cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERJANJIAN JUAL BELI BARANG MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 Rantung, Ivana Kristy Lea
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i6.17912

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Proses Bertransaksi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-commerce) dan apa Bentuk Penyelesaian Jika Terjadi WanprestasiDalam Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses bertransaksi dalam perjanjian jual beli melalui Internet dimanapersetujuanuntuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan melalui transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk e-commerce. Dengan adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dua hal penting yakni, pertama pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. 2. Dalam perjanjian jual beli melalui internet masalah yang sering terjadi berkaitan dengan wanprestasi. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008,menyatakan bahwa dalam perjanjian jual beli online cara penyelesaian yang dapat diambil antara lain melalui Litigasi menurut Pasal 38 ayat (1) dan melalui non Litigasi menurut Pasal 39 ayat (2). Pada prinsipnya kepada pihak yang dirugikandapat meminta ganti rugi atas wanprestasi, karena wanprestasi, ganti rugi atas wanprestasi tersebut dapat berupa pemenuhan perjanjianganti rugi biasa serta pembatalan perjanjian.Kata kunci: Perjanjian, Jual Beli, Barang, Internet.
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA TINGKAT KEPOLISIAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Tumundo, Edwin
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i4.19834

Abstract

Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum Normatif. Untuk pendekatan penelitian normatif dilakukan melalui dua macam pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan dan data penelitian yang sudah terkumpul akan dikelola dengan menggunakan metode deskriptif yuridis yaitu dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan yaitu mengkaji asas-asas hukum yang menjadi dasar perundang-undangan,dan pendekatan konseptual yaitu pendekatan konsep-konsep hukum. Untuk analisis kenyataan hukum diadakan pendekatan sosio legal untuk menganalisa persolan data hukum dan fakta hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyidikan dan penindakan terhadap pelaku perdagangan orang yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian  belum sepenuhnya mengacu pada standar umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khususnya pasal 1  Undang-Undang No. 21 tahun 2007 dan Deklarasi PALERMO  dan PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan PERKAPOLRI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengendalian Perkara Tinda Pidana.  Hal ini dilihat dari cara yang dilakukan oleh Penyidik ketika melakukan Penyidikan dan Penindakan terhadap para pelaku tindak Pidana Perdangangan yang melampaui batas-batas tentang tindakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam rangka proses penyidikan seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat (2) KUHAP.Kata Kunci : Penyidikan, Perdagangan Orang, Kepolisian, Hak Asasi Manusia
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI LUAR PENGADILAN Kanter, Caludia Christy Ester
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i9.14464

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan melalui arbitrase dan bagaimana penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan melalui alternatif penyelesaian sengketa.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan melalui arbitrase adalah pemohon mengajukan pemeriksaan sengketa secara tertulis dan menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis arbitrase. Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase menyampaikan salinan tuntutan tersebut dengan disertai perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan tersebut oleh termohon. Segera setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua majelis arbitrase salinan jawaban diserahkan kepada pemohon. Arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan agar para pihak menghadap di muka sidang arbitrase paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung mulai dikeluarkannya perintah. Pemeriksaan atas sengketa melalui arbitrase harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk. 2. Penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan melalui negosiasi dilakukan dengan perantaraan negosiator berdasarkan pendekatan koorporatif dan pendekatan kompetitif. Pendekatan koorporatif biasa disebut sebagai penyelesaian sengketa secara bersama atau menang sama menang yang dilakukan jika masalah yang dinegosiasikan menyangkut kepentingan bersama antara pihak dan terdapat hubungan yang saling mempercayai. Pendekatan kompetitif disebut sebagai penyelesaian sengketa menang kalah dengan menjelaskan apa yang diinginkan dengan mengadang lawan untuk mencapai keinginan dan menunjukkan akibat yang akan terjadi dan jalan keluar yang bisa menyelamatkan kedua belah pihak. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, bisnis, diluar Pengadilan.
PENGGUNAAN SENJATA PEMUSNAH MASSAL DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Terok, Graysela Rosalita
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18097

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penggunaan senjata pemusnah massal dalam konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum humaniter dalam bentuk penggunaan senjata pemusnah massal dalam konflik bersenjata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Humaniter Internasional telah membatasi metode dan sarana berperang untuk dapat memanusiawikan suatu konflik bersenjata. Adapun metode atau alat yang tidak diperkenankan untuk digunakan adalah senjata-senjata yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering), dimana senjata ini biasa dikenal dengan istilah senjata pemusnah massal. Beberapa senjata pemusnah massal yang tidak dapat dipergunakan dalam konflik bersenjata diantaranya senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia, ranjau darat, booby-trap, senjata-senjata yang tidak dapat terdeteksi, senjata pembakar, senjata yang membutakan, bom cluster atau bom curah, dan lain sebagainya. 2. Praktek penggunaan senjata pemusnah massal dalam suatu konflik bersenjata pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran berat (grave breaches) terhadap hukum dan kebiasaan perang yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes). Pengaturan tentang berbagai bentuk pelanggaran ini dapat dilihat dalam pengaturan Konvensi-konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, Statuta ICTY dan Statuta Roma 1998. Hukum humaniter nyatanya tidak hanya memuat pengaturan yang bersifat hukum materil tentang kategori dari kejahatan perang tetapi juga memuat pengaturan yang bersifat hukum formil tentang mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum dan kebiasaan perang.Kata kunci: Pengaturan, Penggunaan Senjata Pemusnah Massal, Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional.
KAJIAN YURIDIS TENTANG KEJAHATAN E-COMMERCE DAN PENEGAKAN HUKUMNYA Matara, Rini Putri Cahyani
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i2.15239

Abstract

Tujuan dialkukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum kejahatan e-commerce dalam hukum Nasional dan bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan e-commerce. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan kejahatan e-commerce belum diatur secara khusus dalam perundang-undangan nasional, akan tetapi ada beberapa undang-undang yang dapat menjadi acuan dalam penegakan kejahatan e-commerce diantaranya : Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,.Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 jo Undang-unang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pada pasal 378, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), pada pasal 1320. 2. Penegakan hukum terhadap suatu kejahatan e-commerce, dapat menjadikan acuan dalam penegakan hukum mengenai e-commerce yang sebagimana telah diatur dalam beberapa perundangan-undangan, akan tetapi meskipun sudah ada aturan yang mengatur masih ada kendala dalam penegakan hukum khususnya dalam transaksi elektronik, dikarenakan terbatasnya sarana dan prasarana dalam penyelidikian kasusnya, serta kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Kata kunci: Kejahatan, E-Commerce,
SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP FASILITAS KESEHATAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Tambalean, Herling
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i9.18324

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran adminsitratif yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam hubungan kerja dengan tenaga kesehatan dan penerima pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan sanksi administratif  dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi administratif terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran administratif terhadap Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa:  1. Bentuk-bentuk pelanggaran administratif oleh fasilitas pelayanan kesehatan terjadi akibat pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau kepala daerah yang membawahi fasilitas pelayanan kesehatan tidak mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lokasi serta keamanan dan keselamatan kerja tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas pelayanan kesehatan menizinkan tenaga kesehatan warga negara Indonesia dan warga negara asing bekerja tidak sesuai dengan persyaratan dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tidak menyimpan dan menjaga kerahasiaan rekam medis penerima pelayanan kesehatan. 2. Pemberlakukan sanksi administrasi terhadap fasilitas kesehatan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang administrasi apabila fasilitas pelayanan melakukan pelanggaran administratif. Sanksi administratif yang diberlakukan dapat berupa: teguran lisan; peringatan tertulis; denda administratif; dan atau  pencabutan izin, sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.Kata kunci: sanksi administrasi, fasilitas kesehatan
IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Sumitro, Sumitro
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang (1) Bagaimana Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan (2) Bagaimanakah Bentuk Perlindungan dan Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981. Untuk menjawab permasalahan ini, peneliti menggunakan metode penelitian normatif; kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Landasan pengaturan Hak Asasi Manusia telah dirumuskan dalam Kitab Udang Undang Hukum Acara Pidana. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah menghadirkan pembaharuan-pembaharuan dalam mengatur HAM sebagaimana diatur dalam pasal-pasal atas hak-hak tersangka/terdakwa dan mengatur juga Asas-asas yang menopang Hak Asasi Manusia seperti Asas Praduga Tak Bersalah, dan juga mengisyaratkan suatu asas hukum yang sangat fundamental yaitu asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum atau dikenal dengan istilah Equality Before the Law. Secara teoritis sejak  tahap penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di depan sidang pengadilan, telah menjamin dan memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia, Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana secara umum  sudah dilaksanakan pada proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan. Namun masih saja terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat Penegak hukum yang bersifat personal.Kata Kunci : Pengaturan Penerapan HAM, Peraturan Perundangan, Sistem Peradilan Pidana.
PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP UPAYA PENGHINDARAN PAJAK OLEH SUATU BADAN USAHA Inkiriwang, Kevin G.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i4.16072

Abstract

Pajak disebut juga sebagai hukum (recht) dan kata keadilan merupakan kata kunci perpajakan pada sebuah negara hukum. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan undang-undang.” Landasan konstitusi yang sangat jelas wajib dimaknai secara hukum bahwa pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas hukum yang benar. Penghindaran pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Dalam buku-buku perpajakan Indonesia, penghindaran pajak (tax avoidance) selalu diartikan sebagai kegiatan yang legal (misalnya meminimalkan beban pajak tanpa melawan ketentuan perpajakan) dan penyelundupan pajak (tax evasion/tax fraud) diartikan sebagai kegiatan yang ilegal (misalnya meminimalkan beban pajak dengan memanipulasi pembukuan).Kata kunci: Perspektif hukum, upaya penghindaran pajak
SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Wongkar, Vonny A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i9.18944

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan, bahwa sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap anak dapat dijatuhkan kepada pengurus korporasi.  Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda sesuai dengan pidana denda yang telah diatur dalam jenis-jenis perbuatan pidana sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kata Kunci: sanksi pidana, korporasi, perlindungan anak.
PENGGUNAAN SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BUKTI UNTUK MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN Batti, Kevin Manurun
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i6.17903

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran sidik jari (tersangka) sebagai fungsi dalam proses penyidikan untuk mengungkap sebuah kejahatan tindak pidana pencurian disertai kekerasan dan kendala apa saja yang terjadi dalam pengambilan sidik jari terhadap tersangka, sehingga dapat menghambat proses penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dalam menemukan tersangka adalah melakukan tindakan pertama dengan menuju TKP (Tempat kejadian Perkara) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti-bukti dan keterangan saksi dinyatakan cukup dan mengarahkan kepada tersangka tindak pidana, penyidik berperan melakukan pelaksanaan penyidikan, pencegahan dan penindakan yang dilakukan penyidik dengan cara upaya paksa untuk menangkap tersangka tindak pidana pencurian  dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. 2. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik pada pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yaitu sulitnya mencari saksi yang melihat di tempat kejadian perkara, TKP sudah dimasuki dan di acak acak oleh orang orang yang tidak berkepentingan, tidak kooperatifnya pihak keluarga korban kepada penyidik, tidak adanya kesadaran perangkat desa, masyarakat terhadap hukum dan lingkungan sekitar, sehingga penyidik sulit mendapatkan informasi guna pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi, serta kurangnya sarana dan prasarana penyidik.Kata kunci:  Sidik Jari, Alat Bukti, Tindak Pidana, Pencurian dengan Kekerasan

Page 73 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue