cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PENGAWASAN TERHADAP ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING Karamoy, Deicy N.
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i3.30309

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana pemerintah melakukan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas yang didirikan oleh warga negara asing maka dilakukan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal terhadap ormas yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, dan/atau pemerintah daerah. 2.  Pelaksanaan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing memerlukan dukungan masyarakat melalui upaya berupa pengaduan yang dapat disampaikan kepada pemerintah atau pemerintah daerah, apabila diketahui ada organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.Kata kunci: Pengawasan, Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan, Warga Negara Asing
KAJIAN TERHADAP TINDAKAN INSIDER TRADING SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN TRANSAKSI BISNIS DI PASAR MODAL PADA ERA GLOBAL Rondonuwu, Jelita G.
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v9i1.32051

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap tindakan insider trading yang dilakukan pada Pasar Modal  di Indonesia di era global dan bagaimana bentuk-bentuk sanksi terhadap tindakan insider trading yang dilakukan pada Pasar Modal  di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum terhadap tindakan Insider Trading yang dilakukan pada Pasar Modal  di Indonesia, di era global saat ini, terdapat pada Pasal 95 UUPM yang secara tegas melarang orang dalam melakukan transaksi efek dengan menggunakan informasi orang dalam (insider trading). 2. Bentuk-bentuk sanksi terhadap tindakan insider trading yang dilakukan pada Pasar Modal  di Indonesia, diatur pada UUPM yaitu berupa hukuman Pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda setinggi-tingginya 15 milyar Rupiah (Pasal 104). Sanksi hukum bagi orang dalam (Insider) di Pasar Modal Indonesia khususnya merupakan sanksi hukum administratif. Untuk pelanggaran yang dilakukan sanksinya adalah ganti rugi atas kerugian yang diderita investor yang melakukan perdagangan saham perusahaan dengan dasar kepercayaan atas pernyataan atau informasi yang di-disclose oleh perusahaan.Kata kunci: Kajian, Tindakan Insider Trading, Bentuk Pelanggaran, Transaksi Bisnis, Pasar Modal, Era Global
KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA POLITIK DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA MENURUT PASAL 23 UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 DAN PERAN AMNESTI INTERNASIONAL Sitompul, Ronal Wishky Aryono
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.30927

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana politik dipandang dari aspek HAM menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 dan bagaimana peran amnesti Internasional terhadap tindak pidana politik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana politik atau kejahatan politik dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 23 maka pengertian tindak pidana politik diperluas menjadi pelanggaran Hak Asasi manusia sepanjang adanya pembatasan hak-hak politik. 2. Peran Amnesti Internasional sebagai Lembaga Sosial Masyarakat Internasional adalah mengadvokasi hukum kepada masyarakat ataupun organisasi yang ada dalam masyarakat dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia termasuk Hak-hak politik warga negara. Kehadiran Amnesty Internasional di dunia termasuk di Indonesia adalah merupakan partisipasi masyarakat untuk membela Hak Asasi Manusia termasuk hak-hak politik warga negara.Kata kunci:  Kajian Hukum, Tindak Pidana Politik, Hak Asasi Manusia, Peran Amnesty Internasional
TINJAUAN YURIDIS PERANAN MENTERI KEUANGAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP DEBITOR BUMN Hutajulu, Moraya
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.30918

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kepailitan Terhadap BUMN dan bagaimana Peranan Menteri Keuangan Dalam Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Debitor BUMN, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan untuk mempailitkan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur secara keseluruhan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lebih spesifik pengaturannya diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Pengaturan Kepailitan terhadap BUMN memiliki Kekaburan atau multitafsir terkait penjelasan Pasal 2 ayat (5) mengenai BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik, Undang-Undang Kepailitan tidak memberikan batasan kriteria kepentingan publik secara tegas, hanya menggunakan batasan besaran dan asal modalnya tetapi tidak menjelaskan secara tegas bahwa yang dimaksud dengan kepentingan publik adalah BUMN Perum. Terdapatnya disharmonisasi Undang-Undang mengenai kewenangan Menteri Keuangan dalam mempailitkan BUMN Perum juga haruslah memperhatikan asas Lex posteriori derogate legi priori yakni peraturan yang baru mengalahkan atau melumpuhkan peraturan yang lama. 2. Menteri Keuangan memiliki peranan penting dalam pengajuan permohonan peryataan  pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri keuangan memiliki peranan untuk mempailitkan suatu BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik (perum) untuk kepentingan perekonomian Negara, atau menjadi salah satu cara untuk menyelamatkan perekonomian Negara melalui kepailitan. Peranan Menteri Keuangan  dalam kepailitan BUMN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai pemohon pernyataan pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan Publik atau Perum. Dalam hal kreditor BUMN yang akan mengajukan pailit harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri keuangan melalui Biro Hukum bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi hukum yang kemudian akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk segera mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap BUMN kepada Ketua Pengadilan.Kata kunci: pailit; menteri keuangan;
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PASAL 28D AYAT 3 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Kambu, Wari Martha
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v9i1.32170

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hak sertiap warga negara berdasarkan Pasal 28 D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana jaminan atas hak setiap warga negara dalam Pasal 28 D (3) UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan dalam praktik bernegara. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Menurut Undang-Undang Dasar 1945Pasal 43 ayat (1) setiap warga negara berhak untuk di pilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang berlangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hak Asasi Manusia, Pasal 28d Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945
PENYELESAIAN SENGKETA PALESTINA DAN ISRAEL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDY KASUS PERAMPASAN WILAYAH PALESTINA DI ISRAEL) Wirajaya, Armando Christofel
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.30909

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kasus Palestina dan Israel menurut hukum Internasional dan bagaimana peran PBB terhadap penyelesaian kasus Palestina dan Israel, di mana dengan metode penelitia hukum normatif disimpulkan: 1. Sengketa antara Palestina dengan Israel yang berlangsung bahwa dikeluarkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB 181 untuk pemisahan Palestina dari Negara Yahudi dan Negara Arab dan Palestina mengacu pada Resolusi Dewan Keamanan 181 dikeluarkan oleh PBB di akhir 1947. Untuk memecah Tanah Palestina bagi Bangsa Yahudi dan Arab. dalam pembagian wilayah itu lebih banyak untuk bangsa Yahudi sekitar 55 persen. Sedangkan sisanya hak bangsa Arab. 2. Peran PBB sebagai penjaga keamanan dan perdamaian dunia telah mengupayahkan mediasi kepada Israel dan Palestina sebagai hubungan diplomatik, selain itu PBB mencoba menawarkan pilihan terbaik dalan upaya perdamaian konflik Israel dan Palestina agar tidak berlarut-larut. PBB menawarkan tempat serta sarana mediasi bagi konflik ini, keanggotaan negara – negara liga Arab dan Israel di PBB merupakan senjata terbesar bagi PBB untuk membawa upaya perdamaian konflik ini menjadi masalah Internasional yang diperhatikan oleh Dunia Internasional.Kata kunci: palestina; Israel; wilayah;
SANKSI ATAS PELANGGARAN IJIN TINGGAL WARGA NEGARA ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Monoarfa, Kennisa
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v9i1.32057

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Ketentuan Tentang Ijin Tinggal Warga Negara Asing Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan bagaimana Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Ijin Tinggal Warga Negara Asing. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkaitan dengan ketentuan tentang ijin tinggal Warga Negara Asing, pada prinsipnya keberadaan orang asing di Indonesia tetap dibatasi dalam hal kebaradaan dan kegiatannya. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai instrumen, perizinan di bidang keimigrasian, sebagaimana ditentukan dalam UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 yang mengatur mengenai beberapa jenis perizinan bagi Orang Asing di Indonesia. Pada dasarnya setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang masih berlaku, dan  ijin ini diberikan sepanjang memenuhi persyaratan keimigrasian. Ijin Tinggal diberikan kepada orang asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Ijin tersebut terdiri atas, Iiin Tinggal diplomatik, Ijin Tinggal dinas, Ijin Tinggal kunjungan, Ijin Tinggal terbatas dan Ijin Tinggal tetap. 2. Bahwa tidak semua tindak pidana keimigrasian, khususnya pelanggaran ijin tinggal (overstay), dan tidak memiliki izin tinggal (illegal stay) warga negara asing dapat diterapkan sanksi pidana, karena di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimungkinkan diterapkan tindakan keimigrasian yang bersifat administratif non penal. Namun apabila tetap diproses melalui jalur hukum dan diterapkan sanksi pidana terhadap pelakunya, hal ini merupakan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dan sifatnya kasuistis. Tindakan administratif yang dapat diterapkan dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban, dan deportasi dari wilayah Indonesia (Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011).Kata kunci: Sanksi, Pelanggaran Ijin Tinggal, Warga Negara Asing, Keimigrasian
PENGATURAN HUKUM MENGENAI DOKUMEN PERJALANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Laluraa, Sinji
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.31112

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana pada orang akibat tidak menggunakaan atau memalsukan dokumen perjalanan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia  sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, meliputi dokumen perjalanan Republik Indonesia terdiri atas paspor dan surat perjalanan laksana paspor. Paspor terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Surat perjalanan laksana paspor terdiri atas surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia dan untuk orang asing serta surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia merupakan dokumen Negara yang setiap saat dapat ditarik kembali apabila diperlukan untuk kepentingan negara. Dokumen itu bukanlah surat berharga sehingga dokumen perjalanan Republik Indonesia tidak dapat digunakan untuk hal yang bersifat perdata, antara lain dijadikan jaminan utang. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat tidak menggunakan atau memalsukan dokumen perjalanan Republik Indonesia, diantaranya setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku atau menggunakan dokumen perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Kata kunci: Pengaturan Hukum, Dokumen Perjalanan, Keimigrasian
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DALAM PROSES PERADILAN (JUSTICE JUVENILE) MENURUT INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL Menajang, Rainaldy Timothy
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i4.30923

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum  perlindungan terhadap anakmenurut instrument hukum internasional dan nasional dan bagaimana proses peradilan yang berlaku terhadap anak yang bermasalah dengan hukum atau yang melakukan kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap anak dalam proses hukum mengacu kepada Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child 1989) yang telah disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1989 dan Indonesia  telah  meratifikasi  KHA dalam hukum nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, konvensi ini merupakan akar dari perlindungan anak secara umum dalam instrument hukum internasional, dansebagai standar perlindungan ataupun perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (Standards Regarding Children in Conflict with The Law), dimana Salah satu prinsip umum dalam Konvensi Hak Anak adalah tindakan terbaik bagi anak (best interest of the child).Kemudian Beijing Rule, dimana aturan Beijing merupakan instrumen internasional pertama yang mengatur norma-norma administrasi peradilan pidana secara detail dan menyeluruh dengan pendekatan hak anak dan perkembangan anak. 2. Proses peradilan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum atau yang melakukan kejahatandilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,dilaksanakan sistem diversi yaitu, upaya untuk perbaikan terhadap korban dan/atau pelaku tindak pidana bagi anak atas upaya melakukan pemulihan, baik sebagai korban atau pelaku untuk mendapat putusan yang terbaik bagi anak, dan paradigma pemidanaan anak yang bernuansa pemenjaraan menjadi konsep yang lebih ramah anak yang mengarah pada keadilan restorative.Kata kunci: Anak; Justice Juvenile; Instrumen hukum
State Liability to Fulfillment of Water Rights In Improving Public Health Degrees Lumunon, Theodorus H. W.
LEX ET SOCIETATIS Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v9i2.35094

Abstract

This research identifies the principles of State Liability for the fulfillment of the Water Rights in improving the public health degree and analyzes the State Liability under the principles of water rights, under human rights law and the concept of public health. The results of research indicate that as an independent right, the right to water is expressly recognized in international law and implied by the 1945 Constitution of The Republic Of Indonesia, so that this right is a real and concrete legal right. States liability for the fulfillment of the right to water and specifically for the fulfillment of the minimum water level of the right to water is a non derogable right so that the state is liability. The right to water is ambiguous, has links to the right to health and the right to life. By the nature of the ambiguity, this right has a strong legal position. Indonesia has ratified the International Convenant on Economic, Social and Cultural Right (ICESCR) and accepted the United Nations (UN) Declaration on the right to water and sanitation, thus assuming responsibility for implementing the principles of water rights. Countries may be sued by courts for human rights violations of water because by law materially the right to water has been accepted as an international customary law. Violations of international law are not limited to the most serious human rights violations, but also include human rights violations in all sectors of life of the international community. Keywords: State Liability; Water Rights; Public Health Degrees

Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue