INSTRUMEN HUKUM HAM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL Rahman, Henly Jai
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i3.24682

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang larangan perbudakan menurut instrumen Hukum HAM Internasional dan bagaimana larangan perbudakan di Indonesia berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbudakan merupakan suatu peristiwa dimana para budak harus bekerja pada orang lain dan tidak memiliki hak-hak dasar manusia, majikan atau tuan budaklah yang memiliki hak penuh terhadap para budak. Setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di hadapan hukum. Hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang tidak boleh dirampas, dan harus dilindungi oleh Bangsa, Negara, Pemerintah dan Masyarakat lainnya. Larangan Perbudakan Menurut Instrumen Hukum HAM Internasional menjelaskan bahwa dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) “tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang”. 2. Hak-hak dasar manusia hal tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat. Larangan Perbudakan di Indonesia Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ”tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba; perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang”. Kemudian dalam UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan Law Enforcemenet atau penegakan hukumnya. Jika perbuatan atau praktik serupa perbudakan dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda. Di pidana dengan pidana denda Rp. 120.000.000,00 sampai Rp. 600.000.000,00 atau pidana penjara 3 tahun sampai 15 tahun sebagaimana yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Larangan Perbudakan, Instrumen Hukum Ham Internasional dan Hukum Nasional
KAJIAN HUKUM BANTUAN KERJASAMA TIMBAL BALIK (MUTUAL LEGAL ASSISTANCE) DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA INTERNASIONAL Sarayar, Arga A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i11.27371

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kerjasama antara Indonesia dengan negara lain berkaitan dengan bantuan timbal balik dalam masalah pidana internasional dan bagaimana manfaat yang dapat diperoleh dari kerjasama timbal balik dalam masalah pidana untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan kerjasama antara Indonesia dengan negara lain berkaitan dengan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, diperlukan untuk mempermudah penanganan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu masalah pidana yang timbul baik di Indonesia maupun negara lain. Mengenai permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari pemerintah Indonesia kepada negara lain dilaksanakan dengan mengajukan permohonan permintaan bantuan, menetapkan persyaratan permintaan, bantuan untuk mencari atau mengindentifikasi orang, bantuan untuk mendapatkan alat bukti, dan bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang dalam proses peradilan. 2. Manfaat kerjasama timbal balik dalam masalah pidana untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana di Indonesia, yaitu untuk memberikan dasar hukum yang kuat mengenai kerjasama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan sebagai sarana untuk mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Tindak pidana terutama yang bersifat transnasional atau lintas negara dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain yang memerlukan penanganan melalui hubungan balik berdasarkan hukum di masing-masing negara. Oleh karena itupenanganan tindak pidana transnasional harus dilakukan dengan bekerjasama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana.Kata kunci: Kajian hukum, bantuan  kerjasama timbal balik, penyelesaian tindak pidana internasional
SANKSI ATAS PELANGGARAN TERHADAP PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) Helweldery, Alfrenso E. R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i4.24720

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk program jaminan sosial tenaga kerja menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS  dan Bagaimana penerapan sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk program jaminan sosial bagi tenaga kerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Secara khusus, manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja adalah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang. Manfaat dari Jaminan Hari Tua mendapatkan uang tunai dan pembiayaan perumahan. Sedangkan manfaat Jaminan Pensiun akan mendapatkan uang pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda,  pensiun anak dan pensiun orang tua. Kemudian manfaat jaminan kematian mendapatkan santunan dan beasiswa pendidikan. 2. Penerapan sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berkaitan dengan kelalaian perusahaan mendaftarkan tenaga kerja atau buruhnya sebagai peserta jaminan sosial adalah sanksi pidana dan sanksi administrasi. Pengenaan sanksi pidana dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHAP. Dalam hal ini, yang berwenang mengenakan sanksi pidana adalah pengadilan. Kemudian pengenaan sanksi administrasi dilakukan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 jo PP No. 86 Tahun 2013. Menurut undang-undang itu, yang berwenang mengenakan sanksi administrasi adalah BPJS dan pemerintah (pusat dan/ atau daerah) atas permintaan BPJS. Sanksi administrasi dikenakan secara bertahap yang dimulai dari teguran tertulis, dilanjutkan dengan denda, dan yang terkakhir.Kata kunci: Sanksi, jaminan social, ketenagakerjaan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WANITA INDONESIA YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DI LUAR NEGERI Sabaru, Ketherin
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i6.25810

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita indonesia yang menjadi korban kekerasan di luar negeri dan bagaimana tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap tenaga kerja wanita Indonesia di luar negeri, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk perlindungan dari pemerintah adalah dengan  keluarnya UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Bentuk perlindungan terhadap TKI masih sekedar dalam ranah daerah saja yang mana perlindungan tersebut diserahkan kepada Dinas provinsi dengan mengkoordinasikan dengan BP3TKI, dinas kabupaten/kota dan instansi pemerintah terkait dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI sesuai tugas masing-masing. 2. Tindak pidana itu sendiri adalah perbuatan yang dilakukan oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, barang siapa melanggar larangan tersebut sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) sampai dengan ayat (5) KUHP. Indonesia bisa menggunakan asas nasional pasif dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap Tenaga Kerja Wanita di Luar Negeri.Kata kunci: tenaga kerja wanita; korban kekerasan;
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI Wola, Meria Gabriel
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i6.25801

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bagaimana Penegakan hukum terhadap penjual Bahan Bakar Minyak tanpa izin Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Besarnya keuntungan yang diperoleh pembeli dan kebutuhan masyarakat yang semakin hari semakin meningkat seperti keperluan industri maupun transportasi menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam penjualan bahan bakar minyak. Juga kesulitan dalam mengurus izin usaha dan tempat tinggal masyarakat yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum menjadi faktor pendorong terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam penjualan bahan bakar minyak tersebut, seperti pengolahan tanpa izin, pengangkutan tanpa izin, penyimpanan tanpa izin, perniagaan tanpa izin, dan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga terhadap bahan bakar minyak yang telah disubsidi oleh pemerintah. 2. Penegakan hukum terhadap penjual bahan bakar minyak tanpa izin  dilakukan masih belum sesuai dengan kewenangannya dan kurang efektif dalam penerapan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Aparat penegak hukum, BPH Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan sarana dan prasarana serta peraturan yang berlaku telah berupaya melakukan tindakan hukum terhadap  pengolahan bahan bakar minyak tanpa izin, pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin, penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin, perniagaan bahan bakar minyak tanpa izin, dan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga terhadap bahan bakar minyak yang telah disubsidi oleh pemerintah.Kata kunci: Penegakan hukum, penjual bahan bakar minyak, tanpa izin, minyak dan gas bumi.
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN Karisoh, Maria Frianni Louisa
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i3.24681

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui untuk mengetahui bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum di bidang kepariwisataan khususnya terhadap sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata dan pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum khususnya terhadap sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Bentuk-bentuk melawan hukum di bidang kepariwisataan seperti merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata yakni  melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Yang dimaksud dengan “spesies tertentu” adalah kelompok flora dan fauna yang dilindungi.  Yang dimaksud dengan “keunikan” adalah suatu keadaan atau hal yang memiliki kekhususan/keistimewaan yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti relief candi, patung, dan rumah adat. Yang dimaksud dengan “nilai autentik” adalah nilai keaslian yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti benda cagar budaya;2) Pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yaitu  setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kata kunci: Sanksi Pidana, Melawan Hukum, Kepariwisataan
KONVERGENSI HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KEJAHATAN KORPORASI (COORPORATE CRIME) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 jo UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 Putri, Putri
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i11.27370

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konvergensi hukum dalam perkembangan kejahatan Korporasi terkait penggunaan pemanfaatan Informasi Transaksi dan Elektronika dan bagaimana tanggungjawab hukum koorporasi terhadap kejahatan yang berhubungan dengan Informasi Transaksi Elektronika. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Konvergensi Hukum ITE berkaitan dengan Kejahatan Korporasi membawa pelbagai implikasi yang harus segera diantisipasi dan juga diwaspadai. Dengan lahirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap belum dapat mengakomodir beragam permasalahan menyangkut masalah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berbagai bentuk perkembangan teknologi menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasi dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknik yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai aturan terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 2. Tanggungjawab Hukum Korporasi yang melakukan kejahahatan terstruktur, sangat berimplikasi terhadap investasi dalam program pembangunan dan  pelaksanaan hukum di Indonesia, sehingga dalam proses perijinan bagi korporasi disetiap kebijakan perdagangan barang dan jasa melalui jasa Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pembaharuan Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat mengakomodir beragam permasalahan Hukum menyangkut masalah di era Revolusi Indunstri 4.0. dimana dalam revolusi ini teknologi-teknologi baru dan inovasi berbasis keluasan daya jangkau menyebar jauh lebih cepat dan lebih luas dari sebelumnya, dan akan memiliki kekuatan, pengaruh teknologi dan digitalisasi karena harmonisasi dan intergrasi sekian banyak disiplin ilmu beserta pennemuan-penemuan yang kembangan pesat.Kata kunci: Konvergensi Hukum, Informasi Dan Transaksi Elektronik, Kejahatan Korporasi
PENERAPAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN PILIPINA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN MASALAH PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING IN PERSONS) Bentian, William C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i6.25798

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Pilipina dalam penanggulangan masalah perdagangan orang (Trafficking In Persons) dan bagaimana upaya pemerintah Indonesia dan Pilipina dalam menanggulangi masalah perdagangan orang (Trafficking In Persons). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Pilipina dalam upaya penanggulangan masalah perdagangan orang (Trafficking In Persons) yang sudah diratifikasi oleh kedua negara dan Indonesia memberlakukannya dalam hukum nasionalnya dengan UU No 10 tahun 1976 menganut sistem Ekstradisi kombinasi sebagai pemenuhan dari Asas Kejahatan Ganda (Double PricipleCriminality) bahwa dalam Kapasitas Indonesia sebagai negara peminta Ekstradisi apabila seorang disangka melakukan sesuatu kejahatan yang harus menjalani pidana karena melakukan suatu kejahatan yang dapat diekstradisikan didalam yurisdiksi negara republik indonesia dan diduga berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik indonesia atas nama Presiden dapat meminta ekstradisi orang tersebut yang harus di ajukan melalui saluran diplomatik, dalam hal Indonesia sebagai negara peminta dan permintaan Ekstradisi Indonesia di kabulkan oleh negara diminta itu ketempat yang telah ditentukan oleh negara diminta, Indonesialah yang datang mengambil orang yang diminta. 2. Upaya pemerintah Indonesia dan Pilipina dalam upaya penanggulangan masalah perdagangan orang (Trafficking In Person) Pemerintah Indonesia dan Pilipina memebuat kerja sama yang dibagi dalam tiga unsur yaitu pertama, penecegahan, dengan meneyepakati pertukaran informasi dan pertukaran prosedur komunikasi dengan tujuan penguatan keamanan lintas batas negara, kedua perlindungan dengan kerja sama CORPAT (Cordinated Patrol) untuk melakukan patroli di perbatasan kedua negara, ketiga penuntutan, membuat penegak hukum untuk mengatasi keamanan perbatasan negara yang bernama Trilateral Interagency Maritime LawEnforcement Workshop atau TIAMLEW.Kata kunci: Penerapan  Perjanjian  Ekstradisi,  Indonesia  Dan  Pilipina, Perdagangan Orang
SANKSI PIDANA POKOK BAGI ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Rawis, Alwy
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i4.24707

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana pokok bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana sanksi pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi pidana pokok bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdiri atas: pidana peringatan; pidana dengan syarat meliputi: pembinaan di luar lembaga; pelayanan masyarakat; atau pengawasan serta pelatihan kerja; pembinaan dalam lembaga; dan penjara. 2. Sanksi pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat. Yang dimaksud dengan “kewajiban adat” adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental Anak.Kata kunci: Sanksi, Pidana Pokok, Anak,  Sistem  Peradilan  Pidana  Anak
UPAYA-UPAYA MENANGANI PERMASALAHAN PEMBAJAKAN DI LAUT Kuada, Cheivin E.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembajakan di laut lepas berdasarkan hukum internasional dan bagaimana upaya-upaya hukum dalam menangani permasalahan pembajakan di laut lepas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan pembajakan di Laut Lepas berdasarkan hukum internasional yakni berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Konvensi Jenewa juga senada dengan Pasal 105 UNCLOS yang menyatakan Di Laut Lepas, atau di setiap tempat lain di luar yurisdiksi Negara manapun setiap Negara dapat menyita suatu kapal atau pesawat udara pembajakan atau suatu kapal atau pesawat udara yang telah diambil oleh pembajakan dan berada di bawah pengendalian pembajakan dan menangkap orang-orang yang menyita barang yang ada di kapal. 2. Upaya-upaya dalam Menangani Permasalahan Pembajakan Di laut Lepas yaitu melakukan kerjasama internasional maupun regional, melalui penerapan system penggunaan dan perlindungan kapal yang memadai, melalui perbaikan komprehensif di negara Somalia yang merupakan salah satu solusi jangka panjang dalam permasalahan pembajakan laut lepas, dan melalui perubahan atau peninjauan ulang (revisi) terhadap hukum internasional yang berlaku saat ini. Perubahan atau peninjauan ulang (revisi) dapat dilakukan dengan cara memperluas yurisdiksi internasional dengan protokol tambahan, menambah protokol dalam United Nations Convention On Law of the Sea (UNCLOS 1982) mengenai mekanisme untuk mengadili para perompak, amandemen UNCLOS 1982 melalui ketentuan pasal 311 menambahkan pembajakan di laut sebagai salah satu tindak pidana yang dapat diadili dalam Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) dan membentuk pengadilan khusus yang menangani pembajakan di laut.Kata kunci:  Upaya-upaya menangani permasalahan, Pembajakan di Laut

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue