cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGUATAN DESA ADAT DI DESA BENTENAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Usman, Nur Apri Ramadan L.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9072

Abstract

Eksistensi masyarakat hukum adat telah menjadi bahan perdebatan luas dan menarik perhatian termasuk di kalangan para pakar. Upaya untuk menggali dan menunjukkan kebangkitan masyarakat hukum adat, akan bertolak dari hukum adat itu sendiri yang dalam perkembangannya sebagai salah satu sistem hukum di Indonesia dihadapkan pada tantangan berat. Eksistensi hukum adat cukup lama termarjinalisasi oleh berbagai kebijakan Pemerintah, termasuk dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif sekarang ini, bahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini yakni bagaimana eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia, serta bagaimana penguatan Desa Adat pada Desa, Bentenan, Kabupaten Minahasa Tenggara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dijelaskan bahwa pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Sumber data pustaka atau data sekunder diperoleh dari berbagai bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau bahan penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi hukum adat cukup lama termarjinalisasi oleh berbagai kebijakan Pemerintah, termasuk dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif sekarang ini. Penghapusan Pengadilan Adat dipertegas pula dengan penghapusannya sebagai Peradilan Negara dalam sistem peradilan di Indonesia, serta menjadi bukti nyata dari politik hukum nasional yang telah menghancurkan eksistensi Hukum Adat sebagai suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Di kalangan masyarakat Desa Bentenan, aspek penguatan budaya dan kemasyarakatan tidak lagi dalam kerangka dan struktur sebagai Sistem Hukum Adat yang bertumpu pada adanya Masyarakat Hukum Adat, melainkan lebih memperhatikan aspek Masyarakat Adat belaka. Keberadaan Adat Istiadat sebagai identitas baik identitas budaya maupun warisan nenek moyang yang masih dominan di kalangan masyarakat Desa Bentenan menunjukan penguatan status Desa Bentenan menjadi Desa Adat. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan konstitusional terhadap Masyarakat Hukum Adat dan hak tradisionalnya membangkitkan kehendak untuk kembali mengangkat dan memperjuangkan eksistensinya Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional. Pengakuan dan pengaturan Desa Adat sebagai jenis Desa di samping Desa itu sendiri dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kurang mendukung penguatan dan perwujudan eksistensi Hukum Adat. Status Desa Adat dimungkinkan berubah menjadi Desa, sedangkan perubahan status Desa dari Desa menjadi Desa Adat dipersulit oleh peraturan perundangan tentang Desa. Untuk itu keberadaan Adat Istiadat sebagai identitas baik identitas budaya maupun warisan nenek moyang yang masih dominan di kalangan masyarakat Desa Bentenan Kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara menunjukan penguatan status Desa Bentenan menjadi Desa Adat.
TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PENYITAAN ASET PERUSAHAAN YANG MENUNGGAK PAJAK Rorong, Vialli
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9073

Abstract

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan pada Pasal, 97 ayat (3) bahwa “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal (2).” Ketentuan ini adalah salah satu ketentuan yang mengatur tentang tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas bukanlah manusia pada umumnya, melainkan suatu karya buatan manusia yang diciptakan oleh hukum, diakui oleh hukum seperti layaknya manusia yakni sebagai badan hukum (Rechtspersoon). Konsekuensi suatu Badan Hukum, dibutuhkan organ-organnya sebagai himpunan atau kumpulan manusia. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas serta bagaimana akibat hukum penyitaan aset Perseroan Terbatas yang menunggak pajak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research). Soerjono Soekanto dan Sri mamudji menjelaskan, pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konstruksi hukum (yuridis) melalui penciptaan dan pengakuan terhadap badan hukum seperti halnya suatu Perseroan Terbatas, maka salah satu Organnya yakni Direksi menurut hukum ditentukan sebagai pihak yang dibebani tanggung jawab baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Akibat hukum dilaksanakan penyitaan terhadap aset Perseroan Terbatas dapat menimbulkan efek berantai, berpengaruh terhadap gaji karyawan Perseroan Terbatas, terhadap angsuran kredit bank, hancur dan terputusnya jaringan distribusi barang dan jasa, dan lain sebagainya. Akibat hukumnya pun akan menjadi lebih luas dan kompleks oleh karena tunggakan kredit bank misalnya, akan berakibat penyitaan terhadap aset Perseroan Terbatas tersebut. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab direksi secara tegas tercantum di dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, yang secara tegas menentukan hak, tugas, dan kewenangan dalam pengurusan Perseroan Terbatas. Tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas pada hakikatnya merupakan pelaksana tugas dan kewenangannya sebagai Organ Perseroan Terbatas, dan tanggung jawab tersebut menjadi bagian besar dan penting untuk dicermati oleh Dewan Komisaris yang memang berperan selaku pengawas
PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK TERHADAP KEBERATAN WAJIB PAJAK Worotikan, Jenifer M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9074

Abstract

Kewenangan memungut pajak di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan, dan Dinas Pendapatan Daerah pada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.  Pentingnya pungutan pajak sesuai dengan rasa keadilan, konstitusi dasar Republik Indonesia dalam Amandemen ke3-tiga UUD 1945 Pasal 23 A: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan undang-undang dapat menimbulkan ketidakadilan Wajib Pajak, dan berakibat pada timbulnya sengketa dan perkara pajak antara wajib pajak dan pemungut pajak, berdampak pada Pengajuan Keberatan Wajib Pajak terhadap Penetapan Pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menempatkan penetapan pajak sesuai perundangan yang berlaku, dan secara khusus mengkaji permasalah yang ditimbulkan akibat hukum peran wajib pajak dalam menetapkan pajak. Dengan demikian maka tujuannya penulisan ini adalah terwujudnya suatu mekanisme keberatan pajak yang responsip baik secara prosedural maupun substansial. Metode Penelitian bersifat Yuridis Normatif. Hasil Penelitian disimpulkan bahwa upaya penyelesaian sengketa utang pajak melalui badan pengadilan pajak sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP. Sengketa pajak yang berawal dari perbedaan Penetapan Pajak dan Wajib Pajak yang melakukan perhitungan sendiri, harus menyampaikan secara akuntabel dan transparansi dilakukan secara tertulis sebagai alat pembuktian dalam penyelesaian keberatan pajak dalam proses Pengadilan Pajak dan hasil keputusan Pengadilan Pajak menjadi kepastian hukum atas Keberatan Wajib Pajak. Kata kunci: Keberatan Wajib Pajak, Pengadilan Pajak
PENGATURAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN KOMISI YUDISIAL SEBAGAI LEMBAGA NEGARA Regar, Patria C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9075

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memahami wewenang dan tugas komisi yudisial sebagai lembaga negara serta untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban dan laporan komisi yudisial sebagai lembaga negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Wewenang komisi yudisial sebagai lembaga negara yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial mempunyai tugas: melakukan pendaftaran calon Hakim Agung; melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; menetapkan calon Hakim Agung; dan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. 2. Pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban dan laporan komisi yudisial sebagai lembaga negara, yaitu Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR. Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dilaksanakan dengan cara: menerbitkan laporan tahunan; dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat. Laporan tahunan paling sedikit memuat: laporan penggunaan anggaran; data yang berkaitan dengan tugas mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan data yang berkaitan dengan tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. Laporan tahunan disampaikan pula kepada Presiden. Soal Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan Undang-Undang. Kata kunci: Laporan, Komisi Yudisial, lembaga negara
PERMASALAHAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH Rondonuwu, Rival
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku dan apa Faktor-Faktor Permasalahan Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Secara Konsepsional, negara telah menyediakan perangkat peraturan perundang-undangan mulai dari ketentuan dalam konstitusi sampai kepada aturan organiknya yang berfungsi sebagai norma hukum dalam rangka memastikan segala sesuatu yang menyangkut pengelolaan atas tanah harus sesuai dengan aturan hukum dengan tujuan ideal berupa pencapaian sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan sesuai dengan aturan hukum, maka perlu diberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah. Pemberian jaminan hukum dimaksud untuk dilakukan dengan cara pendaftaran tanah, sehingga apabilah bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar, akan terciptalah keamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memilik tanah. 2. Sudah sejak tahun 1960, negara telah memerintahkan kepada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah diseluruh Indonesia, namun kenyataannya sampai sekarang jumlah bidang tanah yang sudah didaftar baru 31% dari 85 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, sehingga wajar jika jaminan perlindungan atas pemilikan dan penggunaan tanah dinegeri ini relatif minim. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor masalah dalam pendaftaran hak atas tanah, untuk itu perlu perhatian khusus untuk mengatasinya, dengan kinerja yang maksimal dan tanggung jawab yang besar dari Pemerintah serta Badan Pertanahan Nasional, demikian cara dan langkah yang harus dilaksanakan. Kata kunci: Pendaftaran, hak atas tanah.
PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEPEMILIKAN TANAH DI DESA KAYAWU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN INDONESIA Moniaga, Gerald Hendra
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan tanah di Desa Kayawu menurut Hukum Adat dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa hak kepemilikan tanah di Desa Kayawu menurut hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, maka dapat disimpulkan: 1. Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah di Desa Kayawu menurut Hukum Adat antara lain umumnya dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat adat warga setempat. Di antaranya adalah, kepala adat, kepala kampung atau Hukum Tua sebagai perwakilan pemerintah. Peranan para tokoh adat tersebut sangat menentukan dalam penyelesaian sengketa tanah. Lembaga adat dilibatkan sebagai mediator yang tak akan merugikan salah satu pihak berperkara. Pengakuan terhadap eksistensi atau keberadaan hak ulayat ini perlu diingat terus oleh lembaga pertanahan di semua tingkatan karena hal ini telah tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, Permen Agraria No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 400-2626 tentang Penjelasan mengenai Permeneg. Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 dan Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 110-201 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di bidang Pertanahan. 2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hak Kepemilikan Tanah Di Desa Kayawu Dalam Perspektif Hukum Pertanahan Yang Berlaku Di Indonesia dilakukan dalam dua bentuk, yakni: pertama melalui jalur Penyelesaian di luar Jalur Peradilan dengan cara: Negosiasi; Mediasi; Proses Konsiliasi; Fasilitasi; Proses Penilai Independen; Arbitrase; dan Memanfaatkan Lembaga Adat. Kedua melalui jalur Penyelesaian melalui Peradilan dengan cara: Melalui Badan Pertanahan Nasional; Melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilaksanakan dengan cara: Melalui upaya administrasi (vide Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986); Melalui Gugatan; dan Proses pemeriksaan gugatan Sengketa di PTUN. Dan ketiga melalui Gugatan Perdata Di Pengadilan Umum dengan cara: Gugatan Permohonan Atau Gugatan Voluntair; Gugatan Contentiosa; dan Gugatan Perwakilan Kelompok. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, hak kepemilikan, tanah Desa
KEBERADAAN PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA Pinori, Josepus J.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Privatisasi BUMN telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat setuju dengan privatisasi sepanjang privatisasi dapat memberikan manfaat yang lebih baik, sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN merupakan aset negara yang harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak mendatangkan manfaat karena terus merugi, sementara sebagian masyarakat menolak karena dianggap tidak nasionalis dan menghabiskan aset negara.Dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Metode deskriptif adalah suatu metode yang dipergunakan untuk memecahkan masalah yang ada pada waktu sekarang, dan pelaksanaannyatidak terbatas hanya sampai pada pengumpulan dan penyusunan data, tetapi meliputi analisa dan interpretasi data itu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apa yang menjadi keuntungan dan kerugian dilaksanakannya privatisasi BUMN serta bagaimana pelaksanaan privatisasi BUMN di Indonesia. Pertama, keuntungan yang didapat dengan dilaksanakannya privatisasi BUMN yakni: perolehan pendapatan untuk mengurangi defisit dan hutang; pengembangan pasar modal; serta menarik investasi asing, sedangkan kerugian yang ditimbulkan dengan dilaksanakannya privatisasi BUMN yakni: Pelaksanaan privatisasi yang terjadi sampai saat ini masih terkesan ruwet, berlarut-larut, dan tidak transparan. Dikatakan ruwet karena tidak adanya aturan yang jelas tentang tata-cara dan prosedur privatisasi. Proses privatisasi dari setiap BUMN dilakukan dengan prosedur dan perlakuan yang berbeda. Kedua, pelaksanaan privatisasi BUMN di Indonesia, Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.Tujuan BUMN yang bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa, adanya privatisasi diharapkan BUMN akan mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Apabila privatisasi tidak dilaksanakan, maka kepemilikan BUMN tetap di tangan pemerintah. Dengan demikian segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Penolakan terhadap privatisasi yang terjadi baru-baru ini lebih banyak disebabkan kurangnya pemahaman dari pihak-pihak yang terkait dengan BUMN yang akan diprivatisasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan proses privatisasi BUMN.
ASPEK HUKUM PERSAINGAN BISNIS DALAM PENETAPAN TARIF MODA TRANSPORTASI UDARA Talib, Alsa Dwi Chayadi
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang hukum persaingan usaha di Indonesia dan bagaimana penerapan Hukum Persaingan Usaha dalam penetapan tarif moda transportasi udara di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini dilakukan untuk menjaga iklim usaha agar kondusif dan dijauhkan dari bentuk-bentuk persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat merugikan pihak lain. Dengan demikian Negara sudah menjalankan fungsi serta tanggung jawabnya dalam mengakomodir kepentingan warganegaranya.  Selanjunya secara khusus mengenai Penerbangan itu sendiri, pemerintah juga telah membuat regulasi yaitu lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 2. Salah satu langkah pemerintah agar implementasi dari peraturan perundang-undangan dilakukan sebagaimana mestinya, maka dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha. khusus pada sektor transportasi udara,  putusan penting dari Komisi ini adalah pembatalan penetapan tarif batas bawah dan batas atas tiket pesawat oleh Asosiasi Angkutan Penerbangan Nasional (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) pada 2001. Pembatalan atas penetapan tarif ini menjadikan tarif pesawat lebih kompetitif yang pada akhirnya bermuara keseimbangan kepentingan pengusaha maupun masyarakat. Kata kunci: hukum persaingan bisnis, tarif moda, transportasi udara
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Moniung, Arther Henpri
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i8.9521

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum dan tidak bermaksud untuk menguji hipotesis, maka titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini diperoleh dari berbagai bahan-bahan hukum yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan antara lain: rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, diskusi, konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, partisipasi dalam bentuk penelitian, partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan melalui media cetak, partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan melalui media elektronik, partisipasi masyarakat dalam bentuk unjuk rasa. Sedangkan pengaturan mengenai pelaksanaan dari partisipasi masyarakat melalui bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kata kunci: partisipasi, pembentukan, undang-undang, masyarakat, peraturan.
KOMPLEKSITAS PENERAPAN PERATURAN TATA KELOLA RUMAH SUSUN MENURUT SISTEM STRATA TITLE Gumansing, Christie D. F.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i8.9522

Abstract

Rumah merupakan kebutuhan dasar (basic needs) manusia selain sandang dan pangan, sehingga pemenuhan kebutuhan akan rumah menjadi sangat penting untuk dipenuhi. Berimbang dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, peningkatan permintaan akan tersedianya rumah mendorong pertumbuhan ekonomi dan dalam perspektif hukum bisnis muncul konsep pembangunan vertikal dengan sistem strata title yang bertujuan untuk meminimalisir pemanfaatan lahan. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 1 ayat (1)  menyebutkan  rumah susun adalah gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah kebutuhan raktyat akan tersedianya rumah yang layak merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh konstitusi dan HAM, belum dapat dipenuhi oleh  pemerintah. Di lain pihak, terdapat kecenderungan segelintir warga masyarakat yang secara ekonomi mampu untuk mendapatkan rumah susun dengan konsep strata title merupakan fenomena baru dan menarik ditemukan diperkotaan. sehingga permasalahan utama yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana peraturan hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan sistem strata title dan bagaimana implementasi prinsip tata kelola rusun berdasarkan sistem strata title. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan peraturan hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan sistem strata title dan mengetahui, memahami dan menjelaskan implementasi prinsip tata kelola rusun berdasarkan sistem strata title. Penelitan ini merupakan tipe penelitian hukum normatif atau juga disebut penelitian hukum kepustakaan dengan menggunakan pendekatan peratutan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekaatan kompatasi atau perbandingan. Hasil penelitian menunjukan bahwa banyak peraturan perundang-undangan yang berkaitan erat dengan pengaturan rumah susun berdasarkan sistem strata title. Kata kunci : Kompleksitas, Tata Kelola, Strata Title

Page 31 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue