cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERAN DIPLOMASI INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI KAWASAN LAUT CHINA SELATAN PASCA PUTUSAN PERMANENT COURT OF ARBITRATION, 2016 Massie, Steve Michael
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawasan Laut Teritorial, ZEE dan landas kontinen ditinjau dari Hukum Laut Internasional dan bagaimana peran Diplomasi Indonesia Pasca Putusan PCA dalam Sengketa Kawasan Laut Cina Selatan antara Tiongkok dan Filipina di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982, Bab II tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan memuat beberapa ketentuan tentang cara-cara penarikan garis pangkal oleh negara pantai. Pasal 3 menentukan hak negara pantai menetapkan lebar laut teritorial sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini.  Demikian dengan cara penarikan garis pangkal pada ZEE dan Landas kontinen selebar 200 mil menurut Pasal 57.  Sebaliknya pengaturan hukum disertai ekspansi sepihak oleh Tiongkok terkait dengan cara penarikan garis pangkal laut teritorial metode nine dash line yang dibentangkan hingga ke kawasan ZEE dan Landas Kontinen sekitar LCS karena alasan sejarah, tidak dikenal dan bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982.  Tindakan Tiongkok merugikan negara-negara kepulauan yang berada di sekitar LCS, termasuk Indonesia khususnya kawasan wilayah pulau Natuna yang terdampak dari konflik kawasan LCS. 2.  Peran diplomasi Indonesia Pasca Putusan PCA dalam Sengketa Kawasan Laut Cina Selatan antara Tiongkok dan Filipina dilakukan berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Alinea Pertama dan Keempat serta Pasal 11, Pasal 13 UUD 1945, serta UU No.24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional UU No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Dilain pihak, peran diplomasi perbatasan atau border diplomacy harus dilakukan oleh Indonesia sebagai penguatan khususnya terhadap eksistensi perairan disekitar perairan kepulauan Natuna. Diplomasi perbatasan berupa negosiasi atau perundingan dengan strategi yang tepat, strategi tersebut adalah dengan lebih memfokuskan usaha penguatan ke dalam dengan membangun secara nyata daerah perbatasan sehingga penguasaan secara efektif atau effective occupation terjadi di daerah perbatasan.Kata kunci: kawasan laut; kawasan lautg china selaran;
PERLINDUNGAN DAN UPAYA HUKUM DALAM MENEKAN MARAKNYA PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA Mumek, Gabrila Christy
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur dan bagaimana upaya hukum dalam menekan maraknya perkawinan anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Anak merupakan generasi muda penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh  keluarga, masyarakat juga negara maupun undang-undang yang berlaku. Perkawinan anak merupakan pelanggaran hukum khususnya terhadap undang-undang yang berlaku dan merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dapat merenggut hak-hak anak. Penetapan batasan usia minimal yang tidak jelas untuk perkawinan mendorong terjadinya praktik perkawinan anak dan undang-undang yang berlaku tidak menjamin perkawinan anak di Indonesia dapat dicegah atau ditolak. 2. Pemerintah sepakat untuk menaikkan batasan usia menjadi 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan wanita untuk menikah lewat disahkannya undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Kata kunci: Perlindungan, Upaya Hukum, Perkawinan Anak.
PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN Lambonan, Jestika Erika
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pencemaran lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia  dan bagaimana penanggulangan pencemaran lingkungan laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya pencemaran lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia disebabkan oleh pencemaran yang berasal dari daratan, kegiatan di laut dan kegiatan dari udara.  Pencemaran laut dapat terjadi:  di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi atau dari luar wilayah perairan atau dari luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Bencana Kelautan dapat terjadi disebabkan oleh pencemaran lingkungan; dan/atau pemanasan global.  Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian. 2. Penanggulangan pencemaran lingkungan laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dilaksanakan oleh pemerintah dengan menetapkan kebijakan penanggulangan dampak pencemaran laut dan bencana Kelautan melalui: pengembangan sistem mitigasi bencana dan pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) serta pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut dan pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut termasuk pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.Kata kunci: Penanggulangan,  Pencemaran,  Lingkungan Laut
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 Rembet, Deo
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana wewenang dokter dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Wewenang dokter dalam pelayanan kesehatan adalah mewawancarai pasien, memeriksa fisik dan mental pasien, menentukan pemeriksaan penunjang, melakukan diagnose, menentukan pengobatan pasien, menulis resep dan alat kesehatan, meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang harus didasarkan pada kaidah moral yakni menghormati martabat manusia, berbuat baik, tidak berbuat yang merugikan pasien dan keadilan. 2. Perlindungan hukum terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 diberikan dalam bentuk hak gugat perdata untuk menuntut ganti rugi dalam hal pelayanan kesehatan telah menimbulkan kerugian pasien akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya berupa terganggunya kesehatan atau cacat karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standard.Kata kunci: pasien; pelayanan kesehatan;
ANALISIS YURIDIS PENGATURAN BATAS LAUT WILAYAH ANTARA INDONESIA (BATAM) DAN SINGAPURA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG WILAYAH NEGARA Lamionda, David Reagan Paulus
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah  Pengaturan Batas Laut Wilayah Antara Indonesia (Batam) Dan Singapura Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara dan bagaimanakah Penyelesaian Batas Laut Wilayah Antara Indonesia (Batam) Dan Singapura Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1973 tentang perjanjian batas laut wilayah Indonesia (Batam) dan Singapura yang selanjutnya diperbarui dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Rupublik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Selat Singapura,2009, mengingat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 Tentang Wilayah Negara sebagian  lagi diatur melalui perjanjian-perjanjian atau treaty antara indonesia dengan negara tetangga seperti Singapura .perjanjian-perjanjian atau traktat/treaty itu yang menjadi dasar dalam penetapan batas wilayah negara kesatuan Republik Indonesia serta Indonesia memiliki kewajiban untuk menetapkan batas maritimnya melalui pengaturan yang sesuai dengan konvensi Hukum Laut (UNCLOS) Pengaturan yang di sepakati yaitu Segmen bagian barat Di Wilayah Pulau Nipa-Tuas, segmen bagian timur 1 di Wilayah pulau Batam-Changi dan segmen bagian timur 2 di Wilayah pulau Bintan-South. Dengan adanya kepastian dan kejelasan garis batas laut wilayah antara Indonesia dan Singapura di selat Singapura ,maka segala tantangan dan permasalahan yang kerap kali muncul dan di hadapi dapat diantisipasi dan diatasi oleh aparat yang berwenang di kedua negara, selain itu, kedua negara juga dapat lebih leluasa dalam malanjutkan dan bahkan, meningkatkan kerja sama di bidang keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut dan penanggulangan kejahatan lintas batas di perairan perbatasan tersebut. 2. Dalam penyelesaian batas wilayah laut ini , Indonesia dan Singapura berhasil menandatangani perjanjian Bilateral kedua negara ini tentang penetapan garis batas laut di selat Singapura perjanjian Bilateral ini diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973. ada enam titik koordinat yang ditarik dari bagian barat sehingga bagian timur selat Singapura. batas wilayah laut ini jelas akan membantu tugas-tugas TNI AL untuk mengamankan selat malaka dan kedaulatan perairan Indonesia. sebelumnya, perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura ini tidaklah jelas batas-batasnya, sehingga pengamanan wilayah laut di kawasan perbatasan laut itu hanya dilakukan atas dasar perkiraan. dengan perjanjian ini, memungkinkan pihak TNI AL akan bertindak lebih tegas terhadap kegiatan kejahatan di laut.Kata kunci: wilayah negara; batas laut wilayah
KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB PERS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS Sihombing, Theresia Romaito
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi kebebasan pers di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab pers menuut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Fungsi Kebebasan Pers di Indonesia untuk memberikan ruang gerak kepada masyarakat pers dalam berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Dalam pelaksanaannya pers diharapkan menjalankan fungsi dan perannya secara bertanggung jawab. Fungsi pers Nasional yaitu sebagai media informasi, pendidikan dan edukasi, hiburan dan kontrol sosial kepada masyarakat. Kebebasan Pers dalam melaksanakan fungsi dan peranya pun dibatasi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedomannya. 2. Pers Naional bertanggung jawab kepada hukum dan perundang-undangan negara, dan berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pelanggaran norma ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat permasalahan-permasalahan akibat pemberitaan pers dalam interaksinya dengan masyarakat, maka penyelesaiannya harus diselesaikan melalui pemberitaan pula, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi.Kata kunci: Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers, Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN TANPA IZIN DI KAWASAN KAKI GUNUNG LOKON KOTA TOMOHON Undap, Ireine T.
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28490

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan kaki Gunung Lokon Kota Tomohon dan  bagaimanakah kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan kaki Gunung Lokon Kota Tomohon yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Upaya-upaya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) di Kawasan Kaki Gunung Lokon Kota Tomohon masih belum tegas dan kurang efektif, meskipun telah menempuh berbagai cara yakni secara preventif dan secara represif. Yang pertama, upaya preventif (pencegahan) dimaksudkan sebagai usaha untuk mengadakan perubahan-perubahan yang bersifat positif terhadap kemungkinan terjadinya gangguan-gangguan dalam ketertiban dan keamanan (stabilitas hukum). Upaya preventif tersebut, yakni: Melakukan sosialisasi tentang perlunya izin usaha pertambangan dalam melakukan kegiatan pertambangan dan Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha pertambangan di Kota Tomohon. Yang kedua, upaya represif (penindakan) merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan/pelanggaran. Upaya represif tersebut, yakni: Melakukan operasi terhadap aktivitas pertambangan di lokasi pertambangan dan melakukan penyegelan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. 2. Kendala yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam menangani pertambangan tanpa izin di Kawasan Kaki Gunung Lokon Kota Tomohon. Yang pertama, yaitu koordinasi antara aparat kepolisian, dinas energi dan sumber daya, pemerintah setempat yang masih kurang efektif.  Dan kendala yang kedua, yaitu pengeluhan para pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Namun, untuk kendala yang kedua tentunya tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menindak para pelaku pertambangan tanpa izin, apabila ditemukan pelangaran maka para aparat penegak hukum harus segera menindak sebagaimana yang telah diatur dan amanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.Kata kunci: gunung lokon; pertambangan;
TINJAUAN HUKUM TERHADAP CARA HAKIM MENYELESAIKAN SENGKETA WARIS ADAT Takapente, Isabella
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28479

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah  corak dan proses pewarisan hukum adat di Indonesia dan bagaimanakah cara hakim menyelesaikan sengketa hukum waris adat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum Adat Indonesia yang normatif pada umumnya menunjukkan corak Tradisional, keagamaan, kebersamaan, konkret dan Visual, terbuka dan sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi serta musyawarah dan mufakat dan mengenai proses pewarisannya sebelum pewaris meninggal dunia dilaksanakan dengan cara penerusan atau pengalihan, cara penunjukkan serta cara meninggalkan pesan atau wasiat dan sesudah pewaris meninggal dunia, dilaksanakan dengan penguasaan harta waris dan pembagian harta waris. 2. Cara hakim menyelesaikan sengketa hukum waris adat, yang pada dasarnya hukum adat itu tidak tertulis, hal ini terdapat dalam Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menentukan bahwa hakim dilarang menolak suatu perkara dan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan pasal ini akan menjadi salah satu dasar hukum bagi hakim untuk menemukan hukumnya berdasarkan hukum kebiasaan atau hukum adat serta berdasarkan Pasal 50 ayat 1 dan 2 yang mensyaratkan agar semua putusan pengadilan, selain memuat alasan dan dasar putusan, juga harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum yang tidak tertulis yang dijabarkan untuk mengadili.Kata kunci: waris adat; hakim;
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG ARBITRASE KOMERSIAL INTERNASIONAL SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 Runtuwene, Indah R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28577

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan klausul arbitrase komersial internasional dalam putusan Pengadilan Negeri dan apa saja hal-hal yang tidak dapat dibenarkan dalam putusan Pengadilan Negeri berkaitan dengan arbitrase komersial internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan klausul arbitrase komersial internasional terdapat kecenderungan akan munculnya alasan-alasan yang sama atau alasan lainnya yang dapat digunakan hakim untuk menolak penerapan klausul arbitrase komersial internasional tersebut di pengadilan Indonesia yang diragukan kewajarannya. Hal ini bertentangan dengan sifat universalitas arbitrase, sebab sifat dasar dari persoalan yang diajukan ke arbitrase pada umumnya sama, dan pengaturannya juga sama di setiap negara didunia. 2. Hal-hal yang tidak dapat dibenarkan berkaitan dalam putusan Pengadilan Negeri berkaitaan dengan arbitrase komersial internasional yaitu 1) Hakim telah melanggar Pasal 10 huruf f yang menyatakan bahwa perjanjiana arbitrase tidak menjadi batal disebabkan berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok, 2) hakim telah melanggar Pasal III Konvensi New York 1958 Tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri.Kata kunci: Putusan Pengadilan Negeri, Arbitrase, Komersial Internasional
SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KETENTUAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN DALAM PESAWAT UDARA SELAMA PENERBANGAN Darenta, Theresa Merry Monica
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28470

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran administrasi atas ketentuan keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan dan bagaimana sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran administrasi atas ketentuan keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan, seperti pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia tidak mendarat atau lepas landas dari bandar udara yang ditetapkan untuk itu, kecuali terjadi keadaan darurat dan pelanggaran atas larangan menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain. 2. Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui bentuk peringatan; pembekuan sertifikat; dan/atau pencabutan sertifikat.Kata kunci: Sanksi Administratif, Pelanggaran, Keselamatan dan Keamanan, Dalam Pesawat Udara, Selama Penerbangan

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue