cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
TANGGUNG JAWAB NEGARA PELUNCUR TERKAIT KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN OLEH BENDA ANGKASA DIKAJI DARI LIABILITY CONVENTION 1972 Naibaho, Adriel Berkat Sion
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa benda angkasa dapat menjadi suatu aspek yang merugikan bagi pihak lain dan bagaimana pertanggungjawaban negara peluncur yang diatur dalam Liability Convention 1972 terkait kerugian yang diakibatkan oleh benda angkasa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan keruangangkasaan selain bermanfaat ternyata dapat menimbulkan kerugian, penggunaan benda angkasa sebagai aplikasi tidak damai merupakan tindakan yang melanggar kedaulatan negara lain, upaya peluncuran benda angkasa juga telah meningkatkan jumlah space debris yang tidak diatur dalam suatu perjanjian internasional manapun, dimana seharusnya negara-negara wajib memperhatikan kepentingan dari negara atau pihak lain yang juga berhak atas penggunaan ruang angkasa secara damai. Perbedaan kemampuan dari tiap negara telah menimbulkan adanya ketimpangan penguasaan terhadap luar angkasa, dimana telah menimbulkan berbagai konflik atas penggunaan yang tidak teratur, seperti pada orbit geostasioner sebagai sumber daya alam yang terbatas, yang kini dipenuhi dengan space debris dan satelit-satelit yang kepemilikannya didominasi oleh negara-negara maju. 2. Terdapat tiga prinsip tanggung jawab utama dalam Liability Convention 1972 yaitu tanggung jawab mutlak, tanggung jawab bersama dan tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Prinsip tanggung jawab ini disertai dengan adanya ketentuan pembebasan dari tanggung jawab (exoneration from liability). Liability Convention 1972 cenderung bersifat sangat sempit dan sektoral, sistem tanggung jawab yang terdapat dalam konvensi ini cenderung hanya berpusat pada pengaturan perlindungan hak milik negara, yaitu hanya terbatas kepada pemberian kompensasi atau ganti rugi. Konvensi ini tidak dapat diterapkan terhadap dampak negatif dari benda angkasa yang bersifat global, akibat yang sangat luas terhadap lapisan ozon dan atmosfer pada umumnya, serta lingkungan ruang angkasa.Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Peluncur, Kerugian, Benda Angkasa
KEWAJIBAN BADAN USAHA DAN SANKSI ADMINISTRASI PASCATAMBANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Koleangan, Cindy Lucia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban badan usaha dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dn bagaimanakah pemberlakuan sanksi adminsitrasi terhadap badan usaha apabila tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dfengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kewajiban badan usaha dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yaitu badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang dan wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang. Peruntukan lahan pascatambang dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah. Badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang. 2. Pemberlakuan sanksi administrasi terhadap badan usaha apabila tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dilaksanakan oleh Menteri gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap badan usaha. Sanksi administratif sebagaimana berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau  pencabutan IUP atau IUPK. Sanksi hukum administrasi merupakan sanksi yang penerapannya tidak melalui perantaraan hakim. Pemerintah berwenang untuk bilamana perlu, tanpa keharusan perantaraan hakim terlebih dahulu bertindak jauh secara nyata. Sasaran sanksi administrasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: pascatambang; mineral dan batubara;
PERANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) TERHADAP PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA SAAT PERANG Kawalo, Monica Putri A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Ketentuan Hukum Humaniter Internasional Mengenai Perlindungan Perempuan dan  Anak Dalam Situasi Perang dan bagaimanakah Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Dalam Dengan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dalam Situasi Perang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hukum humaniter internasional secara memadai telah merumuskan substansi hukum mengenai perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan dalam kaitannya dengan situasi perang atau konflik  bersenjata,  sesuai lingkup persoalan yang dihadapi perempuan dan anak. Substansi hukum Humaniter tersebut meliputi pengaturan yang terdapat dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan penduduk sipil dalam situasi perang, Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977, Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) 1989, African Charter of the Rights and Welfare of the Child 1990, dan berbagai instrument hukum internasional lainnya. 2. Melihat berbagai kekerasan dan kerentanan yang dialami perempuan dan anak, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional yang bertujuan untuk untuk menciptakan keamanan dan perdamaian internasional,melalui Dewan Keamanannya mengeluarkan Resolusi 1325 mengenai perempuan, perdamaian dan keamanan. Resolusi PBB 1325 dan 1820. Dengan resolusi itu, Dewan Keamanan PBB untuk pertama kalinya meminta semua pihak yang terlibat konflik bersenjata, melindungi  perempuan dalam bentuk-bentuk kekerasan dalam perang. Demikian juga keberadaan CEDAW, UN WOMEN, dan UNICEF  sebagai bagian permanen dari PBB, dalam situasi perang banyak memainkan peran dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak. CEDAW, UN Women, dan UNICEFmenyatakan bahwa perempuan dan anak-anak perlu dikhususkan dalam penanganannya, karena merekalah yang paling berat menerima dampak  peperangan.kata kunci: Peranan, perserikatan bangsa-bangsa, perlindungan perempuan dan anak ,perang.
WEWENANG PEJABAT IMIGRASI DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEIMIGRASIAN DALAM PENGAWASAN ORANG ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Tambuwun, Lavia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan wewenang pejabat imigrasi dan perannya dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan bagaimana pengaturan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian dan perannya dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan wewenang Pejabat Imigrasi, sekalipun dilakukan secara tersebar dalam berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010, tetapi wewenang Pejabat Imigrasi cukup luas sehingga dapat berperan menunjang optimalisasi pengawasan orang asing; hal ini dengan catatan bahwa yang senantiasa diperlukan yaitu fasilitas dan informasi keimigrasian secara dalam jaringan (online) untuk menunjang berbagai aspek kegiatan keimigrasian.pengaturan wewenang pejabat imigrasi dan perannya dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing. 2. Pengaturan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian, pada dasarnya sudah cukup memadai untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap orang asing, luas sehingga dapat berperan menunjang optimalisasi pengawasan orang asing.  Kata kunci: keimigrasian; penyidik pegawai negeri sipil;
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PILKADA SERENTAK DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA Batalipu, Bunga Mutiara
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dimana Memberikan penjelasan Hukum atas Pengelolaan Anggaran Pilkada serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan menganalisis sejauh mana keterlibatan Pemerintah daerah Bolaang Mongondow Utara terlibat dalam penganggaran pilkada. Data-data pengelolaan anggaran dianalisis dan dibandingkan dengan Tujuan Efisiensi Anggaran Pilkada serentak. Sejak ditetapkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 menjadi Undang-undang maka pada tahun 2015 mulai diberlakukanya Pilkada serentak di seluruh daerah yang dibagi dalam beberapa gelombang Pilkada seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-undang. Kemudian pendanaan Pilkada dialihkan dari APBN ke APBD, pasal 166 ”Pendanaan Pilkada dibebankan pada APBD”. Pilkada serentak bertujuan dalam efisiensi Anggaran. Hal ini berimplikasi terhadap pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan daerah terhadap pengelolaan anggaran pilkada serentak.Kata kunci : Kewenangan, Pemerintah Daerah, Anggaran, Pilkada Serentak
KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH Runtuwene, Richart Alva Edison
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum doktriner yakni penelitian dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan. Untuk Proses penelitian maka pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakupbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Akibat hukum pembatalan sertipikat hak atas tanah setelah dikeluarkannya surat keputusan pembatalan dari Badan Pertanahan Nasional adalah dilihat dari amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila Putusan Pengadilan menyatakan batal suatu Sertipikat Hak Milik Atas Tanah, maka hal ini menyebabkan tanah yang telah terbit Sertipikat Hak Milik diatasnya, kembali kepada status semula yaitu tanah Negara dan Sertipikat Hak Milik tersebut tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang sah. Selanjutnya Badan Pertanahan Nasional mencatat batalnya sertipikat hak atas tanah tersebut dalam daftar umum dan daftar isian lainnya yang ada dalam administrasi pendaftaran tanah serta mencoret buku tanahnya. Selain itu sertipikat hak atas tanah yang telah dibatalkan tersebut harus dimusnahkan atau ditarik dari peredaran.Kata Kunci: sertipikat, hak milik, tanah, pembatalan
SISTEM PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Mogi, Vidly Yeremia Elroy
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem perizinan lingkngan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia dan bagaimana proses Izin Lingkungan, Amdal, UKL-UPL. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sistem perizinan  lingkungan sebagai instrument pencegahan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup pada hakikatnya merupakan pengendalian aktivitas pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengaturan dan penyelenggaraan perizinan lingkungan hidup harus didasarkan norma keterpaduan pada UUPPLH. Perizinan terpadu bidang lingkungan hidup dalam hal ini tidak hanya tentang teknis administrasi (prosedur, waktu dan biaya) saja sebagaimana dipahami oleh aparat pemerintahan selama ini. Namun juga berkaitan dengan aspek subtansi perizinan bidang lingkungan hidup itu sendiri. 2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.Kata kunci:  Sistem perizinan, perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup
PERJANJIAN EKSTRADISI ANTAR NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN Sumual, Olvie Ester
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Ekstradisi Dalam Perjanjian Internasional dan bagaimanakah Praktek Indonesia Berkaitan dengan Pelaksanaan Ekstradisi   Terhadap Pelaku Kejahatan antar Negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perjanjian Internasional di bidang Ekstradisi sangat penting dalam pelaksanaan ekstradisi, karena melalui perjanjian ekstradisi pada dasarnya dipersyaratkan bahwa penyerahan pelaku tindak pidana didasarkan atas perjanjian yang dilakukan antara pihak negara diminta dan pihak negara peminta. Dalam Pasal 27 Konvensi Wina mengenai perjanjian internasional(Un Convention on the law of the treaty) tahun 1969, bahwa permintaan ekstradisi wajib dipenuhi sebagai suatu kewajiban yang mutlak bagi negara yang dimintakan ekstradisi. 2. Dalam pelaksanaan ekstradisi terhadap pelaku kejahtan praktrek Indonesia mengikuti ketentuan dan mekanisme sebagaimana yang ditentukan dalam Uu No 1 Tahun 1979 Tentang ekstradisi. Pasal yang ke 22,23 dan pasal 24, di atur bahwa dalam  hal permintaan dan penerimaan ekstradisi dari negara peminta, yang harus diperhatikan adalah prosedur pengajuan permintaan, syarat yang harus dipenuhi dan yang paling penting Indoneia sebagai negara yang diminta sudah ada perjanian dengan negara peminta atau tidak begitupun sebaliknya Indonesia sebagai negara peminta sudah ada hubungan perjanjian dengan negara yang diminta atau tidak.Kata kunci: ekstradisi; kejahatan;
PENGATURAN INDONESIA TENTANG UPAYA PENGELOLAAN DAN PENGAMANAN PULAU-PULAU TERLUAR Mokoginta, Enjoy Yone
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pulau-pulau terluar di Indonesia dan bagaimana kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan dan pengamanan pulau-pulau terluar di Indonesia dimana dengan metpde penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengelolaan dan pengamanan pulau-pulau terluar sebagai fungsi pertahanan bahwa pulau-pulau kecil terluar (terutama di perbatasan) berperan sebagai pintu gerbang ataupun garda depan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui pengawasan dan perlindungan pulau-pulau terluar maka sekaligus batas-batas wilayah akan terjaga dan terawasi. Dengan demikian ketahanan nasional dan kesatuan wilayah NKRI dapat senantiasa terjaga dan terlindungi dari berbagai ancaman. 2. Pengelolaan dan pengamanan pulau-pulau terluar sebagai fungsi ekonomi dan konservasi alam, yaitu banyak terdapat wilayah bisnis potensial yang berbasis sumber daya (resource-based industry) yang merupakan habitat dan ekosistem penting bagi penyediaan barang dan jasa, termasuk jasa pelayanan pariwisata maupun situs penelitian kelautan yang ternyata memiliki potensi yang begitu luas apabila dikelola dan dikembangkan secara optimal. Konservasi alam sebagai fungsi mengatur iklim global, siklus hidrologi dan biogeokimia penyerap limbah, sumber plasma nutfah, sumber energi alternatif, dan sistem penunjang kehidupan lainnya yang merupakan penjabaran dari sistem fungsi ekologis. Fungsi konservasi ini merupakan fungsi yang begitu luas karena menyangkut berbagai sektor  dan memiliki manfaat yang luas, tidak hanya bagi masyarakat lokal atau nasional, namun juga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan internasional.Kata kunci: pulau terluar;
PERAN NEGARA TERHADAP ILLEGAL FISHING DI WILAYAH PERBATASAN LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN Arthur, Nobel
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran negara terhadap illegal fishing di wilayah perbatasan berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan bagaimana dampak dari peran negara terhadap illegal fishing di wilayah perbatasan berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran negara terhadap illegal fishing di wilayah perbatasan berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan bermakna bahwa negara melalui Pemerintah Republik Indonesia  memiliki peran sentral dalam memerangi Illegal Fishing terutama di wilayah perbatasan Indonesia yang sering dilakukan oleh nelayan-nelayan atau kapal-kapal asing berdasarkan Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sehingga ketegasan yang dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, serta kerjasama dengan masyarakat/nelayan setempat akan berperan penting dalam melindungi kepentingan nasional dari praktik-praktik ilegal fishing yang dilakukan, baik oleh nelayan Indonesia maupun nelayan asing yang merugikan kepentingan ekonomi nasional dan perlindungan terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. 2. Dampak peran negara terhadap illegal fishing di wilayah perbatasan berdasarkan Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, memiliki dampak yang positif mampu melindungi dan menekan terjadinya illegal fishing, melaluipenagkapan yang dilakukan terhadap nelayan atau kapal-kapal asing yang terbukti melakukan illegal fishing. Dengan demikian praktik-praktik illegal fishing telah dapat di minimalisir, meskipun masih perlu juga dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan U.U No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, demikian juga dengan kesiapan aparat yang didukung oleh kapal-kapal patroli yang mampu mengawal luasnya lautan dan besarnya area perairan laut yang harus diawasi.Kata kunci: Peran Negara, Illegal Fishing,  Wilayah Perbatasan Laut, Perikanan

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue