cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
MAKNA HUKUM BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DALAM PRAKTIK PERKARA PIDANA Ulaen, Raldy J.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i5.20365

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti dan bagaimana makna bukti permulaan dalam praktik peradilan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan bahwa: 1. Kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah KUHAP menyebutkan, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa, keterangan saksi harus berkenaan apa yang didengar, dilihat, dialami oleh saksi dalam suatu tindak pidana, yang disumpah, keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah, apa yang seorang ahli nyatakan di muka sidang pengadilan sesuai keahliannya yang disumpah, bukti surat yang sah, surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu (surat resmi), alat bukti petunjuk, perbuatan, kejadian karena terdapat kesesuaian satu dengan yang lain, dan alat bukti keterangan terdakwa, pernyataan apa yang dilakukan terdakwa dalam suatu perbuatan pidana. 2. Hukum pidana menyatakan bukti permulaan dalam penyidikan dan pemidanaan tidak seorangpun dapat didakwa atau dipidana kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah, yang terdapat/ada keterkaitannya antara alat bukti satu dengan yang lainnya. Apabila alat bukti tidak terdapat hubungan kaitannya maka alat bukti tersebut tidak ada nilainya. Dengan demikian maka tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti permulaanKata kunci: bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG N0. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Sasuwuk, Prisky S.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i5.20355

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah Bentuk - Bentuk Gugatan Sengketa Perusakan dan Pencemaran Lingkungan dan bagaimanakah Pengaturan Hukum Mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk gugatan yang dapat diterapkan dalam sengketa perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, menurut ketentuan Undang-Undang no 32 tahun 2009 adalah mengenai hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup. Kedua jenis gugatan ini merupakan penerapan langsung dari unsur kepentingan hukum yang menciptakan sebuah hubungan hukum secara tidak langsung. Hak gugat masyarakat (class action) serta hak gugat organisasi Lingkungan Hidup (legal standing), kedua jenis gugatan ini baru dikenal dekat sejak dikeluarkannya PERMA No 1 tahun 2002 . Kemudian pada undang-undang no 32 tahun 2009 hal ini ditegaskan lagi melalui pasal 91 dan pasal 92. Disamping itu terdapat bentuk gugatan yang disebut hak gugat pemerintah (Pasal.90) dan hak gugat warga negara atau citisen lawsuit. 2. Menurut Pasal. 84 Undang-Undang No. 32 Tahun. 2009 yang mengatur tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan, dapat dilaksanakan baik melalui pengadilan (in court) atau di luar pengadilan (out court). Penyelesaian ini merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela, para pihak juga bebas untuk menentukan alternative penyelesaian lainnya melalui lembaga penyedia jasa yang membantu penyelesaian sengketa lingkungan hidup apabila cara ini tidak berhasil, misalnya menggunakan mekanisme arbitrase atau menggunakan mediator. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar Pengadilan, seperti melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa atau alternative dispute resolution (ADR), yaitu berupa mediasi atau konsilasi.Tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan arbitrase. Para pihak yang bersengketa berhak untuk memilih dan menunjuk mediator, atau pihak ketiga lainnya dari lembaga penyedia jasa.Kata kunci: Alternatif Penyelesaian, Sengketa, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERLAKUAN KEKERASAN FISIK DAN PSIKIS PADA ANAK PADA LINGKUNGAN SEKOLAH Moritz Hasyim, Awanggri Jordy
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i4.20266

Abstract

Sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang mengemukakan tentang prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak. Prinsip-prinsip tersebut juga terdapat di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dibentuk oleh pemerintah agar hak-hak anak dapat di implementasikan di Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Anak sampai sekarang, kesejahtraan dan pemenuhan hak anak masih jauh dari yang diharapkan. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 ini kemudian diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, alasan dilakukan perubahan karena yang sebelumnya di pandang belum efektif sebagai sebuah peraturan hukum yang bertujuan memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak anak. Adapun yang menjadi tujuan, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum pada anak akibat perlakuan kekerasan, serta menganalisis penegakan hukum terhadap tindak kekerasan pada anak. Mengacu pada uraian diatas maka metodologi penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif yang meneliti dan mempelajari norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa masih cukup tinggi kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan baik itu guru terhadap siswa, siswa terhadap guru, maupun terhadap sesama siswa. Bentuk perlindungan khusus yang dapat diberikan pada anak yang menjadi korban suatu tindak pidana dilakukan melalui penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, pendampingan dari psikososial pada saat pengobatan sampai dengan saat pemulihan, pemberian sebuah bantuan sosial bagi anak yang mana berasal dari keluarga tidak mampu, dan pemberian sebuah perlindungan dan juga pendampingan pada setiap proses peradilan berjalan. Hasil dari penelitian diatas, penulis menyimpulkan bahwa masih terdapat kelemahan belum terlindunginya korban kekerasan, belum adanya perlindungan hukum secara maksimal serta belum adanya hukuman yang maksimal untuk menambah efek jerah.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan, Lingkungan Sekolah.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA ASING YANG TIDAK MEMILIKI STATUS KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA Bawulang, Metnico V.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana perlindungan hukum bagi warga negara asing yang tidak memiliki status kewarnegaraan di Indonesia menurut Konvensi Internasional, bagaimana perlindungan hukum bagi warga negara asing yang tidak memiliki status kewarnegaraan (stateless) di Indonesia menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan bagaimana tata cara pewarnegaraan bagi warga negara asing yang tidak memiliki kewarnegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarnegaraan Republik Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan bahwa: 1. Komunitas internasional telah melakukannya mulai melakukan perlawanan terhadap sumber-sumber tanpa kewarganegaraan yang baru teridentifikasi, baik dalam upaya untuk mengatasi masalah kebangsaan juga sebagai tindakan dalam menangani masalah-masalah mendasar seperti perdagangan manusia dan kurangnya pendaftaran kelahiran. Konvensi 1961 tentang Pengurangan Tanpa Kewarganegaraan secara substansial di mana sumber ketiadaan negara tertentu meskipun berkenaan dengan ketidakberadaan migran gelap itu mungkin mempertahankan beberapa nilai sebagai instrumen pengaturan standar. Namun demikian, itu pantas bagi masing-masing sumber "yang baru" dari status tanpa kewarganegaraan dapat, padaintegrasi, menjadi pendiri melalui elaborasi pada istilah yang ada, gangguan impor lembaga seperti badanubungan PBB dan fokus yang lebih tegas pada masalah spesifik dari penanganan statelessness. Untuk mencoba masalah beragam dan rumit menjadi satu instrumen atau melengkapi 1961 Statelessness Konvensi dengan protokol yang membahas semua "baru" ini Keadaan tanpa kewarganegaraan, saya rasa, sama-sama tidak dapat mencapai dan kontra-produktif. Itu Energi komunitas internasional lebih baik dikonsumsi untuk melacak, berkembang, dan lebih baik menggunakan fasilitas yang sudah ada sementara yang lebih luas dalam menyembunyikan status tanpa kewarganegaraan adalah mungkin dianggap sebagai masalah untuk (baru) diselidiki oleh badan yang tepat, seperti itusebagai Komisi Hukum Internasional. 2. Pengaturan hukum mengenai warga negara asing yang tidak memiliki status kewarnegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 belum berjalan sebagai mestinya, meskipun pemerintah telah melakukan beberapa upaya pengawasan bagi warga negara asing di Indonesia. 3. Kewarnegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarnegaraan, dimana pemohon pewarnegaraan dapat diajukan oleh pemohon apabila memenuhi persyaratan.Kata kunci: warga Negara asing, kewarganegaraan Indonesia
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Wiernatono, Djoko
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyidikan terhadap pelaku dan penanganan korban adalah bagian dari sistem peradilan terhadap tindak Pidana KDRT. Sistem peradilan pidana dan praktik penegakkan hukum dapat berjalan secara professional, konsisten dan dapatdipertanggungjawabkan antara lain jika ada perlindungan terhadap korban, pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerjasama. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Penyidikan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah  Tangga sebagai hukum materil dan Undang-undang Nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP sebagai hukum formil kecuali tentang alat bukti yang diatur khusus yaitu cukup dengan keterangan korban dan satu alat bukti lain maka berkas perkara tersebut sudah dapat diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum kemudian diajukan untuk diperiksa di sidang pengadilan.Kata Kunci: Hak  Asasi Manusia, Perempuan, Korban, Penyidikan, Pidana
PERAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PENYALURAN ZAKAT DI KOTA MANADO DITINJAU UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT R.S.S, M. Rheza
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i5.20361

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan undang-undang terhadap pengaturan hukum Islam terkait dengan zakat di Indonesia dan bagaimanakah peranan Badan Amil Zakat Nasional di kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Zakat merupakan pranata keagamaan yang merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk ditunaikan. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya tersebut. Maka, dengan tujuan yang dimaksud diatas serta mencapai tujuan dari zakat itu sendiri yakni meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 disusun untuk mengatur perihal yang dimaksud. Mengenai ketentuan lebih lanjut pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur lebih rinci dalam Pasal 32 sampai Pasal 36 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. 2. Undang-Undang pengelolaan zakat mengatur bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional dan lembaga amil zakat. Pengaturan pendirian lembaga pengelolaan zakat memang penting mengingat potensi zakat di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentulah besar. Lembaga pengelolaan zakat ini dalam Undang-Undang a quo disebutkan dengan istilah Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. BAZNAS Kota Manado melalui proses persiapan pembentukannya yang dapat dikatakan sangat panjang, dikukuhkan pada taggal 6 april 2017. Namun, telah berjalan secara efektif jauh sebelumnya. Masalah-masalah kemudian ditemui seiring berjalannya umur kepengurusan BAZNAS yang baru menginjak 1 tahun. Pada umumnya masyarakat belum mempercayai BAZNAS sepenuhnya. Masyarakat luas kota Manado masih sangat mempercayai badan amil zakat yang sifatnya masih cenderung sangat tradisional.Kata kunci: Peran Badan Amail Zakat Nasional, Penyaluran Zakat
KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM MEMBERANTAS PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Pinoke, Steyvan Tri Budiono
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i5.20351

Abstract

Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kerjasama internasional antara pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain dalam memberantas perdagangan orang menurut Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimanakah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang oleh pemerintah di dalam negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kerjasama internasional pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain dalam memberantas perdagangan orang dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah Republik Indonesia wajib melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang oleh pemerintah di dalam negara Republik Indonesia yakni Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.Kata kunci: Kerjasama Internasional, Tindak Pidana, Memberantas Perdagangan Orang
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI ASING MENURUT CONVENTION ON THE SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTE BETWEEN STATES AND NATIONALS OF OTHER STATE 1965 Liey, Jelri Frijay
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i2.19963

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian Sengketa Investasi Asing menurut Convention on the Settlement of Investment Dispute Beetween States And Nationals of Other State 1965 dan bagaimana Implementasi Convention on the Settlement of Investment Dispute Beetween States And Nationals of Other State 1965 dalam Hukum Nasional Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Hukum Perdata Internasional mengatur penyelesaian sengketa Investasi Asing berdasarkan Titik Taut Penentu yang terdapat dalam kontrak atau perjanjian. Dalam proses pemuatan perjanjian atau kontrak para pihak harus melampirkan klausul pilihan hukum mana yang akan menentukan apabila nantinya terjadi perselisihan atau sengketa antar pihak. Dalam hukum nasional Indonesia penyelesaian sengketa investasi asing diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Arbitrase Internasional merupakan pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa investasi asing berdasarkan kesepakatan para pihak. Arbitrase Internasional yang dimaksud adalah arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes. Dengan metode pembentukkan Badan Komisi Konsiliasi atau Arbitrase Tribunal. 2. Hukum Nasional Indonesia meratifikasi Konvensi ICSID dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perseliisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal. Untuk melaksanakan putusan ICSID diperlukan surat pernyataan Mahkamah Agung bahwa putusan dapat dilaksanakan dan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum mana putusan itu harus dijalankan dan memerintahkan untuk melaksanakannya.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penyelesaian Sengketa, Investasi Asing, Hukum Perdata Internasional.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI TERKAIT DENGAN KEBEBASAN PERS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 Wajong, Pretty Bella
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i2.19954

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi wartawan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan bagaimana perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: Menurut UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Adapun tugas dari pers meliputi bagaimana mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk sesuai dengan media publikasi yang digunakan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pers harus memiliki rasa etik dan tanggung jawab agar sebuah tugas dan fungsi selaras dengan aturan hukum yang berlaku. 2. Perlindungan hukum yang dialami wartawan saat ini masih lebih kepada perlindungan represif. Wartawan seharusnya mendapat perlindungan hukum mengacu pada hak asasi manusia dan termaktub dalam UU No. 40 Tahun 1999, undang-undang tersebut dibuat untuk melindungi hak dan kinerja secara khusus bagi wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Adapun wujud pelaksanaan perlindungan hukum dari UU No. 40 Tahun 1999 bagi wartawan adanya pemberian bantuan hukum, yakni pengacara untuk melindungi wartawan yang mengalami kasus baik itu mendampingi pada saat di pengadilan maupun di luar pengadilan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Wartawan, Tugas dan Fungsi, Kebebasan Pers
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG MENURUT PASAL 359 KUHP Budiman, Rachel
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i5.20366

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbuatan-perbuatan aparatur negara yang bertentangan dengan hukum dan bagaimana pertanggung-jawaban hukum dari aparatur negara yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang menurut Pasal 359 KUHP, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perbuatan-perbuatan aparatur negara yang bertentangan dengan hukum antara lain adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang berupa perbuatan penguasa melanggar Undang-undang dan peraturan formal yang berlaku, perbuatan penguasa melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhinya, perbuatan penguasa melanggar kewajiban hukumnya sendiri dan perbuatan penguasa melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik; perbuatan melawan undang-undang;  perbuatan yang tidak tepat; perbuatan yang tidak bermanfaat dan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang. Disamping itu juga aparatur negara dapat melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berupa pelanggaran Ham berat yaitu  pembunuhan masal (genosida); pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan; penyiksaan; penghilangan orang secara paksa; dan perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis serta pelanggaran hak asasi manusia yang biasa, meliputi pemukulan;  penganiayaan; pencemaran nama baik; menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya; dan menghilangkan nyawa orang lain. 2. Seorang aparatur negara yang adalah subyek hukum dan pendukung hak dan kewajiban dapatlah dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila dengan kesalahan telah melakukan suatu tindak pidana apakah itu karena dengan sengaja maupun karena kelalaiannya, apalagi karena tindakannya tersebut telah mengakibatkan matinya orang. Unsur kelalaian telah terpenuhi dengan aparatur negara tersebut dalam melakukan perbuatannya seharusnya dapat menduga akibat dari perbuatannya namun tidak berhati-hati, sehingga unsur Pasal 359 KUHP dapat dikenakan terhadapnya.    Kata kunci: aparatur sipil negara

Page 80 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue