cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Korua, Rityani Inri
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dialkukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong di media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana dampak penyebaran berita bohong di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong di media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan suatu mekanisme dalam hal ini untuk memberikan suatu sanksi hukum atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang di media sosial, khususnya di era digital saat ini. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong yang dijerat dengan UU ITE ini tidak hanya membatasi kepada pembuat utamanya atau orang yang pertama menyebar saja, melainkan dapat dikenakan bagi pihak-pihak terkait yang turut serta dalam menyebarluaskan berita bohong tersebut. 2.Dampak dari penyebaran berita bohong di Indonesia yaitu dapat mengakibatkan terpecahnya kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Sehingga merusak dan tidak terciptanya semboyan bangsa Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang artinya adalah “Berbeda-beda tetepi tetap satu”. Adapun dampak lainnya yaitu : Pertama, mengakibatkan kerugian bagi setiap individu itu sendiri maupun kelompok atau instansi tertentu, dikarenakan berita bohong tersebut yang mengakibatkan efek mengejutkan sehingga sangat berpengaruh bagi pola pikir masyarakat dan berpengaruh terhadap produktivitas setiap orang. Dengan penurunan produktivas tersebut, maka dapat berkurangnya kreatifitas yang dimiliki oleh anak bangsa. Kedua, mengakibatkan kehebohan, kepanikan, dan kerusuhan terhadap publik. Ketiga, memicu perpecahan dan generasi muda mulai terpancing dan menjadi intoleran dan diskriminatif terlebih merusak generasi bangsa. Keempat, berita bohong mengakibatkan fakta tidak lagi di percaya oleh masyarakat.Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana,  Pelaku penyebar berita bohong, media social, informasi dan transaksi elektronik
ASPEK YURIDIS MENGENAI KEBIJAKAN DAN PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA Betteng, Kania Alessandra
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa yang menjadi konsep perencanaan dalam daya tarik destinasi wisata di Indonesia dan bagaimana dampak kebijakan dan pengembangan destinasi wisata terhadap kehidupan masyarakat di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sejak Indonesia meredeka pemerintah terus gencar memperbaiki Ekonomi negara terutama dalam bidang Pariwisata. Untuk itu dibuatlah beberapa kebijakan yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi wisatawan, masyarakat dan juga para pelaku usaha. Pembentukan BAPPARNAS dan BAPPARDA adalah langka besar yang dilakukan pemerintah untuk dapat memantau segala aktifitas pariwisata baik di pusat maupun di daerah-daerah. 2. Dampak-dampak yang didapatkan oleh masyarakat tentunya bukan hanya hal positif tapi juga hal negatif, seperti Dampak dari Sosial budaya yaitu terbukanya lowongan pekerjaan, tetapi hal ini juga akan membawa banyak orang untuk bermigrasi ke tempat pariwisata tersebut, dimana terkadang ada beberapa pihak yang memiliki niat jahat sebagai bentuk mata pencaharian mereka dan tentu akan meresahkan bukan hanya wisatawan tetapi juga masyarakat setempat.Kata kunci: pula kecil terluar; pemerintah daerah.
PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL OLEH KAPAL ASING DIZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN UU NO 5 TAHUN 1983 TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA Manoppo, Marsel Mesak
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.28352

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Penangkapan Ikan Secara Illegal Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 Dan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagaimana Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Dari Kegiatan Penangkapan Ikan Secara Illegal Oleh Kapal Asing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) tidak mengatur tentang IUU Fishing. Tapi berkaitan dengan penegakan hukum, UNCLOS 1982 mengatur secara umum. Dalam hal pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan negara pantai berkaitan dengan Pasal 73 UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan Pasal 73 UNCLOS 1982, negara pantai dapat menaiki, memeriksa, menangkap dan melakukan proses pengadilan atas kapal tersebut dan memberitahu negara bendera kapal. Hukuman terhadap kapal asing tersebut juga tidak boleh dalam bentuk hukuman badan yaitu penjara.  Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia juga mengatur ketentuan-ketentuan penegakan hukum, Untuk kepentingan penahanan, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 termasuk dalam golongan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana. 2. Upaya Pemerintah dalam penegakan hukum dari kegiatan illegal fishing di zona ekonomi eksklusif Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa upaya, yaitu: a. Upaya Pre-Emtif (Penanggulangan). Pelibatan masyarakat melalui Pokmaswas (kelompok masyarakat pengawas); Pembentukan kelembagaan pengawasan ditingkat daerah; Operasional penertiban ketaatan kapal dipelabuhan perikanan; Ketaatan pengurusan ijin untuk kapal yang belum berijin dan masa berlaku ijinnya telah habis; Pengembangan dan optimalisasi implementasi vessel monitoring system (vms); b. Upaya Preventif (Pencegahan). Menjadi anggota RFMO (Regional Fisheries Management Organization) dan menjadi anggota IPOA (International Plan of Action); c. Upaya Represif (Penindakan). Upaya Pengawasan secara Represif dilakukan dengan penegakan hukum yang didasarkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.Kata kunci: zona ekonomi eksklusif; penangkapan ikan illegal;
PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI BIDANG KEHUTANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN Tambing, Vincensius
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan kehutanan menurut undang-undang nomor. 41 tahun 1999 dan bagaimana mekanisme penanggulangan kejahatan kehutanan menurut Undang- Undang Nomor. 41 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terdapat beberapa bentuk kejahatan kehutanan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dibidang kehutanan, yakni ; merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan serta menimbulkan kerusakan hutan, membakar hutan, menebang pohon dan memiliki hasil hutan secara illegal, melakukan penambangan dan eksplorasi serta eksploitasi bahan tambang tanpa ijin. memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan, membawa satwa liar atau tumbuh-tumbuhan yang dilindungi.Adapun untuk sanksi pidana dalam kasus kejahatan kehutanan  dapat diterapkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena pada dasarnya kejahatan kehutanan, secara umum berkaitan dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu : Pengrusakan, Penggelapan dan Penadahan. 2. Berkaitan dengan  penanggulangan kejahatan kehutanan, proses peradilan dapat dilakukan berdasarkan Hukum pidana formil yang digunakan dalam menjalankan penegakan hukum di bidang kehutanan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terhadap kejahatan kehutanan proses peradilan pidana dimulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Penegakan hukumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, yakni aparat penyidik (dari Kepolisian Republik Indonesia), penuntut umum (dari kejaksaan) dan hakim (dari pengadilan).Kata kunci: Penanggulangan, kejahatan,  kehutanan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN AKIBAT APOTEKER YANG LALAI DALAM MEMBERIKAN OBAT-OBATAN Saisab, Ariesto Marselino
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pasien akibat kelalaian apoteker dalam memberikan obat dan bagaimana upaya hukum pasien yang dirugikan akibat kelalaian apoteker dalam memberikan obat, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normartif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum secara preventif terhadap pasien akibat kelalaian apoteker dalam memberikan obat telah di atur dalam berbagai undang-undang dan peraturan yang di buat oleh pemerintah yaitu dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang kefarmasian, Undang-Undang Tentang Obat dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab apoteker serta aturan tentang etika profesi seorang apoteker yang terkait dengan sumpah dan jabatannya sebelum seorang apoteker melaksanakan tugas pekerjaannya. 2. Akibat hukum terhadap apoteker yang lalai dalam memberikan obat terhadap pasien dapat dituntut pasien berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan perbuatan melawan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Dalam hal ini pasien dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan namun dapat juga dilakukan penyelesaiannya di luar pengadilanKata kunci: pasien; apoteker; lalai;
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA IRAK TERHADAP PENYANDERAAN DUA WARTAWAN INDONESIA OLEH FAKSI TENTARA MUJAHIDIN DI IRAK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Branca, Porong Rinaldi Junus
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i4.24708

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap wartawan asing menurut Hukum  Internasional dan bagaimana tanggungjawab Negara Irak, terhadap penculikan dan penyanderaan wartawan asing Indonesia di Irak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap wartawan perang menurut hukum humaniter wartawan dikategorikan sebagai masyarakat sipil, yang berarti wartawan dalam menjalankan profesinya di area konflik mendapatkan hak-hak perlindungan sebagaimana yang didapatkan masyarakat sipil lainnya. Apabila terjadinya penyanderaan wartawan perang, maka wartawan tersebut akan dianggap sebagai tawanan perang, dimana tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi. 2. Tanggung jawab Negara Irak, terhadap penculikan dan penyanderaan wartawan perang asing di daerah konflik, khususnya dalam kasus penculikan dan penyanderaan dua wartawan Indonesia di Irak tahun 2005 adalah sebagai berikut : Negara Irak melalui konstitusinya telah memberikan perlindungan terhadap individu yang ada wilayah negaranya baik secara umum maupun secara khusus. Kelompok Mujahidin yang melakukan tindakan penculikan dan penyanderaan terhadap Meutiya Hafid dan Budiyanto, pertanggungjawaban penghukuman hanya dapat diberikan oleh negara Irak melalui hukum nasionalnya.Kata kunci: Pertanggungjawaban negara Irak, Penyanderaan,Wartawan Indonesia, Hukum Internasional
PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL OLEH KAPAL ASING DIZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN UU NO 5 TAHUN 1983 TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA Manoppo, Marsel Mesak
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i11.28353

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Penangkapan Ikan Secara Illegal Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 Dan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagaimana Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Dari Kegiatan Penangkapan Ikan Secara Illegal Oleh Kapal Asing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) tidak mengatur tentang IUU Fishing. Tapi berkaitan dengan penegakan hukum, UNCLOS 1982 mengatur secara umum. Dalam hal pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan negara pantai berkaitan dengan Pasal 73 UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan Pasal 73 UNCLOS 1982, negara pantai dapat menaiki, memeriksa, menangkap dan melakukan proses pengadilan atas kapal tersebut dan memberitahu negara bendera kapal. Hukuman terhadap kapal asing tersebut juga tidak boleh dalam bentuk hukuman badan yaitu penjara.  Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia juga mengatur ketentuan-ketentuan penegakan hukum, Untuk kepentingan penahanan, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 termasuk dalam golongan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana. 2. Upaya Pemerintah dalam penegakan hukum dari kegiatan illegal fishing di zona ekonomi eksklusif Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa upaya, yaitu: a. Upaya Pre-Emtif (Penanggulangan). Pelibatan masyarakat melalui Pokmaswas (kelompok masyarakat pengawas); Pembentukan kelembagaan pengawasan ditingkat daerah; Operasional penertiban ketaatan kapal dipelabuhan perikanan; Ketaatan pengurusan ijin untuk kapal yang belum berijin dan masa berlaku ijinnya telah habis; Pengembangan dan optimalisasi implementasi vessel monitoring system (vms); b. Upaya Preventif (Pencegahan). Menjadi anggota RFMO (Regional Fisheries Management Organization) dan menjadi anggota IPOA (International Plan of Action); c. Upaya Represif (Penindakan). Upaya Pengawasan secara Represif dilakukan dengan penegakan hukum yang didasarkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.Kata kunci: zona ekonomi eksklusif; penangkapan ikan illegal;
PERAN INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS DALAM PERLINDUNGAN KORBAN PERANG MENURUT KONVENSI JENEWA 1949 Antouw, Yehezkiel Rober
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28498

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana peran International Committee of the Red Cross dalam perlindungan korban perang menurut Konvensi Jenewa 1949 dan bagaimana pengaturan Konvensi Jenewa (Hukum Humaniter) dan Hak Asasi Manusia dalam hal perlindungan korban perang, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran ICRC untuk melindungi para korban perang, diklasifikasikan pada dua kondisi, yaitu Sengketa Bersenjata Internasional (Perang Antar Negara) dan Sengketa Bersenjata Non-Internasional (Perang Dalam Negeri). Adapun peranan International Committee of the Red Cross termuat juga dalam pasal 5 Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah; 2. Hukum Humaniter dan Hukum HAM memang merupakan dua hal yang memiliki perbedaan cukup jelas, namun Hukum Humaniter dan Hukum HAM saling melengkapi. Dimana keduanya berusaha untuk melindungi kehidupan, kesehatan dan martabat individu walaupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yang berbeda. Hukum Humaniter berlaku pada situasi konflik bersenjata, sedangkan Hukum HAM melindungi individu setiap saat, baik pada masa perang maupun dalam masa damai. Hukum Humaniter ditujukan untuk melindungi orang-orang yang atau tidak lagi terlibat dalam permusuhan, sedangkan Hukum HAM berlaku untuk siapa saja.Kata kunci: korban perang; red cross;
KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Oroh, Jeremy
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28489

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dan bagaimana wewenang pejabat imigrasi untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia  dengan alat angkutnya wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Bagi penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di tempat pemeriksaan imigrasi dan Nakhoda kapal laut wajib melarang orang asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di Wilayah Indonesia. 2. Wewenang pejabat imigrasi untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dilakukan dengan cara pejabat imigrasi yang bertugas berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan, mendarat di bandar udara, atau berada di pos lintas batas untuk kepentingan pemeriksaan Keimigrasian. Dalam hal terdapat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka pejabat imigrasi berwenang memerintahkan penanggung jawab alat angkut untuk menghentikan atau membawa alat angkutnya ke suatu tempat guna kepentingan pemeriksaan Keimigrasian. Yang dimaksud dengan “suatu tempat” adalah pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lainnya yang layak untuk dapat dilakukan pemeriksaan Keimigrasian, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kemigrasian.Kata kunci: Kewajiban, Penanggung Jawab, Alat Angkut, Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia, Keimigrasian
INVESTIGASI KECELAKAAN PESAWAT UDARA SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Tambalean, Joshua
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28478

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana investigasi kecelakaan pesawat udara sipil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimana penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara sipil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Investigasi kecelakaan pesawat udara sipil dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius terhadap pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite nasional adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Menteri. 2. Penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara sipil dilakukan oleh majelis profesi penerbangan yang dibentuk Komite Nasional untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan, penegakan etika profesi, pelaksanaan mediasi dan penafsiran penerapan regulasi. Majelis profesi penerbangan berasal dari unsur profesi, pemerintah, dan masyarakat yang kompeten di bidang hukum; pesawat udara; navigasi penerbangan; bandar udara; kedokteran penerbangan; dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.Kata kunci: Investigasi, Kecelakaan, Pesawat Udara Sipil, Penerbangan

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue