cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PELAPOR TINDAK PIDANA (WHISTLEBLOWER) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Sumual, Lefrando S.
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i3.29503

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan kepustakaan atau dapat disebut juga data sekunder (bahan kepustakaan). Data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu UUD 1945 dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Whistleblower, HAM dan Tindak Pidana Korupsi; bahan hukum sekunder diambil dari literatur, hasil-hasil penelitian, makalah-makalah dalam seminar, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi bagi pelapor (Whistleblower) dalam tindak pidana korupsi; dan bahan hukum tersier diambil dari kamus-kamus, ensiklopedia, dsb. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan terhadap whistleblower masih lemah akan tetapi Indonesia masih memiliki cara untuk menciptakan perlindungan whistleblower yang komprehensif. Tidak seperti banyak tetangga di Timur Laut Indonesia, banyak negara di Asia Tenggara tidak memiliki birokrasi yang kuat yang mengawasi korupsi dan hubungan klientelist antara badan-badan independen dan tokoh politik. Indonesia memiliki demokrasi yang mapan dan masyarakat sipil yang sangat aktif yang telah menunjukkan dukungan luas dari lembaga-lembaga yang dimaksudkan untuk melindungi whistleblower dan memerangi korupsi seperti LPSK dan KPK. Perlunya Peningkatan Perlindungan Saksi dan Kekebalan Pelapor. Salah satu kesenjangan paling signifikan antara UNCAC dan hukum domestik Indonesia adalah perlindungan terhadap saksi dan pelapor.Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Whistleblower, Tindak Pidana, Korupsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG DALAM PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 Mamangkey, Hiskia A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.30917

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat lingkar tambang dalam pengusahaan pertambangan dan bagaimana pengembangan masyarakat lingkar tambang dalam pengusahaan pertambangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap masyarakat lingkar tambang dalam pengusahaan pertambangan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitasa masyarakat yang bermukim dilingkar tambang dibidang sumber daya manusia, kesehatan, pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan kemitraan. 2. Pengembangan masyarakat lingkar tambang dalam pengusahaan pertambangan merupakan kewajiban hukum dari perusahaan pertambangan yang telah oleh pemerintah dalam perundang – undangan dan substansi kontrak dengan perusahaan pertambangan yang didasarkan pada prinsip keberlanjutan, kemitraan, teknologi tepat guna dan kontribusi masyarakat.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Masyarakat Lingkar Tambang, Pengusahaan Pertambangan.
PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM Polii, Chrisandy M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v9i1.32167

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sengketa administrasi yang timbul dalam proses pemilihan umum dan bagaimana penyelesaiannya menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran administrasi tidak bisa dilakukan oleh badan atau orang yang tidak menyelenggarakan urusan administrasi (negara). Selanjutnya, adanya duplikasi penanganan pelanggaran administrasi oleh KPU dan Bawaslu juga perlu disempurnakan. Peraturan KPU yang menyebutkan bahwa KPU merupakan pelapor dan terlapor terhadap dugaan pelanggaran administrasi terdengar janggal, meskipun dapat dimaknai bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi pengawasan internal secara berjenjang antara atasan dan bawahannya. Namun mengingat telah dibentuk lembaga pengawas eksternal, yaitu Bawaslu, maka seharusnya pengaduan atau laporan terhadap dugaan pelanggaran administrasi ditujukan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. 2. Penyelesaian sengketa pemilihan umum di Indonesia dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi, bila terjadi sengketa proses pemilihan umum dapat diselesaikan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara, lain halnya dengan sengketa hasil pemilihan umum dapat diselesaikan Mahkamah Konstitusi.Kata kunci:  Penyelesaian Sengketa, Administrasi, Pemilihan Umum
PENGATURAN HUKUM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT DEKLARASI STOCKHOLM 1972 Rembet, Rodrigo Christopher
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.30908

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pengelolaan lingkungan hidup  dari Deklarasi Stockholm  1972 dan bagaimana penerapan lingkungan hidup Deklarasi Stockholm di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan  hukum  pengelolaan  lingkungan  hidup sesuai deklarasi Stockholm 1972 didasarkan pada pendekatan hukum internasional  ekologi Internasional Envinromental Law Approach. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu  yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah  terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang  meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,  pengawasan, dan penegakan hukum. Pada hakikatnya merupakan  satu  kesatuan yang tidak terpisahkan dan membentuk serta mempengaruhi  kualitas  lingkungan hidup  secara  keseluruhan terdiri dari elemen-elemen  yang  berada  diwilayah satu Negara, seperti  air, tanah, hutan, flora, fauna  dan  keanekaragaman  hayati. 2. Penerapan  Deklarasi  Stockholm  di Indonesia  membawa  dampak  yang  positif bagi penerapan Undang-Undang. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  yang  diselenggarakan dengan asas  tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan Hidup dalam kerangka pembangunan Masyarakat Indonesia seutuhnya dan seluruhnya yang  beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan Yang  Maha  Esa.Kata kunci: Pengaturan Hukum, Pengelolaan Lingkungan Hidup. Deklarasi Stockholm
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG Languju, Fransisca
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v9i1.32056

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukum terhadap bangunan gedung dan bagaimana penegakkan hukum pada bangunan gedung yang tidak memiliki izin menurut ketentuan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pengaturan hukum terhadap bangunan gedung diatur pada Paragraf 4 Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 memuat tentang Izin Mendirikan Bangunan. Termuat juga dalam Undang – Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 memuat tentang persyaratan administratif bangunan gedung. Dan dalam Peraturan Pemerintah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Paragraf III Pasal 12 memuat tentang Izin Mendirikan Bangunan. 2. Penegakkan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki izin menurut ketentuan perundang-undangan terdapat pada Pasal 39 tentang pembongkaran dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 memuat tentang sanksi pidananya. Dan ketentuan penyelidikan pada pelanggaran yang terjadi termuat dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012.Kata kunci: Penegakkan Hukum, Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin, Bangunan Gedung
TINDAK PIDANA DALAM MENGOPERASIKAN PESAWAT UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Monoarfa, Marzelino A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.30931

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pengoperasian pesawat udara dan bagaimana tindak pidana dalam mengoperasikan pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum pengoperasian pesawat udara diantaranya dalam mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat. Sertifikat terdiri atas: sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga. Sertifikat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. 2. Tindak pidana dalam mengoperasikan pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, beberapa diantaranya seperti perbuatan mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terlarang atau memasuki kawasan udara terbatas.  Mengoperasikan pesawat udara yang tidak mempunyai tanda pendaftaran dan tidak memenuhi standar kelaikudaraan dan tidak memiliki sertifikat operator pesawat udara serta tidak memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara dan tindak pidana lainnya khusus mengenai operasi pesawat udara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.Kata kunci: Tindak Pidana, Mengoperasikan Pesawat Udara, Penerbangan
TINJAUAN HUKUM TERKAIT PENCEMARAN LIMBAH RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Pontoh, Veren Veronika
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.30922

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mentgetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh limbah rumah tangga terhadap lingkungan hidup dan apakah pencemaran lingkungan hidup oleh limbah rumah tangga sebagai suatu tindak pidana serta bagaimana  sanksi terhadap pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Limbah rumah tangga dapat mengganggu kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Menumpuknya limbah rumah tangga mengandung bakteri dan sangat membahayakan kesehatan lingkungan. Dampak dari limbah rumah tangga sangatlah mengganggu lingkungan hidup karena mengancam kehidupan ekosistem air, menyebabkan penyakit, menurunnya kualitas air, tumbuhnya kuman penyakit, membuat air tak layak untuk di konsumsi dan menyebabkan banjir. 2. Pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga telah memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana, karena limbah rumah tangga yang merupakan sisa hasil kegiatan rumah tangga baik itu berbentuk cair maupun padat sudah melampaui ambang batas baku mutu yang disyaratkan dan merusak  atau mencemarkan lingkungan hidup. 3. Sanksi bagi pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 98, 99, 100, 102 dan 103. Terdapat akumulasi pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda.Kata kunci:  Tinjauan Hukum, Pencemaran, Limbah Rumah Tangga, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PERJANJIAN ADAT DALAM MAPALUS RUMAH ETNIS TOUNSAWANG MINAHASA TENGGARA RELEVANSINYA SAAT INI Sondakh, Jemmy
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v9i2.35093

Abstract

Perjanjian adat dalam  mapalus pembangunan rumah masih dipraktikan masyarakat  etnis Tounsawang  di wilayah Tombatu Minahasa Tenggara  sampai sekarang ini .Perjajian adat mapalus rumah  sangat kuat  dan  unik    karena anggota  yang melanggar kewajiban  di hukum cambuk.   Tingkat kepatuhan anggota mapalus rumah   pada perjanjian  adat yang   sangat tinggi walaupun ada kosekwensi hukuman cambuk menyebapkan tradisi ini terus bertahan.  Permasalahan penelitian yaitu Bagaimana   spesifikasi perjanjian adat  Mapalus Rumah, dan   Bagaimana proses pembuatan  perjanjian pelaksanaan perjanjian dan  hukuman cambuk kalau terjadi wanprestasi  Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan  metode penelitian  Yuridis  normative yang terfokus pada perjanjian adat dan hukuman cambuk yang diterapkan didukung penelitian lapangan untuk analisis terkait dengan penerapan  perjanjian adat. .Sampel Penelitian yaitu  kelompok Mapalus rumah yang   tersebar di Kecamatan Tombatu khususnya desa Betelen, desa Tombatu I, II dan dipilih secara acak.  Hasil Penelitian menunjukan a). kekhususan  perjanjian  adat Mapalus Rumah adalah 1 bersifat utang piutang, 2  Comunal Agreement 3 memaksa, 4 kesetaraan dalam rumah, 5 termuat dalam anggaran dasar. b). Proses pembuatan perjanjian  Proses pembuatan  perjanjian 1,.kesepakatan bersama 2, disetujui Pemerintah desa dan kepolisian,3, penunjukan  dan pelantikan pengurus  yang 4,,penetapan perjanjian dalam  AD ART dirundingkan bersama sifat perjanjian ini tertutup dari campur tangan Kepolisian dan Pemerintah apabila hukuman akan dilaksanakan potensi perjanjian Mapalus Rumah harus dikembangkan karena sifat  Internalisation. c) Perjanjian adat ini sebagai potensi pemgembangan masyarakat  terkait dengan karakter  kerelaan untuk dicambuk merupakan bentuk kepatuhan hukum yang masih bertahan. Sebagai kesimpulan perjanjian adat Mapalus Rumah sangat unik dan bersifat spesifik yang mengandung unsur hutang piutang, komunalistik, kejujuran, keterbukaan dan memaksa. Sifat spesifik inilah yang merupakan keunggulan dari pada perjanjian adat karena aspek kejujuran yang dikembangkan dalam proses perjanjian. Kata kunci: perjanjian adat; mapalus rumah;
PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM Siwi, Jecika Anatasya
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.30913

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pemberian Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011 dan bagaimanakah efektivitas pemberian Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum kepada masyarakat di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum diselengarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang anggarannya dianggarkan di APBN, serta dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum yang terkareditasi yang layanannya secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan administasi layanan bantuan hukum. 2. Implementasi pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum masih kurang maksimal karena faktor anggaran yang masih tergolong kecil, faktor akses informasi layanan bantuan hukum yang masih minim didapatkan oleh masyarakat-masyarakat kecil serta faktor kedudukan Lembaga Bantuan Hukum yang sebagian besar hanya berada dikota-kota besar sehingga tidak mampu menjangkau masyarakat miskin di pedesaan yang membutuhkan layanan bantuan hukum.Kata kunci: bantuan hukum; lembagabantuan hukum;
KEDUDUKAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Pangau, Invy Anggarah Vindy
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v9i1.32061

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Komisi Penyiaran Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana pengaturan tentang Komisi Penyiaran Indonesia dan dampak yang diberikan dalam penyiaran di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. KPI adalah sebuah lembaga independen di indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di indonesia. Independen dimaksudkan untuk mempertegas pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik dikelolah oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan. 2. Pengaturan tentang Komisi Penyiaran Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta dampak yang diberikan Komisi Penyiaran Indonesia dalam penyiaran di Indonesia yaitu membantu terciptanya jembatan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah khususnya dalam dunia penyiaran yaitu salah satunya adalah Komisi Penyiaran Indonesia menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat sebagai contoh yaitu keluhan mengenai siaran yang layak bagi anak.Kata kunci: Kedudukan, Komisi Penyiaran Indonesia, Sistem Ketatanegaraan, Penyiaran

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue