cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PKM SOSIALISASI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI KECAMATAN LANGOWAN BARAT KABUPATEN MINAHASA Karamoy, Soputan Lasut
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan tempat pemukiman yang mutlak bagi semua umat manusia, tempat mencari nafkah bagi kehidupan manusia. Tanah selain mempunyai nilai ekonomis dan kesejahteraan semata, tetapi mempunyai arti yang strategis bagi bangsa dan negara.  Umumnya tanah yang dimiliki oleh masyarakat Desa Walewangko masih cukup banyak belum bersertifikat. Penyuluhan hukum mengenai pendaftaran tanah sangat penting dilakukan karena potensi alam yang sedemikian besar akan lebih optimal lagi apabila tanah-tanah masyarakat tersebut disertifikat. Target adalah 1) mewujudkan masyarakat menjadi hak guna tanah melalui sertifikat 2) Diseminasi tentang undang-undang sertifikat hak atas tanah. 3) Memberikan langkah –langkah bagaimana cara memproses suatu sertifikat 4) Memberikan pengetahuan penitngnya sertifikat.  Melalui kegiatan PKM masyarakat akan dapat mengetahui manfaat secara umum tentang sertifikat hak atas tanah.  Kegiatan pengbadian kepada masyarakat telah direspons dengan baik oleh pemerintah dengan adanya surat kesediaan dari pemerintah desa. Kegiatan penyuluhan hukum tentang sertifikat hak atas tanah telah dilaksanakan di Desa Walewangko dan mendapat respons dari anggota masyarakat, hal ini dilihat dari kehadairan anggota masyarakat dan pertanyaan yang disampaikan kepada tim.  Untuk mencapai kegiatan pengabdian kepada masyarakat tentang hukum mengenai sertifikat hak atas tanah maka dilakukan dalam dua tahap, yakni memberikan penyuluhan dan kemudian dilanjutkan diskusi.  Semua pertanyaan yang disampaikan oleh tim telah dijawab dengan baik, sebagai contoh pertanyaan dari anggota masyarakat yang telah disampaikan kepada tim mengenai manfaat sertifikat hak atas tanah. Kegiatan selanjutnya pengabdian kepada masyarakat memberikan penyuluhan tentang undang-undang sertifikat hak atas tanah dan tahapan dalam memproses sertifikat ha katas tanah.  Masyarakat telah memperoleh pengetahuan tentang sertifikat dan undang-undang sertifikat hak atas tanah.  Kata Kunci: Sertifikat hak atas tanah, Desa Walewangko
PENERAPAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA PALESTINA DAN ISRAEL Ho, Hengky
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana bentuk-bentuk penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata dan bagaimana pelanggaran terhadap Hukum Humaniter yang terjadi dalam Konflik Bersenjata antara Palestina dan Israel serta penyelesaiannya menurut Hukum Humaniter Internasional, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Setelah mempertimbangkan pembahasan mengenai Penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam konflik bersenjata maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Humaniter ini diterapkan dalam Protokol Tambahan 1977 yang terdiri dari Protokol Tambahan I yang mengatur mengenai konflik bersenjata Internasional dan Protokol Tambahan II yang mengatur mengenai konflik bersenjata Non-internasional. Dalam penerapan  Hukum Humaniter Internasional dalam konflik bersenjata juga memperhatikan prinsip dan asas dalam Hukum Humaniter khususnya prinsip pembedaan yang harus diterapkan dalam suatu konflik bersenjata baik yang bersifat Internasional maupun konflik bersenjata Non-internasional. 2. Adanya penerapan Hukum Humaniter dalam konflik Palestina dan Israel berupa tindakan pembelaan diri (Self-Defence) dari Israel dalam bentuk pembalasan (Reprisal) dengan melakukan operasi Cast Lead sebagai respon atas serangan rudal dan roket dari paramiliter Hamas ke wilayah Israel yang mengganggu dan membahayakan keselamatan warga Israel. Dimana jalur Diplomasi telah ditempuh untuk menghindari terjadinya penggunaan kekuatan militer tetapi tidak menemukan titik terang diantara pihak yang bersengketa. Sehingga Israel melakukan invansi ke jalur Gaza. Mengenai pelanggaran Hukum Humaniter dalam konflik bersenjata antara Palestina dan Israel, dapat disimpulkan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa baik pihak Israel maupun Palestina dalam hal ini Hamas (dicap sebagai organisasi teroris oleh Israel dan Amerika Serikat) sama-sama melakukan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional terutama pelanggaran Hak Asasi Manusia. Perlu ditekankan menurut penulis bahwa operasi Cast Lead bukan merupakan suatu bentuk pelanggaran Hukum Humaniter melainkan merupakan tindakan Self-Defence dalam bentuk Reprisal terhadap serangan roket Hamas yang mengganggu stabilitas dan keselamatan warga Israel. Alasan ini juga didukung dalam Hukum Humaniter Internasional melalui Konvensi Jenewa 1948. Pelanggaran Hukum Humaniter oleh pihak Israel disini yaitu pada prinsip kebutuhan militer, prinsip pembedaan, proporsionalitas serta prinsip kemanusiaan dalam kaitannya dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Di pihak Palestina dalam hal Hamas sendiri telah melanggar Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa yang mana menggunakan wilayah perumahan penduduk sipil dan bangunan sipil di jalur Gaza untuk operasi militer, medan perang serta tempat persembunyian mereka.Kata kunci: hukum humaniter; konflik bersenjata
KAJIAN HUKUM KETERLAMBATAN MEMBAYAR (WANPRESTASI) DEBITUR DALAM PERJANJIAN SEWA BELI MENURUT ATURAN HUKUM YANG BERLAKU Indrayani, Indrayani
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i10.27055

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitoian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep prestasi dan wanprestasi dalam KUHPerdata ?dan bagaimana kajian hukum keterlambatan membayar debitur dalam perjanjian sewa beli menurut aturan hukum yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi adalah objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur. Dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa harta kekayaan debitur baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan pemenuhan utangnya terhadap kreditur. 2. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat kreditur dan debitur dan mempunyai hubungan erat dengan somasi. Dalam perjanjian sewa beli tidak dikenal istilah terlambat membayar angsuran, yang ada adalah debitur atau penyewa beli lalai membayar angsuran sewa beli seperti yang telah ditentukan (wanprestasi), akibatnya adalah dia diwajibkan membayar ganti kerugian berupa denda yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap kali kelalaian itu dan pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran angsuran pada perjanjian sewa beli tersebut. Hal ini berlaku pada setiap perjanjian sewa beli termasuk perjanjian sewa beli kendaraan bermotor.Kata kunci: Kajian Hukum, Keterlambatan Membayar, Debitur, Perjanjian Sewa Beli, Hukum Yang Berlaku
AZAS MINIMUM PEMBUKTIAN UNTUK MENENTUKAN TERSANGKA DALAM PERKARA PIDANA Putra, Nyoman Indra
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana memahami kekuatan pembuktian alat bukti dalam KUHAP dan bagaimana memahami penetapan tersangka atas dasar sistem pembuktian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1.  Azas minimun pembuktian dalam hukum acara pidana dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1984 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Seseorang dapat dijadikan tersangka apabila terdapat dugaan yang kuat bahwa seseorang sebagai pelaku suatu tindak pidana yang sedang di sidik oleh penyidik dengan instrument minimum yaitu dua alat bukti.Kata kunci: Azas Minimum, Pembuktian, Tersangka, Perkara Pidana
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM TERHADAP PENANGKAPAN IKAN OLEH NEGARA DI LAUT LEPAS MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Pinem, Gelorya Br.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan kebebasan menangkap ikan terkait konservasi dan pengelolaan di laut lepas menurut Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan bagaimanakah pengaturan kebebasan menangkap ikan terkait konservasi dan pengelolaan persediaan ikan di laut lepas menurut Persetujuan PBB tentang Persediaan Ikan 1995, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Tujuan diadakannya konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan di laut lepas untuk upaya pengelolaannya dalam konsep perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan, sehingga sumber daya hayati khususnya sumber daya ikan akan tetap terjaga, terpelihara dan tetap ada, sehingga dapat dinikmati dan mensejahterakan masyarakat masa kini dan dinikmati serta mensejahterakan generasi yang akan datang. Salah satu kebebasan yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 adalah kebebasan menangkap ikan, khususnya terkait konservasi dan pengelolaan sumber hayati ikan di laut lepas yang terdapat dalam Bagian II Bab VII  Pasal 116 sampai Pasal 118 Konvensi Hukum Laut 1982. Namun ketentuan-ketentuan tersebut sudah tidak efektif lagi dalam mengatur konservasi dan pengelolaan kekayaan hayati ikan di laut lepas. Hal ini disebabkan karena pengaturan konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan tersebut dalam Konvensi Hukum Laut 1982 tidak dirumuskan secara rinci dan jelas. Persetujuan PBB tentang Persediaan ikan 1995 telah berhasil menutupi kelemahan dari konvensi hukum laut 1982. Dan persetujuan PBB tentang Persediaan Ikan 1995 memuat ketentuan-ketentuan yang tidak diatur dalam konvensi hukum laut 1982 diantaranya adalah:     1) ketentuan mengenai konservasi dan pengelolaan persediaan ikan yang beruaya terbatas dan persediaan ikan yang beruaya jauh;  2) ketentuan mengenai mekanisme kerja sama internasional dalam konservasi dan pengelolaan atas persediaan ikan yang beruaya terbatas dan persediaan ikan yang beruaya jauh;  3) ketentuan mengenai kewajiban negara bendera kapal; dan 4) mekanisme penataan dan penegakan hukum di laut lepas. Tujuan diadakannya Konservasi dan Pengelolaan sumber daya ikan di laut lepas menurut Persetujuan PBB tentang Persediaan Ikan 1995 untuk upaya pengelolaannya dalam konsep perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan, sehingga sumber daya hayati khususnya sumber daya ikan yang beruaya terbatas dan sumber daya ikan yang beruaya jauh akan tetap terjaga, terpelihara dan tetap ada, sehingga dapat dinikmati dan mensejahterakan masyarakat masa kini dan dinikmati serta mensejahterakan generasi yang akan datang.Kata kunci: penangkapan ikan; laut lepas;
TUGAS DAN FUNGSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL KHUSUSNYA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Singgeta, Fernando
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian energi dan sumberdaya mineral khususnya di bidang pertambangan mineral dan batubara dan bagaimana kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam melakukan penyidikan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan, tugas dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian energi dan sumberdaya mineral khususnya di bidang pertambangan mineral dan batubara, yaitu Organisasi PPNS ESDM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.Organisasi PPNS ESDM dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator PPNS ESDM. Organisasi PPNS ESDM mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, danpenyidikan tindak pidana sesuai lingkup kewenangannya, serta memberikan dukungan administratif dan teknis terkaitpelaksanaan tugas PPNS ESDM. Dalam melaksanakan tugas Organisasi PPNS ESDM mempunyai fungsi pelaksanaan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan. 2. Penyidik pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan dan memeriksa orang atau badan hukum serta memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka termasuk melakukan penggeledahan, penyegelan, penangkapan dan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.Kata kunci: Tugas Dan Fungsi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Di Bidang Energi Dan Sumberdaya Mineral, Pertambangan Mineral Dan Batubara
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KERUGIAN YANG TERJADI DALAM PENGANGKUTAN DI LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN Lede, Fransiskus Desales Jeri
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah prinsip-prinsip yang berlaku dalam pengangkutan di laut dan bagaimanakah tanggung jawab pengangkut atas kerugian yang terjadi dalam pengangkutan di laut menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2008 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam proses pengangkutan di laut terdapat beberapa  prinsip, yakni Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability), Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability), dan Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute / strict liability. 2. Tanggung jawab pengangkut atas kerusakan barang diwujudkan melalui pemberian ganti rugi sesuai dengan pasal 477 KUHD dan Pengaturan khusus dalam UU No. 17 Th. 2008 Tentang Pelayaran, merupakan bentuk perlindungan hukum secara normatif untuk melindungi pengirim atau penerima barang dalam pengangkutan laut.Kata kunci: pengangkutan di laut; pelayan;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EKSEKUSI GADAI DAN PERLINDUNGAN HUKUM MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA Mait, Tokichi K.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan eksekusi atas benda gadai dan bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak atas risiko yang menimpa objek gadai. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan eksekusi atas benda gadai yakni 1) menjual benda gadai dimuka umum, 2) terhadap benda perdagangan atau efek dapat dijual di pasar atau di bursa, 3) penjualan menurut cara yang ditentukan hakim, 4) larangan untuk menjanjikan klausul milik beding dalam perjanjian gadai. 2. Penerima gadai akan tetap dilindungi oleh hukum selama yang bersangkutan memiliki itikad baik, meskipun pemilik atau pemilik asal benda yang digadaikan tetap memiliki hak untuk menuntut kembali benda yang digadaikan itu asalkan tidak melebihi waktu 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 1977 KUHPerdata. Konsekuensinya kalau seorang peminjam menggadaikan benda tersebut, maka perjanjian gadai yang terjadi sah dan penerima gadai dilindungi oleh hukum, asal ia bertindak dengan itikad baik (to goeder trouw). Akibatnya pemilik yang   sebenarnya  tidak  dapat  menuntut  kembai   milimnya   (rivindikasi).Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Eksekusi Gadai, Perlindungan Hukum
PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR MENURUT HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Walukow, Stenly Natanael
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan Konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach), dengan sumber data diperoleh dari bahan hukum primer seperti dari peraturan perundang-undangan antaranya dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta dari bahan hukum sekunder, yakni dari kepustakaan (literatur), dan bahan hukum tersier, yakni dari kamus dan ensiklopedia yang relevan. Hasil penelitian ini menemukan unsur kebaruan (novelty) berupa proses perubahan dan peralihan ketentuan hukum produk Menteri Keuangan ke POJK masih sedang berlangsung, dalam arti kata sejumlah Peraturan Menteri Keuangan terkait penjualan kendaraan bermotor dan uang mukanya (down payment) selain diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), juga diatur dengan POJK.Kata Kunci: perjanjian, pembiayaan, kendaraan bermotor, konsumen, perlindungan hukum
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN PELANGGARAN IZIN KEIMIGRASIAN DI WILAYAH NEGARA INDONESIA Laisina, Michelle Lilian
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing di Wilayah Negara Indonesia dan bagaimana penerapan sanksi terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran izin keimigrasian di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pengawasan terhadap warga negara asing yang ada di wilayah negara Indonesia, memiliki hubungan dengan aspek hukum administrasi negara terkait adanya penyelenggaraan kekuasaan eksekutif didalamnya. Pengawasan keimigrasian di Indonesia dilakukan tidak hanya pada saat masuk ke Indonesia akan tetapi disaat WNA keluar dari Indonesia. Selain itu tindakan keimigrasian dilakukan apabila ada seorang WNA yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, jika mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang maka harus di karantina imigrasi yang dinamakan Rumah Detensi Imigrasi dan selanjutnya akan dilakukan pencegahan dan penengkalan. 2. Penerapan sanksi terhadap warga orang asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia dapat berupa sanksi administrasi yang akan dilakukan oleh pejabat keimigrasian, dan tindakan di dalam pengadilan berupa putusan yang sering dikenal dengan sebutan pro justicia dan juga sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada WNA yang melanggar aturan yang berlaku.Kata kunci: Penegakan Hukum, Warga Negara Asing, Pelanggaran Izin Keimigrasian, Di Wilayah Negara Indonesia

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue