cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DARI DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN Umboh, Mentari Novia
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat terkait lingkungan hidup dan bagaimana Perlindungan hukum terhadap masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat terkait lingkungan ialah: Menumbuhkembangkan kemampuan dalam lingkungan terhadap masyarakat akan lingkungan sekitar dan meningkatkan daya tangkap masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial terhadap lingkungan sekitar serta memberikan kontribusi saran dan pendapat juga informasi lingkungan yang bermanfaat bagi kelestarian lingkungan hidup setempat. 2. Perlindungan hukum terhadap masyarakat atas pencemarian lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, bahwa jika ada Perusahaan yang melakukan pencemaran maupun pengerusakan lingkungan hidup maka akan diberikan 3 sanksi yaitu Sanksi Administratif, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Masyarakat, Dampak, Pencemaran Lingkungan, Perusahaan
KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM MENGELOLAH WILAYAH LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Nadjib, Firda Nadia
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28502

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur wilayah laut menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota adalah urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota, urusan pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota, urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota dan/atau urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota. 2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Mengelola wilayah Laut dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat 7 (bidang) dalam mengelola dan mengatur wilayah laut yang termasuk urusan pemerintahan konkuren yang dimana urusan pemerintahan ini dibagi kewenangan terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi mempunyai kewenangan dalamketujuh bidang dalam bidang kelautan dan perikanan, kewenangan pemerintah Provinsi dalam mengatur wilayah laut dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Hanya sebatas dalam Laut territorial atau 12 mil sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang.Kata kunci: Kewenangan, Mengelolah Wilayah Laut, Pemerintah Daerah
IMPLIKASI PROSES RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP HUKUM NASIONAL Ume, Yosua Yohanes Robot Simbawa
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28468

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia dan bagaimana implikasi perjanjian internasional terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia di atur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pada Bab III. Perjanjian internasional yang akan dilakukan pengesahan/diratifikasi harus terlebih dahulu dipersyaratkan oleh perjanjian internasional  tersebut. Pengesahan dilakukan melalui undang-undang dan keputusan presiden/peraturan presiden. Perjanjian internasional yang berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan kemanan negara; perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Indonesia; kedaulatan dan hak berdaulat negara; hak asasi manusia dan lingkungan hidup; pembentukan kaidah hukum baru; pinjaman dan/atau hibah luar negeri, diatur dengan undang-undang. Sedangkan untuk perjanjian internasional yang muatannya lain dari perihal di atas diatur dengan keputusan presiden/peraturan presiden. 2. Setalah dilakukan proses ratifikasi perjanjian internasional melalui undang-undang atau Keppres/Perpres, maka implikasi perjanjian internasional menjadi hukum nasional adalah begitu undang-undang atau keppres itu disahkan dan diundangkan, maka undang-undang atau keppres tersebut sudah berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga pemerintah wajib mentaati dan tunduk pada perjajnjian internasional yang telah menjadi hukum nasional tersebut, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, karena perjanjian internasional tersebut telah menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia. Tapi tidak menutup kemungkinan adanya salah penafsiran dan masalah lain terkait pengundangan perjanjian internasional tersebut.Kata kunci:  Implikasi, Proses Ratifikasi, Perjanjian Internasional, Hukum Nasional
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN MATI WARGA NEGARA INDONESIA DI NEGARA ASING (Kasus Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi) Makatita, Juviella Natali Christi
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28493

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana Implementasi Hukum Internasional terhadap pelaksanaan hukuman mati dan bagaimana Tanggung jawab Negara Indonesia terhadap pelaksanaan hukuman mati Tuti Tursilawati di Arab Saudi dikaitkan dengan Hukum Internasional di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam perjuangan melindungi hak-hak asasi manusia, hukum internasional sudah mengupayakan penghapusan hukuman mati yang masih saja diterapkan di berbagai Negara. Upaya perlindungan Hak Asasi Manusia ini dapat dilihat dari usaha-usaha penghapusan hukuman mati oleh hukum internasional yang dituangkan dalam berbagai instrumen hukum internasional dan dalam statute-statutta Mahkamah Internasional. Walaupun instrumen-instrumen hukum ini tidak secara eksplisit melarang hukuman mati, tetapi bersamaan dengan beberapa additional protocols yang secara tegas melarang hukuman mati, hukum hak asasi manusia internasional telah menunjukkan konsistensi dalam tujuan implisit yaitu mewujudkan penghapusan total di kemudian hari. 2. Pelaksanaan hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati merupakan tanggung jawab Negara Indonesia. Pemerintah Indonesia sudah berusaha untuk melakukan perlindungan bagi warga negaranya. Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Negara Indonesia, berlaku di mana pun warga negaranya berada. Pemerintah Indonesia juga sudah melayangkan protes kepada pemerintah Arab Saudi karena telah mengeksekusi Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan. Hal ini menggerakkan pemerintah Indonesia yang dengan segera meminta Arab Saudi untuk menandatangani perjanjian Mandatory Consular Notification.Kata kunci: hukuman mati; hukum internasional;
LEGALISASI TINDAKAN ABORSI DALAM HAL PEMERKOSAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG REPRODUKSI Srihartini, Ayu
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28483

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan norma dalam kehidupan bermasyarakat terkait legalisasi aborsi akibat pemerkosaan dan bagaimana penerapan dan pengaturan legalisasi aborsi akibat pemerkosaan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembenaran aborsi bagi korban pemerkosaan didasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Perlindungan dan pengakuan terhadap hak reproduksi pada prinsipnya merupakan pengakuan terhadap hak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hak setiap perempuan untuk mendapatkan kehidupan yang sehat secara lahir batin dan sosial dalam lingkup perlindungan hukum. Dalam hal ini artinya apabila ada hal-hal yang mengancam hidup dan kehidupan perempuan yang menyebabkan dirinya berada dalam keadaan yang tidak sehat dan sejahterah maka ia berhak diberikan pelayanan kesehatan dan perlindungan hukum sesuai kebutuhan dirinya. 2. Legalisasi abortus provocatus karena pemerkosaan merupakan suatu implementasi pemenuhan hak asasi perempuan terutama di bidang kesehatan reproduksi. Meski sebagian besar instrument HAM dan peraturan perundang-undangan tentang HAM tidak memberikan pernyataan eksplisit namun hak menentukan diri sendiri untuk mendapatkan hak atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya termasuk di dalam menentukan kapan seorang perempuan akan hamil dan melahirkan.Kata kunci: Legalisasi, Tindakan Aborsi, Pemerkosaan, Kesehatan, Reproduksi
KAJIAN YURIDIS TENTANG OVERCROWDED YANG TERJADI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A MANADO BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2017 Patras, Graciella
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28608

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado dan  apa saja kendalanya  dan apa saja upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris disimpulkan: 1. Penyebab terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan: Tingkat kejahatan di masyarakat yang semakin meningkat merupakan salah satu penyebab terjadinya overcrowded. Berdasarkan hasil wawancara, tingkat kejahatan yang paling sering dilakukan adalah kasus pembunuhan, penganiayaan dan narkotika. Semakin banyak orang yang melakukan kejahatan atau tindak pidana, tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan jumlah daya tampung dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga kapasitas yang sudah ada tidak dapat menampung lebih banyak lagi karena sudah tidak mencukupi, akibatnya proses pembinaan terhadap pelaku tindak pidana tidak berjalan seperti yang semestinya. 2. Dalam upaya penanggulangan berlebihnya kapasitas rutan dan lapas ini keberadaan aturan hukum sangatlah penting, dari direktorat jederal pemasyarakatan kementerian hukum dan HAM telah meluncurkan mengenai upaya – upaya yang dilakukan namun pada kenyataannya untuk mengatasi masalah ini tidak bisa teratasi dengan upaya dari kemenkum HAM saja namun juga dukungan dari lembaga kepolisian kejaksaan dan mahkamah agung yang dapat menekan masuknya narapidana ke dalam lapas yang kemudian dapat dilanjutkan dengan solusi yang telah disebutkan sebelumya seperti denda, kerja sosial sampai pengawasan pada tindak pidana ringan. Hal yang utama ialah pemerintah harus memperkuat kesadaran masyarakatnya akan pentingnya berbangsa dan bernegara, meningkatkan rasa kesatuan dan persatuan sehingga dari dalam diri masyarakatnya sudah dibangun moral yang baik membuat niat terhadap perbuatan melawan hukum semakin berkurang dengan sendirinya.Kata kunci: Overcrowded, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado, Hak Asasi Manusia
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PENGELOLAAN SAMPAH YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH Untu, Claudia Angelika
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28473

Abstract

 Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan bagaimana wewenang pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan ialah menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah diantaranya menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dan melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah. 2. Wewenang pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan diantaranya menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah. Wewenang pemerintah provinsi ialah menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008  Tentang Pengelolaan Sampah, mengatur mengenai Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota, menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenanganmenetapkan kebijakan dan dan  strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi dan menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain.Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Pemerintah, Pengelolaan Sampah, Berwawasan Lingkungan.
HAK PENDIDIKAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PRESFEKTIF HAK ASASI MANUSIA Mozes, Natalia Zhaciko
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i3.29504

Abstract

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain status approach (pendekatan perundang-undangan) dan analytical or conceptual approach (pendekatan analitik atau konseptual). Data sekunder berupa penelitian kepustakaan yang dilakukan terhadap berbagai macam sumber-sumber bahan hukum. Untuk memperoleh hasil yang akurat dan signifikan, data yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang dihimpun dan diolah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan mengenai pengaturan hak pendidikan anak penyandang disabilitas sebagai bentuk RAN-HAM terjadi kesenjangan antara program yang dibuat dan pelaksanaannya dan sampai saatnya belum terpenuhinya hak pendidikan anak disabilitas. Di Indonesia terdapat berbagai kasus isu anak disabilitas yang ditolak oleh sekolah dengan berbagai alasan. Akomodasi yang layak pun belum terjamin dalam pendidikan inklusi sehingga dalam menjamin hak pendidikan anak pendidikan melalui teori negara kesejahteraan agar negara, pemerintah bahkan masyarakan memperlakukan anak penyandang disabilitas secara adil dan non-diskriminasi. Namun, dalam fenomena isu anak disabilitas terjadi pelanggaran hak asasi manusia bentuk diskriminasi dalam menolak anak disabilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif.Kata Kunci: Hak Pendidikan, Anak, Disabilitas, Hak Asasi Manusia
PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Sembel, Novelinda S. G.
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i3.29495

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis, dengan sumber dan jenis data menggunakan data sekunder yaitu buku-buku, peraturan-peraturan, jurnal-jurnal hukum, dokumen-dokumen publikasi, kamus, artikel dsb. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, serta pengolahan data menggunakan metode editing, sistematisasi dan Interpretasi, kemudian analisis data menggunakan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada dasarnya hukum internasional tidak menghendaki hukuman mati, tetapi instrument tidak secara tegas melarang praktik hukuman mati. Mereka berusaha membatasi penjatuhan hukuman mati hanya pada kejahatan luar biasa sesuai. Di Indonesia, proses penerapan dan penegakan pidana mati terhadap pengedar Narkotika sesuai dengan keputusan MK yang mengatakan penjatuhan pidana mati harus atas dasar putusan pengadilan, maka dalam prosedur pemidanaan melalui tata cara pelaksanaan dalam praktek di Indonesia, eksekusi mati tidaklah pasti walaupun putusan pidana mati telah mendapatkan keputusan hakim yang bersifat tetap, dan pelaksanaan pidana mati masih harus menunggu upaya hukum luar biasa (grasi) yang sangat lama tetapi wajib ditempuh oleh terpidana. Di sisi lain, jika dilihat dari bertambahnya jumlah tindak pidana Narkotika di Indonesia, proses penegakan dengan pidana mati ini sama sekali tidak memberi efek jera atau sekedar dapat menakut-nakuti pelaku pengedar lainnya. Begitupun jika mengacu pada kajian prinsip dan asas konstitusional bahwa harusnya aturan yang lebih rendah dalam hal ini ialah Undang-Undang Narkotika, harus berpegangan pada aturan yang lebih tinggi dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar rujukan hukum yang berisi instruksi-instruksi untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.Kata Kunci: Pidana Mati, Narkotika, Hak Asasi Manusia
PROSES HUKUM TERHADAP PELAKU YANG TERLIBAT PROSTITUSI ONLINE MENURUT HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA Tamarol, Aditya Angga
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyebab terjadinya kejahatan prostitusi online dan bagaimana penerapan hukum terhadap kasus prostitusi online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Ada begitu banyak penyebab terjadinya prostitusi, sebagai contoh faktor ekonomi, dimana seseorang berkekurangan secara ekonomi dan membutuhkan uang untuk biaya hidup. Ada faktor pendidikan, mereka yang tidak bersekolah, mudah sekali untuk terjerumus ke lembah pelacuran, karena daya pemikiran yang lemah menyebabkan mereka melacurkan diri tanpa rasa malu, dan masih banyak lagi faktor atau penyebab terjadinya prostitusi. Selain itu ada beberapa juga penyebab terjadinya prostitusi itu secara online, sebagai contoh akses internet yang tidak terbatas, dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasnya. Dengan kenyamanan itulah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan cyber crime dengan mudahnya, kemudian faktor yang disebabkan karena sistem keamanan jaringan yang lemah, dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan, salah satunya prostitusi online. 2. Untuk saat ini belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur tentang tindak pidana prostitusi online terlebih khusus pelaku-pelaku prostitusi online di dalam KUHP. Di dalam KUHP hanya terdapat undang-undang yang mengatur tentang Mucikari, yaitu pada Pasal 296  Jo Pasal 506 KUHP. Serta untuk PSK dan Pengguna PSK tidak ada Undang-Undang yang mengatur, hal inilah yang membuat prostitusi online tak henti-hentinya terjadi, karena tidak ada efek jera bagi pelaku-pelaku dalam hal ini PSK dan Pengguna PSK. Namun, dalam penerapan hukum masih ada beberapa pasal yang yang berkaitan dan mampu memberikan sanksi terhadap PSK dan Pengguna PSK contohnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008 Pasal 27 dan  Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.Kata kunci: Proses Hukum, Pelaku, Prostitusi Online

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue