cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
AKIBAT HUKUM PAJAK GANDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Unsulangi, Putri Anugerah
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat  Hukum pajak ganda dalam perspektif hukum Internasional dan bagaimana cara penghindaran terjadinya pajak ganda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum pajak ganda dalam perspektif hukum internasional adalah mengakibatkan tambahan beban bagi wajib pajak akibat adanya pengenaan pajak ganda. Terjadinya konflik hukum pajak sangat tergantung pada azas-azas pengenaan pajak yang dianut oleh masing-masing Negara yang bersangkutan. Bila dua Negara menganut azas yang berlainan hal itu dapat menimbulkan pajak ganda. Oleh karena itu, akibat yang ditimbulkan karena adanya pengenaan pajak berganda adalah : Memberikan tambahan beban ekonomi terhadap pengusaha; Dengan adanya perluasan usaha ke mancanegara akan mengundang risiko terkena pemajakan berganda; Memicu ekonomi global dengan biaya tinggi dan menghambat mobilitas global sumber daya ekonomis. 2. Cara penghindaran pajak berganda dapat dilakukan dengan berbagai upaya, cara serta metode. adapun cara dan metode yang dapat digunakan untuk menghindari terjadinya pajak berganda yaitu : cara unilateral, cara bilateral, cara multilateral, metode pembebasan atau pengecualian, metode pengurangan pajak dan metode lainnya.Kata kunci: Akibat Hukum, Pajak Ganda, Perspektif Hukum Internasional
ASPEK HUKUM PENGELOLAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Katiandagho, Febrianto Gabriello Owen
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana strategi pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan bagaimana kebijakan pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Strategi pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan dengan beberapa proses seperti yang tercantum dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, yaitu meliputi proses kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian, dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan. Kegiatan perencanaan meliputi rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RSWP3K), rencana zonani wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RPWP3K), dan rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RAPWP3K). kegitan pemanfaatan sendiri lebih kepada konservasi, untuk pendidikan dan pelatihan, budidaya laut dan untuk pariwisata. Sedangkan kegiatan pengawasan dan pengendalian dilakukan pemantauan, pengamanan lapangan dan atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya. Selain proses yang disebutkan dalam undang-undang tersebut, pengelolaan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, pengelolaan berbasis lingkungan dan pengelolaan berbasis masyarakat menjadi strategi yang sangat penting untuk dilakukan dalam pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 2. Kebijakan pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dan dengan upaya pemerintah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 untuk membuat adanya pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan masyarakat adat, masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir, dalam hal ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat wilayah pesisir. Selain kebijakan pemerintah membuat undang-undang wilayah pesisir terdapat juga beberapa undang-undang yang mendukung undang-undang ini seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, selain itu kebijakan lain dilakukan yaitu dengan meningkatkan pengelolaan pulau-pulau kecil di perbatasan untuk menjaga integritas NKRI, dan meningkatkan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum. Khusus mengenai kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya dilakukan dengan kebijakan sentralistik, berdasarkan pada doktrin, rapat umum, dan pluralisme hukum.Kata kunci: pesisir; pulau kecil terluar;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUSAHAAN JASA PENILAI (APPRAISAL COMPANY) [Studi Pada Kantor Jasa Penilai Publik Henricus Judi Adrianto] Putri, Pricilia Dwi Aggreni
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28501

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Perusahaan Jasa Penilai dan bagaimana perlindungan hukum bagi perusahaan jasa penilai, pemakai jasa, dan pihak ketiga dalam pelaksanaan perjanjian penilaian aktiva tetap serta bagaimana tanggung jawab perusahaan jasa penilai dalam melaksanakan penilaian aktiva tetap. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan-kegiatan perusahaan jasa penilai di Indonesia relatif masih baru dan belum begitu memasyarakat, namun secara hukum eksistensi atau keberadaannya telah diakui sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum. 2. Dalam perlindungan hukum terhadap perbuatan yang melanggar aturan-aturan hukum yang ditanggung oleh sebuah perusahaan jasa penilai kepada pemakai jasa dan pihak ketiga didasarkan atas suatu tanggung jawab perusahaan penilai yang terdapat dalam Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Pasal 19 Undang – Undang Perlindungan Konsumen. 3. Tanggung jawab perusahaan jasa penilai dalam melakukan penilaian aktiva tetap terdapat dalam syarat-syarat pembatasan penilaian yang terdapat dalam laporan hasil penilalan dengan memperhatikan tanggung jawab penilai dan kode etik gabungan perusahaan penilai. Selain itu isi perjanjian penilaian aktiva tetap juga menjadi dasar tanggung jawab perusahaan jasa penilai. Segala tindakan dan hasil penilaian perusahaan jasa penilai haruslah dipertanggung-jawabkan secara hukum seperti tanggung jawab perdata dan tanggung jawab administrasi. Tanggung jawab perusahaan jasa penilai selama ini masih dituruti oleh perusahaan jasa penilai dalam melakukan penilaian aktiva tetap.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Perusahaan, Jasa Penilai
TUGAS PEMERINTAH DALAM MENGAWASI AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS YANG TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) BERDASARKAN UU NO 4 TAHUN 2009 Kambey, Alva Ryan
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28467

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyesuaian Kewenangan Negara atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Setelah Berlaku Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana Pengawasan Pemerintah atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Yang Telah Memiliki IUP serta bagaimana Tugas Pemerintah Terhadap Aktifitas Pertambangan Emas Yang Tidak Menjalankan Kewajiban Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dengan berlakunya undang-undang pemerintahan daerah, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. pertambangan  mineral  dan batubara sebagai bagian dari energi dan sumber daya mineral menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, sedangkan untuk daerah kabupaten/kota tidak memegang kewenangan samasekali termasuk dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi kedudukan undang-undang pemerintahan daerah tidak mencabut kekuatan hukum dari undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, namun harus di lakukan penyesuaian mengenai kewenangan pengelolaan dan pengawasan Pertambangan mineral dan batubara. 2. Pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan terbagi dalam dua macam pengawasan, yaitu: Pengawasan yang di lakukan oleh menteri terhadap gubernur sebagai penanggungjawab penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan di era otonomi daerah sesuai kewenangannya. 3. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (menteri, gubernur) ditujukan terhadap pelaku usaha pertambangan. 3. Penerapan Hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi Aktifitas pertambangan emas yang tidak menjalankan kewajiban usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  adalah menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif dalam bentuk : Peringatan tertulis; Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau  Pencabutan IUP. Pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah (menteri) dan pemerintah daerah provinsi. Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 151 dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf  j, Menteri dapat menghentikan sementara dan/atau mencabut IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Tugas Pemerintah, Mengawasi, Aktivitas Pertambangan Emas, Tidak Menjalankan Kewajiban Izin Usaha Pertambangan.
PERANAN UNICEF DALAM ASPEK HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN ATAS HAK-HAK ANAK Bahter, Kumala Tesalonika
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28492

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak-hak anak dalam Hukum Internasional dan bagaimana peranan UNICEF terhadap perlindungan hak-hak anak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Hak-Hak Anak dalam Konvensi Hak Anak (Convention of the Right of the Child), disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989 dan mulai berlaku pada 2 September 1990. Konvensi Hak Anak ini merupakan instrumen yang merumuskan prinsip-prinsip universal dan norma hukum mengenai kedudukan anak, dan merupakan sebuah perjanjian internasional hak asasi manusia. Konvensi Hak Anak dianggap sebagai perjanjian hak asasi manusia yang paling maju (progresif), terperinci yang pernah disepakati oleh negara-negara peserta. Dalam substansi atau materi Konvensi Hak Anak dideskripsikan secara rinci dan lengkap apa yang menjadi hak-hak anak. Negara anggota mempunyai kewajiban membuat laporan (country report) kepada UNICEF yang dilaksanakan setelah 2 tahun negara yang bersangkutan meratifikasi Konvensi Hak Anak, laporan rutin setelah hal itu dalam periode 5 tahun sekali. 2. Peran UNICEF untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak asasi anak, termasuk hak kelangsungan hidup, hak keamanan, hak pengembangan diri, dan hak berpartisipasi dan menyatakan pendapat. Keterlibatan anak-anak dalam konflik bersenjata merupakan pelanggaran hak asasi anak. Sebagai organisasi internasional, UNICEF memiliki tanggung jawab besar tidak hanya memonitor permasalahan tentara anak tetapi juga untuk menyelesaikan kemudian mencegah kembali perekrutan tentara anak di berbagai negara. Upaya UNICEF dalam masalah tentara anak menentukan prospek kehidupan yang bersifat humanis dan manusiawi bagi anak di bawah umur.Kata kunci: anak; hak anak;
KEKUATAN MENGIKAT IZIN USAHA PERTAMBANGAN DALAM HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA Rusyuniardi, Clara C. M. U.
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28481

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Izin Usaha Pertambangan terhadap Perusahaan Pertambangan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang MINERBA dan bagaimana implikasi Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang MINERBA bagi Perusahaan Pertambangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara telah merubah sistem investasi pertambangan batubara dari sistem kontrak menjadi sistem perizinan. Jika dalam sistem kontrak kedudukan antara pemerintah dengan investor adalah sama/sejajar dimana pemerintah berlaku sebagai pelaku usaha, berbeda halnya dalam sistem perizinan yang membuat kedudukan pemerintah menjadi lebih tinggi dari investor, dimana pemerintah berkedudukan sebagai regulator. Perubahan kedudukan ini dilihat dari aspek ketatanegaraan adalah sebuah langkah yang baik karena pemerintah sebagai badan hukum publik tidak menurunkan derajatnya menjadi badan hukum privat sebagaimana yang telah dilakukan pemerintah dalam sistem kontrak. 2. Keberadaan pasal 169 (b) UU No. 4 Tahun 2009 telah membawa implikasi serius tentang pertambangan mineral dan batubara di sektor pertambangan. Bila pasal 169 (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengakui keberadaan KK/PKP2B, pasal 169 (b) justru mengabaikannya. Perusahaan Pertambangan pun juga turut menyesuaikan dengan aturan dari pemerintah yang ada, sehingga ketegasan dari aturan yang dikeluarkan tersebut bersifat tegas dan mengikat perusahaan pertambangan yang ada.Kata kunci: Kekuatan Mengikat, Izin Usaha, Pertambangan, Hukum Pertambangan
SANKSI ADMINISTRASI ATAS PELANGGARAN UNDANG - UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Roring, Tesalonika
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28605

Abstract

Penelitian ini dilakukannya dengan tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran administrasi di bidang pertambangan mineral dan batubara dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran administrasi di bidang pertambangan mineral dan batubara terjadi apabila pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Izin Pertambangan Rakyat, (IPR) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang melakukan pelanggaran hukum atas ketentuan-ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara berhak dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau  pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.Kata kunci: Sanksi   Administrasi,  Pelanggaran, Pertambangan Mineral Dan Batubara
AKIBAT HUKUM BAGI DIPLOMAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM PADA SAAT MELAKSANAKAN TUGAS Lampus, Jessica Cindy
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i1.28472

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewajiban dari seorang pejabat diplomatik dan apa akibat hukum untuk pejabat diplomatik yang melakukan tindakan melawan hokum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pejabat Diplomatik memiliki tugas, anatara lain; mewakili negaranya di negara penerima, melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional, mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana mereka diakreditaskan, memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan di negara penerima, meningkatkan hubungan persahabatan antara negara terutama dengan negara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan antara mereka. Perwakilan Diplomatik juga diberikan tugas-tugas konsuler, yaitu; mewakili negaranya di negara penerima, perlindungan terhadap kepentingan negara pengirim dan warganegaranya, melakukan perundingan dengan negara penerima, memberikan laporan kepada pemerintahnya dan meningkatkan hubungan dan kerjasama di berbagai bidang. Adapun kewajiban dari perwakilan diplomatik, yaitu: wajib memberitahukan kepada kementrian luar negeri negara penerima mengenai pengangkatan, kedatangan dan keberangkatan terakhir dan juga pemberhentian dari seorang perwakilan diplomatik tersebut beserta para anggota keluarganya dan juga pembantu-pembantu dan pelayan-pelayan pribadi dari para anggota perwakilan diplomatik. 2. Deklarasi persona non grata dapat dikenakan kepada seorang diplomat ketika negara penerima sudah tidak menyukai atau tidak menginginkan seorang diplomat tersebut karena telah melakukan tindakan-tindakan yang sangat merugikan negara penerima. Dan permintaan untuk menanggalkan kekebalan seorang diplomat bisa dikatakan sebagai suatu jalan yang layak untuk membatasi kekebalan diplomat dan yurisdiksi negara penerima. Pemintaan untuk menanggalkan kekebalan semacam itu bisa dilakukan oleh Kementrian Luar Negeri negara penerima sebelum deklarasi persona non grata bisa dikenakan terhadap diplomat tersebut.Kata kunci: Akibat Hukum, Diplomat, Melawan Hukum, Melaksanakan Tugas
UPAYA PREVENTIF PEMERINTAH DALAM KASUS PELANGGARAN USAHA PERTAMBANGAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA Maramis, Marcelino Yosua
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28497

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui apa saja pelanggaran pertambangan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara dan bagaimana upaya preventif yang telah dilakukan pemerintah terhadap pertambangan di Provinsi Sulawesi Utara yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kegiatan usaha pertambangan yang dikelola baik oleh badan usaha, koperasi, maupun perseorangan baik yang berizin maupun yang tidak berizin pasti mempunyai kepentingannya sendiri – sendiri. Kepentingan inilah yang nantinya dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran pertambangan karena adanya perbedaan kepentingan oleh para pihak dalam kegiatan usaha pertambangan. Pelanggaran pertambangan yang terjadi di Indonesia khsusunya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara terbagi menjadi pelanggaran administratif dan tindakan pidana dalam lingkungan pertambangan. 2. Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku telah melakukan upaya preventif seperti memberikan sosialisasi mengenai pertambangan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap pertambangan – pertambangan yang ada untuk mencegah pelanggaran – pelanggaran pertambangan terjadi atau paling tidak mengurangi potensi terjadinya pelanggaran pertambangan yang terulang – ulang.Kata kunci: pertambangan; Sulawesi utara;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA MEDIS DI WILAYAH PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Prastika, Ranna Dwi
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitiaan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan perlindungan Tenaga medis di wilayah perang menurut Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana Implementasi Perlindungan Tenaga medis dalam konflik sengketa antar Negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyerangan tenaga medis merupakan suatu penyerangan sengaja yang termasuk sebagai pelanggaran berat hukum humaniter internasional karena tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional. Pelanggaran berat tersebut merupakan suatu kejahatan perang karena dilakukan secara illegal dan melanggar ketentuan dari Pasal 11 Ayat (I) Protokol Tambahan I 1977 yang menyebutkan bahwa ?Medical units and transports shall be respected and protected at all times and shall not be the object of attack? Yang menyatakan bahwa kesatuan-kesatuan dan angkutan-angkutan kesehatan harus dihormati dan dilindungi setiap waktu dan tidak boleh menjadi obyek serangan. 2. Kurang efektifnya implementasi ketentuan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 saat sengketa, disebabkan karena kurangnya kemauan dan itikad baik dari para pihak yang bersengketa untuk menetapkan dan mematuhi ketentuan Hukum Humaniter Internasional pada saat sengketa terjadi. Ataupun juga dikarenakan alasan-alasan tertentu, sehingga para pihak mengabaikan perlindungan dan kenetralan tenaga medis.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenanga Medis, Wilayah Perang, Hukum Humaniter Internasional

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue