Articles
1,270 Documents
ILLEGAL FISHING DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1983 TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Mandagie, Adeleida M. B.
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v8i4.30924
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang mengatur mengenai illegal fishing dan bagaimana upaya pemerintah dalam pemberantasan illegal fishing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dan dalam melakukan eksplorasi dan ekspoitasi sumber daya perikanan harus menaati ketentuan yang ditetapkan. Dalam Undang-Undang ini juga mengatur mengenai hak berdaulat, hak-hak lain dan yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, aparatur penegak hukum yang berwenang dapat mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. 2. Upaya Pemerintah dalam memberantas illegal fishing yang terjadi di wilayah perairan Indonesia antara lain, melalui Vessel Monitoring System yang merupakan salah satu bagian pengawasan kapal yang berbasis satelit, mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 2003 dan terus dikembangkan. Laut Indonesia selama ini diawasi atau dikelola oleh setidaknya 7 kementerian atau lembaga. Pengawasan langsung melalui kapal patroli, baik yang bekerja sama dengan TNI AL, Polisi Air, dan TNI AU. Beberapa tahun terakhir Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Kelautan dan Perikanan telah menenggelamkan kapal-kapal pelaku illegal fishing. Peneggelaman kapal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk membuat jera para pelaku illegal fishing sehingga dapat memberantas illegal fishing di Indonesia, khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.Kata kunci: Illegal Fishing, Di Indonesia, Â Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH OLEH NOTARIS
Astagina, Dina
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v9i2.35095
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami kedudukan hukum pelepasan hak atas tanah menjadi tanah negara yang didasari oleh akta perjanjian pengikatan yang dibuat di Notaris/PPAT. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan penekatan analitis (analytical approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum pelepasan hak atas tanah menjadi tanah negara dalam proses pengadaan tanah yang didasari oleh akta perjanjian pengikatan pelepasan hak atas tanah yang dibuat di Notaris/PPAT dapat menjadi dasar dari pembuatan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang merupakan dasar untuk penghapusan hak atas tanah dari Pihak yang Berhak. Kekuatan hukum pelepasan hak atas tanah menjadi tanah negara yang didasari oleh akta perjanjian pengikatan pelepasan hak atas tanah oleh Notaris/PPAT adalah mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Kata kunci: Akta; Notaris; Perjanjian; Hak Atas Tanah
AKSESIBILITAS PEMBIAYAAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Salim, Deysi Liem Fat
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v8i4.30915
Tujuan edilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum mengenai Aksesibilitas Ekonomi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dan bagaimana Implementasi Tanggung Jawab Negara terhadap Pembiayaan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai Pemenuhan Hak Atas Kesehatan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hak atas kesehatan sebagai hak mendasar bagi setiap individu secara tegas telah dinyatakan dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitias pelayanan kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, upaya pemenuhan hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 2. Jaminan Kesehatan Nasional menerapkan sistem pelayanan kesehatan berjenjang, yang terdiri atas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKRTL). Dalam hal pembiayaan kesehatan, sumber pembiayaan berasal dari pemerintah yang diatur dalam Pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dialokasikan sebesar 5% dari APBN di luar gaji dan sebesar 10% dari APBD di luar gaji.Kata kunci: pembiayaan kesehatan; jaminan kesehatan nasional;
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Gijoh, Lileys Glorydei Gratia
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v9i1.32142
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dan bagaimana Implementasi Hukum Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Bisnis Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dapat dijumpai pada kaidah dan prinsip-prinsip hukum kontrak internasional yang mengatur mengenai ketentuan-ketentuan transaksi bisnis internasional. Adapun ketentuan dalam konvensi internasional tersebut mengenai Contracts for the internasional Sale of Goods (CISG) dan the UNIDROIT Principle of International Contracts Tahun 1994. Prinsip-prinsip UNIDROIT merupakan sumber hukum kontrak internasional yang dibuat sebagai upaya menciptakan harmonisasi hukum dan aturan-aturan dalam perdagangan internasional. Prinsip-prinsip hukum kontrak tersebut diantaranya adalah; Prinsip kebebasan berkontrak, Prinsip pengakuan hukum terhadap kebiasaan bisnis, Prinsip itikad baik (good faith) dan transaksi jujur (fair dealing), Prinsip force majeure dan Retroactive effect of Avoidance (tidak berlaku surut). 2. Mengenai forum atau bentuk penyelesaian sengketa yang tersedia, tampak masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya. Baik itu APS atau pengadilan, masing-masing memiliki cirinya. Menurut bentuknya, pilihan hukum dapat berupa pilihan yang secara tegas dinyatakan oleh para pihak dalam suatu klausul kontrak yang di dalamnya ditegaskan suatu sistem hukum tertentu yang mereka pilih. Pilihan hukum dapat dilakukan secara diam-diam atau tersirat. Pilihan hukum juga dapat diserahkan kepada pengadilan berdasarkan kesepakatan dari para pihak, yang biasanya ditempuh bilamana para pihak gagal atau kesulitan dalam mencapai kesepakatan mengenai hukum yang akan dipilih.Kata kunci: Implementasi Hukum, Kegiatan Transaksi, Bisnis Internasional
SENGAJA MELALAIKAN PEMBERITAHUAN TENTANG ADANYA PERMUFAKATAN JAHAT SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Lomboan, Farel
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v8i4.30906
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk - bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum yang diatur dalam KUHP dan syarat - syarat apakah yang harus dipenuhi agar pelaku yang sengaja melalaikan pemberitahuan tentang adanya suatu permufakatan jahat dapat dipidana karena telah melakukan kejahatan terhadap ketertiban umum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk –bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum dalam KUHP diatur dalam pasla 154 sampai pasal 169, pasal –pasal ini mengancam pidana kepada barangsiapa yang dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, menyiarkan, mempertontonkan, menempelkan, surat atau gambar yang isisnya mengatakan kebencian terhadap pemerintah negara Indonesia, atau terhadapa golongan penduduk Indonesia yang merugikan ketertiban dan keamanan umum. 2. Syarat –syarat yang harus dipenuhi agar pelaku yang sengaja mellaikan pemberitahuan tentang adanya suatu permufakatan jahat dapat dipidana karena telah melakukan kejahatan terhadapo ketertiban umum berdasarkan pasal 164 KUHP adalah bahwa pelaku mengetahui tentang adanya suatu permufakatan untuk melakukan kejahatan, seperti makar terhadpa presiden atau wakil presiden, permufakatan untuk membawa seliuruh atau sebagaian wilayah dibawah kekuasaan asing, permufakatan untuk merobohkan pemerintah padahal masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu tetapi sengaja tidak memebritahukan hal itu kepada polisi atau pejabat yang berwenang atau orsng yang terancam.Kata kunci: permufakatan jahat;
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGRUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT DI LINTAS BATAS NEGARA MENURUT INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
Junginger, Abigail A. J.
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v9i1.32054
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dalam kaitannya dengan pencemaran dan pengrusakan lingkungan laut lintas batas Negara dan bagaimana upaya negara meminta pertanggung jawaban atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas Negara. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia mengambil tindakan tegas dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan laut yang terjadi di jalur lintas batas negaranya. Dalam kasus ini Indonesia berhak mendapat kompensasi ganti kerugian dari pelaku pencemaran lingkungan laut yang terjadi wilayah perairan Indonesia, bahkan dalam ketentuan hukum internasional juga sudah diatur mengenai setiap Negara yang melakukan perbuatan melanggar aturan hukum internasional harus mendapatkan sanksi dan dapat memberikan ganti kerugian terhadap Negara yang menjadi dampak dari pencemaran lingkungan laut tersebut. Dalam kasus seperti demikian sangatlah penting untuk mendapatkan perhatian penuh dari pihak pemerintah internasional untuk segera menangani kasus tersebut agar supaya Negara yang menjadi pelaku pencemaran lingkungan laut itu langsung membayar kompensasi ganti rugi kepada Negara yang menjadi korban pencemaran lingkungan lautnya. 2. Upaya Negara Indonesia dalam meminta pertanggungjawaban atas perusakan dan pencemaran lingkungan laut di wilayah yurisdiksi Negara Indonesia adalah dengan cara melakukan pengajuan kepada pemerintah internasional dalam hal ini melalui pengadilan internasional yang menangani kasus atas perusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas Negara. Indonesia mempunyai kewenangan sebagai Negara pantai untuk dapat mengajukan ganti rugi kepada Negara pelaku pencemaran itu menurut hukum nasionalnya. Agar supaya dalam kasus ini benar-benar pihak merupakan pelaku pencemar dapat mematuhi setiap prosedur yang berlaku baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional di wilayah yurisdiksi negara yang menjadi korban pencemaran tersebut.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pengrusakan dan Pencemaran, Lingkungan Laut, Â Lintas Batas Negara, Instrument Hukum Internasional.
GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA KARENA DALUWARSA BERDASARKAN PASAL 78 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA
Wenas, Novri R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v8i4.30929
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan menuntut pidana oleh jaksa sebagai penuntut umum dalam perkara pidana dan bagaimana gugurnya kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa berdasarkan pasal 78 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan menuntut pidana oleh jaksa sebagai penuntut umum dilakukan dengan membuat surat dakwaan setelah memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik dan melimpahkan perkara ke pengadilan, membuktikan dakwaannya di sidang pengadilan serta melaksanakan keputusan hakim. 2. Gugurnya kewenangan menuntu pidana karena dakwaan berdasarkan pasal 78 KUHP yakni sesudah lewat satu tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan dengan menggunakan percetakan, sesudah lewat lima tahun bagi kejahatan yang terancam pidana denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari tiga tahun, sesudah lewat dua belas tahun, bagi segala kejahatan yang terancam segala pidana penjara lebih dari tiga tahun dan sesudah lewat delapan belas tahunbagi semua kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.Kata kunci: Gugurnya Kewenangan, Menuntut Pidana, Daluwarsa, Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
PERLAKUAN TERHADAP TAWANAN PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Ayomi, Senta Esterlita
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v8i4.30920
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana menetapkan status tawanan perang dalam situasi konflik bersenjata dan bagaimana perlakuan terhadap tawanan perang Hukum Humaniter Internasional yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum Humaniter Internasional menentukan bahwa seseorang yang berstatus sebagai combatant (dalam hal ini lawful combatant) otomatis berhak diperlakukan sebagai tawanan perang (prisoner of war) apabila mereka tidak mampu lagi melanjutkan pertempuran dan tertangkap pihak lawan. Tetapi ada juga sekelompok penduduk sipil tertentu, walaupun mereka bukan kombatan, apabila jatuh ke tangan musuh berhak pula mendapatkan status prisoner of war sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4A dan 4B Konvensi Jenewa III Tahun 1949. Ketentuan tentang siapa yang berhak mendapatkan status dan perlakuan sebagai tawanan perang (prisoner of war) telah disempurnakan dalam Protokol I Tahun 1977, diatur dalam pasal 43,44, 45. Kemudian dalam Konvensi Jenewa IV disebutkan pula bahwa status tawanan perang tidak termasuk para nonkombatan yang tidak bersenjata saat ditangkap pada masa perang, mereka itu dilindungi. 2. Tawanan perang itu harus diperlakukan dengan baik karena hak-hak mereka diatur didalam Konvensi Jenewa III Tahun 1949 yaitu hak mendapatkan perlakuan manusiawi, hak kehormatan martabat dan harga diri, hak perawatan medis, hak memperoleh perlakuan yang adil, hak melaksanakan ritual keagamaan, hak aktivitas mental dan fisik, hak mendapatkan kebutuhan primer seperti sandang, pangan dan papan dan hak berkomunikasi dengan dunia luar.Kata kunci: tawanan perang; hukum humaniter;
HAK GUGAT ATAS PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Woran, Leoni
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v9i1.32300
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan bagaimana hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup yang berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. 2. Hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dilakukan oleh masyarakat yang berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hak gugat organisasi lingkungan hidup dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.Kata kunci: Hak Gugat, Pencemaran Dan Perusakan, Perlindungan, Pengelolaan, Lingkungan Hidup
ASPEK HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM EKSPOR IMPOR BARANG
Rori, Jeronika Christy
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v8i4.30911
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian eksport import barang dalam kegiatan perdagangan internasional di Indonesia dan bagaimana syarat sahnya perjanjian eksport import jual beli barang secara internasional menurut sistem hukum Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Aspek hukum perjanjian internasional eksport import barang di Indonesia yaitu aspek hukum perjanjian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang perikatan dan sesuai dengan prinsip hukum Internasional yang diatur dalam Konvensi Wina 1986 dan Unidroit tentang harmonisasi hukum perdata Internasional, sedangkan untuk penyelenggaraan eksport import barang mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tentang prosedur pembayaran eksport import dan tata cara pelaksanaan eksport import sesuai dengan undang-undang valuta asing. 2. Syarat sahnya perjanjian internasional eksport import barang tetap mengaju kepada standar hukum yang ada di dalam KUHPerdata khususnya Pasal 1320 tentang sahnya suatu perjanjian begitu juga standar yang ditetapkan oleh unidroit tentang prinsip hukum perjanjian internasional yang bertumpu pada†a. Kebebasan berkontrak (Freedom of Contract) b. Pacta sunt servanda c. Itikad baikKata kunci: perjanjian internasional; ekspor impor barang;