cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN AKIBAT PRAPERADILAN YANG DITERIMA Kimbal, Lovita Gamelia
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i6.5370

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan apabila praperadilan diterima dan bagaimana upaya hukum yang harus dilaksanakan dalam perkara praperadilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.Suatu keputusan hakim tentang Praperadilan sudah dapat dijalankan apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap. 2. UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana secara yuridis formil tidak memberikan peluang atau tidak membenarkan upaya hukum dalam perkara praperadilan di Indonesia, Namun prinsip tersebut tidak bersifat mutlak, karena pasal 83 ayat (2) KUHAP menentukan pengecualian, yaitu dalam hal hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut menetapkan bahwa penghentian penuntutan adalah tidak sah, penyidik atau penuntut  umum diberikan kesempatan untuk mengajukan permintaan banding kepada pengadilaan tinggi yaang bersangkutan,dan putusan banding ini merupakan putusan akhir
PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA DALAM PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI Mahengkeng, Farrah O.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i6.5372

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia yang terjadi dalam proses penempatannya di luar negeri dan bagaimana penyidikan perkara tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia yang akan ditempatkan di luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode [penel;itian yuridis normative dan dapat penulis simpulkan, bahwa: 1. Tindak Pidana Terhadap Tenaga Kerja Indonesia dalam proses penempatan di luar negeri, dapat dikategorikan sebagai kejahatan dan pelanggaran sehingga jenis-jenis tindak pidana yang merugikan ini memerlukan upaya pencegahan dan penindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar tercipta keamanan kepastian hukum dan keadilan bagi para calon tenaga kerja Indonesia yang akan ditempatkan di luar negeri. 2. Penyidikan perkara tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk meminta keterangan dan bahan bukti. Selain itu penyidikan dilakukan untuk penyitaan bahan atau barang bukti, surat dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI. Kata kunci: Penyidikan, Tenaga Kerja, Luar Negeri
PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PENUNJUKAN WALI ANAK Kudubun, Tirsa
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i6.5374

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan apakah yang menyebabkan perlu adanya penunjukan wali dari anak dan bagaimana penunjukan wali anak melalui penetapan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kedudukan orang tua sebagai wali dari anak, dapat digantikan seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan, apabila orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya. Perwalian juga dapat terjadi karena perkawinan orang tua putus baik disebabkan salah seorang meninggal, perceraian atau dicabutnya kekuasaan orang tua melalui penetapan pengadilan atau putusan pengadilan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam, karena orang tua sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan berkelakuan buruk sekali. Hakim akan mengangkat seorang wali yang disertai wali pengawas yang harus mengawasi pekerjaan wali tersebut. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. 2. Penunjukan perwalian terhadap anak kepada pihak lain melalui penetapan pengadilan  dengan menunjuk seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan sebagai wali dari anak yang bersangkutan.  Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu. Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.  Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan. Kata kunci: Penetapan, Wali Anak
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MENGUASAI RUMAH SEWA TANPA HAK Suardi, Diona I
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses dalam mengatasi penegakkan terhadap menguasai rumah sewa tanpa hak dan bagaimana pengaturan sewa menyewa menurut UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Metode penelitian yang dig[1]unakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat penulis simpulkan, bahwa: 1. Penempatan atau menguasai rumah sewa tanpa hak sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). No 44 tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan oleh Pemilik diatur juga dalam Peraturan Pelaksanaan yang melengkapi UU tersebut di atas dalam pasal 10 ayat 2 nya dijelaskan bahwa perjanjian sewa yang sudah sampai pada batas waktunya dan penghunian dinyatakan tidak sah, maka pemilik atau si pelapor dapat meminta bantuan kepada POLRI untuk segera mengosongkannya sekaligus polisi mempunyai kewajiban untuk menyidik dan melimpahkan perkara pidana tersebut kepada pihak kejaksaan untuk diajukan penuntutan kepengadilan. 2. Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengatur tentang kewajiban pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan dari sewa-menyewa. Pasal 147 dan Pasal 148 menjelaskan tentang tata cara penyelesaian permasalahan yang timbul dari sewa-menyewa tersebut. Pasal 152 menjelaskan tentang pemberian sanksi pidana terhadap si penyewa apabila melanggar perjanjian yang telah di buat atas dasar sewa-menyewa atau perbuatan yang melanggar Pasal 136 Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kata kunci:  Menguasai rumah, Tanpa hak
KEWENANGAN KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Pesik, Victor K.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i6.5377

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya  KPK dalam pemberantasan korupsi dan apa yang menjadi kewenangan dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pelaksanaan kewenangan yang dimiliki aparatur negara dilakukan secara konsekuen sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tak terkecuali termasuk pelaksanakan kewenangan yang di­lakukan oleh KPK berdasarkan legalitas hukum berdasarkan Un­dang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan kewenangan KPK antara lain melakukan supervisi terhadap instansi penyidik Kepolisian dan penyidik Kejaksanaan, yang memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum penyidikan dan penuntutan trhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Kewenangan supervisi di maksudkan untuk meminimalisasi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik polisi dan jaksa dalam pemberantasan korupsi. Mengingat pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan badan-badan lain maka kewenangan supervisi KPK diperlukan kecermatan, prinsip kehati-hatian, agar tidak tumpang tindih dalam melaksanakan kewenangan. Kata kunci: Kewenangan, KPK
PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH (PEMILUKADA) OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) polli, Filli
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i6.5378

Abstract

Jenis pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah menurut Undang-undang ada 3 jenis, namun dari segi materinya, terdapat enam macam, yakni: Pelanggaran pidana pemilu (tindak pidana pemilu); Sengketa dalam tahapan/proses pemilu; Pelanggaran administrasi pemilu; Pelanggaran Kode Etik;  Perselisihan hasil pemilu; dan Sengketa hukum lainnya.  Adapun proses penyelesaian sengketa pelanggaran pilkada oleh KPU antara lain mengikuti mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum sebagaimana diatur melalui Keputusan KPU, Nomor 25 Tahun 2013, yang antara lain adalah: Pelaporan, Pihak pelapor dan terlapor Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN secara berjenjang termasuk sekretariat masing-masing; dan Tahapan Penyelesaian; dengan tahapan: menerima laporan, meneliti laporan; melakukan klarifikasi; melakukan kajian; dan mengambil keputusan. Sedangkan sanksi hukum yang bisa dijatuhkan adalah perintah penyempurnaan prosedur; perintah perbaikan terhadap Keputusan atau hasil dari proses; teguran lisan; peringatan tertulis; diberhentikan/tidak dilibatkan dalam kegiatan tahapan; atau pemberhentian sementara. Terhadap Peserta Pemilu yang terlambat menyampaikan Laporan Saldo Awal Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dikenakan sanksi, dengan membuat Berita Acara bagi Peserta Pemilu yang tidak menyerahkan Laporan; dan menerbitkan Keputusan Pemberian Sanksi. Kata kunci: Pelanggaran, Pemilukada,KPUD
PENERAPAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA Wiro, Aditya
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i6.5379

Abstract

Manusia sejatinya adalah mahluk sosial yang diatur oleh norma-norma di dalam masyarakat, norma-norma ini kemudian diaplikasikan ke dalam bentuk hukum sebagai salah satu sarana bagi pemerintah untuk at mengatur masyarakatnya. Hukum sendiri terlebih hukum pidana merupakan sebuah rumusan yang dibuat oleh pemerintah berdasar norma yang paling banyak berlaku di masyarakat, karena apabila hukum dibuat berdasarkan norma minoritas maka akan banyak tantangan dari masyarakat sehingga kemudian hukum akan menjadi tidak efektif.  Sifat melawan hukum sendiri merupakan sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran hukum yang diberlakukan atau dibuat untuk melindungi kepentingan pembuat undang-undang. Hakim sebagai pembuat kemputusan tentu tidak akan masuk ke wilayah kepentingan pembuat undang-undang untuk membuat keputusan terkait sifat melawan hukum, yang tentunya keputusan harus diambil berdasarkan pembuktian ada tidaknya sifat melawan hukum baru kemudian melihat ke tingkatan lebih jauh apakah tindakan yang dilakukan adalah untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih tinggi dan wilayah hukum yang ingin dilindungi oleh pembuat undang-undang.  Harus ada sebuah format yuriprudensi sebagai patokan guna menilik pengambilan keputusan terkait tindakan melawan ajaran hukum materiel, dan melihat kembali manfaat yang diberikan kepada masyarakat luas, serta pembuktian ada tidaknya tindakan melawan hukum sehingga tidak merugikan terdakwa di dalam persidangan. Kata Kunci : Hukum Material, Norma
PERAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 Tampubolon, Samuel Mangapul
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut kaitannya dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan bagaimana Upaya Penegakan Hukum Bagi Masyarakat Khususnya Dalam Pemberantasan Korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah: 1. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan korupsi di daerah yakni dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KK sebagaimana tertuang dalam visi dan misi strategi nasional dan rencana aksi nasional pemberantasan korupsi (Stranas dan RAN PK) 2010-2005. Peraturan  Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014 yang diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintah yang baik melalui 7 (tujuh) strategi berkaitan upaya pemberantasan, upaya pemberantasan korupsi massive dan semakin efektif. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Menetapkan 6 (enam) strategi yaitu Strategi bidang pencegahan, penindakan harmonisasi peraturan perundang-undangan, penyelamatan aset hasil korupsi, kerjasama internasional dan strategi bidang pelaporan. Berbagai instrumen tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 2. Upaya penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi masyarakat khususnya dalam pemberantasan korupsi yakni, tindakan represif. Pendekatan represif berupa penindakan dan penanganan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional dan proporsional. Upaya Preventif, berupa sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan, yang mengedepankan pada aspek keseimbangan kepentingan dan pemulihan keadaan yang diakibatkan adanya pelanggaran hukum. Kata kunci: Upaya,  Pemberantasan,  Korupsi
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYEBARAN KOSMETIK PALSU Rumuat, Elfiane C. A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian terhadap penulisan ini dilakukan dengan mempergunakan metode juridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, serta asas-asas hukum, sejarah hukum, doktrin serta yurisprudensi. Metode yuridis normatif itu sendiri mengunakan pendekatan-pendekatan antara lain pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach),  dan pendekatan historis (historical approach).  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pengaturan hukum tentang peredaran kosmetik palsu di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa konsumen baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan. Pertama, peraturan tentang peredaran komestik palsu diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; Peraturan yang melingkupi hak dan kewajiban pelaku usaha, dan konsumen; Hak-hak pelaku usaha terdapat dalam pasal 6 undang-undang perlindungan konsumen yakni menerima pembayaran, mendapat perlindungan hukum, melakukan pembelaan diri, rehabilitasi nama baik, dan hak-hak lainnya; Kewajiban pelaku usaha (pasal 7 UUPK) dan Tanggung jawab pelaku usaha (pasal  19 UUPK). Kedua proses penyelesaian sengketa konsumen baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan diatur dalam Pasal 52 UUPK memberikan 3 cara penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan  yaitu melalui mediasi, abitrase,konsiliasi sedangkan hal-hal yang dapat dituntut adalah kerugian karena kerusakan, pencemaran, dan kerugian lainnya hanya bisa dilanjutkan ke pengadilan apabila tidak menemui kesepakatan antara kedua belah pihak serta Pasal 48 UUPK penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan peradilan umumdan gugatan class action.  Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa peredaran kosmetik palsu di Indonesia merupakan kasus yang masuk dalam hukum pelindungan konsumen karena mengenai hak-hak konsumen yang dilangar oleh pelaku usaha sedangkan sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui proses pengadilan maupun diluar pengadilan Penyelesaian diluar pengadilan yakni yang diatur dalam pasal 45 ayat 2 UUPK maupun penyelesaian sengketa di dalam pengadilan yang di atur dalam pasal 45 ayat 1 UUPK. Kata kunci: Konsumen, Kosmetik palsu
PENYALURAN DANA BAGI MASYARAKAT MELALUI PERJANJIAN KREDIT BANK Mandiri, Chrystian
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i7.5382

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank dan bagaimana jaminan dalam perjanjian kredit bank berkaitan dengan penyaluran dana bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Penting perjanjian kredit antara bank dan pihak lain, karena perjanjian kredit secara tertulis  akan memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit dan mengikat secara hukum.  2. Jaminan dalam perjanjian kredit bank berkaitan dengan penyaluran dana bagi masyarakat berfungsi nantinya apabila pelunasan kredit oleh debitur yang berupa hasil keuangan yang di peroleh dari usahanya tidak memadai, sebagaimana yang di harapkan, maka hasil eksekusi dari jaminan itu diharapkan menjadi alternatif sumber pelunasan yang di harapkan oleh bank. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang, artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan oleh calon debitur. Kata kunci: Kredit, Bank

Page 15 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue