cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 2012 Panauhe, Paulus Edison
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i2.19951

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum dan apakah Ketentuan Mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/CSR Dapat Di Terapkan Dalam Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penel;itian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan  perseroan terbatas sebagai badan hukum diatur dalam UU NO 40 THN 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang merupakan suatu kreasi manusia berupa badan usaha yang diakui secara tegas oleh hukum sebagai subyek hukum. Berstatus sebagai badan hukum PT memiliki kelangsungan usaha yang terjamin, memiliki cakupan usaha yang lebih luas, terdapat manajemen yang lebih kuat, lebih fleksibel karena hampir semua kegiataan ekonomi terbuka bagi PT. namun dalam hal pendirian sebuah PT jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya dimana harus memiliki kelengkapan administrasi perusahaan, akte notaris, dan ijin khusus untuk usahanya dan juga biaya pembentukan yang cukup tinggi. 2. Penerapan tanggung jawab sosial perusahaan/CSR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 secara umum sudah dapat di terapkan di dalam lingkungan perusahaan dimana setiap perusahaan selaku subyek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan terutama perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam. Tapi masih terdapat kelemahaan dan kekurangan dalam ketentuan ini dimana tidak terdapat aturan yang mengatur mengenai pelaksanaan program dari kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dampak negative dari pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.Kata kunci: Penerapan Prinsip, Tanggung Jawab Sosial, Lingkungan Perusahaan
KAJIAN BENDA JAMINAN DEBITUR YANG DINYATAKAN PAILIT OLEH KREDITUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Pondaag, Fillya Brenda Shahnaz
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan debitur yang dinyatakan pailit oleh kreditur dan bagaimana kedudukan kreditur terhadap kepailitan debitur, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan benda jaminan debitur dinyatakan pailit oleh kreditur yaitu debitur yang dinyatakan pailit oleh kreditur dengan berdasarkan putusan hakim kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus benda jaminannya. Jaminannya bisa berupa hak tanggungan, jaminan fidusia. Setiap debitur yang dinyatakan pailit tidak cakap lagi untuk melakukan perbuatan hukum dalam kaitannya dengan pengurusan dan penguasaan benda jaminannya, dan benda jaminan tersebut berada dalam penguasaan kurator dan hakim pengawas. 2. Kedudukan kreditur terhadap kepailitan debitur yakni kreditur dapat mengajukan hak kepailitan tanpa melepaskan hak pemegang jaminnan kebendaannya. Kemudian kreditur dapat mengeksekusi benda jaminan jika debitur tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan atas utangnya. Kreditur pula dapat menjual sendiri barang jaminan tersebut, kreditur mengambil sebesar piutangnya dan sisanya diserahkan kepada kurator.Kata kunci: pailit, jaminan debitur
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN WARGA NEGARA DI LUAR NEGERI BERDASARKAN KONVENSI WINA TAHUN 1963 TENTANG HUBUNGAN KONSULER Sumolang, Morenna Thasya
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tanggung jawab Negara berdasarkan hukum internasional dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab Negara dalam perlindungan warga Negara berdasarkan Konvensi Wina 1963 tentang hubungan konsuler. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab Negara merupakan suatu tindakan pertanggungjawaban dari suatu Negara terhadap Negara lainnya yang diakibatkan dari adanya/timbulnya perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang merugikan Negara lainnya sehingga membutuhkan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Menurut hukum internasional, pertanggungjawaban Negara timbul dalam hal Negara itu merugikan Negara lain sehingga dibutuhkan tindakan perbaikan (reparation) dari Negara yang menimbulkan kerugian tersebut. 2. Pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap perlindungan warga negara dijamin pada Pasal 5 Konvensi Wina  1963 tentang hubungan konsulerdi bidang perniagaan dan kewarganegaraan yang pada awalnya hanya mengurusi kepentingan-kepentingan sekelompok orang atau warga negara dalam mengurusi soal perniagaan. Kepentingan bisnis itu mulanya hanya diurusi oleh pedagang dari Negara pengirim.Kata kunci: Tanggungjawab Negara, Perlindungan, warga negara, luar negeri, konsuler.
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Wienartono, Djoko
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i2.20371

Abstract

Penyidikan terhadap pelaku dan penanganan korban adalah bagian dari sistem peradilan terhadap tindak Pidana KDRT. Sistem peradilan pidana dan praktik penegakkan hukum dapat berjalan secara professional, konsisten dan dapatdipertanggungjawabkan antara lain jika ada perlindungan terhadap korban, pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerjasama. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Penyidikan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah  Tangga sebagai hukum materil dan Undang-undang Nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP sebagai hukum formil kecuali tentang alat bukti yang diatur khusus yaitu cukup dengan keterangan korban dan satu alat bukti lain maka berkas perkara tersebut sudah dapat diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum kemudian diajukan untuk diperiksa di sidang pengadilan.Kata Kunci: Hak  Asasi Manusia, Perempuan, Korban, Penyidikan, Pidana
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK AKIBAT TERJADINYA PEMBOBOLAN REKENING MELALUI INTERNET BANKING Dalima, Jesica
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum akibat terjadinya pembobolan rekening melalui Internet Banking menurut Peraturan Perundang-undangan dan bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa akibat terjadinya pembobolan rekening melalui internet banking. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar hukum yang terkait dengan hal bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah akibat terjadinya pembobolan rekening melalui internet banking, yakni Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Setiap Peraturan Perundang-undangan tersebut memberikan Perlindungan dengan cara yang berbeda-beda di setiap sektornya serta memberikan Kepastian Hukum terhadap Nasabah Bank atas kerugian yang terjadi menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara yaitu Bank. Namun demikian, untuk saat ini belum ada Regulasi Khusus yang mengatur secara detail  tentang Internet Banking. 2. Upaya penyelesaian sengketa akibat terjadinya pembobolan rekening, dilihat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada 2 cara, yaitu secara Litigasi dan Non Litigasi. Sedangkan, upaya perlindungan hukum dilihat dari Peraturan Bank Indonesia, yaitu dengan cara Mediasi Perbankan dengan menghadirkan pihak ketiga.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah Bank, Pembobolan Rekening, Internet Banking
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MAINAN ANAK DARI PRODUK LIMBAH YANG DIKONSUMSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Oroh, Monly Twix Meyva
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan terhadap konsumen atas peredaran mainan anak yang mengandung zat berbahaya dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha/produsen mainan anak-anak terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Produk-produk mainan anak yang dapat dipasarkan di Indonesia haruslah memenuhi Standar Nasional Indonesia. Dalam pandangan konsumen, label dalam kemasan produk mainan haruslah jelas dan memberikan informasi yang penting agar supaya konsumen dapat mempertimbangkan untuk membeli produk tersebut. Dengan begitu juga konsumen dapat terhindar dari kemungkinan gangguan keamanan dan keselamatan konsumsinya, bila produksi yang bersangkutan tidak cocok atau mengandung suatu zat yang berbahaya. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kejelasan akan hak-hak dan kewajiban para pihak khususnya konsumen mainan yang berasal dari mainan dari hasil limbah daur ulang yang mengandung bahan berbahaya, Konsumen mempunyai 4 hak dasar yang terdapat dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Terhadap produsen dalam hal ini pelaku usaha yang membuat atau melakukan produksi mainan dari hasil daur ulang limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya dapat dikenai sanksi pidana seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia.  Dalam hal ini konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sebagaimana mestinya. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap konsumen tersebut diharapkan kepada produsen untuk senantiasa menjaga mutu dan kualitas produksinya sehingga selain memuaskan konsumen juga tidak merugikan konsumen.Kata kunci: mainan anak, perlindungan konsumen
KAJIAN HUKUM TERHADAP BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA KONSISTEN UNTUK MENCEGAH KEBOCORAN PENGGUNAAN KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN KEPPRES RI NO. 80 TAHUN 2003 jo. PERPRES RI NO. 54 TAHUN 2010 Pependang, Angly Jenifer
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip umum serta asas pengelolaan keuangan Negara dan sejauhmana pakta integritas pengadaan barang dan jasa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003, jo Perpres No. 54 Tahun 2010.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip keuangan Negara; Dikelola secara tertib dan taat pada peraturan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun. APBN dan APBD mempunyai fungsi otoritas. Surplus penerimaan negara daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah, dll. Asas umum pengelolaan keuangan Negara; Asas Tahunan, Asas Universalitas, Asas Akuntabilitas, Asas Profesionalitas, Asas Keterbukaan, Asas Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa yang bebas dan mandiri. 2. Pengaturan pakta integritas pada pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government). Namun yang lebih penting adalah penerapan materi dari ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme sebagaimana tertuang dalam pakta integritas.Kata kunci: Kajian Hukum, Barang dan Jasa Pemerintah,Konsisten, Kebocoran Penggunaan Keuangan Negara.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MEMBERIKAN GANTI RUGI KEPADA KONSUMEN AKIBAT KERUSAKAN BARANG YANG DIPERDAGANGKAN Siwabessy, Giovanni
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memngetahui bagaimanakah bentuk-bentuk kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang kepada konsumen dan bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat kerusakan barang yang diperdagangkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang kepada konsumen beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Larangan bagi pelaku usaha yaitu memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar. 2. Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat kerusakan barang yang diperdagangkan dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi dan tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Pemberian ganti rugi tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.Kata kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Ganti Rugi, Konsumen, Kerusakan Barang, Diperdagangkan
KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Karamoy, Deicy Natalia
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah mulai timbulnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik dalam praktek hubungan diplomatik dan bagaimanakah cara berakhirnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik dalam praktek hubungan diplomatik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terciptanya hubungan, saling pengertian dan kerja- sama dalam masyarakat internasional memerlukan suatu perangkat yang mengaturnya yakni Hukum dan Hubungan Internasional, dan lebih khusus lagi ialah Hukum dan Hubungan Diplomatik. Para diplomat sebagai pelaksana penting kegiatan di dalam masyarakat internasional, bukan hanya berlangsung antar negara saja, melainkan antar negara dengan suatu organisasi internasional, maupun antar organisasi-organisasi internasional itu satu sama lainnya. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi diplomatik secara aman dan efektif, kepada para diplomat diberikan hak- hak tertentu, yakni kekebalan (imunitas) dan hak-hak istimewa. 2. Berakhirnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik dapat terjadi antara lain :  Diplomat itu meninggal dunia. Diplomat itu mempunyai tugas khusus. Habisnya masa waktunya sebagai diplomat. Karena promosi atau kenaikan pangkat. Karena revolusi. Ditarik kembali (recall) oleh negara pengirim.Kata kunci:  Kekebalan, keistimewaan diplomatik, hukum internasional
AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP HARTA PENINGGALAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Kapero, Harry V. C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum ahli waris debitor terhadap putusan pailit dan apa akibat kepailitan terhadap harta peninggalan dikaitkan dengan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiabn Pembayaran Utang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum ahli waris debitor terhadap putusan pailit belum diatur secara terperinci, sehingga dalam hal ini bisa saja dapat merugikan ahli waris debitor sendiri juga para kreditornya. 2. Pernyataan pailit mengakibatkan harta kekayaan orang yang meninggal dunia demi hukum dipisahkan dari harta kekayaan pribadi para ahli warisnya. Kekayaan harta orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila dua atau lebih kreditor mengajukan permohonan untuk itu secara singkat dapat membuktikan bahwa: Utang orang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau pada saat meninggalnya orang tersebut, harta peninggalnya tidak cukup untuk membayar utangnya. Setiap kreditor dari orang yang meninggal dan setiap penerimaan hibah wasiat dapat menuntut para kreditor ahli warisnya agar harta peninggalan orang yang meninggal itu dipisahkan dari harta kekayaan ahli waris yang bersangkutan.Kata kunci: Akibat Kepailitan, Harta Peninggalan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Page 78 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue