cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PELAKSANAAN SANKSI BAGI PEJABAT NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Simarmata, Fransiscus Joel Robert
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28495

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi larangan bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan bagaimana pelaksanaan sanksi bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan-larangan bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris yang dapat berupa menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya, meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, merangkap sebagai pegawai negeri, pejabat negara, dan advokat, sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, sebagai pejabat pembuat akta tanah atau pejabat lelang kelas II diluar tempat kedudukan notaris serta  menjadi notaris pengganti. 2. Pelaksanaan sanksi jabatan notaris tidak dijelaskan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, namun dalam Pasal 89 Undang-Undang ini menjelaskan bahwa pada saat  undang-undang ini mulai berlaku, kode etik notaris yang sudah ada tetap berlaku sampai ditetapkan kode etik notaris yang baru berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, dalam pasal tersebut mengisyaratkan bahwa dalam penerapan sanksi notaris juga termasuk dan berhubungan antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan kode etik notaris. Pemberian sanksi berupa pemberhentian seorang notaris, dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:  Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dengan Hormat dan Pemberhentian dengan tidak Hormat.Kata kunci: Pelaksanaan Sanksi, Pejabat Notaris, Jabatan Notaris
PENANGANAN TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG DAN PENYELUNDUPAN MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Sumolang, Aime Zinedine Zack
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28486

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian  dan bagaimana upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penanganan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia, menurut Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dilakukan dengan penerapan ketentuan tindakan administratif keimigrasian tidak diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang berada di wilayah Indonesia ditempatkan di dalam Rumah Detensi Imigrasi atau ditempat lain yang ditentukan. Korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dengan Deteni pada umumnya. Yang dimaksud dengan “tempat lain” antara lain tempat penginapan, perumahan, atau asrama yang ditentukan oleh Menteri dan yang dimaksud dengan “perlakuan khusus” adalah peraturan dalam Rumah Detensi Imigrasi yang berlaku bagi terdetensi tidak sepenuhnya diperlakukan bagi para korban karena para korban bukan terdetensi. 2. Upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, dilakukan oleh menteri atau pejabat imigrasi dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Upaya preventif dilakukan dapat dilakukan dengan cara antara lain memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat bahwa perbuatan perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia merupakan tindak pidana agar orang tidak menjadi korban. Upaya represif dilakukan dengan cara diantaranya penyidikan Keimigrasian terhadap dan tindakan administratif keimigrasian terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia.Kata kunci:  Penanganan, Korban Perdagangan Orang, Penyelundupan Manusia, Keimigrasian
PEMBERLAKUAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PANGAN AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Adolong, Praishilia
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28475

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan pelaku usaha pangan yang dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan bagaimana pemberlakuan sanksi hukum terhadap pelaku usaha pangan akibat melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan pelaku usaha pangan yang dapat dikenakan sanksi hukum seperti menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal. Menimbun adalah menyimpan melebihi batas yang diperbolehkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal dan/atau melambung tinggi dan pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. 2. Pemberlakuan sanksi hukum terhadap pelaku usaha pangan akibat melakukan pelanggaran seperti menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal, maka pelaku usaha pangan dikenai sanksi administratif, berupa: denda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; dan/atau pencabutan izin. Apabila pelaku usaha pangan terbukti melakukan perbuatan dengan unsur kesengajaan maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).Kata kunci: Pemberlakuan Sanksi Hukum, Pelaku Usaha, Pangan, Pelanggaran.
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN Mokat, Cella
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin dan bagaimana wewenang pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin diantaranya memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin dan memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin. Pemerintah Daerah Provinsi bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional dan  melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota. 2. Wewenang pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin seperti menetapkan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada tingkat nasional. Pemerintah daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional. Pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat kabupaten/kota dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional. Pemerintah desa melaksanakan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Pemerintah, Penanganan Fakir Miskin
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK BUDAYA MASYARAKAT ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA Tumbel, Zidane
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Hak Budaya Masyarakat Adat Menurut Konvensi  Internasional Dibidang Hak Asasi Manusia dan bagaimana Implementasi Jaminan Hukum Perlindungan  Hak Budaya Masyarakat Adat Dalam Hukum Nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak masyarakat adat telah diatur dalam beberapa Konvensi  Internasional dibidang Hak Asasi Manusia, yakni, Deklarasi Universal Hak Asasi Mnusia) 1948 (DUHAM), ICESCR (Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) diakui dan dilindungi oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional dan regional, yakni; Convention of International Labor Organization Concerning Indigeneous and Tribal People in Independent Countries (1989), Deklarasi Cari- Oca tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (1992), Deklarasi Bumi Rio de Janairo (1992), Declaration on the Right of Asian Indigenous Tribal People Chianmai (1993), De Vienna Declaration and Programme Action yang dirumuskan oleh United Nations World Conference on Human Rights (1993). Sekarang istilah indigenous people semakin resmi penggunaannya dengan telah lahirnya Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nation Declaration on the Rights of Indegenous People) pada tahun 2007 yang disingkat dengan UNDRIP. 2. Sebagai negara pihak dalam konvensi-konvensi HAM internasional yang berkaitan dengan hak masyarakat adat, Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsepsi HAM sebagaimana diakui, dihormati, dan dilindungi oleh negara dalam UUD 1945  Indonesia telah melakukan tindakan implementasi dalam hukum nasional dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM dan peraturan perundang-undangan lainnya, sebagaimana yang  terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak-Hak Budaya Masyarakat Adat, Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia
PENGATURAN HUKUM INTERNASIONAL TENTANG PERLINDUNGAN PEJABAT DIPLOMATIK DI NEGARA PENERIMA Siregar, Gracia E.
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28491

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum internasional tentang Perlindungan Pejabat Diplomatik di Negara Penerima dan bagaimana Pertanggungjawaban Negara terhadap Pejabat Diplomatik yang mendapat ancaman di Negara Penerima di mana dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelanggaran terhadap pejabat diplomatik sangat marak terjadi, baik itu ancaman maupun terorisme. Padahal, para pejabat diplomatik mempunyai tugas yang sangat berat dalam hal menjalin hubungan dan menjadi perwakilan bagi negaranya di negara penerima. Untuk itu diperlukan sebuah instrumen hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap para perwakilan diplomatik di negara penerima. Dalam hukum internasional pun telah mengatur adanya aturan-aturan berupa konvensi tentang perlindungan terhadap perwakilan diplomatik maupun konsuler. Konvensi-konvensi tersebut yaitu, Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Dalam konvensi-konvensi tersebut telah berisi tentang bagaimana hak kekebalan dan keistimewaan dari perwakilan diplomatik dan konsuler itu sendiri. 2. Sebagai negara penerima memiliki kewajiban untuk menjamin adanya keselamatan dan serta melindungi para perwakilan diplomatik di negaranya, sesuai dengan yang telah tercantum dalam Konvensi Wina Pasal 29. Namun jika terjadi pelanggaran atau ancaman terhadap perwakilan diplomatik di negara penerima, sebagai Negara penerima harusnya bertanggungjawab penuh atas pelanggaran yang terjadi terhadap para pejabat diplomatik di negaranya. Dan bentuk tanggung jawab terhadap pelanggaran yang terjadi dapat dilihat sesuai dengan Draft ILC 2001 yaitu, Reparation (perbaikan), Compensation (kompensasi), Restitution (restitusi) dan Satisfaction (pemuasaan).Kata kunci: pejabat diplomatik
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN Meisyelha, Raelma
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28480

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan di kawasan perbatasan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Aturan hukum kepabeanan di kawasan perbatasan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dilakukannya perubahan dikarenakan sebagian pasal dalam aturan tersebut tidak sejalan lagi dengan perkembangan zaman dan tuntutan dari masyarakat.  Adapun aturan yang mendukung pelaksanaan UU kepabeanan diantaranya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1043/KM.4/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018, Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 6/BC/2016, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011. Selain UU Kepabeanan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Dalam pengaturan hukum kepabeanan terdapat aturan hukum yang terkait diantaranya Hukum Keuangan negara dan Hukum Perdagangan Internasional. 2. Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan dikawasan perbatasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penegak hukum di bidang kepabeanan memiliki peran yang sangat penting dalam memberantas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum yang dilakukan DirJen Bea dan Cukai berupa pengawasan, penyidikan dan pemberian sanksi terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran. Dalam melaksanakan penegakan hukum DirJen Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk mengawasi lalu lintas barang di kawasan Indonesia terutama di wilayah yang berbatasan dengan negara lain, baik darat maupun laut. Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan kemudian menemukan suatu pelanggaran maka dilakukan penindakan untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut, apabila pelanggaran itu merupakan tindak pidana maka akan dilakukan penyidikan dan pemberian sanksi pidana, sedangkan untuk pelanggaran administrasi maka dikenakan sanksi administrasi. Pemberian sanksi kepabeanan baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.Kata kunci: kepabeanan; kawasan perbatasan;
MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN Roringpandey, Tesalonika Clara
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28578

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Mediasi di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa Perdagangan Internasional melalui Mediasi Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai mediasi di Indonesia telah diatur dalam hukum perdata di Indonesia yaitu dalam Pasal 130 HIR/154 RBg. Seiring dengan berkembangnya masyarakat yang lebih modern, perlu juga dilakukan perubahan/penyesuaian akan aturan hukum yang ada. Ketentuan hukum mengenai mediasi yang pertama adalah SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Lembaga Perdamaian, kemudian PERMA No. 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, PERMA No.1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan yang terakhir yaitu PERMA No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan penyempurnaan dari peraturan tentang mediasi sebelumnya. Ketentuan hukum lain yang mengatur secara khusus tentang mediasi untuk sengketa perdagangan antara lain yaitu, Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 2. Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan khususnya  Pasal 97 diatur tentang suatu lembaga yang dibentuk oleh presiden untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi mengenai perdagangan di dalam maupun diluar negeri, tetapi tidak secara terperinci mengatur tentang penyelesaian sengketa khususnya sengketa dagang melalui jalur mediasi. Proses penyelesaiannya di atur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu pada awalnya diadakan pertemuan para pihak secara langsung dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari yang hasilnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis.Kata kunci:  Mediasi, Alternatif, Penyelesaian Sengketa, Perdagangan Internasional
IMPLIKASI YURIDIS PASAL 46 UU NO 44 THN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT TERHADAP KELALAIAN YANG DILAKUKAN TENAGA KESEHATAN DALAM HAL INI TENAGA MEDIS Mingkid, Billy Imanuel
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28471

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui apakah rumah sakit sepenuhnya bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan dan dalam hal apa tenaga medis selaku staf di rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukannya, yang dengan metpde penelitian hukum normatif disimpulkan:              Hubungan antara rumah sakit-dokter-pasien adalah berdasarkan hubungan terapeutik yang dimana melahirkan hak dan kewajiban dari para pihak. Pada pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dapat ditafsirkan bahwa rumah sakit dapat bertanggungjawab terhadap kelalaian tenaga kesehatan, Rumah Sakit dapat bertanggung jawab terhadap kerugian akibat dari kelalaian, Rumah Sakit tidak bertanggung jawab jika terbukti tidak adanya kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan, Rumah Sakit tidak bertanggung jawab terhadap tindakan kesengajaan tenaga kesehatan yang menimbulkan kerugian seseorang, Rumah Sakit tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian akibat tindakan medis yang dilakukan tenaga medis yang bukan pegawainya, Tenaga Medis dapat bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat dari kelalaian yang dilakukannya.Kata kunci: rumah sakit; tenaga kesehatan
PERANAN INDONESIA DALAM MENANGANI PENGUNGSI TERKAIT KONVENSI 1951 (CONVENTION RELATING TO THE STATUS OF REFUGEES 1951) Kondoy, Valerie Liany Gabriela
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28496

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status hukum sebagai pengungsi (Refugee Status Determination) dan bagaimanakah pemenuhan hak dan kewajiban bagi pengungsi menurut Convention Relating To The Status Of Refugees 1951 (Konvensi Pengungsi 1951) di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terdapat tahapan untuk memperoleh status sebagai pengungsi yaitu: a) registrasi pencari suaka; b) wawancara tahap awal; c) penentuan status pengungsi; d) pemberian/penolakan status; e) penampungan sementara dan f) penempatan di negara ketiga. Khusus dalam proses penentuan atau penetapan status pengungsi, ada beberapa tahap yang harus dilalui yaitu : Screening sementara Penentuan Status Pengungsi (dalam tahap ini proses yang dilakukan adalah untuk mengelompokkan status pengungsi pemohon apakah termasuk Pendatang Biasa atau Pengungsi Asli)  dan Screening Penentuan Status Pengungsi (Setelah melalui screening sementara, jika pemohon pengungsi diterima maka selanjutnya dikirim ke negara penerima suaka. Dan jika ditolak maka pemohon dapat mengajukan banding, kemudian jika masih ditolak maka pemohon harus di Deportasi.). 2. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, akan tetapi Indonesia wajib menjunjung tinggi pemenuhan hak hak asasi manusia atas dasar nilai kemanusiaan dan persahabatan antar negara. Hak yang didapatkan pengungsi hak-hak dasar manusia yang dijamin baik oleh Konvensi Pengungsi 1951 maupun dasar-dasar hak asasi manusia, yang antara lain meliputi hak perlindungan, hak bertempat tinggal, hak untuk mendapat kebutuhan pokok, hak untuk memperoleh pendidikan, dan lain-lain. Penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan kerjasama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi urusan pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional. Proses penanganan pengungsi di mulai dari Penemuan, Penampungan, Pengamanan, dan Pengawasan Keimigrasian. Prosedur tersebut sesuai dengan Perpres No. 125 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.Kata kunci: pengungsi; konvensi 1951;

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue