cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
TINDAK PIDANA HAK CIPTA LEWAT PEMBAJAKAN MUSIK DAN LAGU MELALUI JASA INTERNET Warokka, Bryan
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i7.5383

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana hak cipta lewat pembajakan musik dan lagu melalui jasa internet, serta sanksi apakah yang diberlakukan bagi pelanggarnya dan apa yang menjadi kendala/masalah dalam penanggulangan pelanggaran hak cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembajakan musik dan lagu lebih dominan disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor harga yang tak terjangkau bagi masyarakat, dan rendahnya faktor kesadaran masyarakat terhadap barang bajakan yang ilegal. 2. Masalah dalam penanggulangan pelanggaran hak cipta diantaranya pengadilan belum pernah menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelakunya yang terbukti salah kemudian masalah selanjutnya perjanjian di bidang rekaman musik, perjanjian antara penyanyi dengan produsen rekaman musik acapkali menimbulkan masalah, dan masalah yang terakhir perlunya kesadaran hukum masyarakat, banyaknya pelanggaran hak cipta baik yang menjadi perkara dan yang tidak menjadi perkara dapat menggambarkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat di bidang hak cipta masih tergolong rendah. Kata kunci: Hak Cipta, Pembajakan, Musik dan Lagu, Internet
PEMIDANAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR Mananohas, Judy
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i7.5384

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan KUHP Indonesia mengenai anak di bawah umur dan bagaimana pemidanaan bagi anak di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Anak di bawah umur enam belas tahun yang melakukan kejahatan dan pelanggaran, harus mempertanggung-jawabkan perbuatan pidananya secara hukum positif melalui proses sidang pengadilan. Jenis pidananya diatur dalam Pasal 45 KUHP, yaitu: dikembalikan kepada orang tuanya/wali/pengasuhnya; diserahkan kepada pemerintah untuk dididik atau di pidana dengan pidana maksimum dikurangi sepertiga. 2.  Lahirnya UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka setiap anak yang terlibat dalam perkara pidana mendapat perlakuan yang berbeda dengan orang dewasa. Adanya pembedaan perlakuan tersebut untuk kepentingan si anak, mengingat anak merupakan generasi muda yang perkembangan sosialnya masih memerlukan pembinaan. Sanksi hukum yang berupa pemidanaan dapat dijatuhkan terhadap anak di bawah umur yang melakukan perbuatan pidana adalah berupa: pidana dan tindakan. Kedua jenis hukuman tersebut tidak dapat diakumulasikan, melainkan dijatuhkan salah satunya. Kata kunci: Pemidanaan, Anak
SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LALU LINTAS Kondoahi, Adriana Vega
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i7.5385

Abstract

Masalah pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu masalah yang dihadapi kota-kota besar saat ini. Semakin banyaknya kendaraan di jalanan tidak dapat dipungkiri bahwa kecelakaan lalu lintas sering tidak dapat dihindari. Banyak jumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anak dibawah umur 15 (lima belas) tahun yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pada umumnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak bukan didasarkan kepada motif yang jahat (evil will/evil mind), maka anak yang melakukan penyimpangan dari norma-norma sosial, terhadap mereka para ahli kemasyarakatan lebih untuk memberikan pengertian sebagai “anak nakal” atau dengan istilah “Juvenale Delinquency”.  Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif”.  Hasil penelitian menunjukkan bagaimana prosedur penyelesaian tindak pidana terhadap anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas  serta bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pertama, Prosedur penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anak yang mengacu kepada ketentuan UU No. 3 tahun 1997 dan hukum acara lainnya sepanjang tidak diatur di dalam UU No.3 tahun 1997. Kedua, Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak harus didasarkan pada kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan anak. Penjatuhan pidana atau tindakan merupakan suatu tindakan yang harus mempertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi anak. Hakim wajib mempertimbangkan keadaan anak, keadaan rumah, keadaan lingkungan, dan laporan dari pembimbing kemasyarakatan. Dan untuk sanksi dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Penerapannya sendiri harus dibedakan dengan penerapan sanksi terhadap orang dewasa.  Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa UU tentang Peradilan Anak yang mengatur prosedur penyelesaian tindak pidana secara formal yang dilakukan anak yang dimulai dari tahap penyidikan dan penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan pelaksanaan hukuman pada dasarnya telah mengatur perlakuan khusus yang harus diterapkan pada anak demi kepentingan terbaik anak. Sedangkan diversi dan restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana secara tidak formal untuk menghindari trauma bagi anak selama proses peradilan. Tindakan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap semua pihak sehingga tercapai keadilan. Untuk penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas, hakim harus mempertimbangkan segala hal yang menyangkut anak tersebut seperti keadaan anak, keadaan keluarga, keadaan lingkungan, dan juga laporan dari lembaga kemasyarakatan setempat. Kata Kunci : Anak, Lalu Lintas
TANGGUNG JAWAB BPN TERHADAP SERTIPIKAT YANG DIBATALKAN PTUN Hadi, Martinus
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara konstitusional UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa” Bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat” ini jelas bahwa yang di maksud pada pasal 33 UUD 1945 adalah kemakmuran rakyatlah yang utamakan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada (Bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung didalamnya), dalam melaksanakan hal tersebut dibidang pertanahan dikeluarkan UUPA. Bayak permasalahan yang berkaitan dengan tanah, timbul oleh karena mengingat bahwa tanah merupakan suatu kebutuhan manusia yang tidak terlepas dari kebutuhan-kebutuhan lainya, serta memiliki nilai ekonomis atau nilai jual yang cukup tinggi. Permasalahan tanah yang sering terjadi ada kaitannya dengan legalitas atau bukti kepemilikan sebut saja sertipikat. BPN merupakan badan yang bertanggung jawab dan diberi wewenang untuk menerbitkan dan membatalkan sertipikat. Banyak putusan pengadilan khususnya Pengadilan TUN yang dengan jelas memutuskan pembatalan sertipikat, namun pelaksanaannya belum dilaksanakan. Untuk itu dengan dilatar belakangi permasalahan ini maka penulis tergerak untuk menulis skripsi yang berjudul : “Tanggung Jawab BPN Terhadap Sertipikat Yang Dibatalkan PTUN”.
SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DAN IMPLIKASI TERHADAP KEPASTIAN KEPEMILIKAN TANAH Sinaga, Petrus R. G.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i7.5389

Abstract

Indonesia adalah negara agraris yang sangat kaya akan sumber daya alam yang berpotensi besar bagi pengembangan kehidupan manusia. Sebagai sebuah negara agraris, hampir seluruh kebutuhan manusia dikelolah dan diperoleh berdasarkan pengelolahan sumberdaya agraria tersebut. Oleh karena itu, kiranya sangat mendesak bagi negara untuk menciptakan keteraturan dalam upaya pengelolahannya. Upaya menciptakan keteraturan dalam pengelolahan agraria sudah sejak lama menjadi sebuah kemendesakan, bukan hanya di negara Indonesia, namun di seluruh dunia.  Dalam konteks negara indonesia, pembuatan sertifikat tanah pada umumnya melalui beberapa mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni: a) Pengajuan permohonan/pendaftaran hak atas tanah melalui loket II; b) Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan/pendaftaran oleh petugas loket II; c) Penerbitan TTBP (Tanda Terima Berkas Permohonan/Pendaftaran) oleh petugas Loket II; d) Pembayaran oleh pemohon/pendaftar di loket III; e) Penerbitan kuitansi pembayaran dan surat tanda bukti pendaftaran dan pembayaran oleh petugas loket III, yang diserahkan kepada pemohon/pendaftar; f) Proses pendaftaran tanah dari pengukuran, pengumuman, pembukuan, serta penerbitan sertifikat; dan g) Pengambilan sertifikat di loket IV oleh pemohon/pendaftar, dengan menunjukkan surat keterangan pendaftaran tanah. Mekanisme ini dapat dilakukan dengan cara: Konversi hak atas tanah, Konversi peralihan hak, dan Pendaftaran Tanah Kedua. Bahwa sertifikat hak atas tanah bermplikasi terhadap kepastian kepemilikan tanah. Implikasi positif antara lain dalam hal adanya kepastian hukum hak atas tanah, sistem layanan pendaftaran tanah yang bersih dan tertib, terhindarnya konflik atau pertikaian akibat status sertifikat, dan tercipta kepercayaan masyarakat Terhadap Negara (BPN). Sedangkan Implikasi negatif bisa terjadi dalam hal produk hukum sertifikat yang salah akibat kelalaian, adanya kriminalisasi dalam pendaftaran tanah, dan pemalsuan sertifikat. Kata Kunci : Sertifikat, Tanah
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ANAK ANGKAT Mukmin, Mukmin
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Keinginan untuk mempunyai seorang anak adalah naluri manusiawi dan alamiah. Akan tetapi pada kenyataannya tidak jarang sebuah rumah tangga atau keluarga tidak mendapatkan keturunan. Pengangkatan anak (adopsi) bukan merupakan hal yang baru di Indonesia karena hal ini sudah lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak di Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Perlindungan anak UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini sifatnya yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum yang mengambil data kepustakaan. Penelitian yuridis normatif, yang merupakan penelitian utama dalam penelitian ini adalah penelitian hukum kepustakaan. Dalam penelitian ini bahan pustaka merupakan data dasar penelitian yang digolongkan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pengaturan hukum pengangkatan anak di Indonesia dan bagaimana prosedur hukum dalam proses pengangkatan anak. Pertama, pengaturan anak diatur dalam Staatsblad 1917 Nomor 129, selanjutnya Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979, Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979, Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/ 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkat­an Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Anak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Per­adilan Agama. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dalam praktik peradilan telah diikuti oleh hakim-hakim berikutnya dalam memutuskan atau menetapkan perkara yang sama, secara berulang-ulang, dalam waktu yang lama sampai sekarang. Kedua, di dalam prosedur pengangkatan anak sudah diatur didalam peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2007 tentang pengangkatan anak. Pengangkatan Anak dilakukan secara adat kebiasaan setempat sesuai dengan tatacara yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. (Pasal 19. PP 54 Tahun 2007). Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pengangkatan anak, namun praktik pengangkatan anak di tengah-tengah kehidupan sosial masya­rakat telah melembaga dan menjadi bagian dari budaya yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Proses pengangkatan anak dilakukan menurut adat kebiasaan setempat dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan setempat setelah memenuhi persyaratan sesuai aturan hukum yang berlaku yaitu PP No 54 Tahun 2007 dan ditetapkan dalam putusan pengadilan dalam bentuk Penetapan Pengadilan. Kata Kunci : Perlindungan, Hak Anak
PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 Simamora, Hara Dongan
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pesatnya perkembangan arus informasi dan teknologi dewasa ini dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, termasuk tindak pidana percabulan. Percabulan yang dilakukan oleh anak di bawah umur merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan, karena dampak dari tindakan percabulan tersebut dapat menimbulkan problematika tersendiri bagi kelangsungan dan perkembangan masa depan anak. Proses penanganan anak dengan kategori percabulan dapat menimbulkan permasalahan karena mereka harus ditangani secara hukum. Sistem peradilan pidana menjadi perangkat hukum dalam menanggulangi berbagai bentuk kriminalitas di masyarakat terutama dalam menangani kasus yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Penggunaan sistem peradilan pidana dianggap bentuk respon penanggulangan kriminal dan wujud usaha penegakan hukum pidana.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum kepustakaan dalam arti kata, sumber data utamanya menggunakan data sekunder.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pengaturan dan perlindungan hukum bagi anak dibawah umur pelaku tindak pidana percabulan serta bagaimana prosedur pelaksanaan peradilan pidana anak yang melakukan tindak pidana percabulan menurut UU No. 23 Tahun 2002. Pertama, pengaturan dan perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia, cukup banyak dan ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap anak terwujud dalam sejumlah hak anak di satu pihak, dan sejumlah kewajib­an masyarakat, keluarga, Pemerintah, dan Negara pada lain pihak. Aspek hukum perlindungan anak secara luas mencakup hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, dan hukum perdata. KUHP dan KUH Perdata mengatur dan menjamin per­lindungan anak, baik dari aspek pidana maupun keperdataannya. KUHP menekankan pelanggaran terhadap hak anak seperti dalam hal perdagangan anak sebagai suatu tindak pidana. Sementara KUH Perdata menekankan perlindungan anak sebagai tanggung jawab kedua orangtuanya.  Dalam sistem peradilan pidana anak diatur oleh sejumlah konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan secara nasional. Kedua, prosedur pelaksanaan peradilan pidana anak yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penyidikan dan penyelidikan terdiri dari penangkapan dan penahanan, selanjutnya tahap penuntutan, tahap persidangan, dan tahap terakhir yakni pelaksanan hukuman.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan dan perlindungan hukum terhadap anak menyangkut semua aturan hukum yang berlaku. Perlindungan ini perlu karena anak merupakan bagian masyarakat yang mempunyai keterbatasan secara fisik dan mentalnya. Prosedur pelaksanaan peradilan pidana anak yang melakukan tindak pidana, yang pertama harus dilakukan yaitu penyidikan dan penyelidikan terdiri dari penangkapan dan penahanan, tahap kedua yakni penuntutan, tahap ketiga yakni tahap persidangan, dan tahap terakhir yakni pelaksanan hukuman
PELIMPAHAN PERKARA PIDANA KE PENGADILAN NEGERI DENGAN ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT Palandung, Juvenile G.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i7.5393

Abstract

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dikenal memiliki beberapa tahap terhadap mekanisme dalam proses penanganan suatu perkara pidana. Pada tahap yang pertama yaitu pemeriksaan atau dikenal dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidik lebih lanjut dan sampai pada proses pelimpahan di pengadilan dan pada akhirnya masuk pada persidangan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif oleh karena didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu dengan tujuan mempelajari suatu atau beberapa gejala hukum tertentu dan menganalisanya. Untuk mendapatkan suatu data yang akurat dan relevan dengan permasalahan yang diteliti maka penulis menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) yang menggunakan bahan pustaka.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana acara pemeriksaan perkara menurut KUHAP serta bagaimana tata cara pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan singkat. Pertama,  Acara Pemeriksaan Perkara menurut KUHAP dalam Bab XVI membedakan acara pemeriksaan perkara di sidang pengadilan negeri. Pada dasarnya titik tolak perbedaan tatacara pemeriksaan ini ditinjau dari segi jenis tindak pidana yang diadili pada satu segi dan dari segi mudah atau sulitnya pembuktian perkara yang bersangkutan pada pihak lain. Kedua, Tata Cara Pelimpahan Perkara Dalam Acara Pemeriksaan Singkat. Tentang acara pemeriksaan singkat, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981), diatur dalam Pasal 203 dan 204. Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan tindak pidana ringan, dan yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya muda dan sifatnya sederhana, dan penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi ahli, juru bahasa dan barang bukti yang diperlukan.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tatacara pemeriksaan perkara singkat pada umumnya berpedoman pada acara pemeriksaan biasa. KUHAP tidak memberikan batasan tentang perkara-perkara yang mana yang termasuk pada pemeriksaan biasa. Dalam pemeriksaan perkara dalam acara pemeriksaan singkat Jaksa penuntut umum tidak membuat surat dakwaan tetapi penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab pertanyaan kemudian memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan.
PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN Dapu, Frits Marannu
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i7.5395

Abstract

Lembaga kepresidenan merupakan salah satu lembaga negara yang cukup dominan sebelum UUD 1945 diamandemen. Hal itu terjadi oleh karena sikap otoriter Soeharto memanfaatkan kelemahan UUD 1945 serta pensakralan atasnya untuk tidak dilakukan perubahan. Setelah reformasi, agenda amandemen UUD 1945 merupakan kebutuhan. Perubahan tersebut berdampak pada perbaikan sistem ketatanegaraan dengan mengurangi dominasi Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan negara melalui pembatasan konstitusional seperti: (1) Pemilihan langsung oleh rakyat dalam pengisian jabatan Presiden dan wakil Presiden; (2) Pembatasan masa jabatan seorang Presiden untuk dua kali masa jabatan; (3) Kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan berada pada DPR; (4) Perlindungan hak-hak asasi manusia; serta (5) Penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan UUD.
KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Rumambi, Deyv Ch.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i7.5396

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan korupsi dalam perspektif hukum administrasi negara dan bagaimana strategi pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum administrasi Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Korupsi yang mengatasnamakan kebijakan publik, baik yang dikeluarkan dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga-lembaga pembuat keputusan yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan juga lembaga perbankan adalah modus operandi korupsi yang paling canggih saat ini. Sebagai subjek hukum, selaku pemikul hak-hak dan kewajiban, pejabat pemerintahan dapat melaku­kan tindakan-tindakan hukum berdasarkan kemampuan atau ke­wenangan yang dimilikinya. 2. Strategi pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum administrasi negara meliputi beberapa bidang perubahan, yakni sebagai berikut : kepemimpinan atau pemerintahan yang baik; program publik di mana perubahan akan program-program publik akan memperkecil insentif untuk memberi suap dan memperkecil jumlah transaksi dan memperbesar peluang bagi warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik; perbaikan organisasi pemerintah di mana perlu perubahan pada cara pemerintah menjalankan tugasnya sehari-hari; penegakan hukum.

Page 16 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue