cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN DARI PERSPEKTIF HAM DI INDONESIA Pasaribu, Efendi
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i4.16077

Abstract

Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah merupakan penelitian deskriptif normatif, yang bertujuan untuk menggambarkan tentang norma hukum yang terkait dengan perlindungan hak asasi anak. Sebagai penelitian hukum normatif, maka jenis data yang dikumpulkan terutama data sekunder yang bersumber dari bahan hukum, dokumen resmi dan hasil-hasil penelitian yang berbentuk laporan. Adapun cara analisis data, yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dipandang dari sudut hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar dan karenanya anak korban harus dilindungi dan dipulihkan kembali haknya untuk dapat hidup berkembang seperti semula melalui upaya rehablitasi. Disamping itu hak anak korban lainnya yang diatur/dilindungi dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dilihat dari persfektit hak asasi manusia, antara lain adalah : hak atas jaminan keselamatan, baik fisik, mental maupun sosial, hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, hak mendapat nasihat hukum dan pendampingan, hak memperoleh restitusi dan kompensasi, hak mendapat perlidungan atas segala bentuk kekerasan yang dialami korban.Kata kunci: Anak korban kejahatan, perspektif HAM
DILEMA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI Pinangkan, Nelly
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i4.18974

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan unrtuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang seperti yang tertuang dalam UUD 1945 dan apakah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara pengawal konstitusi juga mempunyai kewenangan untuk menguji undang-undang ratifikasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan, bahwa: Uji materiil terhadap undang-undang ratifikasi dalam hal ini bahwa sudut pandang yang dipakai oleh MK adalah sudut pandang UUD 1945. Kebenaran yang dianut MK adalah kebenaran konstitusi, UUD 1945. Artinya undang-undang yang bermaterikan apapun yang dianggap telah merugikan hak dan/atau kewajiban konstitusional seseorang, maka dapat di judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Diketahui bahwa keterikatan pemerintah Indonesia pada suatu perjanjian internasional adalah karena undang-undang tersebut bukan karena perjanjian internasionalnya, ini sesuai dengan “undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” yang merupakan suatu penegasan bahwa waktu mulai berlakunya undang-undang tersebut juga ditentukan oleh undang-undangnya bukan oleh perjanjian internasionalnya. Sehingga menurut hemat penulis keterikatan (binding) pemerintah Indonesia terhadap suatu perjanjian internasional disebabkan karena undang-undang ratifikasinya. Namun demikian walaupun MK dapat melakukan judicial review terhadap suatu undang-undang ratifikasi bukan berarti secara otomatis hal ini juga berubah pada perjanjian internasionalnya. MK hanya mengubah pemberlakuan perjanjian internasional tersebut khusus di negara RI, sedangkan statuta asli perjanjian internasional tersebut masih tetap sama.Kata kunci: Dilema pengujian, Undang-Undang, ratifikasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENEMPATAN TENAGA KERJA MIGRAN/TENAGA KERJA INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004 Basuki, Bayu Prasetyo
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahap perlindungan hukum terhadap tenaga kerja migran/tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 dan bagaimana pelaksanaan dan prosedur penempatan tenaga kerja migran/tenaga kerja Indonesia ke luar negeri berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan pekerja migran/TKI diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 menitikberatkan kepada jaminan hak-hak pekerja migran maupun keluarganya, dan kewajiban negara/pemerintah daerah, berkewajiban untuk memberikan perlindungan secara efektif baik dalam tahap prapenempatan, pengiriman/penempatan maupun pasca penempatan, perlindungan ini berlaku kepada WNI dan badan hukum (perusahaan) yang bermasalah, hal ini dilakukan oleh pemerintah baik melalui pendekatan politik maupun bantuan kemanusiaan. 2. Pelaksanaan dan prosedur penempatan tenaga kerja migran/TKI keluar negeri dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait, yakni calon TKI, pelaksanaan penempatan TKI, mitra usaha, pengguna jasa dan badan nasional penempatan dan perlindungan TKI, yang mempunyai tugas dan tanggung jawabnya, pelaksana dan prosedur/tata cara penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah dan swasta diatur sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 dan Undang-Undang yang terkait dengan hal tersebut serta bagi pihak swasta wajib memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang untuk pengiriman atau melakukan penempatan tenaga kerja migran/TKI ke luar negeri, dan menempatkan cabang perusahaan di negara-negara penempatan tenaga kerja migran/TKI.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga kerja Migran/Tenaga Kerja Indonesia
PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET PADA PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH Mokoagow, Hikmatullah
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya permasalahan kredit macet dalam praktik perbankan syariah dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa kredit macet dalam perbankan syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Terjadinya pembiayaan/kredit macet dapat disebabkan dari pihak internal dan eksternal yang tidak tertib mentaati apa yang diatur pada saat akad kredit baik yang dilakukan oleh kedua belah pihak dan dapat terjadi karena perubahan regulasi, atau bencana alam yang menimpa, terjado wanprestasi, menurut akad pembiayaan mudharabah, murabahah, dan musyarakah, dituangkan pada kategori wanprestasi tanpa diawali dengan pemberitahuan atau peringatan kepada nasabah, ini sebagai jaminan di pengadilan/ pada kantor lelang bila sudah mendapat putusan tetap menurut hukum, dan pada pengelolaan pembiayaan dapat timbul suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak nasabah maupun oleh pihak Bank Syariah. 2. Prosedur penyelesaian sengketa pembiayaan/kredit macet perbankan syariah dapat ditempuh melalui jalan di luar pengadilan mediasi perbankan sesuai kesepakatan/musyawarah dari kedua belah pihak (pihak nasabah dan pihak perbankan syariah), dan dapat melalui pengadilan yang mencakup wilayahnya yakni : Pengadilan Agama tingkat Pertama sampai MA ini sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan penyelesaian melalui arbitrase dan Basyarnas. Penyelesaian melalui arbitrase harus secara runtut/urut dimulai dari negosiasi, mediasi yang diakhiri di arbitrase, adapun penyelesaian melalui Basyaranas yang ditempuh oleh nasabah dan bank syariah berdasar pada Al-Quran tentang perlunya perdamaian yaitu dalam surat An-Nissa ayat 35; prosedurnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada akhirnya pihak-pihak yang bersengketa pembiayaan/kredit macet harus taat/tunduk pada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap baik hakim arbitrase, hakim pengadilan agama dan hakim Basyarnas. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, kredit macet, perbankan syariah
TATA CARA PERPANJANGAN DAN PEMBAHARUAN HAK GUNA BANGUNAN BERDASARKAN PP. NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Mo'o, Sitti Nadya
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan HGB dalam UUPA dan bagaimana mekanisme perpanjangan HGB menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu hak atas tanah yang berbasis pada bangunan, diberikan untuk jangka waktu yang berbeda-beda dalam peraturan perundang-undangan. UUPA memberikan jangka waktu termasuk perpanjangan hingga 50 (lima puluh) tahun, sedangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memberikan jangka waktu hingga 160 (seratus enam puluh) tahun, baik sejak pemberian HGB maupun perpanjangan HGB serta pembaharuannya. 2. Tata cara perpanjangan dan pembaharuan HGB diatur dalam dua peraturan perundang-undangan yang berbeda substansinya yakni menurut UUPA dan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, yang substansinya bertentangan dalam hal pemberian hak, perpanjangan hak maupun pembaharuan haknya.Kata kunci: Tata Cara, Perpanjangan dan Pembaharuan, Hak Guna Bangunan, Pendaftaran Tanah.
HAK WARIS ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM Damping, Budi
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i2.15235

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  asas-asas  dalam  Hukum  Kewarisan  menurut  hukum Islam dan bagaimana kedudukan  hak  mewaris  anak  kandung  dan  anak   angkat  menurut Kompilasi Hukum Islam.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem Hukum kewarisan Islam, asas adalah sesuatu yang menjadi dasar, prinsip, patokan, acuan atau tumpuan umum untuk berpikir atau berpendapat dan lahir dari dasar-dasar filosofi tertentu, serta dilandasi asas hukum antara lain; asas Ijbari, asas Individual Bilateral, Asas Keadilan berimbang , asas kewarisan hanya akibat kematian dan Asas personalitas ke-Islaman. 2. Hak mewaris anak kandung menurut hukum kewarisan Islam disebut sebagai hak mewaris sebab keturunan. Di dalam hukum kewarisan Islam hak mewaris anak kandung dan anak angkat berbeda. Anak kandung perempuan kedudukannya sangat kuat karena dapat tampil sebagai ahli waris dzul faraid maupun ashabah, namun dalam hal mewaris anak laki-laki bagiannya lebih besar dari pada anak perempuan dengan perbandingan dua berbanding satu. Kompilasi Hukum Islam, mengatakan bahwa bagian dua orang anak perempuan adalah dua pertiga yang sama dengan saudara perempuan pewaris. Anak angkat tetap mempunyai hubungan kewarisan dengan orang tua kandungnya maupun kerabatnya. Antara anak angkat dan orang tua angkat tidak dapat saling mewarisi. Anak angkat hanya mungkin mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya dengan cara wasiat atau wasiat wajibah dan besar bagiannya maksimal 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya. Kata kunci:   Hak waris, anak kandung, anak angkat, kompilasi, hukum Islam
EKSISTENSI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR: 124/PID.SUS/TPK/2015/PN/JKT.PST) Daleru, Christian Djambak
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Justice Collaborator dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana eksistensi Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan Putusan Nomor : 124/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah awal diaturnya Justice Collaborator yaitu dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang ini. Untuk memperkuat ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Wistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. SEMA ini memberika pedoman serta persyaratan yang lebih jelas tentang Justice Collaborator. Komitmen ini kemudian dilanjutkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, KAPOLRI, KPK, dan Ketua LPSK dengan melahirkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Karena masih banyaknya kelemahan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006, kemudian di ubah dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 2. Dalam Putusan Nomor 124/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro, sudah jelas bahwa yang bersangkutan dapat di katakana sebagai Justice Collaborator karena memenuhi syarat seperti yang telah di atur dalam butir 9 SEMA No.4 Tahun 2011. Terdakwa Tripeni Irianto Putro di tetapkan sebagai Justice Collaborator berdasarkan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No.892/01-55/09/2015 tanggal 23 September 2015. Eksistensi Terdakwa sebagi Justice Collaborator secara koopratif membantu Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk membongkar kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan dalam gugatan atas pengajuan wewenang Kejaksaan Tinggi dalam melakukan pemanggilan saksi dan penyelidikan kasus Dana Bantuan Sosial (BANSOS), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), dan juga terkait penahanan pencairan Dana Bagi Hasil (BDH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.Kata kunci: justice collaborator, korupsi
PERSAMAAN DIDEPAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM PASAL 281 KUHP YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI DENGAN WARGA SIPIL TERKAIT PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA Trianto, Joko
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i1.19172

Abstract

Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian secara deskriptif,  yaitu jenis penelitian yang sifatnya mendeskripsikan atau menjelaskan peraturan-peraturan yang ada dan saat ini berlaku sebagai hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan tidak dilakukannya penuntutan terhadap warga sipil yang telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281 KUHP bersama-sama dengan Anggota TNI dikarenakan perempuan yang berstatus warga sipil tersebut dianggap sebagai korban dari perbuatan anggota TNI dan tidak ada pihak yang melaporkan warga sipil tersebut ke pihak Kepolisian. Agar semua pelaku tindak pidana kesusilaan dalam Pasal 281 KUHP dilakukan penuntutan, maka upaya yang dilakukan yaitu dengan menerapkan Pasal 10 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, yaitu setelah kasus yang pelapor, saksi sekaligus korban sudah diproses dalam sidang pengadilan dan mendapatkan putusan hukum yang tetap, maka pelapor, saksi sekaligus korban itu dapat dilakukan penuntutan.  Upaya lain yang dapat dilakukan yaitu Polisi Militer selaku penyidik dan Oditur Militer selaku penyidik sekaligus penuntut umum setelah menerima laporan dari pihak perempuan yang berstatus warga sipil meneruskan laporan tersebut ke pihak penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia agar terhadap warga sipil tersebut juga sama-sama diperiksa sebagai pelaku tindak pidana.Kata Kunci: Pidana, Kesusilaan, Prajurit TNI, Warga Sipil, Hak Asasi Manusia
PERANAN HAKIM SEBAGAI PENEGAK HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN Annisa, Nur Fitra
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan hakim sebagai penegak hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bagaimana tanggung jawab hakim terhadap putusannya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Penegakan hukum di Indonesia saat ini, dinilai tidak mencerminkan keadilan dan tidak berpihak pada masyarakat luas. Sorotan tajam ditujukan kepada aparat penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim serta advokat, yang dipersalahkan sebagai penyebab merosotnya kewibawaan hukum. Peraturan perundang-undangan sebagai salah satu pedoman hakim dalam memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan, tidak mungkin dapat mencakup segala segi kehidupan masyarakat dengan lengkap dan jelas karena begitu luas dan banyaknya serta senantiasa berubah. Oleh karena itu, seorang penegak hukum dalam hal ini hakim berperan penting dalam penegakan hukum di pengadilan yang dituntut untuk dapat melakukan berbagai upaya untuk menggali dan menemukan hukum seperti yang telah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 2. Hakim sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang mempunyai tugas untuk memutus suatu perkara dengan memberikan rasa keadilan memiliki beberapa bentuk pertanggungjawaban dalam mengadili suatu perkara yaitu tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab pada bangsa dan negara, tanggung jawab kepada diri sendiri, tanggung jawab kepada hukum, tanggung jawab kepada para pencari keadilan, dan tanggung jawab kepada masyarakat. untuk itu hakim diharapkan dapat menggali dan menafsirkan undang-undang untuk menciptakan hukum yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan pencari keadilan. bertanggungjawab bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya.Kata kunci: Peranan Hakim, Penegak Hukum, Kekuasaan Kehakiman
DEPOSITO SEBAGAI SIMPANAN NASABAH BANK BERDASARKAN HUKUM PERJANJIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Virgiawan, Anjasmara
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum penyimpanan deposito nasabah pada bank dan bagaimana akibat hukum terhadap status deposito dari perolehan secara melawan hukum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Deposito sebagai salah satu bentuk penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank, adalah sumber pendanaan bank yang mahal oleh karena kewajiban pembayaran bunganya yang relatif besar dan/atau tinggi dibandingkan bentuk-bentuk simpanan lainnya. Deposito sebagai salah satu bentuk simpanan diatur berdasarkan Hukum Perjanjian di antara nasabah penyimpanan dengan bank. 2. Deposito dapat menjadi sarana penyimpanan dan pengaburan asal muasal sumber dana, oleh karena dapat terjadi deposito berasal dari hasil kejahatan seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang (trafficking), dan lain sebagainya.Kata kunci: Deposito, Nasabah, Bank, Hukum Perjanjian

Page 76 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue