cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Patepa, Tizza Ihfada Faizal Dalag
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.30914

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan khusus bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan bagaimanakah cara memberikan perlindungan khusus bagi anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Perlindungan khusus bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diberikan kepada: Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV/AIDS, Anak korban penculikan, penjualan,dan/atau perdagangan, Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak Penyandang Disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan perilaku sosial  menyimpang; dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya. 2. Cara memberikan perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya dan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan serta pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; danpemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.Kata kunci: anak; perlindungan anak;
TINJAUAN YURIDIS PEMBENTUKAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN TERKAIT KENAIKAN IURAN BPJS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (MA) NOMOR 7P/HUM/2020 Winowod, Devid
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v9i1.32062

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelayanan terhadap pasien yang menggunakan fasilitas BPJS di Provinsi Sulawesi Utara dan bagaimana sikap pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan kondisi naik turunnya tarif BPJS. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dari hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat disipulkan bahwa persepsi keluarga pasien pengguna layanan BPJS kesehatan terhadap pelayanan di Rumah Sakit Islam Kendal baik yang dilihat dari segi prosedur pelayanan admisitrasi, kualitas pelayanan rawat inap, maupun sarana dan prasarana termasuk dalam kategori baik. Hal itu bisa dilihat dari besarnya skor persepsi baik terhadap pelayanan Rumah sakit Islam Kendal, yaitu sebanyak 63,6%, Yang artinya sebagian besar keluarga pasien pengguna layanan kesehatan BPJS mempunyai persepsi yang baik terhadap kualitas pelayanan BPJS di Rumah Sakit Islam Kendal. 2. Dalam hal ini, satu-satunya solusi yang bisa Penulis kemukakan bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait ialah dengan mencari akar primordial dari problem yang ada. Perlu adanya  observasi mendalam dan tinjauan yang berlanjut untuk mendapatkan kepastian akan perihal yang melatarbelakangi defisit keuangan menahun yang dialami oleh BPJS Kesehatan tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan akan adanya kausa-kausa lain yang menyebabkan problem itu terjadi, dan karenanya akan tercipta suatu jalan tengah yang menguntungkan bagi kita semuaKata kunci: Tinjauan Yuridis, Pembentukan Peraturan Presiden, Jaminan Kesehatan Putusan Mahkamah Agung
KAJIAN HUKUM KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA DI INDONESIA Rumimpunu, Alviano Ottohan Octavianus
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.30905

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Indonesia dan mengapa yang menjadi faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan perhatian yang besar terhadap konservasi sumber daya alam hayati, hal ini terlihat dalam Pasal 10 ayat (2) yang memberikan ketentuan rencana perlindungan bahwa pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. 2. Mengapa f aktor penghambat pelaksanaanya antara lain: kondisi internal yaitu status dan kondisi kawasan yang belum sepenuhnya disepakati atau belum clear and clean, belum selesainya proses penataan batas, serta pengelolaan kawasan yang belum optimal Sedangkan kondisi eksternal antara lain kebutuhan lahan karena dinamika demografi, pemekaran wilayah yang diikuti kebutuhan infrastruktur, mobilitas, pertambangan, perkebunan skala besar, permintaan pasar terhadap komoditi tertentu.Kata kunci: Kajian Hukum, Konservasi, Sumber Daya Alam Hayati, Ekosistemnya.
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN TERHADAP PENDIRIAN PERUSAHAAN INVESTASI ILEGAL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 Takalamingan, Fallahudin Tsauki
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v9i1.32052

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana, tugas, fungsi, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 dan bagaimana, peranan OJK dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pendirian perusahaan investasi ilegal menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adalah merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang, dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keungan di Indonesia. Kekuatan OJK yang di atur dalam Undang-undang No 21 Tahun 2011, yaitu sebagai lembaga yang memiliki keuatan mengatur (power to regulate) dan mengawasi (power to control),selain menjadikan OJK sebagai lembaga dengan wewenang yang sangat besar, hal ini juga menjadikan OJK sebagai lembaga yang memiliki tugas dan, tanggung jawab yang sangat banyak, sehingga tidak sedikit Lembaga Jasa Keuangan yang kurang mendapat pengawasan oleh OJK. Hal ini mengakibatkan kesempatan atau peluang Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan kejahatan ekonomi menjadi sangat besar. 2. Peran pengawasan dan pencegahan yang di lakukan OJK terhadap imvestai ilegal, mulai dari pembentukan SWI (Satgas Waspada Investasi), sampai dengan beberapa Peran preventif dan represif lainnya, sudah memberikan dampak positif  bagi kegiatan investasi di Indonesia, tetapi hal ini juga bukan berarti peran OJK ini berhasil secara penuh, sampai sekarang masi ada saja perusahaan investasi illegal atau kegiatan investasi illegal yang berhasil lolos dari pengawasan OJK. Hal ini dikarenakan implementasi kegiata-kegiatan OJK dalam masyarakat belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Pemberian informasi terhadap masyarakat melalui sosialisai, masih minim di lakukan oleh OJK, dan juga pemberian sanksi bagi para pelaku investasi ilegas terbilang sangat ringan, sehingga tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan investasi.Kata kunci: Peran otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Dan Pencegahan, Pendirian Perusahaan Investasi Ilegal.
KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Sarajar, Juvisher Vigoh Rivaldo
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.30928

Abstract

Penelitian ini dialkukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana penetapan pejabat pengawas lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup seperti melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual, mengambil sampel, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi dan/atau menghentikan pelanggaran tertentu. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup. 2. Penetapan Pejabat Pengawas Lingkungan hidup dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatannya dan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis termasuk menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang  merupakan pejabat fungsional dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Kata kunci: Kewenangan, Pejabat,  Pengawas,  Lingkungan Hidup,  Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA Lalujan, Yosua Julio
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.30919

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan atas kebebasan berpendapat dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan mengapa Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas   Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE mengancam kebebasan berpendapat Di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum di atur dengan baik. 2. Pasal 27 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat mengancam kebebasan berpendapat karena pasal tersebut multitafsir.Kata kunci: kebebasan berpendapat; informasi dan transaksi elektronik;
HIPOTEK SEBAGAI JAMINAN HAK KEBENDAAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Renee, Rodrico Agustino
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v9i1.32193

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum tentang hak tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dan sejauhmana hipotek bisa dijadikan jaminan hak kebendaan serta upaya perlindungan hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disingkat UUHT), maka hak atas tanah bukan merupakan objek dari hipotek tetapi menjadi objek dari hak tanggungan. Hak kebendaan atas jaminan hak tanggungan lahir bilamana dilakukan pendaftaran sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 13 ayat 5 UUHT. Lahirnya hak kebendaan atas jaminan hak tanggungan ini digantungkan pada adanya pemenuhan asas publisitas, sehingga bilamana Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tidak didaftarkan ke Kantor Pertanahan maka tidak pernah lahir hak kebendaan. Konsekuensinya kreditor tidak berkedudukan sebagai kreditor preferen hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren saja sehingga tidak memiliki ciri-ciri unggulan dari hak kebendaan. 2. Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan dan Perlindungan Hukum Kreditur setelah Dilakukan Eksekusi yaitu, setelah penuangan perjanjian dalam Akta pemberian hak tanggungan selesai, maka peralihan tersebut harus didaftarkan yaitu dengan mencantumkan semua syarat sebagaimana termuat dalam akta hak tanggungan pada kantor pertanahan setempat. Bentuk perlindungan hukum kepada Debitur jika dilakukan pendaftaran peralihan hak tanggungan adalah wajib. Dalam hal ini dapat di lakukan sendiri oleh pihak yang berkepentingan atau diserahkan sepenuhnya kepada PPAT untuk mengirimkan segala berkas yang diperlukan kepada kantor pertanahan.Kata kunci: Hipotek,  Jaminan, Hak Kebendaan, Hak Tanggungan
ASPEK HUKUM PEMBERIAN IZIN USAHA BISNIS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA Lumintang, Christo Viki
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.30910

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dan bagaimana implementasi terhadap pemberian izin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, melalui Pasal 1 (7) UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa, berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), juga melalui Pasal 6 Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (dikenal sebagai PP 23 Tahun 2010) yang mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. 2. Implementasi terhadap pemberian izin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia yaitu melalui pemberian izin untuk melakukan usaha pertambangan kepada orang pribadi atau badan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Izin Usaha Pertambangan diberikan dalam bentuk surat keputusan Izin Usaha Pertambangan, yang terdiri atas dua tahap: Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.Kata kunci: pertambangan; mineral dan batubara;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA MANADO John, Dion Samuel
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v9i1.32058

Abstract

Pernyataan bahwa rokok berdampak buruk bagi kesehatan juga sudah jelas disebutkan pada Konsideran huruf a dan b Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188 Tahun 2011/MENKES/PB/I/No. 7 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. Bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, pemerintah daerah perlu menetapkan kawasan tanpa rokok. Di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado, pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok melalui Peraturan Daerah Kota Manado No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Gubernur Sulut No. 31 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum terhadap kawasan tanpa rokok menurut peraturan perundang – undangan serta bagaimana penerapan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok di Kota Manado. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan kepada peraturan perundang – undangan dan konsep – konsep. Hasil penelitian menunjukkan. Pengaturan terhadap kawasan tanpa rokok dapat didapati pada Pasal 115 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Penerapan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok di Kota Manado didapati adanya kekosongan hukum, dalam hal ini tidak adanya Peraturan Walikota mengenai pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok guna menerapkan peraturan daerah tersebut.Kata kunci : rokok; kawasan tanpa rokok; Kota Manado;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAN BERKAITAN DENGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Rorong, Vanessa
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.31113

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap kejahatan berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun, seperti perbuatan melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan perbuatan yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap kejahatan berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai dengan bentuk-bentuk perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah menurut hukum dilakukan oleh pelakunya. Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Kejahatan, Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue