cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
FUNGSI DIRJEN BEA CUKAI DALAM PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN SENJATA DI INDONESIA Baideng, Reza Abdi Esa S.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i7.5398

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tugas dan fungsi Dirjen Bea dan Cukai dalam kepabeanan dan bagaimana peranan Dirjen Bea dan Cukai dalam pengawasan pencegahan penyelundupan senjata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat diambil kesimpulan: Dalam menjalankan tugas dan fungsi Dirjen Bea Cukai berpayung pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Dirjen Bea Cukai menentukan bahwa barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean telah memenuhi kewajiban yang disyaratkan kepabeanan, dan melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan terhadap sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean. Bahwa tugas dan fungsi bea cukai dalam pelaksanaan kepabeanan diadakan dan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan publik, ekonomi dan kepentingan fase kehidupan berbangsa yang terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Bea cukai dalam rangka pengawasan pencegahan penyelundupan barang-barang produksi, hasil pertanian termasuk narkoba dan senjata yang keluar masuk pabean adalah salah satu cara untuk mencegah dan mendeteksi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan penyelundupan senjata melalui laut (pelabuhan) dapat diperoleh melalui dokumen-dokumen yang diajukan pada bea cukai, dan untuk penyelundupan yang terjadi di luar tempat kedudukan bea cukai informasinya harus dicari langsung di lapangan atau melalui intelejen agar patroli berjalan lancar. Kegiatan pencegahan penyelundupan senjata oleh bea cukai (kepabeanan) dimulai dari saat kedatangan kapal atau penumpang, pembongkaran barang, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan barang, dan penumpang, apabila dalam pemeriksaan tersebut terdapat pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti dengan pemindahan atau penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Bea cukai, Penyelundupan, Senjata
PERSOALAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN Setiawan, Pretty Grace Tjahjadi
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i8.6179

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan bagaimanakah bentuk dan mekanisme ganti rugi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di laksanakan oleh Kepalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan setelah mendapat penugasan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan seluruh tugas dan tanggung jawab mulai dari tahap pelaksanaan sampai dengan penyerahan hasil dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksanaannya. 2. Penilaian  besarnya nilai  ganti  kerugian  dalam  pengadaan tanah  untuk kepentingan umum dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai. Kata kunci: Ganti rugi, Pengadaan tanah, Kepentingan pembangunan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIS Mangkey, Michel Daniel
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin pesat saat ini menimbulkan pengaruh buruk bagi pandangan dan cara berpikir masyarakat khususnya di bidang pelayanan medis. Hal itu terbukti dengan maraknya tuntutan hukum atas kasus dugaan malpraktek oleh pasien ditujukan kepada dokter. Kasus-kasus dugaan malpraktek seringkali diberitakan secara berlebihan oleh media massa. Para dokter dianggap tidak bertanggungjawab dan tidak teliti dalam menjalankan profesinya. Padahal belum tentu pemberitaan tersebut menyampaikan hal yang seutuhnya benar, justru hanya menyesatkan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan pertolongan medis yang lebih baik. Metode penelitian untuk untuk penyusunan skripsi ini yaitu metode penelitian hukum normatif bersumber dari studi kepustakaan yang berbentuk peraturan Perundangan-Undangan di bidang kesehatan dan kedokteran sebagai bahan hukum primer. Literatur dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier seperti kamus hukum digunakan untuk menjelaskan pengertian-pengertian yang relevan dengan topic pembahasan dalam skripsi ini. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap dokter dan prosedur penyelesaian sengketa medis oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap dokter. Pertama, dasar hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap dokter terdapat dalam Pasal 50 Undang-Undang Praktik Kedokteran, Pasal 24 Ayat (1), jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Kesehatan, dan Pasal 24 Ayat (1) PP Tentang Tenaga Kesehatan. Kedua, MKDKI berwenang dalam menangani pelanggaran disiplin dokter. Jika ada sebuah tindakan dokter yang tergolong malpraktek, MKDKI hanya bisa berpedoman pada pelanggaran disiplin dokter. Malpraktek bisa saja terjadi akibat pelanggaran disiplin dokter tersebut. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Dokter yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dalam melaksanakan praktek kedokteran, dokter harus memenuhi Informed Consent dan Rekam Medik sebagai alat bukti yang bisa membebaskan dokter dari segala tuntutan hukum. Ada beberapa hal yang menjadi alasan peniadaan hukuman terhadap dokter, yaitu : Resiko pengobatan, Kecelakaan medik, Contribution negligence, Respectable minority rules & error of (in) judgment, Volenti non fit iniura atau asumption of risk, dan Res Ipsa Loquitur. MKDKI berwenang memeriksa dan memberi keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi. MKDKI dapat menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
IMPLEMENTASI TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME DI INDONESIA Sujudi, Handko
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i8.6181

Abstract

Negara kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkanpada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Konsep Negara Hukum Republik Indonesiayakni berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) danbukan Negara kekuasaan (machtsstaat).Terorisme merupakan kegiatan sekelompok orang yang terorganisir dan mempunyai jaringan luas yang melakukan kegiatan menakut-nakuti sekelompok orang secara umum dengan alas an maupun tujuan tertentu.Diberlakukannya undang-undang mengenai Terorisme di Indonesia,yaitu terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang.Dalamhal penanggulangan terorisme di Negara Republik Indonesia yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Peran, fungsi, dan tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Tipe penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian yuridis normatif. PenelitianYuridis Normatif adalah Penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana tugas dan kewenangan badan nasional penanggulangan terorisme dalam penanggulangan terorisme di Indonesia serta bagaimana implementasi tugas dan kewenangan badan nasional penanggulangan terorisme. Pertama, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan lembaga pemerintah non kementrian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. BNPT memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010. Kedua, implementasi dari tugas dan kewenangan BNPT lembaga ini banyak menuai kritik dan bahkan menimbulkan polemik dalam masyarakat baik dalampersoalan hak asasi manusia ataupun diskriminasi terhadap agama tertentu sehingga masyarakat tertentu menginginkan BNPT dibubarkan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme suatu ruang lingkup dalam menjaga setiap informasi kerahasiaan untuk kepentingan lembaga serta keamanan dalam negeri untuk menjaga serangan dari pihak luar maupun terorisme. Implementasi Tugas dan kewenangan yang dilakukan suatu Badan Nasional Penanggulangan terorisme didalam penerapannya mengeluarkan suatu wacana untuk sertifikasi ulama dan ustad, bagi kaum muslim, karena menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme kaummuslim merupakan banyak yang terduga maupun tersangka terorisme dan penyebab dari semua itu adalah paham mereka tentang Islam, dengan sertifikasi pemerintah dapat mengukur sejauh mana ulama dalam penumbuhan gerakan radikal sehingga dapat diantisipasi
KAJIAN YURIDIS TENTARA ANAK DALAM PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER Pomantow, Naomi Putri Lestari
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i8.6182

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan pengaturan Hukum yang mengatur tentang tentara anak dalam dalam persepsi Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana implementasi pengaturan tentara anak dilihat dari Hukum Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Problematika pelanggaran HAM bagi tentara anak, apabila dikaitkan dengan Hukum Internasioanl, terkait dengan hak-hak yang tercantum dalam pasal-pasal Konvensi Hak Anak serta Hukum Internasional lain yang relevan, seperti Konvensi pekerja anak ILO 182, yang merupakan Hukum Pekerja Internasional tentang larangan merekrut wajib militer anak sebagai tenaga militer dalam konflik bersenjata karena merupakan bentuk terburuk dari pekerjaan anak, serta Statuta Roma yang merupakan Hukum Kejahatan Internasional. 2. Represi yang kuat memaksa anak-anak dalam wilayah konflik untuk bergabung dalam kelompok bersenjata yang dapat menyebabkan dan meningkatkan intensitas tentara anak, yang terdiri dari beberapa variable antara lain: kemiskinan, kesenjangan ekonomi, maldevelopment, toleransi yang lemah dan diskriminasi, self-determination penurunan kualitas lingkungan, budaya kekerasan, konflik etnis, fundamentalisme agama, dictator otoriter, militerisasi masyarakat, dan sebagainya. Kata kunci: Tentara, Anak, Perang
PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN OLEH PERS Korua, Eunike
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i8.6183

Abstract

Pers merupakan suatu sarana yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain adanya pemberitaan pers yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang atau kelompok orang akan berakibat pada pers itu sendiri.Pers dalam melakukan tugasnya yaitu sebagai penyalur aspirasi masyarakat bertindak bebas dan bertanggung jawab. Bertindak bebas artinya pers bebas untuk mengakses informasi, namun kebebasan pers ini bukanlah semata-mata untuk diri pribadi melainkan untuk kepentingan publik (kepentingan rakyat banyak), dalam hal ini pers bebas bukan berarti untuk ‘semaunya sendiri’, melainkan bebas mengakses informasi, meliput dan menyatakan pendapat dalam catatan harus bertanggung jawab. Bertanggung jawab artinya pers bertanggung jawab terhadap semua yang diberitakannya terhadap masyarakat dan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, bersifat menilai peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga untuk menghimpun bahan hukum yang diperlukan digunakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan mempelajari buku-buku hukum, peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum dan sumber-sumber tertulis lainnya. Hasil penelitian menunjukkan tentang faktor pemberitaan pers yang berakibat pencemaran nama baik serta perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers. Pertama, faktor-faktor pemberitaan pers yang merupakan pencemaran nama baik adalah berita itu tidak akurat dan cermat, berita tidaklah lengkap dan utuh, berita tidak berdasarkan waktu peristiwa (kronologis) dan ada keberpihakan, dalam arti berita hanya diambil/ditulis berdasarkan informasi dari satu pihak saja. Kedua, perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pers diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Pasal 5 dan Pasal 18 ayat (2) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui pengaturan dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor pemberitaan pers yang merupakan pencemaran nama baik adalah berita itu tidak akurat dan cermat, berita tidaklah lengkap dan utuh, berita tidak berdasarkan waktu peristiwa (kronologis) dan ada keberpihakan, dalam arti berita hanya diambil/ditulis berdasarkan informasi dari satu pihak saja.Bahwa perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pers diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Pasal 5 yang memberikan ‘hak jawab’ kepada korban untuk memberikan keterangan tentang berita yang sebenarnya dan Pasal 18 ayat (2) yang mengatur tentang ketentuan pidana yang harus dijalani oleh perusahaan pers yang sudah melakukan perbuatan pencemaran nama baik seseorang atau golongan berupa pidana denda dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui pengaturan dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP.
PENGHALANG DAN PENCEGAHAN TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA Manegeng, Rebecca Vionna
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i8.6184

Abstract

Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut, perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya. Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin ilmu hukum khususnya Hukum Pidana Khusus maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.Metode penelitian kepustakaan (Library Research) yakni suatu metode yang digunakan dengan jalan mempelajari buku literatur, perundang-undangan bahkan bahan-bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan materi pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana dimensi penanggulangan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan di Indonesia dan bagimana penghalang dalam pengoptimalisasian pemberantasan Korupsi di Indonesia. Pertama, Dimensi penanggulan dan pemberantasan korupsi di indonesia merupakan permasalahan mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Kedua, Penghalang Dalam Pengoptimalisasian Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Pengungkapan kasus korupsi seringkali tidak diimbangi dengan penanganan yang serius, sehingga dalam proses peradilannya penanganan kasus-kasus tersebut seringkali tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Ketidakseriusan” ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari dua hal, yaitu: (i) besarnya intervensi politik dan kekuasaan, dan (ii) relatif lemahnya moral dan integritas aparat penegak hukum. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena masih banyaknya oknum yang bekerjasama dengan aparat. Diperlukan sikap dan kemampuan yang lebih profesionalitas aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Penghalang-penghalang dalam pengoptimalisasian pemberantasan korupsi di Indonesia dapat meliputi: Lemahnya integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum; Maraknya praktek mafia peradilan; Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara terselubung dan terorganisir sehingga mempersulit aparat penegak hukum dalam penyidikan maupun pembuktiannya di pengadilan; Kurang Lengkapnya alat bukti yang digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan serta Pola perilaku korupsi selalu mengalami perkembangan dan peningkatan, sehingga diperlukan peningkatan kemampuan dan kecerdasan melalui pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi dan pelatihan-pelatihan yang memiliki relevansi dengan penegakan hukum khususnya pelatihan tentang penanganan masalah korupsi.
KESAKSIAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DALAM PERSIDANGAN DI PENGADILAN Tintingon, Swindy A. J.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam Proses beracara di pengadilan kita mengenal bahwa adanya sistem pembuktian yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Selanjutnya pengaturan mengenai keterangan saksi ini diatur didalam Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi, “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam persidangan”. Didalam perkembangannya pada praktik diperadilan banyak hal-hal baru yang dijadikan alat bukti, salah satunya pembuktian melalui video teleconference. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode “Yuridis Normatif” yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan atau data-data dari tulisan-tulisan hukum dan literatur hukum. Hasil Penelitian menunjukkan tentang bagaimana keabsahan dari pembuktian secara Teleconference dalam suatu persidangan tindak pidana serta bagaimana Pembuktian teleconference terhadap suatu Proses Persidangan Ditinjau dari Perspektif hukum progresif. Pertama, Pembuktian secara teleconference adalah suatu terobosan baru didalam proses pembuktian di persidangan, memang belum ada peraturan tertulis secara langsung yang mengatur mengenai teleconference. Dalam suatu proses beracara dalam hukum pidana mulai dari penyidikan, penuntutan sampai dengan proses peradilan, pembuktian di persidangan adalah hal yang paling penting. Proses Pembuktian ini dilakukan oleh penuntut umum untuk menjerat terdakwa terhadap pasal yang penuntut umum cantumkan didalam dakwaannya.Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP hanya mengatur alat bukti dalam Pasal 184 Undang-Undang diatas. Namun dalam Praktek Beracara di Peradilan sering terjadi perluasan terhadap pengertian alat bukti tersebut.Didalam prakteknya pembuktian secara teleconference biasanya dipergunakan dalam hal pemberian keterangan saksi.Pembutian secara teleconference pada dasarnya haruslah mendapat persetujuan dari hakim dan saksi yang memberikan keterangan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa didalam Suatu Proses Persidangan Tindak Pidana, Proses Pembuktian adalah bagian yang paling penting, sehingga didalam proses pembuktian ini Jaksa Penuntut Umum sebagai wakil Negara didalam persidangan harus teliti untuk mendapatkan kebenaran yang sebenar-benarnya terhadap suatu tindak pidana. Namun, ada beberapa Peraturan Perundangan-Undangan yang secara eksplisit telah menggambarkan keberadaan teleconference didalam persidangan. Selain itu, telah ada beberapa Putusan Pengadilan yang mengatur mengenai teleconference yaitu Putusan Nomor 224 /Pid.B/2003/PN.DPS tertanggal 2 Oktober 2003. Oleh karena itu, penggunaan teleconference didalam Proses Persidangan adalah sah dengan syarat hakim berkeyakinan terhadap pembuktian tersebut.Jika ditinjau dari Perspektif Hukum progresif yang mengutamakan keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, maka penggunaan teleconference didalam persidangan adalah suatu yang sah, sepanjang guna menegakkan hukum dan keadilan yang restoratif bukan keadilan prosedural semata.
PERLINDUNGAN TERHADAP TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN MENURUT HAM Chrisworo, James Marthin
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan bermasyarakat seringkali berbagai hal yang memicu pelanggaran hukum sebagai akibat dari upaya pemenuhan kebutuhan hidup yang mendesak.Dengan terjadinya suatu tindak pidana, sasaran perhatian orang seringkali terfokus kepada pelaku atau tersangka.Tetapi dalam perundang-undangan masih kurang terlihat perhatian terhadap perlindungan terhadap Tersangka,  sebaliknya banyak orang yang lebih memberi perhatian terhadap perlindungan korban. Dalam penulisan ini, penulis mempergunakan dan melakukan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dengan mengacu kepada buku-buku maupun literature yang ada. Hal ini tidak terlepas dari keterbatasan waktu penulis, namun dengan telah banyaknya berbagai literatur maupun perundang-undangan yang membahas dan mengkaji persoalan di seputar tindak pidana, juga sekaligus telah dapat menjawab permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana perlindungan terhadap tersangka menurut HAM serta bagaimana perlindungan terhadap HAM tersangka pada saat proses penyidikan. Pertama, Perlindungan Terhadap Tersangka Menurut HAM. Jaminan HAM tersangka dilindungi dalam konstitusi dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak yang harus dilindungi pemerintah terkait perlindungan hukum terhadap diri pribadi manusia atau tersangka yang menjalani proses pemeriksaan perkara pidana, antara lain : Hak Perlindungan, Hak Rasa Aman, Hak Bebas dari Penyiksaan, Hak tidak diperlakukan Sewenang-wenang dan Hak tidak di Siksa. Kedua, Perlindungan Hak Asasi Tersangka Pada Saat Proses Penyidikan. Dalam penegakan perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya dalam proses penyidikan, perlu diketahui bahwa kedudukan tersangka telah tercantum dan diatur dalam beberapa Undang-undang, yaitu dalam UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsep perlindungan terhadap tersangka menunjukan bahwa Hukum Acara Pidana di Indonesia menganut sistem akusatur. Dilihat dari bentuknya, pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sering terjadi yaitu pada proses Penyelidikan dan Penyidikan berupa pelanggaran Administratif dan Prosedural yang biasanya terjadi dalam bentuk kasus yang relatif ringan hingga kasus yang berat. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa, hak-hak yang harus diterima oleh tersangka dalam menjalani serangkaian pemeriksaan perkara pidana seperti Hak Perlindungan, Hak rasa aman, Hak bebas dari Penyiksaan, Hak tidak diperlakukan sewenang-wenang, maupun Hak untuk tidak disiksa.Namun meskipun telah tercantum jelas dalam Undang-undang/KUHAP, masih ada saja aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada tersangka ini malah menggunakan celah-celah dalam aturan –aturan hukum untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap tersangka yang mengakibatkan termpasnya hak-hak kemerdekaan mereka.
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA YANG BEKERJA MELEBIHI BATAS WAKTU Merpati, Vega O.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i8.6187

Abstract

Pemerintah dan perusahaan mempunyai suatu sistem yakni simbiosis mutualisme, yang mana pemerintah Indonesia dan perusahaan sama-sama saling membutuhkan.Adanya perusahan, pengusaha, serta pekerja menciptakan adanya suatu hubungan kerja.Hubungan kerja yang baik akan tercipta jika adanya komunikasi yang baik antara perusahaan dengan pekerja. Komunikasi yang baik akan tercipta bila kontrak-kontrak dalam perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja jelas,dimana terdapat keseimbangan (equilibrium) antara hak dan kewajiban perusahaan dengan hak dan kewajiban pekerja.  Dalam karya tulis ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan, dan literatur-literatur yang diperoleh sebagai bahan penunjang melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan tentang apa hak dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang bekerja melebihi batas waktu serta bagaimana bentuk perlindungan yang dapat dilakukan Pemerintah terhadap pekerja yang bekerja melebihi batas waktu. Pertama, Hak Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Bekerja Melebihi Batas Waktu. Pada dasarnya setiap hak dan kewajiban telah diatur dalam suatu peraturan, baik itu umum maupun khususdiatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. Kedua, bentuk perlindungan yang dilakukan Pemerintah terhadap pekerja yang bekerja melebihi batas waktu yakni mulai dari tindakan Persiapan, Pengawasan, Penegakan dan juga Eksekusi.Selain keempat hal tersebut, bentuk perlindungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dengan mengadakan sosialisasi-sosialisasi di perusahaan tentang perlindungan pekerja sehingga baik perusahaan maupun pekerja dapat lebih mengerti dan lebih tahu akan adanya perlindungan pemerintah. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perusahaan berhak menuntut pekerja untuk melaksanakan pekerjaannya meski sudah melebihi jam kerja yang telah disepakati bersama dalam perjanjian kerja bersama ataupun kesepakatan khusus antara mereka, sedangkan yang menjadi kewajiban pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh harus membayar upah/gaji sebagai waktu lembur, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian-perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja/buruh. Bentuk Perlindungan yang dapat dilakukan pemerintah untuk melindungi pekerja yang bekerja melebihi batas waktu, adalah dengan melakukan Persiapan, Pengawasan dan Penegakan.

Page 17 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue