cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PENERAPAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DAN IMPLIKASI YURIDISNYATERHADAP PRAKTIK PERADILAN Ogi, Erwin
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi penerapan pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi terhadap hukum materil dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dan bagaimana implikasi penerapan pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi terhadap Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001) serta bagaimana implikasi penerapan pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi terhadap pengembalian aset tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat diberikan kesimpulan sebagaiberikut: 1. Penerapan asas pembalikan beban pembuktian memberikan implikasi terhadap dimensi hukum materil dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, bahwa pembalikan beban pembuktian hanya dapat diterapkan terhadap kesalahan orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan harta benda milik terdakwa yang belum didakwakan, tetapi diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Namun pembuktian penanganan kasus korupsi secara mendasar tidak boleh bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), instrumen hukum nasional dan internasional, dan lain. sebagainya. 2. Pembalikan beban pembuktian juga memberikan implikasi terhadap ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP maupun UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Di satu sisi, pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi berimplikasi karena ada norma-norma tertentu yang dikenal dalam KAK 2003 sesuai sistem "common law", tetapi di sisi lainnya ternyata kebijakan legislasi tindak pidana korupsi Indonesia yang dipengaruhi sistem "civil law" relatif tidak mengenalnya. Implikasi ini jelas terlihat pada politik hukum dari kebijakan legislasi untuk menanggulangi pemberantasan korupsi. 3. Pembuktian terbalik untuk merampas harta kekayaan yang diduga berasal dari korupsi melalui CivilRecovery tidak merupakan pelanggaran HAM tersangka, karena yang harus dibuktikan adalah asal usul harta kekayaannya bahwa seorang pemilik harta kekayaan tersebut ditempat­kan dalam posisi sebelum menjadi kaya. Meskipun demikian, proses pembuktian terbalik itu tidak serta merta menempatkan pemilik harta kekayaan jika tidak dapat membuktikan harta kekayaannya menjadi terdakwa untuk kasus tindak pidana korupsi. Ketidak mampuan orang yang bersangkutan untuk membuktikan keabsahan harta kekayaannya tidak dapat dijadikan bukti untuk menuntut orang itu dalam perkara tindak pidana korupsi. Kata kunci: Pembalikan, beban pembuktian, korupsi
AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS DALAM PELANGGARAN PENGGANDAAN AKTA Halim, Reinaldo Michael
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dilakukannya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah akibat hukum bagi notaris dalam pelanggaran penggandaan akta dan bagaimana penegakan hukum terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran penggandaan akta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat Hukum terhadap notaris yang melakukan pelanggaran penggandaan akta adalah Notaris dapat dikenakan sanksi berupa sanksi kode etik, sanksi dari Majelis Pengawas Notaris di semua tingkatan (MPD, MPW, dan MPP), sanksi pidana, sanksi Perdata, dan sanksi administrasi. Sanksi etika dapat dijatuhkan kepada notaris karena notaris melakukan pelanggaran terhadap kode etik jabatan notaris. Sanksi hukum pidana yang bisa dijatuhkan adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 263, 264, dan 266. Sanksi keperdataan adalah sanksi yang dijatuhkan terhadap kesalahan yang terjadi karena wanprestasi, atau perbuatan melanggar hukum. Sanksi administrasi bisa berupa, paksaan pemerintah, Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi), Pengenaan denda administratif, dan Pengenaan uang paksa oleh pemerintah. 2. Penegakan hukum yang dilakukan dalam hal seorang notaris terbukti melakukan pelanggaran penggandaan akta adalah dengan diadakannya peradilan pada semua tingkatan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti: penegakan hukum dalam peradilan pidana, perdata, dan Administrasi Negara. Kata kunci: Notaris, penggandaan, akta
DELIK KEAGAMAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA Keintjem, Jefry P. O.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i4.8060

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik agama dalam KUHP dan RUU KUHP dan apakah yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum dan sistem pemidanaan dalam delik agama serta bagaimana keberadaan hak asasi manusia dan kebebasan beragama serta bagaimana peran negara dalam penafsiran agama. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Delik agama dalam RUU KUHP hanya melindungi kesucian agama (resmi negara) dan tidak melindungi kelompok agama minoritas. Pengaturan delik agama dalam RUU KUHP kenyataannya lebih ditujukan untuk melindungi kesucian agama yang dianut di Indonesia. Pengaturan ini tentu saja hanya untuk melindungi kesucian agama-agama resmi yang diakui oleh negara saja seperti Islam, Budha, Hindu, Katolik, Kristen dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sementara keyakinan atau kepercayaan lain di luar itu tidak mendapat jaminan di dalam RUU KUHP. 2. Penegakan hukum dalam delik agama memiliki potensi akan mengalami hambatan karena delik-delik agama norma hukumnya cenderung bersifat kabur. Hambatan lainnya berkaitan dengan pembuktian unsur-­unsur kesalahan dalam delik agama. Dalam ketentuan sejumlah delik agama dalam RUU KUHP, unsur-unsur kesalahan yang harus dibuktikan bersifat abstrak. Dengan demikian, proses penegakan hukum juga sangat subjektif tergantung pada aliran keagamaan yang diikuti oleh bersangkutan. 3. RUU KUHP sangat rinci mengatur soal kehidupan beragama. Meski dimaksudkan agar tidak menjadi pasal karet, akan tetapi tetap saja multitafsir. Hal ini dapat mudah disalahgunakan. Sebab agama adalah hal yang abstrak karena berada di wilayah yang sangat privat dalam kehidupan manusia. RUU KUHP sangat diskriminatif terhadap agama-agama di luar agama resmi atau kelompok minoritas sehingga dapat menjadi pembenaran bagi munculnya kekerasan atas nama agama. Kata kunci: Delik, keagamaan, pembaharuan
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM KANONIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Sepang, Gledys Patrisia
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i4.8061

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkawinan beda agama dalam perspektif Kitab Hukum Kanonik dan dan sistem Perundang-Undangan Indonesia dan bagaimana Pengaturan Tentang Perkawinan Beda Agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bagi pemerintah agar mengeluarkan peraturan khusus tentang perkawinan beda agama, mengingat situasi masyarakat saat ini sudah semakin terbuka dalam segala hal sehingga berakibat semakin banyak orang yang saling mencintai walaupun dari latar belakang agama berbeda. Banyak warga masyarakat yang telah mempraktekkan perkawinan beda agama namun mengalami kesulitan dalam hal pencatatan. Persoalannya jika perceraian saja diatur dalam undang-undang (padahal untuk memisahkan orang), mengapa perkawinan beda agama tidak bisa diterima padahal sasarannya adalah untuk menyatukan ikatan orang yang saling mengasihi. 2. Bagi Lembaga Agama dan Pemerintah agar supaya menjalin kerjasama yang tidak semu melainkan nampak dalam kinerja di lapangan dalam hal pencatatan-pencatatan perkawinan dan selalu saling berdialog dalam persoalan-persoalan perkawinan, seperti contoh persoalan perkawinan beda agama sehingga cepat diperoleh jalan keluarnya bukannya menunggu laporan masyarakat atau anggota agamanya baru mulai mencari jalan damai yang intinya tidak membawa jalan keluar bagi masyarakat. Kata kunci: Perkawinan, beda agama, kanonik
PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MELINDUNGI SIMPANAN NASABAH AKIBAT LIKUIDASI BANK Haryono, Ruddy P.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i4.8062

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugasdan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melindungi simpanan nasabah akibat likuidasi Bank dan bagaimanaperlindunganhukum bagi nasabah penyimpan akibat likuidasi Bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurut UU No. 7 Tahun 2009 adalah: menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan  turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam menjalankan fungsinya ini, LPS bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; dan melaksanakan penjaminan simpanan; serta merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan; merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan  melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik. 2. Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Melindungi Simpanan Nasabah Akibat Likuidasi Bank Menurut UU No. 7 Tahun 2009 adalah, melalui: Likuidasi Bank Gagal Oleh LPS; bersama bank peserta penjamin menjamin keamanan tabungan nasabah; perlindungan terhadap simpanan nasabah yang dijamin; pemberian Premi Pinjaman; Pembayaran Klaim Penjamin; dan perlindungan melalui Penjatuhan Sanksi Hukum Oleh LPS terhadap Bank Gagal. Kata kunci: Penjamin simpanan, nasabah, likuidasi bank
FUNGSI SISTEM PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Pateh, Denis Fritsdi
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i4.8063

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan oleh OJK dan sejauhmana implikasi hukum berlakunya ketentuan hukum OJK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kedudukan OJK adalah salah satu lembaga negara, meskipun Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK tidak menyebutkannya seba­gai lembaga negara. Kedudukannya sebagai lembaga negara adalah merujuk pada kedudukan Bank Indonesia yang secara tegas disebut-kan sebagai lembaga negara. Hal dan alasannya, oleh karena sebagian dari fungsi, tugas, dan wewenang mengatur dan pengawasan perbankan beralih menjadi fungsi, tugas, dan wewenang mengatur dan mengawasi perbankan oleh OJK. Demikian pula, OJK adalah kelembagaan yang pembentukannya merupakan amanat ketentuan perundangan tentang Bank Indonesia sehingga terjadi 2 (dua) aspek penting. Pertama, proses transisi fungsi, tugas, dan wewenang mengatur dan mengawasi perbankan semula pada Bank Indonesia beralih ke OJK. Kedua, terjadi suatu transformasi kelembagaan beserta aturan-aturannya dengan ada-nya kelembagaan baru yang dinamakan OJK. 2. Implikasi hukum berlakunya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 sangat besar dan kompleks, karena banyak ketentuan peraturan perun­dangan dalam ketentuan Bank Indonesia, ketentuan Perbankan Konvensional, dan ketentuan Perbankan Syariah akan menjadi tidak berlaku lagi apabila OJK secara resmi mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2014. Ketentuan pasal-pasal dalam sejumlah peraturan perundangan tersebut berintikan aturan tentang fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan dalam lingkup micro-prudential beralih ke OJK, sedangkan dalam lingkup macro-prudential tetap menjadi fungsi, tugas dan wewenang Bank Indonesia. Kata kunci: Pengawasan, perbankan, otoritas jasa keuangan
ANALISIS HUKUM TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PELAKSANAAN PERINTAH TEMBAK DI TEMPAT OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (UU NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN) Nangoy, Frando D.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i4.8064

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perintah tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban atas pelaksanaan perintah tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:  1. Pelaksanaan perintah tembak di tempat oleh aparat POLRI harus dilaksanakan sesuai dengan Dasar Hukum Pelaksanaan Perintah tembak di tempat, yaitu : Diskresi Kepolisian dengan dasar hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 ayat 1 huruf l, Pasal 16 ayat 2, dan Pasal 18 ayat 1.  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 5 ayat 1huruf a angka 4  dan Pasal 7 ayat 1 huruf j. 2. Dalam pelaksanaan perintah tembak di tempat oleh aparat POLRI itu memiliki implikasi hukum, baik bagi yang memerintah maupun yang melaksanakan perintah. Bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan perintah tembak di tempat dibagi menjadi dua, yaitu: Pertanggungjawaban Oleh Yang Memerintahkan Tembak di Tempat, Pertanggungjawaban Oleh Yang Melaksanakan Perintah Tembak di Tempat. Keduanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, sesuai dengan Kode Etik Profesi POLRI dan Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api Oleh Aparat Penegak Hukum. Kata kunci: Perintah, tembak ditempat, kepolisian
PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI TAHUNA Setlight, Mercy M. M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana karakteristik dan nilai-nilai hukum pidana adat  dan bagaimana  proses dan mekanisme pelembagaan hukum pidana adat termasuk delik nedosa di Sangihe serta bagaimana penerapan hukum pidana adat dalam putusan pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna.  Penelitian ini pada dasarnya merupakan penelitian hukum empiris, namun meskipun demikian, dalam bagian pendekatan masalah aspek penelitian hukum normatif juga digunakan dalam penelitian ini sebagai penunjang penelitian hukum empiris sehingga dapat diambil kesimpulan: 1. Hukum pidana adat mempunyai ciri atau karakteristik menyeluruh dan menyatukan. Karena dijiwai oleh sifat kosmis, yang mana satu sa­ma lain saling berhubungan. 2. Pelembagaan hukum pidana adat melalui jalur peradilan, menggunakan "pintu" masuk melalui Undang-undang No. 1 Drt/ 1951 tentang Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-penga­dilan Sipil. Model pelembagaan hukum pidana adat dalam praktek per­adilan seperti ini, ketentuan hukum pidana adat digunakan se­cara langsung sebagai instrumen hukum untuk mengadili sua­tu kasus tindak pidana adat. Di Sangihe, dikenal adanya Delik Nedosa yang diatur dalam Atoeran Adat Oentoek Orang-Orang Masehi Boemi Poetera Dipoelau-Poelau SANGI” tahun 1917 maupun penyempurnaanya tahun 1932 yaitu “ADAT – REGELING voor Inlandsche Christenen de, Sangihe en Talaud- Eilanden. 3. Di samping delik nendosa, terdapat juga delik zinah yang diatur dalam Atoeran Adat Oentoek Orang-Orang Masehi Boemi Poetera Dipoelau-Poelau SANGI” tahun 1917 maupun penyempurnaanya tahun 1932 yaitu “ADAT – REGELING voor Inlandsche Christenen de, Sangihe en Talaud- Eilanden yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Tahuna sampai dengan adanya Putusan Kasasi No. 739 K/PID/2013. Perbuatan mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat - (1) dan ayat (2) tahun 1932 tentang Aturan Adat untuk orang-orang Masehi Bumi Putera di Pulau-Pulau Sangihe. Kata kunci: Pidana adat, Tahuna
PERLINDUNGAN HUKUM YANG DIBERIKAN KEPADA KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA PADA MAKANAN Mahaganti, Aprillia Listiyani
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i4.8066

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan dan upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan konsumen akibat penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan adalah melalui Pemerintah dan Lembaga-Lembaga Perlindungan Konsumen. 2. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen akibat penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan yaitu melalui : Penyelesaian sengketa dalam pengadilan ( Litigasi ) dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Non-Litigasi) Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, bahan kimia berbahaya, makanan
AKIBAT HUKUM ATAS STATUS PERSONA NON GRATA SEORANG PEJABAT DIPLOMATIK OLEH NEGARA PENERIMA Laoh, chris Joshua N.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i4.8067

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak dari tindakan pejabat diplomatik yang dapat merugikan negara penerima dan bagaimana akibat hukum atas status persona non grata seorang pejabat diplomatik oleh negara penerima. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, sebagai berikut: 1. Kekebalan dan keistimewaan Pejabat Diplomatik adalah hak istimewa yang dimiliki oleh setiap Perwakilan Diplomatik sesuai dengan apa yang diatur dalam Konvensi Wina 1961. Banyak juga pejabat diplomatik yang menyalahgunakan hak istimewa tersebut dan dikenai sanksi oleh negara penerima. Apabila pejabat diplomatik melakukan kegiatan yang merugikan negara penerima, maka negara penerima dapat melakukan persona non grata terhadap pejabat tersebut. Jika seorang pejabat diplomatik telah dinyatakan persona non grata, maka akibatnya negara pengirim harus memanggil pulang orang tersebut untuk mengakhiri tugas dan fungsinya sebagai wakil diplomatik. 2. Selama pejabat diplomatik masih berada di negara penerima yang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk pulang ke negara penerima, pejabat diplomatik tersebut tidak dapat ditangkap. Apabila negara pengirim tetap menolak keputusan dari negara penerima atau gagal sampai pada waktu yang ditentukan untuk melakukan kewajibannya memanggil wakil diplomatik yang bersangkutan, maka negara penerima dapat meminta penanggalan kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik tersebut agar dapat diadili di negara penerima. Kata kunci: Persona non grata, pejabat diplomat, negara penerima

Page 26 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue