cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN DALAM PEMBUATAN AKTA OLEH NOTARIS Semet, Gian
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidikan terhadap pelanggaran Notaris dalam pembuatan akta oleh Notaris dan bagaimana pertanggunjawaban Notaris terhadap pelanggaran dalam pembuatan akta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penyidikan terhadap pelanggaran pembuatan akta oleh Notaris dilakukan oleh kepolisian apabila sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris setelah menjalani pemeriksaan oleh internal INI. Penyidik melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dengan meminta keterangan kepada Notaris. 2. Pertanggungjawaban Notaris terhadap pelangaran pembuatan akta. Pertama, mengenai pertanggungjawaban perdata yaitu mengenai ganti rugi dalam Pasal 1365 tentang PMH dan Pasal 1366. Kedua, pertanggungjawaban pidana yaitu: Pasal 264 ayat (1), Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik. serta admintrasinya adalah dalam Pasal 6 Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode  Etik dapat berupa: Teguran; Peringatan; Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan; Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan. Kata kunci: Penyidikan, pelanggaran, akta, notaris
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN (KAJIAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014) Tatawi, Marnex L.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9063

Abstract

Sampai saat ini saksi dan korban belum menjadi bagian yang penting bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Posisi korban dan saksi cenderung diperlakukan hanya bagian dari salah satu alat bukti. Perlindungan terhadap saksi dan korban ini menjadi sesuatu yang penting dalam perkara pelanggaran HAM yang berat Pelanggaran HAM yang berat merupakan kejahatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan yang berdampak luas baik tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana prinsip-prinsip dasar perlindungan saksi dan korban, bagaimana peran lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), sejauhmana perlindungan hukum terhadap saksi dan korban (Kajian UU No. 13 Tahun 2006). Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah para disiplin ilmu hukum maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan dalam konteks perlindungan terhadap saksi dan korban, adanya upaya preventif maupun represif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban. Dalam konsep perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, terkandung pula beberapa asas hukum yang memerlukan perhatian. Hal ini disebabkan dalam konteks hukum pidana, sebenarnya asas hukum harus mewarnai baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil, maupun hukum pelaksanaan pidana. Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK):  Kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan saksi dan korban berazaskan pada: Penghargaan atas harkat dan martabat manusia; Rasa aman; Keadilan; Tidak diskriminasi dan Kepastian hukum; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga yang mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden bahwa dalam pemberian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana; Bentuk-bentuk perlindungan Saksi/Korban: Perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental; Dirahasiakan identitas Korban/Saksi dan Pemberian keterangan pada saat Sidang Pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka
TINJAUAN JURIDIS TERHADAP PENGHAMILAN PAKSA MENURUT HUKUM HUMANITER Turangan, Anastasya M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9064

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan-aturan hukum tentang penghamilan paksa menurut hukum humaniter dan bagaimana praktek tentang penghamilan paksa menurut hukum humaniter. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penghamilan paksa merupakan kejahatan sebagai yang dilarang oleh hukum humaniter, yaitu berdasarkan berbagai perjanjian internasional, yaitu Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, Statuta Mahkamah Militer Nuremberg, tahun 1945, Konvensi Genosida tahun 1948, Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang  perlindungan korban perang,  ICTY, ICTR, dan ICC, serta melalui berbagai perjanjian internasional dilapangan hak asasi manusia. 2. Penghamilan paksa yang dihasilkan dari konflik etnis atau bangsa, merupakan kejahatan internasional (international crime), apakah itu sebagai bagian dari tindakan kejahatan genosida, kejahatan  perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan penyiksaan. Penghamilan paksa sebagai kejahatan internasional, secara praktis telah mendapatkan serangkaian putusan dari berbagai mahkamah pengadilan internasional, yaitu ICTY, ICTR dan SCSL, yang kemudian membentuk yurisprudensi tentang penafsiran hukum mengenai tindakan penghamilan paksa menurut hukum humaniter.  Putusan-putusan tersebut menghukum para pelaku penghamilan paksa, apakah sebagai pelaku atau sebagai atasan berdasarkan doktrin tanggung jawab atasan. Kata kunci: Penghamilan, paksa, humaniter.
PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI DI BIDANG PERASURANSIAN Sembiring, Junaidi
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9065

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana suatu tindak pidana asuransi dikatakan dilakukan oleh korporasi dan apakah yang menjadi ruang lingkup korporasi dalam hal ini serta bagaimana tuntutan dan pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana asuransi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:  1. Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Usaha Perasuransian selain menentukan soal tindak pidana dan pemidanaan, juga menentukan soal pertanggungjawaban pidana. Pengaturan ini sangat diperlukan, mengingat asas umum pertanggungjawaban pidana dalam KUHP, hanya terbatas pada pertanggungjawaban orang perseorangan. Dengan demikian, asas-asas umum pertanggungjawaban pidana yang terdapat dalam KUHP, tidak dapat digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana korporasi, apalagi tindak pidana korporasi yang diatur oleh undang-undang di luar KUHP. Lebih jauh lagi, tanpa pengaturan tersendiri mengenai hal ini, maka mustahil menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang menjadi pembuat tindak pidana asuransi. 2. Dalam hal tindak pidana asuransi dilakukan oleh korporasi, tuntutan pidananya dapat dilakukan: terhadap badan tersebut (korporasinya); terhadap mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana itu (pengurusnya); terhadap yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana itu (pengurusnya); terhadap badan tersebut dan terhadap mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pidana itu (korporasi dan pengurusnya). Ancaman pidana yang dirumuskan dalam undang-undang asuransi semuanya menggunakan stelsel kumulatif, dalam hal ini pidana penjara dan pidana denda diancamkan secara sekaligus (kumulasi) untuk setiap tindak pidana. Hal ini menyebabkan pidana tidak dapat dijatuhkan terhadap korporasi. Pengancaman yang kumulatif (penjara dan denda) menyebabkan pemidanaan hanya dapat dilakukan terhadap pengurus korporasi, dan tidak dapat dilakukan terhadap koperasinya. Kata kunci: Korporasi, asuransi.
PENEMPATAN SATELIT DI RUANG ANGKASA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Bahar, Djorghy Reo Angelo
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9066

Abstract

Peningkatan aktivitas sosial dan ekonomi dengan konstelasi masyarakat dunia telah memasuki suatu masyarakat yang berorientasi kepada informasi dan teknologi telah digunakan pada banyak sektor kehidupan. Teknologi informasi melingkupi sistem yang mengumpulkan, menyimpan, memproses, memproduksi dan mengirimkan informasi dari dan ke industri atau pun masyarakat secara efektif dan cepat.[1] Satelit merupakan sebuah benda diangkasa yang berputar mengikuti rotasi bumi. Satelit dapat dibedakan berdasarkan bentuk dan kegunaannya seperti: satelit cuaca, satelit komunikasi, satelit iptek dan satelit militer. Untuk dapat beroperasi satelit diluncurkan ke orbitnya dengan bantuan roket. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Rusia, Perancis dan belakangan Cina, telah memiliki stasiun untuk melontarkan satelit ke orbitnya. Posisi satelit pada orbitnya ada tiga macam, yaitu Low Earth Orbit (LEO): 500-2.000 km di atas permukaan bumi, Medium Earth Orbit (MEO): 8.000-20.000 km di atas permukaan bumi, dan Geostationary Orbit (GSO): 35.786 km di atas permukaan bumi.[2] Berdasarkan pengalaman selama ini, dari sejumlah benda-benda ruang angkasa, pernah terjadi sebagian benda itu jatuh ke Bumi. Sebagai contoh, dapat dikemukakan peristiwa jatuhnya benda-benda angkasa seperti satelit dan lainnya, antara lain: tahun 1960, sebuah pecahan satelit USA jatuh di Cuba dan mengakibatkan matinya seekor sapi; tahun 1962 besi baja seberat 20 pounds jatuh di Manitowoc USA yang diperkirakan milik pecahan dari Satelit Uni Soviet Sputnik IV yang telah membuat lubang di sebuah jalan; dan lain sebagainya. Bagi Indonesia, kegiatan ruang angkasa bukan barang baru lagi karena sejak tahun 1976 Indonesia telah turut serta dalam kegiatan tersebut dengan meluncurkan satelit Palapa pertama ke dalam orbit GSO kurang lebih 63.000 kilometer di atas khatulistiwa. [1] Danrivanto Budhijanto. 2013. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi regulasi dan konvergens. Cet ke II. Bandung: Refika Aditama., hlm. 1. [2] Wikipedia Bahasa Indonesia. Satelit, yang ditelusuri melalui internet http://id.m.wikipedia.org/wiki/satelit yang diakses pada tanggal 09 Maret 2015 pukul 11.30 WITA
TINJAUAN YURIDIS ATAS EKSEPSI NE BIS IN IDEM YANG DIPUTUSKAN DALAM POKOK PERKARA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANADO NO. 06/PID.SUS/2011/PN.MANADO) Mananoma, Tessa Natalya
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berlakunya dasar hukum ne bis in idem itu digantungkan kepada hal, bahwa terhadap seseorang itu juga mengenai peristiwa yang tertentu telah diambil keputusan oleh hakim dengan vonis yang tidak diubah lagi. Landasan filosofis lahirnya asas ne bis in idem dalam hukum pidana adalah adanya jaminan kepastian hukum seseorang dalam melakukan suatu tindak pidana. Sebagai asas dalam penegakkan hukum berdasarkan kaedah hukum bahwa penjatuhan hukuman harus setimpal dengan kesalahannya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana pengaturan asas ne bis in idem dalam Pasal 76 KUH Pidana dan bagaimana penerapan Pasal 76 KUHPidana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo. Metode penelitian yang digunakan penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, dimana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang ada (library research) yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan asas ne bis in idem dalam Pasal 76 KUH Pidana diletakkan suatu dasar hukum yang biasa disebut ne bis in idem yang artinya orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Jadi asas ne bis in idem merupakan penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa: dr. Elly Engelbert Lasut, ME Bupati Kepulauan Talaud atas dasar Dakwaan, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manadosecara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonornian Negara yang dilakukan terdakwa. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa landasan filosofis lahirnya asas ne bis in idem dalam hukum pidana adalah jaminan kepastian hukum seseorang dalam melakukan suatu tindak pidana. Kepastian hukum berarti bahwa dengan adanya hukum setiap orang mengetahui yang mana dan seberapa hak-nya dan kewajibannya. Asas ne bis in idem dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 76 KUHPidana. Putusan yang dapat dikatergorikan sebagai ne bis in idem adalah putusan hakim dalam perkara pidana yang berbentuk: Putusan bebas; Putusan lepas dari segala tingkatan hukum; Putusan pemidanaan. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo telah meletakkan dasar ne bis in idem sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak diterima. Pertimbangan atas putusan perkara tersebut karena apa yang didakwakan kepada terdakwa sudah pernah diadili dalam perkara pidana melalui Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 330/Pid.B/2010/PN.Mdo. Baik  perkara pidana Nomor 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo maupun Perkara pidana Nomor 330/Pid.B/2010/PN.Mdo terdakwanya sama yaitu dr. Elly Engelbert Lasut, ME
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ERHADAP PENGEDARAN MAKANAN KADALUWARSA MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1999 Manopo, Christian Audy
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen berkaitan dengan pengedaran makanan kadaluwarsa serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap pengedaran makanan kadaluwarsa dan bagaimana peran pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan kadaluwarsa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang dimana setiap konsumen mempunyai hak atas keamanan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Setiap pelaku usaha yang mengedarkan produk makanan yang sudah kadaluwarsa wajib bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkannya karena hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan kepentingan umum.  2. Peran pemerintah sebagai pengayom masyarakat, dan juga sebagai pembina pelaku usaha dalam meningkatkan kemajuan industri dan perekonomian negara. Fungsi pengawasan terhadap produk pangan juga harus dilakukan oleh pemerintah. Sikap yang adil dan tidak berat sebelah dalam melihat kepentingan konsumen dan produsen diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada konsumen. Dalam perlindungan hukum bagi konsumen, pengawasan serta penegakkan hukum terhadap peredaran makanan kadaluwarsa dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan konsumen yang mempunyai peranan penting dalam penanggulangan makanan yang sudah kadaluwarsa, lembaga-lembaga ini juga berperan sebagai pihak yang memberikan informasi, pengawasan, penegakkan keadilan konsumen serta memberikan nasihat-nasihat terhadap konsumen yang berkaitan dengan kehati-hatian dalam mengkonsumsi suatu produk barang dan/jasa tertentu, khususnya produk makanan yang telah kadaluwarsa. Lembaga-lembaga perlindungan konsumen ini juga dapat sebagai lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, khususnya terhadap pelanggaran hukum perlindungan konsumen, termasuk didalamnya bagi pelanggaran hak-hak konsumen di dalam mendapatkan suatu produk makanan yang layak untuk dikonsumsi. Kata kunci: Pelaku  usaha, makanan, kadaluwarsa.
KAJIAN HUKUM ATAS HAK PEKERJA KONTRAK YANG DIKENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DALAM MASA KONTRAK Terok, Leonardo Imanuel
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9069

Abstract

Tujuan dilakukannya  penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan (Implementasi) perlindungan hukum dan hak terhadap pekerja kontrak dan bagaimana upaya penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam masa kontrak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Implementasi perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan, hak-hak yang didapatkan serta kewajiban yang harus dijalankan bukan hanya diperuntukan kepada pekerja saja namun juga kepada pihak-pihak yang terkait. Ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa masih ada keganjalan yang mengganggu keharmonisan hubungan industrial dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak pekerja. Karenanya dapat dilihat sebagai kaidah-kaidah atau norma-norma yang tidak taat asas, sehingga menimbulkan ketidak puasan bagi pekerja/ buruh, dominasi pihak yang kuat (pengusaha/ majikan) terhadap pihak yang lemah (pekerja/buruh) masih terjadi. Adapun dengan adanya sanksi-sanksi atau aturan-aturan hukum di dalam setiap undang-undang atau peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dapat memberikan rasa keadilan bagi buruh/tenaga kerja khususnya tenaga kerja kontrak. 2. Dengan demikian Perselisihan yang terjadi pada prinsipnya diselesaikan oleh pihak-pihaknya sendiri secara musyawarah. Apabila tidak terselesaikan, maka perlu bantuan pihak lain. Namun demikian juga tetap berdasarkan musyawarah. Pihak Ketiga dalam penyelesaian perselisihan, dapat melalui pengadilan atau luar pengadilan. Pilihan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan yang paling banyak dipilih oleh pihak-pihak, karena alasan tertentu, seperti waktu yang cepat dan biaya yang relatif rendah.  Proses penyelesaian perselisihan oleh pihak ketiga di luar pengadilan dalam hal ini melalui Mediasi, Konsiliasi dan Arbiter. Kata kunci: Hak pekerja kontrak, pemutusan hubungan kerja
IMPLEMENTASI PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT PELAYANAN KESEHATAN Konyenye, Robinson
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9070

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab pemerintah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat pelayanan kesehatan dan bagaimana hak dan kewajiban dokter dan pasien menurut undang-undang tentang Rumah sakit, Kesehatan, Kedokteran dan prosedur penyelesaian penuntutan terhadap kelalaian medis dibidang Perdata dan Pidana. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:  1. Dalam Undang-Undang Kesehatan yang dimuat secara jelas bahwa pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Bahkan segalah peraturan kesehatan  yang dibuat telah tercantum hak dan kewajiban dengan memiliki sanksi pidana maupun sanksi perdata. 2. Hak dan kewajiban dokter dan pasien adalah sama-sama  memiliki perlindungan hukum yaitu sepanjang dokter  melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional, dan menerima imbalan jasa demikian pasien adalah memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Untuk prosedur penyelesaian sengketa medis secara perdata dan pidana diperadilan umum bahwa pasien dapat mengajukan gugatan kerugian secara perdata ke pengadilan maupun melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud Undang-Undang N0. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan”. Kata kunci:  Kepentingan hukum, pihak yang dirugikan, pelayanan kesehatan.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA Wanindi, Dedy C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan bagaimana pengaturan hukum mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara merupakan kekuasaan Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan Penerimaan Negara. Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan  pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.   2.Pengaturan hukum mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan kewenangan BPK yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Lingkup Pemeriksaan, keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara meliputi seluruh unsur keuangan  negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Kata kunci: Pemeriksaan, pengelolaan, keuangan negara.

Page 30 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue