cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK BARANG CACAT DAN BERBAHAYA Batas, Christian
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i8.6188

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia diterapkan dan bagaimana bentuk kerugian konsumen akibat produk barang cacat dan berbahaya serta tanggung jawab produsen. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen perlu diterapkan, hal ini ditunjang dengan dibuatnya suatu undang-undang tentang perlindungan konsumen yang merupakan pengejawantahan dari perintah UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum didalam setiap kepentingan masyarakat, ketidakpastian akan perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan hambatan pada upaya perlindungan konsumen. 2. Produk yang cacat bila produk tidak aman dalam penggunaannya tidak memenuhi syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana diharapkan dengan pertimbangan berbagai keamanan terutama tentang : (a) penampilan produk; (b) penggunaan yang sepatutnya diharapkan dari produk serta (c) saat produk tersebut diedarkan. Selanjutnya Pasal 1367 KUHPerdata sangat tepat sebab tanggung jawab mutlak terhadap produsen untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat dari kerugian yang dialami konsumen yang disebabkan oleh barang yang cacat dan berbahaya. Kata kunci: Konsumen, Barang cacat, berbahaya
The Protection of LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Rights According to Human Rights Perlindungan Hak-Hak LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Menurut Hak Asasi Manusia Taebenu, Olivia J. S.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This article addresses the issue of how the development of International Human Rights Law and other legal systems of states often times undermines the acceptance of sexual orientation and gender identity that ultimately impacts on how minimum are the protection toward lesbians, gays, bisexuals, and transgenders. More concretely, this article tries to explain this issue by using international human rights law instruments such as International Covenant on Civil and Political Rights, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, and other regional human rights convention such as European Convention on Human Rights and Inter-American Convention on Human Rights. Moreover, on the basis of comparison this article also uses various judicial decisions of several human rights judicial bodies such as the European Court of Human Rights and Inter-American Court of Human Rights and also judgments of several states’ Supreme Court on cases regarding the rights of LGBT where states, in their legal and religious discourses, whether directly or indirectly, often put the LGBT people as their subject of discrimination, torture and other ill-treatment, arbitrary detention, and were not granted civil liberties such as freedom of expression and freedom of association. When emphasizing substantial differences among current states’ policies and the international human rights law, this article also shows the current tendencies of states to include the LGBT people on rights that were once forbidden for the LGBT people to obtain, such as the right to adopt, right to have same-sex marriage, and right to change their biological sex by the use of medical examinations, and so on. Keywords: LGBT, homosexuality, human rights, ICCPR   ABSTRAK Artikel skripsi ini membahas mengenai bagaimana perkembangan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional dan sistem hukum di banyak Negara seringkali tidak sejalan dalam hal penerimaan orientasi seksual dan identitas gender yang pada akhirnya berdampak pada minimnya perlindungan terhadap kaum Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender. Dalam artikel ini selanjutnya menggunakan instrumen-instrumen hukum HAM internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan berbagai konvensi HAM regional seperti European Convention on Human Rights dan Inter-American Convention on Human Rights. Selain itu, digunakan pula putusan peradilan dari beberapa badan peradilan HAM seperti European Court of Human Rights, Inter-American Court of Human Rights dan putusan dari Mahkamah Agung berbagai Negara sebagai perbandingan praktek-praktek hukum dan tradisi agama dalam suatu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung yang meletakkan kaum LGBT sebagai korban diskriminasi, penyiksaan dan perbuatan kejam lainnya, ditahan secara sewenang-wenang, dan tidak diberikan kebebasan dalam menyatakan pendapat dan kebebasan berkumpul atau berorganisasi. Seraya menekankan perbedaan antar satu Negara dengan Negara lain dalam praktek diskriminasi maupun gagalnya perlindungan hak-hak lain terhadap kaum LGBT, artikel ini juga membahas perkembangan akhir-akhir ini dimana gerakan perlindungan hak kaum LGBT mulai dicanangkan dan berdampak pada beberapa Negara mulai menyertakan kaum LGBT dalam pemberian dan perlindungan hak yang mulanya dilarang seperti hak untuk mengadopsi anak, untuk melangsungkan pernikahan sesama jenis, mengubah jenis kelamin melalui proses medis, dan lain sebagainya. Kata kunci: LGBT, homoseksual, Hak Asasi Manusia, ICCPR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PEMAKAI NARKOBA Bangki, Jovan
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i8.6190

Abstract

Masa anak-anak adalah masa yang sangat rawan melakukan tindakan, karena masa anak-anak adalah suatu masa yang sangat rentan dengan berbagai keinginan dan harapan untuk mencapai sesuatu ataupun melakukan sesuatu. Anak jangan sampai terpengaruh oleh hal-hal negatif yang pada akhirnya terjerumus ke jalan yang salah (contohnya menggunakan narkoba). Oleh karena itu, ketika terjadi penyimpangan terhadap anak menjadi pengguna narkoba, negara perlu memberikan perhatian terhadap masalah ini. Penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan hukum normatif, karena hendak meneliti dan mengkaji produk hukum yang berlaku dan mengatur tentang anak di bawah umur yang memakai narkoba, yaitu melalui peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung objektifitas terhadap permasalahan yang akan dibahas, maka digunakan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yaitu buku-buku serta berbagai dokumen lainnya. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana upaya pencegahan masalah penyalahgunaan narkoba bagi anak di bawah umur serta bagaimana perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang memakai narkoba. Pertama, upaya pencegahan masalah penyalahgunaan narkoba bagi anak di bawah umur diarahkan pada dua sasaran proses. Pertama diarahkan pada upaya untuk menghindarkan remaja dari lingkungan yang tidak baik dan diarahkan ke suatu lingkungan yang lebih membantu proses perkembangan jiwa remaja. Upaya kedua adalah membantu remaja dalam mengembangkan dirinya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan (suatu proses pendampingan kepada si remaja, selain: pengaruh lingkungan pergaulan di luar selain rumah dan sekolah). Kedua, Perlindungan hukum terhadap anak dalam proses persidangan secara umum dengan kasus narkotika perbedaan terletak pada keterangan saksi dalam kasus narkotika dapat didengar dan dihadiri oleh terdakwa anak kemudian pada sanksi hukuman berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta adanya pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa anak pada kasus narkotika. Bentuk-bentuk perlindungan hukum pada terdakwa anak pada perkara narkotika dalam proses persidangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam upaya pencegahan, tindakan yang dijalankan dapat diarahkan pada dua sasaran proses yakni pada upaya lingkungan keluarga dan sosial. Perlindungan hukum perlu karena anak merupakan bagian masyarakat yang mempunyai keterbatasan secara fisik dan mentalnya. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dan perawatan khusus. Bentuk-bentuk perlindungan hukum pada terdakwa anak pada perkara narkotika dalam proses persidangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997.
EFEKTIFITAS PERAN DAN FUNGSI WTO (World Trade Organization) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL Sinaga, Thor B.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i8.6191

Abstract

Pesatnya pertumbuhan perekonomiaan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia kurun waktu terkhir ini mau tidak mau membuat pusing negara-negara maju, seperti USA,UNI EROPA, dan lain-lain. Sektor perdangangan menjadi sangat penting peranannya dalam pembinaan perekonomian, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional yang menuju era perdagangan bebas yang semakin kompetitif. Secara sederhana hasil perundingan putaran Uruguay yang disepakati di Marakesh itu adalah kesepakatan antar negara untuk memperbaiki situasi hubungan perdagangan internasional melalui upaya: Memperluas akses pasar barang dan jasa;Menyempurnakan berbagai peraturan perdagangan Memperluas cakupan dari ketentuan dan disiplin GATTMemperbaiki kelembagaan/institusi perdagangan multilateral Sudah jelas keikutsertaan Indonesia dalam WTO dan pelaksanaan berbagai komitmen yang terkandung di dalamnya tidak dapat lepas dari rangkaian kebijaksanaan di sektor perdagangan, khususnya perdagangan internasional yang ditetapkan oleh MPR dengan dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1994 sebagaimana telah digariskan dalam GBHN. [1] Semakin jelas terkaitnya perekonomian nasional dengan perekonomian dunia yang seiring dengan perubahan orientasi kebijaksanaan yang semula adalah “Inward looking ”menjadi “outward looking”, membawa berbagai konsekuensi bagi semua pihak, baik pemerintah maupun dunia usaha untuk lebih gigih menghadapi persaingan. Semua permasalahan itu memerlukan peningkatan berbagai upaya, termasuk diantaranya meningkatkan kesiapan dalam pengaturan hubungan perdagangan internasional guna mengamankan pelaksanaan kebijaksanaan nasional di sektor perdagangan. 1.Syahman AK SH,MH HUKUM DAGANG INTERNASIONAL Raja Grafindo,jakarta 2006, hal 226
UPAYA BANK DALAM MENJAGA RAHASIA BANK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH Rondonuwu, Diana E.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i8.6192

Abstract

Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari system keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal yang demikian itu, maka begitu suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter dari Negara yang bersangkutan, bank tersebut menjadi "milik" masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja hanya harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu bank menjadi sangat penting, lebih-lebih bila diingat bahwa ambruknya suatu bank akan mempunyai akibat rantai atau domino effect, yaitu menular kepada bank-bank yang lain, yang pada gilirannya tidak mustahil dapat sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan system pembayaran dari negara yang bersangkutan. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan dari para nasabahnya yang mempercayakan dana simpanan mereka pada bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, terpelihara dengan baik dalam tingkat yang tinggi. Mengingat bank adalah bagian dari sistem keuangan dan system pembayaran, yang masyarakat luas berkepentingan atas kesehatan dari sistem-sistem tersebut, sedangkan kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok dari eksistensi suatu bank, maka terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada perbankan adalah juga kepentingan masyarakat banyak. Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Faktor-faktor tersebut adalah: Integritas pengurus Pengetahuan dan Kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial    maupun pengetahuan dan  kemampuan teknis perbankan.Kesehatan bank yang bersangkutan Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank
INCOTERMS DALAM KAJIAN HUKUM DAGANG INTERNASIONAL Gerungan, Lusy K. F. R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i8.6193

Abstract

Dengan adanya perkembangan zaman yang semakin modern , dalam dunia internasional tiap-tiap Negara dituntut secara tidak langsung untuk dapat bersaing dengan Negara lainnya. Untuk dapat bersaing tentu saja suatu Negara harus berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya dengan cara memperoleh pendapatan yang besar dari setiap kegiatan usaha yang dilakukannya. Dalam menjalankan setiap usaha, suatu Negara tentu saja tidak dapat melakukannya tanpa Negara lain maka dari itu Negara tersebut harus memiliki hubungan/perjanjian dengan Negara lain yang sudah di sepakati bersama berupa: perjanjian multilateral, regional, dan bilateral. Dari tiap perjanjian yang telah dibuat lahirlah suatu hukum yang mengiat diantara mereka yang mengikatkan dirinya (negaranya) kedalam suatu perjanjian. Suatu perjanjian perdagangan internasional mengikat berdasarkan kesepakatan para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, sebagaimana halnya perjanjian internasional pada umumnya, perjanjian perdagangan internasional pun hanya akan mengikat suatu Negara apabila Negara tersebut sepakat untuk menandatangani dan meratifikasinya. [1] Agar suatu perjanjian dapat berjalan, maka hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual harus jelas, karena ketidak jelasan akan hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual akan menyebabkan pembeli sulit untuk menghitung biaya pembelian dan penjual sulit menetapkan harga atas barang yang dijual. Namun demikian walaupun isi kontrak atau perjanjian sudah jelas terkadang muncul permasalahan yang di akibat oleh perbedaan pengertian dari isi kontrak atau perjanjian tersebut. Untuk mengantisipasi hal tersebut International Chamber of Commerce (ICC) / Kamar/ Organisasi Dagang non pemerintahan Internasional merumuskan International Commercial Term atau Incoterm, dan diterbitkan pertama kali pada tahun 1936. Untuk lebih memahami mengenai incoterms selebihnya akan di muat dalam rumusan masalah di bawah ini. [1] Huala Adolf, 2004, Hukum perdagangan internasional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta utara, hal.78  
TINDAK PIDANA TERHADAP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGATURANNYA DI INDONESIA Wenas, Rio Christian
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perlindungan varietas tanaman di Indonesia  dan bagaimanakah bentuk tindak pidana terhadap perlindungan varietas tanaman serta persoalan penyidikannya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perlindungan varietas tanaman merupakan perlindungan khu­sus yang diberikan oleh negara dan diwakili oleh pemerintah. Pelak­sanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman (PVT). Perlindungan hukum diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. 2. Penyidikan tindak pidana PVT terdapat sesuatu yang khusus, sebagaimana ditetapkan dalam KUHAP selain pejabat Kepolisian RI, yakni penyidik tindak pidana PVT juga berasal dari pejabat sipil tertentu di departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan PVT, yang tugasnya sebagai penyidik tidak berbeda dengan ruang lingkup tugas pejabat kepolisian negara. Kata kunci: Varietas, Tanaman, Pengaturan
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perlindungan varietas tanaman di Indonesia dan bagaimanakah bentuk tindak pidana terhadap perlindungan varietas tanaman serta persoalan penyidikannya di Indonesia. Metode Taliwongso, Ronna Novy Yosia
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan HKI adalah permasalahan yang terus berkembang dan dari tahun ke tahun semakin bertambah kompleks, ini disebabkan karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan nasional terutama dalam era globalisasi. Era globalisasi dapat ditandai dengan transparansi semakin canggih sehingga berbagai kejadian atau penemuan di suatu belahan dunia akan lebih mudah diketahui dan segera tersebar dibelahan dunia lainnya. Upaya perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual sudah saatnya menjadi perhatian, kepentingan dan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi yang kondusif. Di Indonesia sendiri hal tersebut mulai terjadi sejak Indonesia meratifikasi convention Establishing The WTO (World Trade Organization) dengan UU No.7 Tahun 1994,di ikuti dengan perkembangan-perkembangannya. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan-bahan hukum yang digunakan diperoleh dari penelitian kepustakaan dan terdiri dari bahan-bahan hukum primer,  dan bahan hukum sekunder. Bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis secara deskriptif dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran hukum atas hak kekayaan intelektual di bidang merek di Indonesia dan  bagaimana perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di bidang merek di Indonesia. Pertama, ada 3 bentuk pelanggaran Merek: 1. Pembajakan Merek; Pembajakan Merek terjadi ketika suatu merek, biasanya merek terkenal asing yang belum terdaftar kemudian didaftarkan oleh pihak yang tidak berhak. 2. Pemalsuan Merek; Pemalsuan merek dapat terjadi ketika suatu produk palsu atau produk dengan kualitas lebih rendah di tempeli dengan merek yang terkenal. 3. Peniruan Merek; Peniruan merek hampir mirip dengan pemalsuan suatu produk,bedanya pada pemalsuan merek label atau kemasan produk yang digunakan adalah tiruan dari yang aslinya.  Kedua,           Perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di bidang merek di Indonesia terdiri dari perlindungan hukum Prevensif dan Represif. Secara Prefentif yakni melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran merek dagang melalui saran-saran kepada pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya agar dapat dilindungi secara hukum. Secara Represif yaitu perlindungan yang dilakukan menangani pelanggaran hak atas merek sesuai dengan perlindungan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui lembaga peradilan dan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, pejabat pegawai negara sipil(PPNS), dan kejaksaan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran merek. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran hukum atas Hak Kekayaan Intelektual di bidang Merek di Indonesia yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di bidang merek di Indonesia terdiri dari perlindungan hukum Prevensif dan Represif.
PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEDIASI PENAL Sondakh, Marcell
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemba­ngunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat. Peranan korporasi da­lam perkembangan aktivitasnya dapat meningkatkan per­tumbuhan ekonomi melalui pemasukan negara dalam ben­tuk pajak, bahkan devisa, serta penyediaan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat. Namun demikian, tidak jarang korporasi dalam aktivitasnya melakukan tindakan menyim­pang atau kejahatan dengan berbagai modus operandi. Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu Penelitian Hukum pada kajian hukum murni. Permasalahan yang akan dicari jawabannya dalam penelitian hukum dengan kajian hukum murni adalah masalah hukum. Adapun sebuah masalah dapat dikatakan sebagai masalah hukum, jika jawaban yang akan dicari tersebut diarahkan pada implikasi hukum. Sebuah masalah mengandung jawaban yang berimplikasi hukum, jika jawaban terhadap masalah tersebut mempunyai konsekuensi yuridis. Hasil penelitian menunjukkan tentang upaya perlindungan korban kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup dalam hukum pidana positif di Indonesia dan keberadaan penal  sebagai  bentuk   alternatif   penyelesaian sengketa   dalam    memberikan   perlindungan    korban  kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup. Terkait upaya perlindungan terhadap korban ke­jahatan dalam perkembangan internasional juga ada ke­cenderungan terhadap pidana ganti rugi tersebut. Di samping itu, Rancangan KUHP sebagai kebijakan ius constituendum, dalam memberikan akses yang ber­orientasi perlindungan langsung terhadap korban terdapat salah satu pidana tambahan lagi berupa "pemenuhan ke­wajiban adat" sebagai bentuk pemberian ganti rugi terha­dap "masyarakat adat" yang menjadi korban kejahatan/ tindak pidana. Hal ini juga tentunya sangat relevan, karena pada tataran empiris kerapkali terjadi bahwa korban yang mengalami kerugian dan kerusakan lingkungan adalah ma­syarakat adat sebagai akibat kebijakan pertumbuhan eko­nomi yang tidak berorientasi terhadap lingkungan. Selanjutnya, motivasi pemanfaatan alternatif penyelesaian sengketa disebut sebagai prinsip pemecahan masalah dengan bekerjasama. Dikatakan pula bahwa alternatif penyelesaian sengketa dapat mencapai hasil yang lebih baik daripada sistem peng­adilan. Mediasi penal terutama mempertemukan antara pelaku tindak pidana dengan korban. Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dari hasil dapat ditarik kesimpulan bahwa terkait masalah lingkungan hidup yang berlaku saat ini masih ada kelemahan. Sehingga, dalam praktek pene­gakan hukum pidana lingkungan saat ini kejahatan kor­porasi terkesan mengalami immunity. Mediasi penal dalam perkara lingkungan hidup sebe­narnya merupakan respon terhadap keterbatasan lembaga pengadilan dalam menangani sengketa lingkungan dan dalam banyak kasus, sengketa lingkungan yang diselesaikan melalui jalur pengadilan sering tidak memuaskan pihak­-pihak yang bersengketa. Pihak masyarakat berada pada posisi yang lemah karena kesulitan mengajukan barang bukti. Menumpuknya perkara di pengadilan juga menjadi pendorong didayagunakannya mediasi penal
KEDUDUKAN DAN BAGIAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM HUKUM ISLAM Limbanadi, Alhafiz
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman juga pola pikir masyarakat, hal ini menghasilkan adanya berbagai kemajuan dalam bidang kewarisan Islam di Indonesia yang kemudian mengakui adanya ahli waris pengganti, hal ini disebabkan oleh adanya rasa ketidakadilan yang dialami oleh para cucu yang menggantikan orang tuanya dan menempati tempat orang tuanya selaku anak pewaris, keponakan menggantikan orang tuanya dan menempati tempat orang tuanya selaku saudara pewaris, saudara sepupu menggantikan orang tuanya dan menempati tempat orang tuanya selaku paman pewaris, dan seterusnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, di mana di dalamnya penulis meneliti dan mempelajari norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan ataupun norma yang mengatur tentang ahli waris pengganti sebagai ahli waris yang sah. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana penggolongan ahli waris dalam Hukum Islam dan bagaimana kedudukan dan bagian ahli waris pengganti menurut Hukum Islam. Pertama, secara keseluruhan ahli waris berjumlah 25 orang yang terdiri dari 15 ahli waris laki-laki dan 10 ahli waris perempuan yang kemudian menurut ajaran kewarisan Islam pada umumnya yang bercorak patrilineal, ahli waris digolongkan menjadi tiga, yaitu ahli waris dzawil furud, ahli waris asabah, dan ahli waris dzawil arham. Dalam buku ke II Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang hukum kewarisan, ahli waris dibagi menjadi 3 golongan yaitu ahli waris dzul faraid, ahli waris asabah, dan ahli waris pengganti. Kedua, khususnya dalam sistem kewarisan Islam tidak dikenal adanya sistem pergantian tempat dalam pembagian kewarisan. Umumnya dalam khazanah kitab klasik, mereka lebih menyebut dengan istilah orang yang berhak menerima (furudul muqaddarah) karena sebab-sebab nasabiyah (keturunan) dan perkawinan. Di Indonesia sendiri dengan adanya perkembangan dalam hukum kewarisam Islam yang berlaku di Indonesia yaitu dengan dikenalnya ahli waris pengganti yang dalam ilmu hukum dikenal dengan plaatsvervulling yang penerapannya di atur dalam pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan bagian yang diterima oleh ahli waris pengganti tidak boleh lebih besar dari pada ahli waris yang diganti. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan penggolongan ahli waris, khususnya dalam sistem kewarisan Islam tidak dikenal adanya sistem pergantian tempat dalam pembagian kewarisan. Umumnya dalam khazanah kitab klasik, mereka lebih menyebut dengan istilah orang yang berhak menerima (furudul muqaddarah) karena sebab-sebab nasabiyah (keturunan) dan perkawinan. Sedangkan bagian yang diterima oleh ahli waris pengganti tidak boleh lebih besar dari pada ahli waris yang diganti.

Page 18 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue